DPRD Kota Jambi Beri Rapor Evaluasi OPD, Minta Program Pemerintah Lebih Tepat Sasaran

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kota Jambi memberikan sejumlah catatan strategis kepada Pemerintah Kota Jambi setelah menyelesaikan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025.

Rekomendasi tersebut diarahkan untuk memperbaiki kinerja organisasi perangkat daerah (OPD), memperkuat tata kelola anggaran, serta memastikan program pemerintah benar-benar memberikan dampak bagi masyarakat.

Plt Sekretaris DPRD Kota Jambi, Feny Nivertity, mengatakan rekomendasi Banggar merupakan bagian dari fungsi pengawasan DPRD terhadap pelaksanaan APBD.

Menurutnya, setiap catatan yang disampaikan merupakan hasil pembahasan bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan sejumlah OPD terkait.

“Rekomendasi Banggar merupakan bagian dari fungsi pengawasan DPRD terhadap pelaksanaan APBD,” sebutnya.

“Harapannya, seluruh catatan dan masukan ini dapat menjadi perhatian pemerintah daerah untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik dan tata kelola pemerintahan,” ujar Feny.

Perencanaan Anggaran OPD Diminta Lebih Tepat Sasaran

Salah satu sorotan utama Banggar ditujukan kepada TAPD agar memperkuat proses perencanaan anggaran.

DPRD meminta setiap OPD menyusun program berdasarkan kebutuhan nyata masyarakat, bukan sekadar memenuhi target administrasi.

Banggar juga meminta seluruh perangkat daerah lebih tertib dalam penyampaian laporan dengan mengikuti format yang telah ditentukan agar proses evaluasi berjalan lebih efektif.

Pendidikan dan Kesehatan Jadi Perhatian

Pada sektor pendidikan, Banggar meminta Dinas Pendidikan Kota Jambi melakukan evaluasi terhadap kebutuhan sarana dan prasarana sekolah, terutama penyediaan meja dan kursi bagi tingkat SD dan SMP.

DPRD juga mendorong evaluasi terhadap sekolah yang mengalami penurunan jumlah peserta didik serta meminta pemerintah menyiapkan pembangunan ruang kelas baru di wilayah yang mengalami pertumbuhan penduduk.

Sementara di sektor kesehatan, Banggar menyoroti kualitas pelayanan di RSUD H. Abdul Manap dan RSUD H. Abdurrahman Sayoeti.

Pemerintah daerah diminta memperkuat fasilitas kesehatan serta menambah ketersediaan dokter spesialis agar pelayanan kepada masyarakat semakin optimal.

Program Kampung Bahagia hingga Satpol PP Ikut Dievaluasi

Banggar juga memberikan perhatian terhadap pelaksanaan Program Kampung Bahagia yang berada di bawah Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Perempuan, dan Perlindungan Anak.

DPRD meminta program tersebut benar-benar disusun berdasarkan kebutuhan masyarakat serta memperkuat dukungan anggaran untuk pendampingan korban kekerasan terhadap perempuan dan anak.

Selain itu, Satpol PP Kota Jambi turut menjadi perhatian dalam rekomendasi Banggar.

DPRD meminta dilakukan evaluasi terhadap kinerja pimpinan organisasi tersebut sebagai bagian dari peningkatan pembinaan dan pengawasan internal.

Dorong Digitalisasi Pajak dan Penataan Aset Daerah

Pada sektor pendapatan daerah, Banggar meminta Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) memperbaiki pengelolaan retribusi serta memperbarui basis data pajak daerah.

Pemutakhiran data Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), pajak reklame, serta Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) dinilai penting untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

DPRD mendorong sistem pengelolaan pajak berbasis digital agar potensi pendapatan daerah dapat lebih maksimal.

Sementara itu, BPKAD diminta melakukan inventarisasi aset pemerintah daerah secara menyeluruh, termasuk mempercepat penyelesaian aset yang akan menjadi penyertaan modal bagi Perumda Tirta Mayang.

Transparansi data aset juga menjadi perhatian agar tidak terjadi perbedaan informasi dalam pembahasan maupun pengelolaan aset daerah.

