Bukan Hanya Era Al Haris, Pemprov Jambi Sebut Temuan Rp1,5 Triliun Terakumulasi Sejak 2002

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID — Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jambi memberikan klarifikasi terkait isu dugaan hilangnya uang rakyat senilai Rp1,5 triliun yang belakangan ramai diperbincangkan.

Pemerintah memastikan angka tersebut bukan merupakan temuan yang hanya terjadi pada masa kepemimpinan Gubernur Jambi Al Haris.

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Provinsi Jambi, Ariansyah, menyebut narasi yang mengaitkan seluruh angka Rp1,5 triliun dengan periode pertama kepemimpinan Al Haris tidak sesuai dengan data yang dimiliki pemerintah.

Menurut Ariansyah, angka tersebut merupakan akumulasi temuan pemeriksaan dari berbagai periode pemerintahan sejak tahun 2002 hingga saat ini.

“Yang dikatakan oleh media tersebut Rp1,5 triliun uang rakyat raib di periode pertama Gubernur Al Haris itu keliru besar. Informasinya tidak menggambarkan data secara utuh,” ujar Ariansyah dalam keterangannya.

Ia menjelaskan, berdasarkan data Inspektorat Provinsi Jambi, nilai temuan tersebut merupakan hasil akumulasi lintas masa kepemimpinan gubernur.

Periode tersebut mencakup masa pemerintahan sejumlah gubernur sebelumnya hingga pemerintahan saat ini.

Ariansyah menyebut rentang waktu tersebut meliputi era Zulkifli Nurdin, Hasan Basri Agus, Zumi Zola, Fachrori Umar, hingga periode kepemimpinan Al Haris.

“Karena yang dikatakan Rp1,5 triliun itu dari periode 2002. Jadi bukan hanya satu masa pemerintahan, tetapi merupakan akumulasi dari beberapa periode gubernur,” jelasnya.

Temuan Era Al Haris Disebut Rp102 Miliar

Untuk memperjelas polemik tersebut, Pemprov Jambi juga menyampaikan angka temuan yang secara khusus berada pada masa pemerintahan Al Haris.

Ariansyah mengatakan, selama periode kepemimpinan Al Haris, jumlah temuan berdasarkan pemeriksaan Inspektorat tercatat sekitar Rp102 miliar.

“Pada periode Pak Al Haris ini memang ada temuan yang besarnya Rp102 miliar,” katanya.

Namun, ia menjelaskan tidak seluruh nilai temuan tersebut otomatis menjadi kewajiban pengembalian ke kas negara.

Dari jumlah tersebut, rekomendasi pengembalian keuangan disebut sebesar Rp82,5 miliar.

“Yang menjadi rekomendasi pengembalian keuangan hanya Rp82,5 miliar. Artinya ada sekitar Rp20 miliar yang tidak termasuk pengembalian keuangan negara,” ujarnya.

Pemprov Minta Informasi Publik Disajikan Utuh

Pemprov Jambi menilai penyajian angka besar tanpa konteks waktu dan periode pemerintahan dapat menimbulkan persepsi berbeda di tengah masyarakat.

Ariansyah mengingatkan agar informasi terkait pengelolaan keuangan daerah disampaikan berdasarkan data yang lengkap dan berimbang, sesuai prinsip jurnalistik.

Ia juga menyayangkan adanya penyebaran informasi di ruang digital yang dinilai tidak mencantumkan klarifikasi dari pihak terkait sehingga berpotensi menimbulkan kesalahpahaman publik.

Polemik mengenai angka Rp1,5 triliun kini menjadi perhatian publik.

Pemprov Jambi menegaskan keterbukaan data tetap dilakukan sebagai bagian dari upaya menjaga transparansi pengelolaan keuangan daerah.(*)




Nonton Bareng Piala Dunia 2026 di Jambi Digelar Besar-besaran, UMKM Siap Panen Rezeki

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jambi menyiapkan gelaran nonton bareng (nobar) akbar untuk pertandingan semifinal hingga final Piala Dunia 2026.

Kegiatan ini tidak hanya menjadi ajang hiburan masyarakat, tetapi juga akan melibatkan pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) dalam skala besar.

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Provinsi Jambi, Ariansyah, mengatakan bahwa persiapan nobar telah masuk tahap perencanaan dan akan digelar di dua titik utama dengan melibatkan banyak pihak.

“Kami sudah menyiapkan nonton bareng Piala Dunia, rencananya di dua lokasi, nantinya akan menggandeng pelaku UMKM,” ujar Ariansyah di Kota Jambi, Senin 6 Juli 2026.

Ia menjelaskan, kegiatan tersebut akan digelar pada fase krusial turnamen, yakni saat babak semifinal dan partai final Piala Dunia 2026 yang diprediksi akan menyedot perhatian publik secara luas.

Berdasarkan hasil rapat awal, nobar semifinal direncanakan berlangsung pada 15–16 Juli 2026.

Dua lokasi yang disiapkan yakni pelataran Kantor Gubernur Jambi dan halaman Kantor RRI Jambi.

Namun, kedua opsi tersebut masih dalam tahap kajian, terutama untuk menyesuaikan kapasitas penonton serta ruang bagi pelaku UMKM yang akan membuka lapak.

