Jelang Purna Tugas, Anwar Usman Sampaikan Permohonan Maaf di Sidang MK

JAKARTA, SEPUCUKJAMBI.ID – Hakim Konstitusi Anwar Usman menyampaikan pesan perpisahan dalam sidang putusan yang digelar di Mahkamah Konstitusi.

Ia mengungkapkan bahwa sidang tersebut kemungkinan menjadi persidangan terakhir yang diikutinya sebagai hakim konstitusi.

Pernyataan tersebut disampaikan Anwar sebelum membacakan putusan dalam sidang yang berlangsung di gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, pada Senin (16/3/2026).

Sidang tersebut juga disiarkan secara langsung melalui kanal YouTube resmi MK.

“Sebelum saya membacakan putusan, mungkin ini sidang yang terakhir untuk saya ikuti,” ujar Anwar dalam persidangan tersebut.

Ia menjelaskan bahwa masa pengabdiannya sebagai hakim konstitusi akan segera mencapai 15 tahun.

Tepat pada 6 April 2026 mendatang, masa tugasnya di Mahkamah Konstitusi genap berlangsung selama satu setengah dekade.

Dalam kesempatan itu, Anwar juga menyampaikan permohonan maaf kepada berbagai pihak apabila selama menjalankan tugas terdapat kekeliruan, baik yang disengaja maupun tidak.

“Pada tanggal 6 April 2026 nanti, saya genap 15 tahun mengabdi di Mahkamah Konstitusi. Tentu saja selama waktu yang panjang ada hal-hal yang kurang berkenan, baik disengaja ataupun tidak disengaja. Dari lubuk hati yang paling dalam saya menyampaikan permohonan maaf,” ungkapnya.

Selain menyampaikan permohonan maaf, Anwar juga mengucapkan terima kasih kepada para hakim konstitusi lainnya serta seluruh pihak yang selama ini bekerja bersama di lingkungan Mahkamah Konstitusi.

Menurutnya, perjalanan panjang selama menjalankan tugas di lembaga penjaga konstitusi tersebut dipenuhi berbagai pengalaman serta dinamika yang menjadi bagian penting dari proses penegakan hukum di Indonesia.

Pernyataan pamit tersebut sekaligus menandai berakhirnya masa pengabdian Anwar Usman sebagai hakim konstitusi setelah lebih dari satu dekade menjalankan tugas di Mahkamah Konstitusi.(*)




Waduh! Hakim Konstitusi Anwar Usman Dikasih Surat Peringatan, Ini Penyebabnya

JAKARTA, SEPUCUKJAMBI.ID – Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) mengeluarkan surat peringatan kepada Hakim Konstitusi Anwar Usman terkait tingkat kehadiran yang dinilai rendah dalam persidangan dan rapat internal Mahkamah Konstitusi sepanjang 2025.

Ketua MKMK, I Dewa Gede Palguna, menyampaikan bahwa berdasarkan evaluasi pelaksanaan tugas yudisial selama satu tahun, ketidakhadiran Anwar Usman menjadi perhatian serius lembaga pengawas etik.

“Berdasarkan rekapitulasi sidang sepanjang 2025, terdapat 1.093 kali sidang yang menyidangkan 672 permohonan dan menghasilkan 264 putusan,” ujar Palguna, dikutip dari situs resmi MK, Jumat (2/1/2026).

MKMK menegaskan bahwa kehadiran hakim konstitusi dalam persidangan dan rapat permusyawaratan hakim (RPH) merupakan kewajiban mendasar yang tidak bisa dipisahkan dari jabatan.

Ketidakhadiran yang berulang dinilai berpotensi mengganggu efektivitas kerja lembaga serta proses pengambilan putusan.

Surat peringatan itu dituangkan secara resmi dengan nomor 41/MKMK/12/2025 yang ditujukan kepada Anwar Usman.

Palguna menjelaskan, surat ini memantau pelaksanaan kode etik, khususnya terkait kehadiran hakim dalam sidang dan rapat internal.

“Peringatan ini bersifat etik dan tidak terkait dengan substansi perkara atau putusan yang dihasilkan Mahkamah Konstitusi,” tambah Palguna.

Hingga saat ini, Mahkamah Konstitusi belum memberikan keterangan rinci mengenai alasan ketidakhadiran Anwar Usman dalam sejumlah agenda persidangan dan rapat.

Namun, MKMK menegaskan bahwa akumulasi ketidakhadiran tetap harus ditindaklanjuti sesuai mekanisme etik yang berlaku.

Anwar Usman, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, dikenal memiliki hubungan keluarga dengan Presiden ke-7 RI Joko Widodo dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

MKMK menekankan bahwa pengawasan etik dilakukan secara objektif, tanpa mempertimbangkan latar belakang personal maupun relasi kekuasaan.

Kasus ini kembali menyoroti peran MKMK sebagai penjaga etik hakim konstitusi, di tengah tuntutan publik akan transparansi dan akuntabilitas lembaga peradilan konstitusional.(*)