Kinerja APBN Jambi Positif, Belanja Negara Capai Rp10 Triliun dari Total Pagu Rp18 Triliun

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Kinerja pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) di Provinsi Jambi hingga pertengahan Juli 2026 menunjukkan perkembangan positif.

Berdasarkan data hingga 10 Juli 2026, realisasi belanja APBN di Provinsi Jambi telah mencapai sekitar Rp10 triliun atau sebesar 54 persen dari total pagu anggaran yang mencapai Rp18 triliun.

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Provinsi Jambi, Tunas Agung Jiwa Brata, mengatakan capaian tersebut menunjukkan proses penyerapan anggaran masih berjalan sesuai dengan target dan pola yang telah ditetapkan pemerintah.

“Kalau kita lihat realisasi sampai dengan 10 Juli, belanja APBN kita sudah mencapai sekitar Rp10 triliun atau 54 persen dari total pagu Rp18 triliun,” kata dia.

Artinya, kalau melihat trajectory atau pola penyerapan anggaran, kita masih berada di jalur yang tepat,” ujar Tunas saat diwawancarai.

Menurutnya, tantangan ke depan bukan hanya meningkatkan angka realisasi, tetapi juga memastikan kecepatan penyerapan anggaran tetap konsisten hingga akhir tahun anggaran.

“Yang perlu kita jaga adalah pace atau kecepatan penyerapan seperti saat ini agar tetap terjaga sampai akhir tahun,” katanya.

Belanja Pemerintah Pusat Capai Rp4 Triliun

Tunas menjelaskan, dari total realisasi belanja APBN tersebut, komponen belanja pemerintah pusat telah mencapai sekitar 53,6 persen.

Nilainya tercatat sekitar Rp4 triliun dari total pagu anggaran pemerintah pusat di Provinsi Jambi sebesar Rp7,4 triliun.

Selain belanja pemerintah pusat, komponen Transfer ke Daerah (TKD) juga menunjukkan perkembangan positif.

Hingga 10 Juli 2026, realisasi TKD telah mencapai sekitar 54 persen atau senilai Rp6 triliun dari total pagu sebesar Rp11,1 triliun.

APBN Jambi Dinilai Masih Sesuai Jalur

Tunas menilai capaian realisasi tersebut menjadi indikator bahwa pelaksanaan APBN di Provinsi Jambi masih berjalan sesuai rencana.

Ia berharap seluruh satuan kerja pemerintah dapat mempertahankan momentum penyerapan anggaran dengan tetap memperhatikan efektivitas, kualitas belanja, serta manfaat yang dirasakan masyarakat.

Dengan realisasi yang telah mencapai lebih dari separuh pagu hingga pertengahan tahun, pemerintah optimistis pelaksanaan APBN di Provinsi Jambi dapat berjalan optimal hingga akhir 2026.(*)




Ahli Soroti Ketidakadilan Pensiun Seumur Hidup DPR, Sidang MK Berlanjut

JAKARTA, SEPUCUKJAMBI.ID – Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang uji materiil terkait ketentuan tunjangan pensiun seumur hidup bagi anggota DPR, yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1980.

Sidang ini menghadirkan sejumlah ahli yang menilai skema pensiun untuk jabatan politik tidak sejalan dengan prinsip keadilan sosial dan karakter jabatan yang bersifat sementara.

Dalam persidangan, seorang pengajar Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura yang hadir sebagai ahli pemohon menegaskan bahwa skema pensiun anggota DPR tidak bisa disamakan dengan sistem pensiun pekerja lain, seperti Aparatur Sipil Negara (ASN), yang harus menempuh masa kerja panjang dan berkesinambungan.

“Pekerja lain harus bekerja puluhan tahun untuk memperoleh hak serupa. Nilai beradab menuntut adanya empati terhadap kondisi ekonomi rakyat,” ujar pengajar tersebut di hadapan majelis hakim.

Ia menilai pemberian pensiun seumur hidup bagi anggota DPR berpotensi menimbulkan ketimpangan sosial dan bertentangan dengan asas keadilan substantif yang dijamin konstitusi.

Ahli lain, seorang purnawirawan perwira tinggi TNI Angkatan Laut berpangkat Laksamana Muda, menyoroti karakter jabatan anggota DPR yang bersifat politis dan sementara.

Ia menegaskan, jabatan tersebut tidak memenuhi kriteria jabatan karier, sehingga pemberian pensiun seumur hidup dianggap tidak proporsional.

“Karakter DPR adalah politis dan sementara. Secara konseptual, jabatan ini tidak memiliki hak yang setara dengan jabatan karier untuk menerima tunjangan pensiun seumur hidup,” jelasnya.

Gugatan dan Dampak Fiskal

Pemohon menggugat sejumlah pasal dalam UU Nomor 12 Tahun 1980 yang mengatur hak keuangan dan administratif anggota DPR, termasuk tunjangan pensiun seumur hidup.

Mereka menilai aturan tersebut memberikan keistimewaan berlebihan dibanding profesi lain yang kontribusinya bersifat jangka panjang dan berkesinambungan.

Sidang juga membahas dampak fiskal dari pemberian pensiun seumur hidup terhadap Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Para ahli menilai kebijakan ini perlu dikaji ulang agar penggunaan anggaran negara lebih berorientasi pada kepentingan publik yang luas.

Mahkamah Konstitusi belum mengambil keputusan dan akan melanjutkan pemeriksaan dengan mendengarkan keterangan lanjutan dari DPR dan pemerintah.

Putusan MK nantinya diperkirakan akan menjadi acuan penting dalam penataan kebijakan hak keuangan pejabat negara, khususnya yang bersumber dari anggaran negara.

“Keputusan ini bisa menjadi rujukan untuk memastikan hak keuangan pejabat negara lebih adil dan sesuai prinsip keadilan sosial,” kata seorang pakar hukum konstitusi.(*)