Minjam Motor Ayang Beb untuk Ambil Uang, Eh Malah Digadai!

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Kepercayaan kepada kekasih justru berujung kehilangan kendaraan.
Seorang perempuan di Kota Jambi kehilangan sepeda motor Honda Stylo setelah kendaraan tersebut dipinjam pacarnya dengan alasan untuk mengambil uang setoran.
Motor berwarna putih dengan nomor polisi BH 6913 MD itu diduga tidak dikembalikan, melainkan digadaikan kepada orang lain senilai Rp5 juta.
Kasus tersebut kini ditangani Polsek Kota Baru Polresta Jambi. Pria berinisial MUS (32), Muhammad Umar Syafei, telah diamankan polisi.
Pinjam Motor di Parkiran Kantor Wali Kota
Peristiwa tersebut terjadi Selasa 29 September 2026 sekitar pukul 08.00 WIB.
Saat itu, MUS menemui kekasihnya, GKW (Grecia Kames Wara), di area parkir Kantor Wali Kota Jambi, Jalan Basuki Rahmat.
Menurut kronologi kepolisian, MUS kemudian meminta meminjam Honda Stylo milik korban.
Alasannya, motor tersebut akan digunakan untuk mengambil uang setoran melalui ATM.
Korban yang percaya kepada kekasihnya kemudian menyerahkan kendaraan beserta kuncinya. Kesepakatannya, motor akan dikembalikan setelah keperluan tersebut selesai.
Namun, kendaraan tersebut justru dibawa ke arah lain.
Motor Dibawa ke Kenali Besar dan Digadaikan
Setelah mengambil uang di ATM kawasan Sipin, MUS diduga berubah pikiran.
Menurut keterangan dalam perkara, motor korban kemudian dibawa ke Jalan Patimura, Gang Mawar Putih RT 26, Kelurahan Kenali Besar, Kecamatan Alam Barajo.
Di lokasi tersebut, motor Honda Stylo diduga digadaikan kepada pria berinisial AP alias Angga Permata.
Nilai gadai kendaraan tersebut mencapai Rp5 juta.
Motor yang semula dipinjam dengan alasan mengambil uang setoran itu pun tidak kembali kepada pemiliknya.
Korban Lapor Polisi
Setelah mengetahui kendaraannya tidak dikembalikan, korban kemudian melapor ke Polsek Kota Baru Polresta Jambi pada Rabu 30 September 2026.
Laporan tersebut tercatat dengan nomor LP/B-176/IX/2026.
Polisi kemudian melakukan penyelidikan untuk mengetahui keberadaan terduga pelaku sekaligus menelusuri kendaraan yang dilaporkan hilang.
Dari hasil penyelidikan, petugas akhirnya mengetahui keberadaan MUS dan mengamankannya.
Ia kemudian dibawa ke Mapolsek Kota Baru untuk menjalani proses hukum.
Dijerat Pasal Penggelapan
Kapolsek Kota Baru, AKP Riko Saputra melalui keterangan resminya menyebut MUS dijerat Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Pasal tersebut memiliki ancaman pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV.
Dalam perkara ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit Honda Stylo putih bernomor polisi BH 6913 MD, STNK atas nama Grecia Kames Wara, satu buah kunci motor, serta surat keterangan BPKB dari PT Adira.
Kasus tersebut masih diproses oleh penyidik Polsek Kota Baru.
Peristiwa ini sekaligus menjadi pengingat bagi pemilik kendaraan untuk tetap berhati-hati ketika memberikan kendaraan kepada orang lain, termasuk orang yang memiliki hubungan dekat, dengan memastikan keperluan peminjaman dan keberadaan kendaraan tetap dapat dipertanggungjawabkan.(*)