DPRD Kota Jambi Kecewa Siloam Tak Hadir, Dyah Kumala Dewi Desak Pemeriksaan Dugaan Penolakan Pasien

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID — Anggota Komisi IV DPRD Kota Jambi, Dyah Kumala Dewi, menyoroti serius laporan dugaan penolakan pasien peserta BPJS Kesehatan di Siloam Hospital Jambi.

Sorotan itu mengemuka dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi IV DPRD Kota Jambi bersama BPJS Kesehatan, Dinas Kesehatan Kota Jambi dan keluarga pasien, Rabu 23 September 2026.

RDP tersebut digelar setelah Komisi IV menerima laporan dari keluarga Sumaryati, pasien yang disebut mengalami persoalan ketika hendak memperoleh pelayanan kesehatan menggunakan BPJS Kesehatan di Siloam Hospital Jambi.

Namun, upaya DPRD menggali persoalan secara langsung belum sepenuhnya terjawab. Pihak Siloam Hospital Jambi tidak hadir dalam RDP tersebut.

Bagi Dyah, ketidakhadiran rumah sakit menjadi persoalan tersendiri karena DPRD membutuhkan penjelasan langsung untuk mengetahui kronologi sebenarnya.

“Jadi pasien ini ditolak di RS Siloam Hospital, sehingga berdasarkan laporan warga kita lakukan RDP,” kata Dyah, Rabu 23 September 2026.

Dyah menyebut dalam rapat tersebut BPJS Kesehatan, Dinas Kesehatan Kota Jambi dan keluarga pasien hadir. Sementara pihak rumah sakit yang dilaporkan justru tidak memberikan klarifikasi secara langsung.

“Kami menyayangkan sikap mereka. Kami dari Komisi IV DPRD Kota Jambi akan mendatangi pihak RS Siloam dalam waktu dekat,” tegasnya.

Tidak hanya meminta klarifikasi kepada Siloam, Dyah juga mendorong BPJS Kesehatan melakukan pemeriksaan langsung terhadap fasilitas kesehatan yang bekerja sama dalam program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Menurut dia, pengawasan perlu menyentuh dua aspek sekaligus, yakni kualitas pelayanan kepada peserta serta kepatuhan administrasi fasilitas kesehatan.

“Kita juga ingin pihak BPJS Kesehatan itu turun ke seluruh rumah sakit, terutama di swasta. Baik melihat pelayanan maupun administrasinya,” ujar Dyah.

Dorongan tersebut disampaikan di tengah belum adanya kesimpulan resmi mengenai apa yang sebenarnya terjadi pada kasus Sumaryati.

DPRD belum memperoleh penjelasan dari pihak Siloam mengenai dugaan penolakan yang dilaporkan keluarga pasien.

Karena itu, keterangan dari rumah sakit menjadi bagian penting untuk melengkapi informasi dalam kasus tersebut.

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Kota Jambi, Aji Satriojati, mengatakan BPJS akan melakukan pengecekan langsung ke Siloam Hospital Jambi.

Langkah itu dilakukan karena pihak rumah sakit tidak hadir dalam RDP sehingga BPJS belum memperoleh penjelasan langsung mengenai kejadian yang dilaporkan.

“Kami akan melakukan pengecekan ke RS Siloam Hospital. Karena tadi pihak dari RS belum bisa hadir di RDP,” kata Aji.

Aji menjelaskan, fasilitas kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan memiliki kewajiban pelayanan yang diatur melalui kontrak kerja sama.

Pengawasan terhadap fasilitas kesehatan, kata dia, juga dilakukan secara berkala, termasuk untuk memastikan kepatuhan terhadap ketentuan pelayanan BPJS Kesehatan.

“Ini berlaku semua RS, baik umum maupun swasta di Jambi. Kita dari pihak BPJS Kesehatan setiap bulan rutin melakukan supervisi untuk melihat kepatuhan dalam melaksanakan pelayanan sesuai dengan ketentuan BPJS Kesehatan,” jelasnya.

Meski demikian, BPJS belum menyatakan bahwa telah terjadi penolakan pasien sebagaimana dilaporkan keluarga Sumaryati.

Aji mengatakan pihaknya masih harus memeriksa informasi tersebut sebelum menarik kesimpulan.

“Kami mendapatkan informasi awal pasien yang ditolak sebelum mendapatkan penanganan awal. Namun kita akan menelusuri terlebih dahulu kebenarannya seperti apa,” ujarnya.

Di tengah proses klarifikasi tersebut, Sumaryati disebut telah mendapatkan perawatan di RS Abdul Manaf.

BPJS Kesehatan juga berencana melihat kondisi pasien secara langsung sekaligus menelusuri rangkaian kejadian yang sebelumnya disampaikan keluarga.

“Kami akan melihat langsung kondisi pasien di sana,” pungkas Aji.

Dengan belum hadirnya pihak Siloam dalam RDP, persoalan dugaan penolakan pasien tersebut masih menyisakan sejumlah pertanyaan.

Komisi IV DPRD Kota Jambi melalui Dyah Kumala Dewi menyatakan akan mendatangi pihak rumah sakit untuk meminta penjelasan.

Sementara BPJS Kesehatan akan melakukan pemeriksaan langsung sebelum menentukan hasil penelusuran terhadap laporan tersebut.(*)




Isu Pokir Naim untuk Kepentingan Pribadi Dibantah, Warga: Ini Usulan Lama

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID — Sorotan terhadap besaran anggaran pokok-pokok pikiran (pokir) anggota DPRD Kota Jambi belum berhenti.

Di tengah perdebatan mengenai potensi kepentingan pribadi dalam penganggaran pokir, warga di salah satu lokasi kegiatan justru memberikan penjelasan berbeda.

