Operasi Pasar Gas LPG Merangin, Kadis DKUMPKP Pastikan Pasokan Tepat Sasaran

BANGKO, SEPUCUKJAMBI.ID – Kepala Dinas Koperasi, UMKM, Perindustrian, dan Perdagangan (DKUMPKP) Kabupaten Merangin, Andrie Fransusman, mengambil langkah tegas terhadap pangkalan gas LPG 3 kilogram yang melanggar aturan.

Langkah tersebut diwujudkan melalui Operasi Pasar yang digelar di area parkir Hotel Bukit Indah, Rabu (11/2), sebagai respons atas keluhan masyarakat terkait sulitnya mendapatkan gas melon dan tingginya harga di pasaran beberapa pekan terakhir.

“Kami telah melakukan pengawasan intensif selama tiga minggu terakhir. Hari ini, salah satu pangkalan yang terbukti melanggar kami beri sanksi berupa pengurangan kuota. Sebanyak 200 tabung yang seharusnya didistribusikan ke pangkalan tersebut kita tarik dan salurkan langsung kepada masyarakat,” ujar Andrie Fransusman.

Andrie menegaskan, sanksi yang diberikan bersifat bertahap, mulai dari peringatan administratif, pengurangan kuota, hingga pencabutan izin usaha bagi pangkalan yang masih membandel.

Sebanyak 200 tabung gas hasil pengurangan kuota tersebut disalurkan kepada warga Dusun Bangko dengan Harga Eceran Tertinggi (HET) Rp17.000 per tabung.

Warga yang menerima gas bersubsidi diwajibkan membawa KTP dan Kartu Keluarga (KK) sebagai syarat administratif.

“Karena tabung ini kami tarik dari pangkalan di Dusun Bangko, maka hak warga sekitar harus dikembalikan agar tepat sasaran. Ini bagian dari komitmen kami menjaga hak masyarakat,” tambah Andrie.

Melalui tindakan tegas ini, DKUMPKP Merangin memperingatkan seluruh pemilik pangkalan gas agar tidak bermain dengan stok maupun harga.

Pemerintah daerah menegaskan akan terus melakukan pengawasan rutin demi menjaga stabilitas pasokan energi bagi masyarakat kecil.(*)