Porprov Jambi XXIV Ditunda ke 2027, Anggaran Kontingen Jadi Persoalan Utama

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID — Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) Jambi XXIV yang semula dijadwalkan berlangsung pada 2026 dipastikan bergeser ke 2027.

Persoalan kesiapan anggaran kontingen kabupaten/kota menjadi salah satu alasan utama di balik perubahan jadwal tersebut.

Keputusan penundaan telah disepakati dalam Rapat Kerja Provinsi (Rakerprov) KONI Provinsi Jambi pada 15–16 Desember 2025 di Kota Jambi.

Forum tersebut diikuti jajaran KONI Provinsi Jambi, KONI 11 kabupaten/kota, serta pengurus provinsi cabang olahraga.

Dalam Rakerprov itu, KONI Jambi menetapkan Keputusan Nomor 08/RAKERPROV-KONI JBI/XII/2025 mengenai penundaan pelaksanaan Porprov Jambi XXIV dari 2026 ke 2027.

Berdasarkan kesepakatan yang disampaikan KONI, penundaan dilakukan karena sebagian besar KONI kabupaten/kota menghadapi keterbatasan anggaran yang belum teralokasi secara memadai dalam APBD 2026.

Dalam keputusan Rakerprov, Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar) tetap dinyatakan sebagai tuan rumah Porprov Jambi XXIV.

KONI Provinsi Jambi juga mendapat mandat untuk melakukan koordinasi dengan pemerintah daerah guna mempersiapkan penyelenggaraan ajang olahraga tersebut pada 2027.

Sebelumnya, Tanjung Jabung Barat memang telah dipersiapkan sebagai lokasi utama Porprov Jambi 2026.

Pada tahap persiapan 2025, KONI Jambi menyebut sejumlah venue juga direncanakan berada di wilayah lain karena beberapa cabang olahraga membutuhkan lokasi pertandingan berbeda.

Namun, ada laporan terbaru yang menyebut keputusan final mengenai tuan rumah 2027 masih menjadi kewenangan KONI Provinsi Jambi.

Karena itu, status Tanjabbar sebagai tuan rumah perlu dibaca sesuai keputusan Rakerprov dan perkembangan penetapan teknis selanjutnya.

Setelah jadwal digeser, perhatian berikutnya diarahkan pada kesiapan pembiayaan kontingen.

Kabid Humas dan Pusdatin KONI Jambi, Raflis S.E., mengatakan Gubernur Jambi telah menerbitkan surat tertanggal 21 September 2026 kepada seluruh bupati dan wali kota di Provinsi Jambi.

Surat bernomor B-800/365/DISPORA/IX/2026 tersebut berkaitan dengan alokasi anggaran Porprov XXIV.

Pemerintah kabupaten dan kota diminta mempersiapkan anggaran partisipasi kontingen melalui APBD 2027.

Anggaran tersebut dapat ditempatkan melalui hibah KONI kabupaten/kota ataupun program pada Dinas Pemuda dan Olahraga masing-masing daerah.

“Melalui surat bernomor B-800/365/DISPORA/IX/2026 perihal Alokasi Anggaran PORPROV XXIV/2026, Gubernur Jambi menyampaikan bahwa penyesuaian jadwal ini dilakukan dalam rangka mendukung pembangunan olahraga daerah serta pembuktian prestasi atlet,” kata Raflis.

Dengan perubahan jadwal tersebut, pemerintah kabupaten/kota memiliki waktu lebih panjang untuk menyiapkan kebutuhan kontingen, termasuk pembiayaan atlet dan persiapan keikutsertaan pada ajang multi-event tingkat provinsi tersebut.

Penundaan Porprov tidak hanya mengubah kalender pertandingan. Kesiapan anggaran menjadi persoalan penting karena Porprov melibatkan kontingen dari seluruh kabupaten/kota di Provinsi Jambi.

Sekretaris Daerah Provinsi Jambi Sudirman sebelumnya menjelaskan bahwa apabila hanya sebagian daerah yang mampu menganggarkan keikutsertaan, penyelenggaraan Porprov tidak akan mencerminkan keterlibatan seluruh kabupaten/kota.

Karena itu, pemerintah daerah kini diminta memasukkan kebutuhan partisipasi kontingen dalam penyusunan APBD 2027.

Bagi KONI Jambi, penyesuaian ini sekaligus menjadi waktu tambahan untuk melakukan koordinasi dengan pemerintah daerah dan mematangkan penyelenggaraan.

Sementara itu, agenda Pemusatan Latihan Daerah (Pelatda) 2026 tetap menjadi bagian dari persiapan pembinaan atlet.

Pembiayaan Pelatda disebut akan disesuaikan melalui pengalihan alokasi anggaran dari agenda PON Bela Diri Sulawesi Utara yang juga mengalami penundaan hingga 2027.

Dengan demikian, meski Porprov Jambi XXIV tidak digelar pada 2026, aktivitas pembinaan dan persiapan atlet tetap diarahkan berjalan.

Perubahan jadwal Porprov kini menempatkan 2027 sebagai target penyelenggaraan.

