Korupsi APBDes Sungai Pandan Terbongkar, Dua Tersangka Ditahan Kejari Tebo

MUARATEBO, SEPUCUKJAMBI.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tebo resmi menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Desa Sungai Pandan, Kecamatan Rimbo Ulu, Kabupaten Tebo, Tahun Anggaran 2023 dan 2024.

Kedua tersangka masing-masing berinisial AF, yang saat itu menjabat sebagai Kepala Desa Sungai Pandan, serta PW, yang bertugas sebagai Kaur Keuangan atau Bendahara Desa.

Keduanya langsung ditahan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Muara Tebo, terhitung mulai 27 Juli 2026, untuk kepentingan proses penyidikan lanjutan.

Kepala Kejaksaan Negeri Tebo, Dr. Abdurrahman, mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi alat bukti yang dinilai cukup sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Tim penyidik Kejaksaan Negeri Tebo telah menetapkan dua tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan APBDes Desa Sungai Pandan Tahun Anggaran 2023 dan 2024. Keduanya juga dilakukan penahanan untuk kepentingan penyidikan,” ujarnya kepada wartawan.

Perkara tersebut berawal dari laporan masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti melalui mekanisme koordinasi antara Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) dan Aparat Penegak Hukum (APH), sebagaimana diatur dalam Nota Kesepahaman antara Kementerian Dalam Negeri, Kepolisian RI, dan Kejaksaan RI Tahun 2023.

Dalam proses koordinasi itu ditemukan indikasi penyimpangan pengelolaan keuangan desa.

Namun, karena hasil temuan tersebut tidak ditindaklanjuti oleh pemerintah desa hingga batas waktu yang telah ditentukan, Kejari Tebo kemudian meningkatkan penanganan perkara ke tahap penyidikan.

Hasil penyidikan mengungkap dugaan adanya sejumlah penyimpangan dalam pengelolaan APBDes.

Penyidik menduga kedua tersangka mengelola anggaran tidak sesuai ketentuan, membuat dokumen Surat Pertanggungjawaban (SPJ) yang tidak menggambarkan kondisi sebenarnya, serta menggunakan dana desa yang diduga tidak sesuai dengan peruntukannya.

Dalam mengusut perkara ini, penyidik telah memeriksa sedikitnya 85 orang saksi dan menyita 378 dokumen yang dijadikan barang bukti.

Selain itu, penyidik juga menyita uang tunai sebesar Rp245 juta yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.

Menurut Kejari Tebo, hasil ekspose bersama Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Jambi memperkirakan kerugian keuangan negara akibat dugaan korupsi tersebut mencapai sekitar Rp1,16 miliar.

“Dalam proses penyidikan, tim telah memeriksa 85 saksi, menyita 378 barang bukti serta uang tunai Rp245 juta,” kata dia.

“Berdasarkan hasil ekspose bersama BPKP Perwakilan Provinsi Jambi, nilai kerugian keuangan negara diperkirakan mencapai sekitar Rp1,16 miliar,” kata Abdurrahman.

Kejari Tebo menegaskan proses hukum akan terus berjalan secara profesional, objektif, transparan, dan akuntabel.

Penanganan perkara juga dilakukan dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah hingga terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.(*)




Usai Rentetan Kebakaran, Wali Kota Jambi: Sedang Tahap Evaluasi Izin Gudang Minyak

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Maraknya kebakaran gudang dan fasilitas penyimpanan minyak di Kota Jambi dalam beberapa bulan terakhir mendapat perhatian serius dari Pemerintah Kota Jambi.

Wali Kota Jambi Maulana menegaskan, pihaknya tengah melakukan evaluasi menyeluruh terhadap perizinan gudang minyak yang beroperasi, khususnya di wilayah pinggiran kota.

Dalam kurun waktu dua bulan terakhir, sedikitnya dua insiden kebakaran melibatkan fasilitas penyimpanan dan distribusi minyak.

Peristiwa terbaru terjadi pada 20 Desember 2025, melibatkan gudang minyak milik PT Kerinci Toba Abadi yang berlokasi di RT 10, Kelurahan Paal Merah, Kecamatan Paal Merah.

Sebelumnya, pada 20 November 2025, sebuah mobil tangki pengangkut minyak milik PT Putra Mauli Energi dilaporkan terbakar di RT 11, Kelurahan Bagan Pete, Kecamatan Alam Barajo, Kota Jambi.

Menanggapi kejadian tersebut, Wali Kota Maulana menyampaikan bahwa Pemerintah Kota Jambi telah menurunkan tim gabungan untuk melakukan pengecekan langsung ke sejumlah gudang minyak.

Termasuk menelusuri kelengkapan dan legalitas dokumen perizinan.

“Kami sedang dalam tahapan evaluasi. Tim sudah turun langsung ke lapangan untuk melihat kondisi gudang serta memeriksa perizinan yang dimiliki,” ujar Maulana.

Dari hasil pemeriksaan awal, ditemukan sejumlah gudang minyak yang telah mengantongi Nomor Induk Berusaha (NIB).

Namun izin tersebut diterbitkan di luar wilayah Kota Jambi, sementara aktivitas operasionalnya berlangsung di dalam kota.

“Ada gudang yang NIB-nya terdaftar di luar Kota Jambi, tetapi kegiatan usahanya dilakukan di wilayah Kota Jambi,” jelasnya.

Terkait temuan tersebut, Maulana memastikan pihaknya telah berkoordinasi dengan aparat penegak hukum (APH) untuk penanganan lebih lanjut.

Langkah penindakan akan dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Kami sudah berkoordinasi dengan aparat penegak hukum. Selanjutnya akan ditindaklanjuti sesuai aturan dan kewenangan yang ada,” pungkasnya.(*)