APBD Perubahan Tahun 2026: Kemas Faried Minta Dana Tanggap Darurat Tak Keluar dari Koridor Aturan

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID — Penggunaan dana tanggap darurat menjadi salah satu sorotan dalam evaluasi Perubahan APBD Kota Jambi 2026.
DPRD Kota Jambi menegaskan anggaran tersebut tidak boleh digunakan tanpa dasar yang jelas dan harus benar-benar memenuhi kriteria kondisi darurat.
Ketua DPRD Kota Jambi Kemas Faried mengatakan catatan tersebut menjadi bagian penting yang harus ditindaklanjuti DPRD bersama Pemerintah Kota Jambi setelah Pemerintah Provinsi Jambi mengevaluasi Perubahan APBD 2026.
Kemas menyampaikan hal itu usai rapat paripurna DPRD Kota Jambi terkait hasil evaluasi Perubahan APBD 2026, Selasa 6 Oktober 2026.
Menurutnya, penggunaan dana tanggap darurat harus memiliki dasar kebutuhan yang jelas.
emerintah daerah tidak bisa mengalokasikan atau menggunakan dana tersebut hanya karena suatu kebutuhan dianggap penting.
“Dana tanggap darurat itu ke depan harus disesuaikan dengan kriterianya. Jadi kita tidak bisa lagi memberikan dana tanggap darurat berdasarkan sesuatu hal, harus sesuai dengan kriteria ataupun yang mendesak,” tegas Kemas.
Kemas mengatakan Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kota Jambi telah meminta Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) mengevaluasi kembali proses penganggaran dan penggunaan dana tanggap darurat.
Menurut dia, setiap penggunaan anggaran yang memiliki persyaratan khusus harus mengikuti aturan yang berlaku.
OPD yang mengajukan kebutuhan juga harus menyiapkan dokumen pendukung dan menyampaikannya melalui mekanisme pembahasan anggaran.
Langkah tersebut diperlukan agar penggunaan APBD memiliki dasar yang kuat sekaligus mencegah anggaran darurat bergeser dari fungsi utamanya.
“Setiap kebutuhan anggaran yang berkaitan dengan aturan dan persyaratan tertentu harus dilengkapi dokumen yang diperlukan oleh OPD terkait dan disampaikan kepada DPRD sesuai mekanisme,” ujar Kemas.
Selain dana tanggap darurat, pembahasan evaluasi juga menyoroti struktur pendapatan daerah, terutama Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Kemas menilai optimalisasi PAD penting karena kemampuan daerah membiayai program pembangunan juga berkaitan dengan kekuatan pendapatan yang berhasil dihimpun pemerintah daerah.
Karena itu, sumber-sumber PAD perlu terus dievaluasi dan dioptimalkan tanpa mengabaikan ketentuan yang berlaku.
Catatan tersebut menjadi bagian dari pembahasan Banggar bersama TAPD dalam penyempurnaan Perubahan APBD 2026.
Di sisi lain, evaluasi Pemprov Jambi juga mengarahkan pemerintah daerah untuk memastikan APBD mendukung program nasional.
Kemas mengatakan, salah satu catatan yang disampaikan berkaitan dengan dukungan terhadap program seperti sekolah rakyat.
“Secara umum, secara garis besar kita diminta bagaimana bisa menyukseskan program nasional, seperti sekolah rakyat dan lain-lain,” katanya.
Pemerintah Kota Jambi sebelumnya menyatakan tambahan ruang anggaran dalam Perubahan APBD 2026 akan diarahkan untuk sejumlah program prioritas.
Wakil Wali Kota Jambi, Diza Hazra Aljosha menyebut, program tersebut mencakup penanganan kemiskinan ekstrem, pencegahan stunting, Makan Bergizi Gratis (MBG), sekolah rakyat, serta sektor kesehatan dan pendidikan.
Dengan demikian, pembahasan anggaran perubahan tidak hanya berkaitan dengan besaran belanja, tetapi juga memastikan setiap rupiah APBD memiliki arah penggunaan yang jelas.
Dalam Ranperda Perubahan APBD Kota Jambi 2026, belanja daerah dirancang mencapai sekitar Rp1,992 triliun.
Angka tersebut bertambah sekitar Rp184,02 miliar atau 10,18 persen dibandingkan APBD murni 2026 yang mencapai Rp1,808 triliun.
Sementara pendapatan daerah diproyeksikan sekitar Rp1,814 triliun, meningkat sekitar Rp40,99 miliar atau 2,31 persen dari APBD murni sebesar Rp1,773 triliun.
Ruang pembiayaan juga berubah signifikan. SiLPA dalam rancangan perubahan APBD meningkat dari sekitar Rp34,63 miliar menjadi Rp177,66 miliar.
Kondisi tersebut membuat DPRD perlu memastikan perubahan struktur anggaran tetap berjalan sesuai aturan dan memiliki arah belanja yang jelas.
Kemas mengatakan, hasil evaluasi Pemprov Jambi selanjutnya akan menjadi bahan penyempurnaan pembahasan antara DPRD dan Pemkot Jambi.
DPRD juga akan menindaklanjuti sejumlah usulan serta kritik terhadap program pemerintah daerah.
“Pemerintah menerima setiap kritik dan saran dari teman-teman DPRD dan ini akan menjadi pembicaraan di tingkat selanjutnya,” ujar Kemas.
Setelah rapat paripurna, DPRD akan melanjutkan tahapan pembahasan sesuai mekanisme yang berlaku, termasuk menjadwalkan pembentukan panitia khusus (pansus).
Kemas menegaskan evaluasi tersebut harus menghasilkan APBD yang lebih tertib, tepat sasaran, dan mampu menjawab kebutuhan masyarakat sekaligus mendukung program prioritas daerah dan nasional.
Dengan demikian, perhatian DPRD kini bukan hanya pada besarnya anggaran yang tersedia, tetapi juga pada ketepatan penggunaan, dasar setiap belanja, serta manfaat yang benar-benar diterima masyarakat.(*)