Sementara itu, pemerintah kabupaten/kota harus menyiapkan dukungan anggaran dan KONI Provinsi Jambi melanjutkan koordinasi untuk memastikan kesiapan penyelenggaraan.(*)




Gedung Rp10 Miliar Mangkrak! DPRD Kota Jambi Soroti Penyuntikan Modal Baru ke Bank Jambi

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID — Rencana Pemerintah Kota Jambi kembali menanamkan modal Rp10 miliar ke Bank Jambi pada APBD 2027 mendapat sorotan DPRD Kota Jambi.

Dewan meminta pemerintah kota lebih dulu memberikan kepastian atas persoalan aset daerah senilai sekitar Rp13,1 miliar yang selama ini dikaitkan dengan penyertaan modal kepada bank milik daerah tersebut.

Desakan itu disampaikan Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kota Jambi dalam laporan hasil pembahasan Rancangan KUA dan PPAS APBD Kota Jambi Tahun Anggaran 2027.

Laporan tersebut dibacakan Plt. Sekretaris DPRD Kota Jambi, Feny Nivertity, dalam rapat paripurna.

Banggar menilai persoalan aset tidak cukup hanya dijawab dengan rencana penyelesaian.

Pemerintah kota diminta menyampaikan status hukum aset, kepastian nilai, perkembangan penyelesaian persoalan yang ada, serta batas waktu yang jelas.

Aset yang menjadi sorotan berada di Kelurahan Rajawali, Kecamatan Jambi Timur.

Nilainya mencapai sekitar Rp13,128 miliar, dengan rincian tanah sekitar Rp2,586 miliar dan bangunan senilai kurang lebih Rp10,542 miliar.

Persoalan tersebut menjadi semakin relevan karena Pemkot Jambi kembali memasukkan rencana penyertaan modal sebesar Rp10 miliar kepada Bank Jambi dalam rancangan APBD 2027.

Banggar mengingatkan agar tambahan modal tersebut tidak semata-mata dibenarkan dengan alasan memenuhi kebutuhan modal inti bank.

DPRD meminta pemerintah menghadirkan kajian yang lebih komprehensif sebelum anggaran tersebut direalisasikan.

Kajian itu setidaknya harus menggambarkan kondisi keuangan Bank Jambi, manfaat investasi bagi Pemkot Jambi, potensi dividen yang diterima daerah, risiko penanaman modal, serta tingkat pengembalian manfaat investasi bagi masyarakat.

Dengan demikian, keputusan menambah modal tidak hanya dilihat sebagai kewajiban pemegang saham, tetapi juga harus dapat diukur dari sisi manfaat dan risiko terhadap keuangan daerah.

Sorotan terhadap aset semakin kuat karena salah satu bangunan yang berkaitan dengan rencana operasional Bank Jambi belum sepenuhnya dapat dimanfaatkan.

Bangunan yang berada di Jalan Raden Mattaher, di samping Gedung Putro Retno, tersebut dibangun Dinas PUPR Kota Jambi pada 2023 dengan nilai sekitar Rp10,128 miliar.

Namun, bangunan itu belum difungsikan sebagaimana peruntukannya. Kondisi tersebut sebelumnya juga menjadi perhatian Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas LKPD Kota Jambi Tahun 2024.

Dalam pemeriksaan tersebut, aset berupa gedung yang belum digunakan dilaporkan mengalami pencurian dan kerusakan pada sejumlah peralatan, mesin, serta jaringan utilitas.

Nilai kerusakan dan kehilangan yang teridentifikasi diperkirakan minimal mencapai Rp2,27 miliar.

Kondisi itu membuat DPRD meminta pemerintah kota tidak membiarkan persoalan aset berlarut tanpa kepastian penyelesaian.

Bagi DPRD, persoalan utamanya bukan hanya mengenai kapan aset tersebut dapat digunakan, tetapi juga bagaimana pemerintah memastikan aset yang dibangun menggunakan uang daerah memiliki kepastian hukum, nilai yang jelas, perlindungan yang memadai, dan manfaat yang dapat dipertanggungjawabkan.

Di sisi lain, pemerintah kota juga tengah merancang tambahan investasi Rp10 miliar kepada Bank Jambi pada 2027.

Situasi tersebut membuat DPRD meminta Pemkot Jambi lebih terukur dalam mengambil keputusan.

Pemerintah harus menjelaskan hubungan antara aset yang belum tuntas dengan kebijakan penyertaan modal, sekaligus memastikan investasi baru benar-benar memberikan keuntungan dan manfaat bagi daerah.

Banggar pun mendorong adanya target penyelesaian yang konkret, bukan sebatas komitmen administratif.

Dengan adanya tenggat waktu yang terukur, DPRD dapat menilai perkembangan penyelesaian aset sekaligus memastikan anggaran daerah yang telah terserap tidak kehilangan manfaat.

Sorotan ini pada akhirnya mengarah pada satu persoalan mendasar seberapa siap Pemkot Jambi menambah investasi daerah jika aset yang sebelumnya direncanakan untuk mendukung penyertaan modal masih menyisakan persoalan hukum, kerusakan, dan belum termanfaatkan secara optimal?

Pertanyaan tersebut menjadi penting untuk dijawab sebelum rencana penyertaan modal Rp10 miliar kepada Bank Jambi masuk lebih jauh dalam pembahasan APBD 2027.(*)