Infrastruktur dan Sampah Jadi Sorotan

Di bidang lingkungan hidup, Banggar meminta Dinas Lingkungan Hidup memperkuat pengelolaan sampah, termasuk melengkapi fasilitas di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Talang Gulo.

DPRD juga mendorong peningkatan edukasi kepada masyarakat agar pengelolaan sampah dimulai dari sumbernya.

Untuk sektor infrastruktur, Banggar meminta Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUPR) mendapatkan dukungan anggaran yang memadai serta memperketat pengawasan pembangunan agar setiap pekerjaan memenuhi standar kualitas.

Feny menegaskan seluruh rekomendasi tersebut bukan hanya menjadi catatan administratif, tetapi menjadi bahan evaluasi untuk meningkatkan kinerja pemerintah daerah.

“Seluruh rekomendasi ini bukan sekadar catatan evaluasi, tetapi menjadi masukan konstruktif agar pelaksanaan APBD ke depan semakin akuntabel, efisien, dan benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat Kota Jambi,” pungkasnya.(*)




DPRD Kota Jambi Soroti Kinerja APBD 2025, SiLPA Tembus Rp177 Miliar

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kota Jambi menuntaskan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025.

Salah satu catatan penting dalam pembahasan tersebut adalah realisasi pendapatan daerah yang melampaui target, disertai efisiensi belanja yang menghasilkan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) mencapai ratusan miliar rupiah.

Hasil pembahasan Banggar selanjutnya akan menjadi dasar dalam tahapan pembahasan Raperda sesuai mekanisme yang berlaku di DPRD Kota Jambi.

Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris DPRD Kota Jambi, Feny Nivertity, mengatakan pembahasan dilakukan secara menyeluruh melalui rapat bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) guna memastikan seluruh laporan keuangan daerah memenuhi prinsip akuntabilitas dan transparansi.

“Seluruh pembahasan dilakukan secara komprehensif dengan mengedepankan prinsip akuntabilitas dan transparansi. Banggar mencermati setiap komponen laporan keuangan agar pelaksanaan APBD benar-benar dapat dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Feny.

Dari hasil pembahasan, realisasi pendapatan daerah pada APBD 2025 tercatat sekitar Rp2,01 triliun, melampaui target setelah perubahan yang ditetapkan sebesar Rp1,98 triliun.

Dengan demikian, pendapatan daerah berhasil melampaui target sekitar Rp33,31 miliar.

Di sisi lain, realisasi belanja dan transfer mencapai Rp1,84 triliun dari total pagu anggaran sekitar Rp1,99 triliun.

Efisiensi belanja tersebut turut mendorong terbentuknya SiLPA sebesar Rp177,67 miliar pada akhir tahun anggaran.

Menurut Feny, besarnya SiLPA tidak hanya dipengaruhi meningkatnya pendapatan daerah, tetapi juga adanya penghematan belanja pada sejumlah program dan kegiatan.

“Temuan-temuan dalam pembahasan Banggar menjadi bahan evaluasi bersama agar pengelolaan APBD ke depan semakin efektif, tepat sasaran, dan mampu memberikan manfaat yang lebih besar bagi masyarakat Kota Jambi,” katanya.

Selain mengevaluasi pendapatan dan belanja daerah, Banggar juga melakukan pembahasan terhadap laporan perubahan saldo anggaran lebih, neraca daerah, laporan operasional, laporan arus kas, laporan perubahan ekuitas, hingga catatan atas laporan keuangan pemerintah daerah.

Dalam dokumen tersebut tercatat total aset Pemerintah Kota Jambi per 31 Desember 2025 mencapai sekitar Rp5,64 triliun, dengan nilai ekuitas sebesar Rp5,59 triliun.

Sementara saldo kas pemerintah daerah pada akhir tahun tercatat sebesar Rp177,68 miliar.

Feny menegaskan seluruh dokumen pertanggungjawaban keuangan yang dibahas telah mengacu pada hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Jambi.

Menurutnya, pembahasan ini bukan hanya memenuhi kewajiban administrasi, tetapi juga menjadi momentum evaluasi agar tata kelola keuangan daerah semakin profesional, transparan, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.