Sementara itu, untuk partai final yang dijadwalkan pada 20 Juli 2026, Pemprov Jambi menyiapkan lokasi khusus di depan Rumah Dinas Gubernur Jambi sebagai pusat kegiatan nobar.

Untuk mendukung kemeriahan acara, pemerintah akan menyediakan layar videotron berukuran besar di seluruh titik pelaksanaan, baik pada semifinal maupun final.

Selain itu, masyarakat yang hadir juga berkesempatan mendapatkan berbagai doorprize yang telah disiapkan panitia.

Ariansyah menambahkan, kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari surat edaran Menteri Dalam Negeri yang mendorong pemerintah daerah untuk menyediakan ruang publik dan titik nobar dalam momentum Piala Dunia 2026.

“Kita akan mantapkan lagi dalam rapat akhir Jumat mendatang. Semua perangkat daerah akan dilibatkan, termasuk dinas yang membawahi UMKM. Kita juga siapkan hadiah menarik untuk masyarakat,” jelasnya.

Pemprov Jambi berharap kegiatan nobar ini tidak hanya menjadi hiburan massal bagi masyarakat, tetapi juga memberi dampak ekonomi langsung bagi pelaku UMKM lokal yang ikut meramaikan kegiatan tersebut.(*)




Polemik Lahan Muara Sabak, Pemprov Jambi Beberkan Bukti HPL dan Surat Resmi Kantor Pertanahan

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Pemerintah Provinsi Jambi menegaskan bahwa lahan yang berada di Kabupaten Tanjung Jabung Timur dan belakangan menjadi sorotan publik memiliki dasar hukum yang jelas melalui Sertifikat Hak Pengelolaan (HPL) yang diterbitkan negara.

Penegasan tersebut disampaikan menyusul munculnya berbagai klaim dan tudingan terkait status kepemilikan tanah di wilayah Muara Sabak, Kabupaten Tanjung Jabung Timur.

Juru Bicara Pemerintah Provinsi Jambi yang juga menjabat Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Jambi, Ariansyah, mengatakan bahwa Pemprov Jambi memiliki dua Sertifikat Hak Pengelolaan yang telah tercatat secara resmi.

Kedua sertifikat tersebut berada di Desa Kampung Singkep, Kecamatan Muara Sabak Barat dengan luas mencapai 1.876.060 meter persegi dan di Desa Sungai Itik, Kecamatan Sadu seluas 519.946 meter persegi.

Menurut Ariansyah, setiap pihak yang mengklaim kepemilikan atas suatu bidang tanah wajib membuktikannya melalui dokumen hukum yang sah berupa sertifikat yang diterbitkan oleh negara.

Ia menegaskan bahwa dasar kepemilikan tanah tidak dapat ditentukan hanya berdasarkan informasi dalam aplikasi maupun dokumen yang tidak memiliki kekuatan hukum sebagai bukti hak atas tanah.

“Bukti kepemilikan tanah yang diakui adalah sertifikat resmi, bukan aplikasi,” tegasnya.

Ariansyah menjelaskan bahwa ketentuan tersebut merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 yang mengatur mengenai Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah.

Dalam aturan tersebut, masyarakat yang masih memiliki bukti tanah berupa dokumen lama seperti girik, petuk, pipil maupun bukti hak adat diberikan waktu untuk melakukan pendaftaran dan memperoleh sertifikat resmi.

Menurutnya, masa transisi yang diberikan pemerintah berlangsung selama lima tahun sejak peraturan tersebut diterbitkan.

“Bukti tanah lama harus segera didaftarkan agar memperoleh legalitas yang sah. Setelah masa yang ditentukan berakhir, dokumen seperti girik, petuk, pipil maupun verponding tidak lagi menjadi bukti kepemilikan yang berdiri sendiri,” jelas Ariansyah.

Lebih lanjut, posisi hukum lahan milik Pemprov Jambi juga diperkuat oleh data resmi dari Kantor Pertanahan Kabupaten Tanjung Jabung Timur.

Sebelumnya, melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD), Pemerintah Provinsi Jambi mengajukan permohonan data terkait alas hak tanah menyusul adanya aktivitas pembukaan lahan pada sebagian kawasan yang berada di atas HPL Nomor 03 Tahun 2007 di Kelurahan Kampung Singkep.

Permohonan tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Tanjung Jabung Timur melalui surat resmi Nomor IP.01/152-16.07/IV/2025 yang ditandatangani Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Tanjung Jabung Timur, Egi Metri Wilda.

Dalam surat tersebut disebutkan bahwa berdasarkan data yang dimiliki Kantor Pertanahan Kabupaten Tanjung Jabung Timur, tidak ditemukan adanya hak atas tanah lain yang terbit di atas Sertifikat Hak Pengelolaan milik Pemerintah Provinsi Jambi.

Keterangan tersebut menjadi salah satu dasar yang memperkuat posisi hukum kepemilikan lahan oleh Pemerintah Provinsi Jambi.

Dengan adanya sertifikat resmi yang diterbitkan negara serta dukungan data dari instansi pertanahan, Pemprov Jambi menegaskan bahwa status lahan yang saat ini menjadi polemik memiliki landasan hukum yang jelas sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pemerintah Provinsi Jambi juga memastikan seluruh proses administrasi terkait pengelolaan lahan tersebut telah dijalankan sesuai prosedur dan mekanisme yang berlaku.(*)