Bupati Kerinci Monadi Tegaskan Temuan BPK Tak Boleh Berulang: Rekomendasi Harus Dituntaskan

KERINCI, SEPUCUKJAMBI.ID — Bupati Kerinci Monadi meminta seluruh kepala perangkat daerah tidak menganggap rekomendasi hasil pemeriksaan BPK RI dan pengawasan APIP sebagai sekadar catatan administrasi.
Ia menegaskan setiap temuan harus diselesaikan, rekomendasi wajib ditindaklanjuti, dan kelemahan dalam tata kelola pemerintahan harus segera diperbaiki agar persoalan serupa tidak kembali muncul.
Pesan tersebut disampaikan Monadi saat mengikuti kegiatan Pemantauan Tindak Lanjut Rekomendasi Hasil Pemeriksaan BPK RI Perwakilan Provinsi Jambi sampai Semester I 2026 serta Tindak Lanjut Hasil Pengawasan APIP di Ruang Pola Lantai II Kantor Bupati Kerinci, Senin 5 Oktober 2026.
Bagi Monadi, tindak lanjut hasil pemeriksaan bukan hanya kewajiban administratif.
Proses tersebut harus menjadi momentum untuk membenahi sistem kerja pemerintahan sekaligus memperkuat akuntabilitas pengelolaan keuangan dan aset daerah.
“Temuan harus diselesaikan, rekomendasi harus ditindaklanjuti, kelemahan harus diperbaiki, dan kesalahan yang sama jangan sampai terulang kembali,” tegas Monadi.
Monadi menekankan, tanggung jawab menindaklanjuti hasil pemeriksaan berada pada seluruh kepala perangkat daerah.
Karena itu, setiap rekomendasi harus memiliki tindak lanjut yang jelas, terukur, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Ia juga mendorong hasil pemeriksaan digunakan sebagai bahan evaluasi internal.
Dengan cara tersebut, pemerintah daerah tidak hanya menyelesaikan persoalan yang sudah ditemukan, tetapi juga memperbaiki mekanisme kerja agar potensi kesalahan yang sama dapat dicegah sejak awal.
Pendekatan tersebut menjadi penting dalam pengelolaan keuangan maupun aset daerah yang harus berjalan sesuai ketentuan.
Pemantauan tindak lanjut BPK dan APIP juga menjadi bagian dari upaya Pemerintah Kabupaten Kerinci memperkuat pengawasan internal.
Pemerintah daerah ingin setiap temuan menghasilkan perbaikan konkret dalam tata kelola pemerintahan.
Dengan demikian, hasil pemeriksaan tidak berhenti pada dokumen atau laporan tindak lanjut, tetapi berujung pada perubahan sistem kerja di masing-masing perangkat daerah.
Komitmen tersebut diarahkan untuk membangun birokrasi yang tertib, transparan, profesional, dan akuntabel.
Pada akhirnya, pembenahan tata kelola pemerintahan diharapkan tidak hanya terlihat dalam administrasi, tetapi juga berdampak pada kualitas pengelolaan anggaran, aset daerah, pembangunan, serta pelayanan kepada masyarakat.
Prinsip yang ditekankan Pemkab Kerinci pun jelas, bekerja benar sejak awal, tertib dalam proses, menuntaskan setiap rekomendasi, dan memastikan hasilnya memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.(*)