Teng! APBD Perubahan 2026 Jambi Naik Rp199,78 Miliar

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Pemerintah Provinsi Jambi mengusulkan perubahan struktur APBD 2026 dengan total belanja mencapai Rp4,04 triliun, naik Rp199,78 miliar dibandingkan APBD murni yang berada di angka Rp3,84 triliun.
Angka tersebut disampaikan Gubernur Jambi Al Haris saat membacakan Nota Keuangan dan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan APBD Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2026 dalam Rapat Paripurna DPRD Jambi, Senin 14 September 2026.
Tak hanya membahas perubahan anggaran, rapat tersebut juga menyoroti kondisi kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) yang masih menjadi persoalan serius di Provinsi Jambi.
Al Haris menyebut luas lahan yang terdampak Karhutla telah mencapai sekitar 2.975 hektare.
Dalam rancangan perubahan APBD, target pendapatan daerah Jambi meningkat menjadi Rp3,97 triliun dari sebelumnya Rp3,75 triliun.
Salah satu sumber kenaikan berasal dari Pendapatan Asli Daerah (PAD).
PAD ditargetkan mencapai Rp2,11 triliun, atau naik sekitar Rp171,15 miliar dibandingkan target awal Rp1,94 triliun.
Kenaikan PAD tersebut berasal dari beberapa komponen. Target pajak daerah meningkat Rp114,82 miliar, retribusi daerah naik Rp2,90 miliar, sedangkan lain-lain PAD yang sah bertambah Rp53,42 miliar.
Sementara target hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan tetap sebesar Rp111,29 miliar.
Pendapatan transfer dari pemerintah pusat juga mengalami penyesuaian. Targetnya naik Rp45,7 miliar atau sekitar 2,53 persen, yang bersumber dari Dana Transfer Umum melalui komponen Dana Bagi Hasil.
Seiring kenaikan pendapatan, struktur belanja daerah juga mengalami perubahan.
Total belanja dalam Ranperda Perubahan APBD 2026 ditetapkan sebesar Rp4,04 triliun, naik 5,2 persen dibandingkan APBD murni.
Rinciannya meliputi:
- Belanja operasi: Rp2,98 triliun
- Belanja modal: Rp275,22 miliar
- Belanja tidak terduga: Rp2,78 miliar
- Belanja transfer: Rp777,37 miliar
Pemerintah Provinsi Jambi menyebut penyesuaian dilakukan melalui sejumlah kebijakan, termasuk pergeseran anggaran, pengurangan anggaran dan rasionalisasi pada sejumlah program serta kegiatan perangkat daerah.
Pada sisi pembiayaan, penerimaan yang bersumber dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA) juga disesuaikan.
Berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), SILPA ditetapkan menjadi Rp68,60 miliar, turun Rp17,07 miliar dibandingkan target dalam APBD murni 2026.
Al Haris menegaskan bahwa perubahan APBD 2026 harus tetap diarahkan untuk mendukung program prioritas pembangunan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Menurutnya, pembahasan bersama DPRD diperlukan agar perubahan anggaran dapat dilaksanakan secara tepat sasaran dan sesuai kebutuhan daerah.
“Sinergitas seluruh pemangku kepentingan dalam pembangunan Provinsi Jambi akan menjadi faktor pendorong yang penting agar pembangunan berjalan efektif dan efisien,” tegasnya.
Pembahasan Ranperda Perubahan APBD 2026 selanjutnya akan dilanjutkan bersama DPRD Provinsi Jambi sesuai tahapan dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dengan kenaikan target pendapatan menjadi Rp3,97 triliun dan belanja mencapai Rp4,04 triliun, pemerintah daerah kini harus memastikan perubahan anggaran tersebut mampu menjawab kebutuhan pembangunan sekaligus mendukung penanganan persoalan yang masih mendesak, termasuk Karhutla.(*)



