Anggota DPRD Jambi Amrizal Ditahan Kejaksaan, Terseret Kasus Dugaan Keterangan Palsu Ijazah

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Anggota DPRD Provinsi Jambi dari daerah pemilihan Kerinci-Sungai Penuh, Amrizal, resmi ditahan Kejaksaan Negeri Painan, Sumatera Barat, Kamis 5 November 2026.
Penahanan politikus Partai Golkar tersebut menandai babak baru perkara dugaan tindak pidana menyuruh memberikan keterangan palsu ke dalam akta autentik.
Perkara yang menjerat Amrizal berkaitan dengan penerbitan surat keterangan kehilangan ijazah SMP Negeri 1 Bayang, Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatera Barat.
Kasus tersebut kini memasuki tahap penuntutan setelah jaksa menerima penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik Polda Sumatera Barat.
Penahanan ini berlangsung setelah penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumatera Barat menyelesaikan proses penyidikan dan melimpahkan perkara ke kejaksaan melalui tahap II.
Kabar penahanan Amrizal juga mendapat perhatian di lingkungan politik Jambi.
Ketua DPD Partai Golkar Provinsi Jambi, Cek Endra, menyatakan partainya akan menyiapkan pendampingan hukum bagi Amrizal selama menghadapi proses peradilan.
“Kita akan siapkan pendamping hukum untuk Amrizal,” ujar Cek Endra melalui pesan WhatsApp, Kamis 5 November 2026.
Perkara ini bermula dari laporan Endres Chan pada 21 April 2025. Laporan tersebut tercatat dengan nomor LP/B/70/IV/2025/SPKT/Polda Sumatera Barat.
Adapun dugaan peristiwa yang menjadi pokok perkara disebut terjadi pada 23 Desember 2023.
Penyidik kemudian menetapkan Amrizal sebagai tersangka pada 15 Desember 2025.
Ia disangkakan melanggar Pasal 266 KUHP terkait dugaan menyuruh memasukkan keterangan palsu ke dalam akta autentik.
Dalam perkembangan perkara, surat keterangan kehilangan ijazah SMP Negeri 1 Bayang menjadi salah satu dokumen yang dipersoalkan penyidik.
Persoalan tersebut juga berkaitan dengan laporan mengenai penggunaan identitas dalam dokumen pendidikan.
Namun, dugaan tersebut tetap harus diuji melalui pembuktian di persidangan.
Sebelum perkara di Sumatera Barat berkembang hingga penahanan, nama Amrizal juga pernah muncul dalam pemberitaan terkait laporan dugaan pemalsuan ijazah di Polda Jambi.
Pada April 2025, Polda Jambi menyampaikan penghentian penyelidikan atas laporan yang ditangani di wilayah hukumnya karena penyidik tidak menemukan unsur pidana dalam perkara tersebut.
Namun, penanganan laporan di Polda Jambi dan perkara yang kini ditangani Polda Sumatera Barat merupakan dua proses yang perlu dibedakan.
Perkara di Sumatera Barat berkaitan dengan dugaan keterangan palsu dalam akta autentik dan menjadi dasar penahanan Amrizal saat ini.
Penahanan Amrizal menjadi perhatian masyarakat Kerinci dan Sungai Penuh karena ia merupakan wakil rakyat dari daerah pemilihan tersebut.
Dengan pelimpahan tersangka dan barang bukti kepada kejaksaan, proses hukum selanjutnya akan bergulir melalui penuntutan dan persidangan.
Hingga berita ini disusun, belum terdapat keterangan langsung dari Amrizal mengenai penahanan tersebut maupun informasi resmi mengenai jadwal sidangnya.
Meski telah berstatus tersangka dan menjalani penahanan, Amrizal tetap memiliki hak untuk membela diri.
Asas praduga tak bersalah harus dihormati sampai pengadilan menjatuhkan putusan berkekuatan hukum tetap.(*)