Pembatasan Truk di Tol Tempino–Jambi Selama Mudik Lebaran 2026, Berlaku Mulai 13 Maret

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Menghadapi potensi lonjakan kendaraan saat arus mudik dan arus balik Lebaran 2026, PT Hutama Karya (Persero) menerapkan pembatasan operasional angkutan barang di sejumlah ruas Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS), termasuk ruas Tol Betung–Tempino–Jambi segmen Bayung Lencir–Simpang Ness.
Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari Surat Keputusan Bersama (SKB) yang dikeluarkan pemerintah terkait pengaturan lalu lintas selama masa angkutan Lebaran 2026.
Aturan tersebut diterbitkan oleh Kementerian Perhubungan, Korlantas Polri, serta Kementerian Pekerjaan Umum sebagai langkah menjaga kelancaran arus kendaraan sekaligus meningkatkan keselamatan pengguna jalan.
Plh Executive Vice President Sekretaris Perusahaan Hutama Karya, Hamdani, mengatakan pembatasan ini merupakan bentuk dukungan perusahaan terhadap kebijakan pemerintah dalam mengatur lalu lintas selama masa mudik.
Menurutnya, lonjakan mobilitas masyarakat setiap musim mudik berpotensi menyebabkan kepadatan lalu lintas, terutama di ruas tol strategis yang menghubungkan berbagai daerah di Sumatera, termasuk kawasan Jambi.
Pembatasan operasional angkutan barang dijadwalkan berlaku mulai 13 Maret 2026 pukul 12.00 waktu setempat hingga 29 Maret 2026 pukul 24.00 waktu setempat.
Aturan ini berlaku baik di ruas tol maupun jalan arteri di sejumlah wilayah.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, Aan Suhanan, sebelumnya menjelaskan bahwa kebijakan ini diambil karena pergerakan masyarakat selama periode Lebaran diperkirakan meningkat signifikan.
Untuk menjaga kelancaran arus lalu lintas dan meminimalkan risiko kecelakaan, pemerintah melakukan pengaturan terhadap kendaraan logistik yang biasanya mendominasi sejumlah ruas jalan.
Adapun kendaraan yang terkena pembatasan meliputi mobil barang dengan tiga sumbu atau lebih, kendaraan dengan kereta tempelan, kereta gandengan, serta kendaraan pengangkut hasil tambang, galian, dan bahan bangunan.
Namun demikian, beberapa jenis angkutan tetap diperbolehkan beroperasi selama masa pembatasan.
Kendaraan yang mengangkut BBM, BBG, hewan ternak, pupuk, bantuan bencana, serta kebutuhan pokok masyarakat termasuk dalam kategori yang dikecualikan.
Meski begitu, kendaraan yang mendapat pengecualian tetap harus memenuhi persyaratan tertentu.
Salah satunya adalah membawa dokumen resmi yang menjelaskan jenis muatan, tujuan pengiriman, serta identitas pemilik barang.
Dokumen tersebut wajib ditempel pada bagian kaca depan kiri kendaraan agar dapat diperiksa oleh petugas di lapangan.
Hutama Karya juga memastikan sosialisasi kebijakan ini dilakukan secara luas.
Informasi pembatasan disampaikan melalui berbagai kanal komunikasi, mulai dari media sosial, media massa, radio, hingga papan informasi di akses masuk jalan tol.
Langkah ini dilakukan agar para pengemudi angkutan barang mengetahui aturan tersebut sebelum memasuki ruas tol sehingga tidak menimbulkan antrean maupun gangguan lalu lintas di gerbang tol.
Hutama Karya mengimbau seluruh pengguna jalan, khususnya pengemudi kendaraan logistik, untuk mematuhi kebijakan yang telah ditetapkan demi kelancaran perjalanan masyarakat selama musim mudik Lebaran 2026.(*)