Pembangunan dan pelebaran drainase di RT 09, Kelurahan Lingkar Selatan, Kecamatan Paal Merah, yang masuk dalam pokir anggota DPRD Kota Jambi Naim, disebut warga berangkat dari persoalan lingkungan yang telah mereka hadapi selama bertahun-tahun.

Ketua RT 09 Kelurahan Lingkar Selatan, Zamroni, mengatakan persoalan drainase bukan kebutuhan yang baru muncul setelah program pokir masuk.

Warga, kata dia, telah lama mengeluhkan saluran air yang tidak mampu menampung debit ketika hujan deras.

“Usulan ini sudah lama. Drainase di depan itu tidak tertampung, sehingga air mengalir ke rumah warga. Kalau hujan deras, ada sekitar tiga rumah yang terdampak genangan,” ujar Zamroni.

Menurut Zamroni, persoalan tersebut bukan sekadar saluran yang terlihat rusak. Kapasitas drainase yang terbatas membuat air mudah meluap ketika hujan dengan intensitas tinggi.

Kondisi itu bahkan sempat diatasi warga secara swadaya dengan membuat parit kecil. Namun, langkah tersebut belum mampu menghilangkan persoalan genangan.

“Awalnya parit kecil itu kami buat secara swadaya. Tapi kalau hujan deras tetap tergenang. Parit yang lama memang sudah lama dan kondisinya tidak bagus,” katanya.

Warga Klaim Usulan Sudah Lama Disampaikan

Zamroni menegaskan, pembangunan drainase tersebut tidak muncul secara tiba-tiba.

Menurut dia, kebutuhan perbaikan telah disampaikan warga sebelum akhirnya ditampung melalui jalur aspirasi anggota DPRD.

“Sudah lama kami usulkan. Baru kemudian ditampung lewat Pak Dewan, sekalian dilakukan pelebaran,” ujarnya.

Keterangan tersebut menjadi penting di tengah polemik mengenai pokir DPRD Kota Jambi.

Sebab, salah satu perdebatan yang muncul adalah bagaimana membedakan program yang benar-benar lahir dari kebutuhan masyarakat dengan program yang berpotensi menguntungkan kepentingan tertentu.

Dalam kasus drainase di RT 09, warga menyatakan kebutuhan tersebut berkaitan langsung dengan persoalan lingkungan yang mereka alami.

Namun, keterangan warga tersebut tidak dengan sendirinya membuktikan seluruh proses penganggaran telah sesuai ketentuan.

Asal-usul usulan, proses verifikasi, besaran anggaran, hingga pelaksanaan pekerjaan tetap menjadi bagian yang perlu dilihat dalam dokumen perencanaan dan penganggaran pemerintah daerah.

Tiga Rumah Disebut Terdampak Genangan

Bagi warga, ukuran keberhasilan program tersebut sederhana: air tidak lagi masuk ke rumah ketika hujan deras.

Zamroni mengatakan setidaknya terdapat sekitar tiga rumah yang selama ini terdampak ketika saluran tidak mampu menampung aliran air.

“Harapannya setelah diperbaiki dan dilebarkan, air bisa mengalir dengan baik dan tidak lagi masuk ke rumah warga,” katanya.

Masalah drainase seperti ini juga memiliki dimensi pelayanan publik. Infrastruktur lingkungan yang tidak memadai dapat meningkatkan risiko genangan dan mengganggu aktivitas warga, terutama ketika hujan dengan intensitas tinggi.

Karena itu, warga berharap pekerjaan yang direalisasikan melalui pokir benar-benar menyelesaikan persoalan yang menjadi dasar pengusulan.

Pokir Bukan Anggaran Pribadi Dewan

Polemik pokir DPRD Kota Jambi sebelumnya mencuat setelah besaran alokasi yang melekat pada sejumlah unsur pimpinan DPRD menjadi perhatian publik.

Besaran tersebut kemudian memunculkan pertanyaan mengenai mekanisme penentuan kegiatan, distribusi anggaran, hingga sejauh mana program yang masuk benar-benar merepresentasikan kebutuhan masyarakat.

Secara prinsip, pokir merupakan bagian dari proses perencanaan pembangunan daerah yang bersumber dari aspirasi masyarakat yang dihimpun anggota DPRD.

Usulan tersebut tetap harus melewati mekanisme pembahasan, verifikasi dan penganggaran pemerintah daerah.

Artinya, keberadaan nama anggota DPRD dalam suatu program tidak serta-merta berarti anggaran tersebut merupakan dana pribadi anggota dewan atau dapat digunakan secara bebas.

Di sisi lain, transparansi tetap menjadi kunci agar publik dapat mengetahui dari mana sebuah usulan berasal, bagaimana prosesnya masuk ke perencanaan, berapa nilai anggarannya, siapa pelaksananya, serta apa hasil yang diterima masyarakat.

Dalam konteks RT 09 Lingkar Selatan, warga menilai substansi persoalannya bukan terletak pada siapa yang membawa aspirasi tersebut ke jalur penganggaran.

“Yang kami butuhkan memang pembangunan drainase karena ini masalah warga. Kalau hujan deras, rumah warga terdampak,” ujar Zamroni.

Bagi masyarakat, program tersebut baru benar-benar dapat disebut berhasil apabila pelebaran drainase mampu meningkatkan kapasitas aliran air dan mengurangi genangan.

Pada akhirnya, polemik mengenai pokir tidak cukup dinilai hanya berdasarkan besar kecilnya angka dalam dokumen APBD.

Yang tidak kalah penting adalah apakah program tersebut benar-benar menjawab persoalan warga, bagaimana proses pengadaannya berlangsung, dan apakah manfaatnya dapat dibuktikan di lapangan.(*)