Karhutla Jambi Terus Berulang, Akademisi UNJA Tawarkan 6 Solusi Permanen

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID — Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) kembali menjadi persoalan di Jambi pada 2026.

Namun, penanganan yang selama ini banyak bertumpu pada pemadaman dan patroli dinilai belum cukup untuk memutus siklus kebakaran.

Dekan Fakultas Pertanian (Faperta) Universitas Jambi (UNJA), Dr. Forst. Bambang Irawan, S.P., M.Sc., IPU, menawarkan enam langkah yang menurutnya perlu dijalankan secara lebih terarah dan berkelanjutan.

Bambang menyampaikan pandangannya dalam wawancara pada Kamis 1 Oktober 2026.

Ia menilai pemerintah perlu menggeser sebagian perhatian dari penanganan saat api sudah muncul menuju pencegahan di wilayah yang memiliki tingkat kerawanan tinggi.

“Selama ini penanganan kebakaran hutan dan lahan itu masih belum menyentuh akar masalah dari kebakaran hutan dan lahan itu sendiri,” ujar Bambang.

Menurut dia, karhutla berulang pada sejumlah periode, antara lain 1998, 2015, 2019, hingga 2026.

Pola penanganan yang dominan setelah kebakaran terjadi, kata dia, belum menyelesaikan persoalan secara permanen.

“Baru permukaannya saja, terjadi kebakaran, kemudian terjadi pemadaman, patroli, dan lain sebagainya. Dan itu tidak cukup,” katanya.

Enam Solusi yang Ditawarkan

Bambang menawarkan enam pendekatan untuk memperkuat pencegahan karhutla.

Pertama, memperbaiki tata kelola kawasan hutan.

Kedua, memperbaiki tata kelola gambut dan kawasan lainnya yang memiliki kerentanan terhadap kebakaran.

Ketiga, mengalihkan program dan anggaran ke wilayah rawan karhutla, sehingga sumber daya tidak hanya terkonsentrasi pada tingkat pusat atau administratif.

Keempat, memperkuat pemberdayaan masyarakat, terutama agar masyarakat memiliki pengetahuan dan kemampuan membuka lahan serta menjalankan aktivitas pertanian tanpa menggunakan cara yang berisiko memicu kebakaran.

Kelima, memperkuat kerja lintas sektor.

Keenam, menjalankan penegakan hukum terhadap pihak yang terbukti melakukan pembakaran secara sengaja.

Menurut Bambang, keenam pendekatan tersebut perlu berjalan bersamaan.

Sebab, karhutla tidak hanya berkaitan dengan kondisi lahan yang kering, tetapi juga berhubungan dengan aktivitas dan perilaku manusia dalam mengelola kawasan.

Usulkan 70 Persen Sumber Daya Kehutanan Turun ke Tapak

Bambang juga menawarkan perubahan dalam distribusi sumber daya sektor kehutanan.

Ia mengusulkan minimal 70 persen sumber daya manusia dan anggaran sektor kehutanan diarahkan ke tingkat tapak, yakni langsung ke kawasan yang menjadi lokasi pengelolaan.

“Bukan di Jakarta, bukan di Jambi, bukan di Sarolangun, tapi memang di tapak, di kawasan hutan,” ujarnya.

Menurutnya, keberadaan sumber daya di lapangan dapat memperkuat pengelolaan dan pengawasan kawasan.

Ia juga mendorong pemerintah daerah menggunakan pendekatan serupa.

Program dan anggaran daerah, menurut dia, perlu lebih banyak diarahkan ke wilayah yang sudah terpetakan sebagai kawasan rawan karhutla.

Bambang mengusulkan minimal 40 persen program dan anggaran pemerintah daerah diarahkan ke wilayah rawan karhutla.

Program tersebut tidak hanya berorientasi pada pencegahan kebakaran, tetapi juga dapat mendukung aktivitas ekonomi masyarakat.

Masyarakat Harus Jadi Bagian dari Pencegahan

Bambang menilai pemberdayaan masyarakat menjadi salah satu kunci penting.

Masyarakat di sekitar kawasan rawan perlu mendapatkan pengetahuan dan kemampuan untuk mengelola lahan tanpa membakar.

Menurutnya, kawasan yang memiliki aktivitas pengelolaan yang jelas juga akan lebih mudah diawasi.

“Intinya adalah untuk melakukan pemberdayaan masyarakat, mengedukasi masyarakat, untuk meramaikan supaya kawasan hutan ada aktivitasnya, sehingga kalaupun ada orang nakal membakar itu minimal mereka takut,” katanya.

Pendekatan ini, kata dia, membutuhkan keterlibatan banyak pihak.

Pemerintah pusat dapat berperan dalam pengelolaan kawasan hutan serta kebijakan. Pemerintah daerah dapat mengoordinasikan program di wilayahnya.

Sementara itu, perguruan tinggi dapat berkontribusi melalui riset dan pengabdian masyarakat.

Organisasi masyarakat sipil dapat memperkuat pemberdayaan, sedangkan dunia usaha dapat berkontribusi melalui program tanggung jawab sosial perusahaan.

Media juga dinilai memiliki peran dalam memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai risiko dan pencegahan karhutla.

Penegakan Hukum Tetap Diperlukan

Selain pencegahan, Bambang menempatkan penegakan hukum sebagai salah satu dari enam solusi.

Menurutnya, pihak yang terbukti sengaja melakukan pembakaran harus mendapatkan tindakan hukum.

Namun, ia juga menekankan pentingnya aspek keadilan dalam penerapannya.

Dengan demikian, pendekatan penanganan karhutla tidak hanya mengandalkan pemadaman ketika api sudah muncul, tetapi juga menggabungkan pengelolaan kawasan, pemberdayaan masyarakat, koordinasi lintas sektor, serta penegakan hukum.

Solusi Permanen Dinilai Belum Diadopsi Penuh

Bambang mengatakan gagasan mengenai solusi permanen sebenarnya sudah ia sampaikan setelah karhutla besar pada 2015.

Namun, ia menilai penerapannya belum berjalan secara penuh. Kondisi tersebut membuat ancaman kebakaran kembali muncul ketika musim kemarau datang.

“Makanya terjadi lagi kebakaran. Jadi setiap kemarau kita selalu was-was. Karena memang adopsi solusi permanennya itu belum ada,” ujarnya.

Menurutnya, pola penanganan masih cenderung menguat ketika ancaman karhutla meningkat, termasuk melalui pemadaman dan penggunaan anggaran penanggulangan.

Ia mendorong pola tersebut dilengkapi dengan strategi pencegahan yang konsisten dan berbasis wilayah.

Dampak Karhutla Tak Hanya Soal Lingkungan

Bambang mengingatkan bahwa dampak karhutla tidak berhenti pada kerusakan lingkungan.

Asap akibat kebakaran dapat mengganggu berbagai aktivitas masyarakat, termasuk pendidikan, perekonomian, transportasi, dan kesehatan.

Karena itu, ia berharap pemerintah pusat dan daerah mulai membahas penerapan enam solusi tersebut secara konkret, terutama dengan mengarahkan program dan sumber daya ke wilayah yang memiliki tingkat kerawanan tinggi.

“Jadi, diramaikan dengan berbagai program kegiatan yang memang terstruktur sistematis di daerah-daerah yang rawan karhutla,” tuturnya.

Bambang berharap pendekatan tersebut dapat mulai diterapkan sehingga penanganan karhutla di Jambi tidak terus mengulang pola yang sama setiap musim kemarau.

“Kalau itu kita lakukan, Insyaallah kebakaran hutan dan lahan itu secara perlahan bisa kita atasi,” katanya.(*)