“DPRD bersama pemerintah daerah memiliki komitmen yang sama untuk terus meningkatkan kualitas pengelolaan APBD sehingga setiap anggaran yang digunakan benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat Kota Jambi,” pungkasnya.(*)




Ranperda APBD 2025 Disetujui, Gubernur Al Haris: Catatan DPRD Harus Segera Ditindaklanjuti

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2025 resmi disetujui menjadi Peraturan Daerah dalam Rapat Paripurna DPRD Provinsi Jambi, Senin 27 Juli 2026.

Usai pengesahan tersebut, Gubernur Jambi Al Haris mengapresiasi seluruh fraksi DPRD yang telah menyelesaikan pembahasan Ranperda hingga mencapai tahap persetujuan bersama.

“Alhamdulillah, proses pembahasan Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 hari ini telah dirampungkan dan disetujui menjadi Peraturan Daerah,” ujar Al Haris.

Menurutnya, laporan pertanggungjawaban APBD tidak hanya menjadi kewajiban administratif pemerintah daerah, tetapi juga merupakan bentuk akuntabilitas kepada masyarakat atas penggunaan anggaran daerah selama satu tahun anggaran.

Karena itu, Al Haris meminta seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) segera menindaklanjuti berbagai catatan, kritik, dan rekomendasi yang disampaikan fraksi-fraksi DPRD.

Ia menilai masukan legislatif merupakan aspirasi masyarakat yang harus dijadikan bahan evaluasi dalam meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan.

“Saran dan masukan dari seluruh fraksi akan kami tampung sebagai bahan evaluasi agar penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan semakin baik dalam mewujudkan Program Jambi Mantap,” katanya.

Ia juga menginstruksikan seluruh kepala OPD agar segera menindaklanjuti rekomendasi DPRD sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Langkah tersebut dinilai penting untuk meningkatkan efektivitas penggunaan APBD sehingga mampu memberikan dampak lebih besar terhadap pertumbuhan ekonomi dan pembangunan daerah.

Dalam kesempatan itu, Al Haris turut menyoroti capaian Pemerintah Provinsi Jambi dalam pengelolaan keuangan daerah.

Menurutnya, perbaikan tata kelola yang dilakukan selama ini tercermin dari raihan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) sebanyak 14 kali berturut-turut.

“Ini menjadi indikator bahwa pengelolaan keuangan daerah terus menunjukkan perbaikan, baik dari sisi administrasi maupun kepatuhan terhadap aturan,” ujarnya.

Kepada awak media seusai rapat paripurna, Al Haris menjelaskan bahwa pengesahan Ranperda tersebut merupakan bagian dari mekanisme pertanggungjawaban atas pelaksanaan APBD 2025, termasuk evaluasi terhadap realisasi program yang telah dijalankan selama satu tahun anggaran.

“Dokumen pertanggungjawaban ini penting untuk melihat sejauh mana APBD yang telah direalisasikan benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat,” katanya.

Ia kembali mengingatkan seluruh kepala OPD agar tidak mengabaikan hasil evaluasi DPRD.

Menurutnya, setiap catatan harus dijadikan dasar untuk memperbaiki kualitas pelayanan publik, efektivitas program, dan transparansi pengelolaan anggaran.

Al Haris juga menegaskan bahwa hubungan antara pemerintah daerah dan DPRD merupakan kemitraan strategis.

Meski memiliki fungsi berbeda, kedua lembaga harus saling mendukung dalam menjalankan pemerintahan demi kepentingan masyarakat.

“DPRD memiliki fungsi pengawasan dan penganggaran, sedangkan pemerintah melaksanakan program. Sinergi keduanya sangat penting untuk mempercepat pembangunan daerah,” tuturnya.

Menanggapi adanya pandangan berbeda dari sebagian pihak terhadap Ranperda tersebut, Al Haris menilai perbedaan sikap merupakan bagian dari proses demokrasi.

Menurutnya, setiap kritik maupun penolakan harus dipandang sebagai masukan yang konstruktif untuk memperbaiki pengelolaan APBD pada tahun-tahun berikutnya.

Rapat paripurna juga diisi dengan penandatanganan persetujuan bersama Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 antara Pemerintah Provinsi Jambi dan DPRD Provinsi Jambi.

