Rp136 Miliar untuk Program Kampung Bahagia 2026, Walikota Maulana: Harus Bermanfaat Bagi Masyarakat

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Wali Kota Jambi, dr. Maulana, menegaskan komitmen pemerintah kota dalam memperluas Program Kampung Bahagia 2026 dengan dukungan APBD Kota Jambi senilai Rp136 miliar.

Pernyataan itu disampaikan saat evaluasi Pilot Project Kampung Bahagia 2025 bersama seluruh lurah se-Kota Jambi di Aula DPMPPA,  beberapa waktu lalu.

“Kita sudah siapkan skema pelaksanaan tahun 2026. InsyaAllah seluruh RT akan melaksanakan Program Kampung Bahagia,” kata dia.

“Penting juga penguatan tata kelola keuangan agar program berjalan bersih, transparan, dan akuntabel,” ujar Maulana.

Wali Kota menekankan bahwa, setiap rupiah anggaran harus memberikan manfaat langsung bagi masyarakat sekaligus memperkuat integritas pemerintahan hingga tingkat kelurahan dan RT.

Program Kampung Bahagia termasuk salah satu dari 11 program unggulan Kota Jambi, bertujuan meningkatkan kualitas hidup warga melalui pendekatan berbasis komunitas.

Mencakup aspek lingkungan, sosial, kesehatan, hingga pemberdayaan ekonomi keluarga.

Untuk mempermudah pengawasan, pelaksanaan program dibagi menjadi dua kelompok:

  • Kelompok A: Januari – Juli 2026

  • Kelompok B: Agustus – Desember 2026

Setiap RT tetap diwajibkan melaksanakan musyawarah warga guna menentukan fokus kegiatan sesuai kebutuhan masyarakat.

Tahapan Pelaksanaan Program Kampung Bahagia 2026

DPMPPA Kota Jambi menyiapkan pelaksanaan program secara terstruktur, menyasar 1.583 RT di seluruh wilayah Kota Jambi.

Kepala DPMPPA, Noverentiwi Dewanti, memaparkan detail tahapan sebagai berikut:

Januari 2026

  • Seleksi dan rekrutmen tenaga pendamping Kampung Bahagia.

  • Minggu ke-3 dan ke-4: Sosialisasi program kepada masyarakat agar warga memahami tujuan dan mekanisme pelaksanaan.

Februari 2026

  • Minggu ke-1 dan ke-2: Rembuk kesiapan warga, pembentukan Kelompok Kerja (Pokja) Kampung Bahagia, dan pembuatan rekening RT Pokja.

  • Minggu ke-1 hingga ke-3: Pemetaan swadaya masyarakat dan penyusunan Rencana Jangka Menengah (Renja) lima tahun.

  • Minggu ke-3 dan ke-4: Penyusunan Renja satu tahun oleh Pokja sebagai acuan penggunaan dana dan kegiatan prioritas RT.

Maret 2026

  • RT menyusun proposal Kampung Bahagia, menyesuaikan kebutuhan lokal dan aspirasi masyarakat.

April 2026

  • Pencairan dana dari kelurahan ke rekening Pokja untuk memulai pelaksanaan kegiatan.

April – Mei 2026

  • Pelaksanaan kegiatan Kampung Bahagia, meliputi program lingkungan, sosial, kesehatan, dan pemberdayaan ekonomi keluarga.

Juni 2026

  • Minggu ke-1 dan ke-2: Serah terima hasil kegiatan kepada masyarakat.

  • Minggu ke-3 dan ke-4: Penyusunan laporan pertanggungjawaban Pokja, memastikan program berjalan transparan dan akuntabel.

“Dengan tahapan yang jelas, setiap RT dapat melaksanakan program secara tertata dan tepat sasaran, sehingga manfaat langsung dirasakan masyarakat,” ujar Noverentiwi.

Besaran Dana Kampung Bahagia Sesuai Jumlah KK

  • RT dengan >100 KK: Rp100 juta

  • RT dengan 60–99 KK: Rp70 juta

  • RT dengan <60 KK: Rp50 juta

Pemkot Jambi juga menyiapkan tenaga pendamping, petunjuk teknis, peraturan wali kota, dan tim monitoring khusus untuk memastikan pelaksanaan program berjalan sesuai aturan dan mencegah penyalahgunaan anggaran.(*)




Maulana Dorong Kolaborasi Dunia Usaha, PAD Kota Jambi Terus Digenjot

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Jambi dari sektor pajak mencatat capaian gemilang sepanjang 2025.

