Sidang Korupsi Bahan Kimia Tirta Mayang Berlanjut, Jaksa Minta Perkara Masuk Tahap Pembuktian

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Persidangan dugaan tindak pidana korupsi pengadaan bahan kimia penjernih air di Perumda Air Minum Tirta Mayang Kota Jambi kembali bergulir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jambi, Kamis 2 Juli 2026.

Agenda sidang kali ini adalah penyampaian replik atau tanggapan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap nota keberatan (eksepsi) yang sebelumnya diajukan para terdakwa, termasuk Rusdi Wahab.

Usai persidangan, penasihat hukum Rusdi Wahab, Holim Kimshu, menyatakan pihaknya menilai replik yang disampaikan jaksa belum menjawab substansi keberatan yang telah diajukan dalam eksepsi.

Menurut Holim, sebagian besar tanggapan JPU masih bersifat umum dan belum memberikan jawaban terhadap sejumlah poin yang dipersoalkan tim kuasa hukum, baik menyangkut aspek formil maupun materiil surat dakwaan.

“Replik jaksa belum menjawab secara memadai keberatan-keberatan hukum yang kami ajukan dalam eksepsi. Karena itu kami tetap berpendapat bahwa keberatan tersebut layak dipertimbangkan oleh majelis hakim,” ujarnya.

Holim juga menyoroti belum adanya penjelasan yang dinilai cukup mengenai dasar perhitungan kerugian negara yang menjadi salah satu pokok keberatan dalam eksepsi.

Menurutnya, seluruh argumentasi hukum terkait prosedur penyusunan dakwaan maupun dasar keberatan telah disampaikan kepada majelis hakim dan kini tinggal menunggu penilaian pengadilan.

“Kami menyerahkan sepenuhnya penilaian tersebut kepada majelis hakim dan menghormati seluruh proses persidangan yang sedang berjalan. Kami berharap putusan sela nantinya diberikan secara objektif, independen, serta berdasarkan hukum dan fakta yang terungkap di persidangan,” katanya.

Di sisi lain, Jaksa Penuntut Umum Kukuh berpandangan keberatan yang diajukan para terdakwa pada dasarnya telah memasuki pokok perkara sehingga semestinya diuji melalui proses pembuktian di persidangan.

Menurut jaksa, ruang lingkup eksepsi hanya berkaitan dengan kewenangan mengadili, dakwaan yang tidak dapat diterima, maupun dakwaan yang batal demi hukum apabila tidak memenuhi syarat formil, seperti tidak cermat, tidak jelas, atau tidak lengkap.

JPU menegaskan surat dakwaan yang telah disusun memenuhi syarat formil dan materiil sebagaimana ketentuan hukum acara pidana sehingga perkara dinilai layak dilanjutkan ke tahap pembuktian dengan menghadirkan saksi, ahli, serta alat bukti lainnya.

Majelis hakim kemudian menjadwalkan pembacaan putusan sela atas eksepsi para terdakwa pada 9 Juli 2026.

Putusan tersebut akan menentukan apakah perkara dilanjutkan ke tahap pemeriksaan pokok perkara atau terdapat pertimbangan hukum lain dari majelis hakim.

Dugaan Kerugian Negara Rp4,4 Miliar

Perkara ini bermula dari dugaan korupsi dalam pengadaan bahan kimia penjernih air jenis Sucolite LA24HZ di Perumda Air Minum Tirta Mayang Kota Jambi untuk periode 2021 hingga 2023.

Dalam proses penyidikan, aparat penegak hukum menetapkan tiga orang sebagai tersangka sebelum perkara dilimpahkan ke kejaksaan dan disidangkan di Pengadilan Tipikor Jambi.

Berdasarkan hasil audit yang digunakan penyidik, dugaan tindak pidana tersebut disebut mengakibatkan kerugian keuangan negara sekitar Rp4,4 miliar.

Para terdakwa didakwa melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta ketentuan pidana lainnya yang relevan dalam surat dakwaan.(*)




OJK Pertahankan Pengendalian Gratifikasi Terbaik

Jakarta, SEPUCUKJAMBI.ID – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali menorehkan prestasi dengan meraih peringkat pertama dalam Program Pengendalian Gratifikasi Tingkat Nasional dan kategori Kementerian/Lembaga tahun 2024. Penghargaan ini diberikan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai bentuk apresiasi atas komitmen OJK dalam menciptakan lingkungan kerja yang bebas dari praktik gratifikasi.

Pencapaian ini menambah daftar panjang keberhasilan OJK dalam mengendalikan gratifikasi, setelah sebelumnya meraih peringkat yang sama pada 2016, 2017, 2018, 2020, 2022, dan 2023. Keberhasilan ini menunjukkan konsistensi OJK dalam menerapkan kebijakan antikorupsi serta membangun budaya transparansi dan akuntabilitas di sektor keuangan.

KPK menilai OJK berdasarkan berbagai aspek, termasuk efektivitas perangkat pengendalian gratifikasi, pemanfaatan media, pemetaan titik rawan korupsi, serta inovasi dalam mitigasi risiko gratifikasi. Selain itu, implementasi program pengendalian gratifikasi yang dilakukan oleh Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) OJK menjadi salah satu faktor utama dalam keberhasilan ini.

Baca juga:  OJK Rancang Regulasi Pengawasan, untuk Finfluencer di Media Sosial

Baca juga:  OJK Pastikan Stabilitas Sektor Jasa Keuangan di Tengah Tantangan Ekonomi Global

OJK secara konsisten memperkuat sistem manajemen anti-penyuapan dengan meningkatkan efektivitas sistem pelaporan gratifikasi, menyelenggarakan berbagai program edukasi kepada pegawai, serta mengadakan sosialisasi kepada pemangku kepentingan terkait pentingnya budaya antikorupsi. Penyebarluasan informasi mengenai pengendalian gratifikasi juga terus dilakukan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam melaporkan penerimaan atau penolakan gratifikasi.

KPK mengapresiasi langkah proaktif OJK dalam membangun lingkungan yang bersih dan bebas dari korupsi. Harapannya, OJK tidak hanya mempertahankan pencapaian ini, tetapi juga terus mengembangkan inovasi baru dalam upaya pengendalian gratifikasi di masa mendatang.

Sebagai regulator sektor keuangan, OJK mengajak seluruh elemen masyarakat untuk terus mendukung gerakan antikorupsi dengan menerapkan prinsip transparansi dan akuntabilitas. OJK menekankan bahwa keberhasilan pengendalian gratifikasi bukan hanya tanggung jawab lembaga, tetapi juga membutuhkan partisipasi aktif dari masyarakat dan pemangku kepentingan lainnya.

Dengan memperkuat kerja sama dan membangun budaya integritas, diharapkan Indonesia dapat menjadi negara dengan sistem keuangan yang lebih bersih, sehat, dan terpercaya. OJK berkomitmen untuk terus mengawal prinsip-prinsip tata kelola yang baik demi menciptakan sektor keuangan yang berintegritas tinggi.

Dalam upaya ini, OJK juga berencana untuk memperluas kerja sama dengan berbagai institusi baik di dalam maupun luar negeri guna memperkaya strategi dan metode pengendalian gratifikasi. Dengan langkah ini, diharapkan praktik gratifikasi dan korupsi di sektor keuangan dapat diminimalisir secara lebih efektif di masa mendatang.(*)