OJK Minta Korban Penipuan Investasi di Purwokerto Segera Melapor

PURWOKERTO, SEPUCUKJAMBI.ID – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengambil langkah cepat merespons munculnya kasus dugaan penipuan berkedok investasi yang terjadi di wilayah Purwokerto, Jawa Tengah.

Lembaga pengawas sektor jasa keuangan tersebut memastikan penanganan kasus ini berjalan dan korban mendapat pendampingan.

OJK juga mengimbau masyarakat yang merasa dirugikan agar segera melapor melalui Kantor OJK Purwokerto atau kanal resmi seperti Kontak Konsumen OJK di nomor (021) 157, WhatsApp 081157157157, serta Aplikasi Portal Pelindungan Konsumen (APPK) melalui https://kontak157.ojk.go.id.

Kasus ini mencuat setelah sejumlah laporan menyebut adanya praktik investasi yang diduga tidak sesuai ketentuan, dengan terlapor merupakan mantan pegawai Bank Mandiri Taspen (Mantap) Kantor Cabang Purwokerto.

Sejumlah korban disebut-sebut tergiur dan menempatkan dana, bahkan sebagian menggunakan fasilitas pinjaman dari bank untuk mengikuti skema investasi tersebut.

Menindaklanjuti laporan tersebut, OJK melalui fungsi perlindungan konsumen telah memanggil Direksi Bank Mantap untuk meminta klarifikasi dan penjelasan atas kasus yang terjadi.

OJK juga meminta pihak bank melakukan investigasi menyeluruh, termasuk pendataan korban, besaran kerugian, serta langkah pendampingan terhadap nasabah yang terdampak.

Selain itu, OJK turut menelusuri kemungkinan adanya korban dari bank lain di wilayah Purwokerto yang ikut terlibat dalam skema investasi tersebut.

Sebagai langkah percepatan penanganan, OJK berencana membuka Posko Pengaduan langsung di Kantor OJK Purwokerto.

Fasilitas ini disiapkan agar masyarakat dapat menyampaikan laporan secara lebih mudah dan cepat.

OJK juga telah berkoordinasi dengan aparat kepolisian untuk mendalami dugaan tindak pidana dalam kasus tersebut.

OJK kembali mengingatkan masyarakat agar lebih waspada terhadap tawaran investasi yang menjanjikan keuntungan tinggi dalam waktu singkat tanpa risiko yang jelas.

Masyarakat diminta menerapkan prinsip “2L” sebelum berinvestasi, yakni:

Legal – memastikan lembaga atau produk investasi telah memiliki izin resmi dari OJK atau otoritas berwenang.
Logis – mewaspadai imbal hasil tidak wajar, terutama yang menjanjikan keuntungan tetap (fixed return) dalam waktu singkat.

OJK juga membuka ruang konsultasi bagi masyarakat yang ingin memastikan legalitas produk investasi melalui Kontak 157, WhatsApp resmi, maupun kantor OJK terdekat.(*)




OJK Terima 61.869 Pengaduan Konsumen hingga Januari 2026, Pinjol Masih Dominan

JAKARTA, SEPUCUKJAMBI.ID – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat 61.869 pengaduan konsumen yang masuk melalui Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen (APPK) hingga Januari 2026.

Angka tersebut menjadi bagian dari ratusan ribu permintaan layanan yang diterima sejak awal 2025, sekaligus mencerminkan tingginya kebutuhan masyarakat akan perlindungan di sektor jasa keuangan.

Berdasarkan data OJK, mayoritas pengaduan berasal dari sektor perbankan dan teknologi finansial, khususnya layanan pinjaman online (pinjol).

Selain itu, keluhan juga banyak datang dari sektor pembiayaan dan industri asuransi.

“Sebanyak 1.755 pengaduan berasal dari industri asuransi, sementara sisanya terkait sektor pasar modal dan Industri Keuangan Non Bank (IKNB) lainnya,” ungkap OJK dalam keterangan resmi pada Pertemuan Tahunan Industri Jasa Keuangan (PTIJK) OJK 2026, Jumat (6/2/2026).

OJK menilai tingginya jumlah pengaduan menunjukkan pentingnya penguatan perlindungan konsumen, terutama di tengah pesatnya perkembangan layanan keuangan digital.

Regulasi dan pengawasan dinilai perlu terus diperkuat agar sejalan dengan inovasi yang terus bermunculan.

Dari total pengaduan yang diterima, sebagian besar berkaitan dengan aktivitas keuangan ilegal yang beroperasi di luar pengawasan regulator.

Pinjaman online ilegal masih menjadi keluhan terbanyak, disusul oleh investasi ilegal yang merugikan masyarakat.

“Dari keseluruhan pengaduan, terdapat 24.281 laporan terkait pinjaman online ilegal dan 5.547 pengaduan mengenai investasi ilegal,” jelas OJK.

Dalam beberapa tahun terakhir, OJK bersama Satgas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal secara aktif menutup ribuan entitas keuangan ilegal.

Langkah ini dilakukan untuk menekan kerugian masyarakat sekaligus menjaga stabilitas sektor jasa keuangan.

OJK juga terus mengimbau masyarakat agar lebih waspada dan selalu mengecek legalitas penyedia layanan keuangan sebelum menggunakan produk atau layanan tertentu.

Kanal pengaduan resmi seperti APPK diharapkan tidak hanya menjadi sarana perlindungan konsumen, tetapi juga sumber data penting bagi regulator dalam memperkuat pengawasan.

Dengan peningkatan literasi keuangan dan pengawasan yang konsisten, OJK berharap ekosistem jasa keuangan nasional dapat tumbuh lebih sehat, aman, dan berkelanjutan bagi seluruh konsumen.(*)