Di bawah kepemimpinan Wali Kota Maulana, realisasi penerimaan pajak daerah berhasil melampaui target hingga lebih dari 100 persen, menandai prestasi yang sudah lama tidak diraih Kota Jambi.

Capaian ini sekaligus menjadi fondasi penting bagi Pemerintah Kota Jambi untuk memperkuat pembiayaan pembangunan daerah ke depan.

Sebagai kota perdagangan dan jasa, Wali Kota Jambi Maulana menyampaikan bahwa Pemerintah Kota Jambi melalui dinas terkait akan terus mendorong peningkatan kerja sama serta dukungan dengan dunia usaha guna mengoptimalkan potensi penerimaan pajak daerah.

“Ke depan, Pendapatan Asli Daerah (PAD) menjadi sumber utama pembiayaan pembangunan. Karena itu, seluruh sektor yang berpotensi menghasilkan pajak harus dimaksimalkan,” ujar Maulana.

Meski realisasi pajak daerah telah melampaui target, Maulana mengakui bahwa opsen pajak kendaraan bermotor masih belum optimal karena memerlukan kolaborasi dengan Pemerintah Provinsi Jambi.

“Untuk PBB, perhotelan, kuliner, air tanah, BPHTB, serta transaksi jual beli, seluruhnya sudah mencapai 100 persen. Hanya opsen pajak kendaraan bermotor yang masih belum optimal. Namun opsen balik nama kendaraan sudah berada di atas 100 persen,” jelasnya.

Maulana menegaskan bahwa capaian realisasi pajak yang mampu menyentuh angka 100 persen lebih merupakan prestasi besar bagi Kota Jambi.

“Pencapaian ini adalah prestasi yang sudah lama tidak diraih oleh Kota Jambi,” tutupnya.

Sebelumnya diberitakan, realisasi penerimaan pajak daerah Kota Jambi per 30 Desember 2025 mencapai Rp484.040.303.398, melampaui target sebesar Rp466.574.801.314 atau setara 103,74 persen.

Capaian tersebut belum termasuk denda pajak yang berhasil dihimpun.

Jika akumulasi denda turut diperhitungkan, persentase realisasi penerimaan pajak daerah Kota Jambi mencapai 109 persen, di luar opsen pajak kendaraan bermotor.

Capaian ini menunjukkan pertumbuhan signifikan dibandingkan tahun sebelumnya.

Pada 2024, realisasi penerimaan pajak daerah Kota Jambi tercatat sebesar 95,67 persen dari target sekitar Rp345 miliar, atau mengalami peningkatan sekitar 46,6 persen pada tahun 2025.(*)




Di Bawah Kepemimpinan Maulana–Diza, Pajak Kota Jambi 2025 Lampaui Target

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Dengan mengusung moto pelayanan pajak Mudah, Cepat, dan Membahagiakan, Pemerintah Kota Jambi di bawah kepemimpinan Wali Kota Dr. dr. H. Maulana, M.K.M bersama Wakil Wali Kota Diza Hazra Aljosha, S.E., M.A,  mencatatkan capaian positif pada sektor pajak daerah sepanjang tahun 2025.

Berdasarkan data realisasi per 30 Desember 2025, penerimaan pajak daerah Kota Jambi mencapai Rp484.040.303.398, melampaui target yang ditetapkan sebesar Rp466.574.801.314.

Capaian tersebut setara dengan 103,74 persen dari target, dan belum termasuk denda pajak yang berhasil dihimpun.

Jika akumulasi denda pajak turut diperhitungkan, maka persentase realisasi penerimaan pajak daerah mencapai 109 persen, di luar opsen pajak kendaraan bermotor.

Capaian ini menunjukkan pertumbuhan signifikan dibandingkan tahun sebelumnya.

Pada 2024, realisasi pendapatan pajak daerah Kota Jambi tercatat sebesar 95,67 persen dari target sekitar Rp345 miliar, atau mengalami peningkatan sekitar 46,6 persen pada tahun 2025.

Wali Kota Jambi Maulana menyebut capaian tersebut sebagai sinyal positif dalam pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

“Perolehan pendapatan ini merupakan tanda-tanda positif dalam pengelolaan APBD. Ke depan, capaian ini harus terus kita dorong agar PAD Kota Jambi tidak hanya mencapai target, tetapi juga melampauinya,” ujar Maulana usai menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kota Jambi, Rabu (31/12/2025).

Sebagai kota perdagangan dan jasa, Maulana menegaskan bahwa Pemerintah Kota Jambi melalui dinas terkait akan terus memperkuat kerja sama dan dukungan dengan dunia usaha guna mengoptimalkan potensi pajak daerah.