Sidang paripurna dihadiri pimpinan dan anggota DPRD Provinsi Jambi, unsur Forkopimda, Sekretaris Daerah, kepala OPD di lingkungan Pemerintah Provinsi Jambi, serta sejumlah tamu undangan.(*)




PAD Tanjab Barat Melonjak, Realisasi Capai Rp164,8 Miliar pada 2025

KUALATUNGKAL, SEPUCUJAMBI.ID – Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Barat kembali mencatatkan capaian positif dalam pengelolaan keuangan daerah.

Berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, Kabupaten Tanjung Jabung Barat berhasil mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2025.

Capaian tersebut disampaikan Bupati Tanjung Jabung Barat Anwar Sadat saat menghadiri Rapat Paripurna DPRD dalam agenda penyampaian Nota Pengantar Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025, Senin 15 Juni 2026.

Rapat yang dipimpin Ketua DPRD Hamdani didampingi Wakil Ketua II DPRD Hasan Basri Harahap itu turut dihadiri Wakil Bupati Katamso, unsur Forkopimda, pejabat daerah, serta sejumlah tamu undangan.

Dalam pidatonya, Anwar Sadat menegaskan bahwa penyampaian laporan pertanggungjawaban APBD merupakan amanat peraturan perundang-undangan sekaligus bentuk komitmen pemerintah daerah dalam mewujudkan tata kelola keuangan yang transparan dan akuntabel.

“Kami bersyukur Kabupaten Tanjung Jabung Barat kembali memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian dari BPK RI atas LKPD Tahun Anggaran 2025,” kata Anwar Sadat.

Meski demikian, ia mengakui masih terdapat sejumlah catatan dari BPK yang harus segera ditindaklanjuti, khususnya terkait sistem pengendalian intern dan kepatuhan terhadap regulasi pengelolaan keuangan daerah.

Menurutnya, pemerintah daerah telah menyiapkan langkah-langkah perbaikan agar kualitas pengelolaan keuangan terus meningkat dan opini WTP dapat dipertahankan pada tahun-tahun mendatang.

Selain menyampaikan capaian opini WTP, Bupati juga memaparkan gambaran umum realisasi APBD Kabupaten Tanjung Jabung Barat Tahun Anggaran 2025.

Dari target pendapatan daerah sebesar Rp2,079 triliun, realisasinya mencapai Rp2,070 triliun atau 99,60 persen.

Sementara itu, realisasi belanja dan transfer tercatat sebesar Rp2,080 triliun atau sekitar 95,39 persen dari total anggaran yang telah ditetapkan.

Salah satu capaian yang menjadi sorotan adalah peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Pada tahun 2025, PAD berhasil melampaui target dengan realisasi mencapai Rp164,82 miliar atau 112,43 persen dari target Rp146,59 miliar.

Kenaikan tersebut didorong oleh meningkatnya penerimaan dari sektor pajak daerah, retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, serta sumber pendapatan sah lainnya.

Di sektor pembangunan, pemerintah daerah juga mencatat realisasi belanja modal yang cukup tinggi. Dari total anggaran yang tersedia, belanja modal terealisasi sebesar Rp674,01 miliar atau 98,70 persen.

Anggaran tersebut digunakan untuk mendukung pembangunan berbagai infrastruktur strategis, mulai dari jalan, jaringan, irigasi, gedung dan bangunan, hingga pengadaan peralatan serta aset tetap lainnya.

Anwar Sadat menilai laporan pertanggungjawaban APBD tidak hanya menjadi dokumen administratif, tetapi juga instrumen evaluasi untuk mengukur efektivitas pembangunan daerah.

Ia berharap capaian keuangan yang telah diraih dapat menjadi pijakan dalam merumuskan kebijakan pembangunan yang lebih tepat sasaran pada tahun-tahun mendatang.

“Harapannya, seluruh program pembangunan yang dijalankan dapat semakin meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan mendukung terwujudnya Tanjung Jabung Barat yang maju, berdaya saing, dan sejahtera,” ujarnya.

Dengan capaian opini WTP, peningkatan PAD, serta tingginya realisasi belanja pembangunan, Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Barat menunjukkan tren positif dalam pengelolaan keuangan daerah.

Namun demikian, tindak lanjut atas catatan BPK tetap menjadi pekerjaan rumah yang harus diselesaikan agar kualitas tata kelola pemerintahan terus membaik.(*)