OJK Terapkan Aturan Baru untuk Cegah Penipuan di Pasar Modal

JAKARTA, SEPUCUKJAMBI.ID – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mengeluarkan aturan baru yang mewajibkan Bursa Efek dan sejumlah lembaga penunjang pasar modal untuk menerapkan strategi pencegahan penipuan (anti-fraud) dan anti-penyuapan.

Kebijakan ini diatur dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 31 Tahun 2025, diumumkan pada Selasa (13/1/2026), sebagai upaya memperkuat tata kelola di ekosistem pasar keuangan.

Aturan ini menargetkan Bursa Efek, Lembaga Kliring dan Penjaminan (LKP), serta Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian (LPP) yang berstatus Self-Regulatory Organizations (SRO).

Lembaga-lembaga tersebut wajib menyusun kebijakan, sistem, dan mekanisme pengendalian internal yang sesuai dengan prinsip anti-fraud dan anti-penyuapan.

OJK menekankan bahwa langkah ini bertujuan memperkuat tata kelola SRO sekaligus meningkatkan efektivitas pengawasan regulator terhadap lembaga-lembaga tersebut.

“Penguatan tata kelola SRO dibutuhkan seiring meningkatnya kompleksitas peran SRO dalam mendukung pengembangan Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon maupun pasar keuangan secara umum,” tulis OJK dalam keterangannya.

Dalam implementasinya, SRO harus memiliki:

  • Kebijakan anti-fraud dan pencegahan penyuapan

  • Sistem manajemen risiko

  • Mekanisme pelaporan pelanggaran (whistleblowing system)

  • Audit internal secara berkelanjutan

Langkah ini diharapkan meminimalkan praktik manipulatif, konflik kepentingan, dan potensi penyimpangan yang dapat merugikan investor serta menurunkan kepercayaan pasar.

OJK menilai penguatan tata kelola semakin penting dengan berkembangnya instrumen pasar, termasuk pasar derivatif dan bursa karbon, yang menuntut standar kepatuhan lebih tinggi.

Sebagai transisi, OJK memberikan masa penyesuaian enam bulan sejak aturan diundangkan, agar SRO menyiapkan sistem dan prosedur yang diperlukan.

Setelah berlakunya POJK 31/2025, ketentuan lama terkait tata kelola SRO tidak berlaku lagi.

Dengan aturan ini, OJK berharap integritas pasar modal semakin terjaga, praktik curang ditekan, dan pengawasan terhadap infrastruktur pasar keuangan lebih efektif.(*)




OJK Pertahankan Pengendalian Gratifikasi Terbaik

Jakarta, SEPUCUKJAMBI.ID – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali menorehkan prestasi dengan meraih peringkat pertama dalam Program Pengendalian Gratifikasi Tingkat Nasional dan kategori Kementerian/Lembaga tahun 2024. Penghargaan ini diberikan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai bentuk apresiasi atas komitmen OJK dalam menciptakan lingkungan kerja yang bebas dari praktik gratifikasi.

Pencapaian ini menambah daftar panjang keberhasilan OJK dalam mengendalikan gratifikasi, setelah sebelumnya meraih peringkat yang sama pada 2016, 2017, 2018, 2020, 2022, dan 2023. Keberhasilan ini menunjukkan konsistensi OJK dalam menerapkan kebijakan antikorupsi serta membangun budaya transparansi dan akuntabilitas di sektor keuangan.

KPK menilai OJK berdasarkan berbagai aspek, termasuk efektivitas perangkat pengendalian gratifikasi, pemanfaatan media, pemetaan titik rawan korupsi, serta inovasi dalam mitigasi risiko gratifikasi. Selain itu, implementasi program pengendalian gratifikasi yang dilakukan oleh Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) OJK menjadi salah satu faktor utama dalam keberhasilan ini.

Baca juga:  OJK Rancang Regulasi Pengawasan, untuk Finfluencer di Media Sosial

Baca juga:  OJK Pastikan Stabilitas Sektor Jasa Keuangan di Tengah Tantangan Ekonomi Global

OJK secara konsisten memperkuat sistem manajemen anti-penyuapan dengan meningkatkan efektivitas sistem pelaporan gratifikasi, menyelenggarakan berbagai program edukasi kepada pegawai, serta mengadakan sosialisasi kepada pemangku kepentingan terkait pentingnya budaya antikorupsi. Penyebarluasan informasi mengenai pengendalian gratifikasi juga terus dilakukan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam melaporkan penerimaan atau penolakan gratifikasi.

KPK mengapresiasi langkah proaktif OJK dalam membangun lingkungan yang bersih dan bebas dari korupsi. Harapannya, OJK tidak hanya mempertahankan pencapaian ini, tetapi juga terus mengembangkan inovasi baru dalam upaya pengendalian gratifikasi di masa mendatang.

Sebagai regulator sektor keuangan, OJK mengajak seluruh elemen masyarakat untuk terus mendukung gerakan antikorupsi dengan menerapkan prinsip transparansi dan akuntabilitas. OJK menekankan bahwa keberhasilan pengendalian gratifikasi bukan hanya tanggung jawab lembaga, tetapi juga membutuhkan partisipasi aktif dari masyarakat dan pemangku kepentingan lainnya.

Dengan memperkuat kerja sama dan membangun budaya integritas, diharapkan Indonesia dapat menjadi negara dengan sistem keuangan yang lebih bersih, sehat, dan terpercaya. OJK berkomitmen untuk terus mengawal prinsip-prinsip tata kelola yang baik demi menciptakan sektor keuangan yang berintegritas tinggi.

Dalam upaya ini, OJK juga berencana untuk memperluas kerja sama dengan berbagai institusi baik di dalam maupun luar negeri guna memperkaya strategi dan metode pengendalian gratifikasi. Dengan langkah ini, diharapkan praktik gratifikasi dan korupsi di sektor keuangan dapat diminimalisir secara lebih efektif di masa mendatang.(*)