“Ke depan, PAD menjadi sumber utama pembiayaan pembangunan daerah. Karena itu, seluruh sektor yang berpotensi menghasilkan pajak harus dimaksimalkan,” jelasnya.

Meski demikian, Maulana mengakui bahwa realisasi opsen pajak kendaraan bermotor masih belum optimal karena membutuhkan kolaborasi dengan Pemerintah Provinsi Jambi.

“Untuk PBB, perhotelan, kuliner, air tanah, BPHTB, serta transaksi jual beli, semuanya sudah mencapai 100 persen. Hanya opsen pajak kendaraan bermotor yang masih belum maksimal, meskipun opsen balik nama sudah di atas 100 persen,” ungkapnya.

Ia menutup dengan menegaskan bahwa capaian 100 persen lebih penerimaan pajak daerah merupakan prestasi yang sudah lama tidak diraih oleh Kota Jambi.

“Pencapaian ini adalah prestasi besar bagi Kota Jambi,” tutup Maulana.(*)




Sah! DPRD Kota Jambi Setuju APBD Kota Jambi Tahun 2026 Senilai Rp1,723 Triliun

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Jambi menyampaikan Stemmotivering atau pernyataan akhir pandangan umum fraksi-fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) APBD Kota Jambi Tahun Anggaran 2026.

Penyampaian tersebut dibacakan oleh Plt. Sekretaris Dewan (Sekwan) Kota Jambi, Edi Fahrizal, dalam rapat resmi bersama Pemerintah Kota Jambi.

Dalam penyampaiannya, Edi Fahrizal menjelaskan bahwa proses pembahasan Ranperda APBD 2026 mengacu pada ketentuan Peraturan Pengelolaan Keuangan Daerah Tahun 2025, termasuk mekanisme penyampaian rancangan alokasi transfer ke daerah untuk Tahun Anggaran 2026.

Ia juga memaparkan gambaran umum struktur Ranperda APBD yang terdiri dari tiga komponen utama, yaitu pendapatan daerah, belanja daerah, dan pembiayaan daerah.

Menurut laporan yang disampaikan sebelumnya oleh Wali Kota Jambi pada 27 Oktober 2025, struktur APBD Kota Jambi Tahun Anggaran 2026 mencakup beberapa poin signifikan.

1. Pendapatan Daerah

Dalam Ranperda APBD TA 2026, total pendapatan daerah direncanakan sebesar Rp1,723 triliun.

Angka ini mengalami penurunan sebesar Rp242,627 miliar jika dibandingkan dengan pendapatan daerah pada APBD 2025.

Secara rinci, pendapatan daerah terdiri dari:

a. Pendapatan Asli Daerah (PAD)

PAD Kota Jambi pada 2026 ditargetkan mencapai Rp680,084 miliar, mengalami peningkatan sebesar 12,65% atau sekitar Rp78,385 miliar dibandingkan PAD pada APBD 2025 yang berjumlah Rp601,699 miliar.

Kenaikan ini diharapkan menjadi pendorong kemandirian fiskal Kota Jambi.

b. Pendapatan Transfer

Pendapatan transfer pada Ranperda APBD 2026 direncanakan sebesar Rp1,038 triliun, yang berarti mengalami penurunan cukup signifikan, yakni 23,61% atau setara Rp321 miliar dibandingkan pendapatan transfer pada APBD 2025.

Pendapatan transfer tersebut meliputi:

  • Transfer Pemerintah Pusat: Rp941,394 miliar
    Dengan rincian:

    • Dana Bagi Hasil (DBH): Rp41,432 miliar

    • Dana Alokasi Umum (DAU): Rp693,030 miliar
      (ditambah beberapa komponen dana lainnya yang akan dirinci dalam dokumen resmi pemerintah)

Penurunan pendapatan transfer ini menjadi perhatian utama DPRD, mengingat perannya sebagai salah satu sumber pendanaan terbesar bagi daerah.

Edi Fahrizal dalam penutupannya menegaskan bahwa seluruh fraksi DPRD telah menyampaikan catatan, rekomendasi, dan kritik konstruktif untuk memastikan APBD 2026 dapat disusun secara realistis, efektif, dan berpihak pada kepentingan masyarakat Kota Jambi.

“Pandangan umum fraksi-fraksi menjadi dasar penting dalam penyempurnaan Ranperda APBD 2026. Semua masukan akan menjadi pertimbangan dalam finalisasi pembahasan bersama pihak eksekutif,” ujarnya.

Ranperda APBD Kota Jambi 2026 selanjutnya akan memasuki tahapan pembahasan lanjutan hingga ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).(*)