Dunia Kerja Berubah, Kemnaker Perkuat Aturan PKWT, Outsourcing dan Gig Economy

JAKARTA, SEPUCUKJAMBI.ID – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menegaskan komitmennya untuk terus memperbarui regulasi ketenagakerjaan agar selaras dengan perubahan dunia kerja yang semakin dinamis.

Penyesuaian kebijakan difokuskan pada pengaturan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), alih daya (outsourcing), hingga model kerja berbasis platform digital atau gig economy.

Sekretaris Jenderal Kemnaker, Cris Kuntadi, mengatakan transformasi model bisnis dan perkembangan teknologi telah mengubah pola hubungan kerja.

Karena itu, regulasi harus mampu memberikan ruang bagi dunia usaha untuk berkembang tanpa mengesampingkan perlindungan terhadap hak-hak pekerja.

“Regulasi ketenagakerjaan harus mampu mengikuti dinamika dunia kerja. Dunia usaha membutuhkan fleksibilitas, tetapi hak-hak pekerja juga harus tetap terlindungi,” ujar Cris saat menjadi pembicara dalam Digital Transformation Indonesia Human Resources Conference & Expo (DTI-HR) di Jakarta, Kamis 6 Agustus 2026.

Dalam pemaparannya, Cris menegaskan bahwa skema PKWT tetap menjadi bagian dari sistem hubungan kerja yang diakui dalam peraturan perundang-undangan.

Namun, penerapannya harus sesuai dengan karakter pekerjaan, baik dari sisi jenis, sifat, maupun jangka waktu, sehingga memberikan kepastian hukum bagi pekerja maupun pemberi kerja.

Menurutnya, penggunaan PKWT tidak boleh hanya dipandang sebagai instrumen efisiensi biaya perusahaan.

“PKWT bukan sarana efisiensi biaya semata. Penggunaannya harus disesuaikan dengan sifat, jenis, dan jangka waktu pekerjaan serta tetap memenuhi hak-hak pekerja,” tegasnya.

Selain PKWT, Kemnaker juga terus menyempurnakan regulasi mengenai sistem alih daya.

Penyempurnaan tersebut mencakup penegasan ruang lingkup pekerjaan, persyaratan perusahaan penyedia jasa, hingga standar perlindungan bagi tenaga kerja yang terlibat dalam sistem outsourcing.

Cris menilai keberhasilan penerapan aturan tersebut bergantung pada kepatuhan seluruh pihak, baik perusahaan pengguna maupun penyedia jasa.

Tata kelola yang baik diyakini dapat meminimalkan potensi perselisihan hubungan industrial sekaligus menciptakan iklim usaha yang lebih sehat.

Perhatian Kemnaker juga diarahkan pada pesatnya pertumbuhan ekonomi digital.

Menurut Cris, model kerja berbasis platform telah membuka peluang kerja baru, namun di saat yang sama menghadirkan tantangan regulasi karena karakter hubungan kerjanya berbeda dengan sistem konvensional.

“Kami ingin inovasi terus berkembang, tetapi pekerja juga harus memperoleh perlindungan atas hak-haknya. Karena itu, kebijakan ketenagakerjaan harus mampu mengikuti perubahan dunia kerja,” katanya.

Dalam kesempatan tersebut, Cris juga menyoroti perubahan peran praktisi human resources (HR).

Ia menilai fungsi HR kini tidak lagi sekadar mengelola administrasi ketenagakerjaan, tetapi menjadi mitra strategis perusahaan dalam memastikan seluruh kebijakan ketenagakerjaan sesuai dengan regulasi sejak tahap perencanaan.

Mulai dari penyusunan skema PKWT, pengelolaan tenaga alih daya, hingga tata kelola pekerja berbasis platform digital, seluruhnya membutuhkan pendekatan yang lebih adaptif agar perusahaan mampu menghadapi perubahan regulasi dan meminimalkan risiko hukum.

Menurutnya, perusahaan yang mampu menyesuaikan praktik pengelolaan sumber daya manusia dengan perkembangan regulasi akan memiliki daya saing lebih baik sekaligus mampu membangun hubungan industrial yang sehat, berkelanjutan, dan saling menguntungkan.(*)