Pembatasan Angkutan Batu Bara Selama Lebaran, Wabup A Khafidh Tegaskan Aturan

BANGKO, SEPUCUKJAMBI.ID – Wakil Bupati Merangin, A. Khafidh, hadir dalam Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat 2026, kegiatan yang digelar dalam rangka pengamanan Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah.

Acara berlangsung khidmat di Lapangan Apel Polres Merangin pada Kamis (12/03).

Apel ini dihadiri oleh sejumlah pejabat daerah, termasuk Kepala Dinas Perhubungan, Kasat Pol PP, Kepala BPBD, Kadis Parpora, Kadis DKUKMPP, dan Kadis Damkar, menandai sinergi antarinstansi dalam menjaga keamanan dan ketertiban selama Lebaran.

Kapolres Merangin, AKBP Kiki Firmansyah, menekankan bahwa Operasi Ketupat 2026 menjadi langkah penting untuk memastikan stabilitas keamanan di wilayah hukum Merangin.

“Operasi ini bertujuan menjaga keamanan, kenyamanan, serta memberikan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka menyambut Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah. Harapannya, seluruh rangkaian kegiatan masyarakat dapat berjalan aman, lancar, tertib, dan kondusif,” ujar AKBP Kiki Firmansyah.

Dalam kesempatan tersebut, Wakil Bupati A. Khafidh menekankan pentingnya kelancaran arus lalu lintas, khususnya terkait kendaraan angkutan batu bara.

Sesuai instruksi Gubernur, ia mengingatkan agar operasional kendaraan tersebut dibatasi selama masa Lebaran.

“Kendaraan batu bara yang mengarah ke Padang dan Dumai, khususnya, tidak boleh berjalan mulai tanggal 11 hingga 29 Maret 2026,” tegas A. Khafidh.

Pemerintah Kabupaten Merangin memberikan apresiasi tinggi kepada Polres Merangin dan jajarannya atas kesiapsiagaan dalam pengamanan Operasi Ketupat.

Wakil Bupati juga menegaskan bahwa tindakan tegas akan diberikan bagi pihak yang melanggar aturan.

“Bapak Kapolres tadi juga sudah menyampaikan kepada anggotanya untuk siap siaga. Apabila ada yang menyalahi ketentuan operasional batu bara, akan ditindak secara tegas,” pungkas A. Khafidh.

Operasi Ketupat 2026 di Merangin diharapkan dapat menciptakan suasana Lebaran yang aman, nyaman, dan tertib bagi seluruh masyarakat serta pelaku usaha di wilayah tersebut.(*)




Bupati Merangin Janji Tindaklanjuti Aspirasi Warga soal Truk Batu Bara

BANGKO, SEPUCUKJAMBI – Menanggapi keluhan masyarakat terkait aktivitas angkutan batu bara yang melintasi wilayah Kabupaten Merangin, Pemerintah Kabupaten Merangin menggelar audiensi bersama Forum Kota Bangko di Kantor Bupati Merangin, Selasa (10/2).

Audiensi tersebut difokuskan pada pembahasan langkah-langkah strategis untuk menertibkan angkutan batu bara yang selama ini dinilai meresahkan masyarakat dan berdampak pada infrastruktur jalan.

Pertemuan dipimpin langsung oleh Bupati Merangin M. Syukur, didampingi unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) serta jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.

Hadir pula perwakilan masyarakat yang tergabung dalam Forum Kota Bangko, terdiri dari Front Dusun Bangko (FDB), Pemuda Pancasila, dan Forum Bersama Peduli Merangin (FBPM).

Dalam audiensi tersebut, Forum Kota Bangko meminta pemerintah daerah bersikap tegas dan konsisten dalam mengawasi operasional angkutan batu bara.

Masyarakat menilai lemahnya pengawasan menjadi penyebab utama kerusakan jalan dan gangguan aktivitas warga.

Ada empat poin utama yang disampaikan Forum Kota Bangko. Pertama, pembatasan tonase kendaraan, di mana truk batu bara yang melintas di Jalan Lintas Sumatera diminta membawa muatan di bawah 20 ton guna mengurangi kerusakan jalan dan risiko kecelakaan.

Kedua, pengaturan jam operasional yang lebih ketat agar aktivitas angkutan tidak berbenturan dengan jam sibuk masyarakat.

Ketiga, perhatian serius terhadap kondisi infrastruktur, khususnya jalan nasional yang semakin rusak serta kemacetan panjang yang kerap terjadi.

Poin keempat adalah penegakan hukum. Forum Kota Bangko mendesak pembentukan Satuan Tugas Penegakan Hukum (Satgas Gakkum), pembangunan pos pantau, serta penertiban ulang jalur angkutan batu bara agar sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Aspirasi tersebut juga mengacu pada regulasi yang telah diterbitkan, antara lain Instruksi Gubernur Nomor 8 Tahun 2022, Instruksi Gubernur Nomor 1 Tahun 2024, serta Surat Edaran Bupati Merangin Nomor 551 Tahun 2025 dan Nomor 55.1/18/Dishub/2026.

Menanggapi hal tersebut, Bupati Merangin M. Syukur menyampaikan apresiasi atas peran aktif masyarakat melalui Forum Kota Bangko.

Ia menilai aspirasi yang disampaikan merupakan bentuk kepedulian terhadap kondisi daerah.

“Kami menyambut baik masukan ini. Ini merupakan kontrol sosial yang positif. Terkait pembentukan Satgas Gakkum dan pengaktifan pos pantau, akan segera kami bahas bersama Forkopimda dan OPD teknis agar pelaksanaannya efektif di lapangan,” ujar Bupati.

Bupati juga menegaskan bahwa pihaknya akan segera berkoordinasi dengan Gubernur Jambi untuk memastikan setiap kebijakan yang diambil di tingkat kabupaten tetap sejalan dengan regulasi yang lebih tinggi.(*)