Warga Kota Jambi Protes Zona Merah Pertamina, DPRD Janji Perjuangkan Hak Masyarakat

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Ratusan warga Kota Jambi mendatangi Gedung DPRD Kota Jambi pada Rabu (10/12/2025), menuntut kejelasan terkait status Zona Merah Pertamina yang dinilai merugikan masyarakat.

Aksi ini digelar oleh forum warga “Tolak Zona Merah Jambi” untuk memperjuangkan hak atas tanah dan rumah yang mereka tempati.

Ketua DPRD Kota Jambi, Kemas Faried Alfarelly, bersama anggota dewan Maria Magdalena dan Djokas Siburian, langsung menyambut aksi tersebut.

Warga menyuarakan keresahan mereka karena tanah yang sudah memiliki Surat Hak Milik (SHM) dari BPN kini dikategorikan sebagai zona merah.

“Kami membayar pajak setiap tahun, sertifikat kami juga diterbitkan oleh BPN. Tapi sekarang kami justru disebut berada di Zona Merah,” ujar seorang warga di tengah aksi.

Menanggapi tuntutan, Kemas Faried menemui massa dan mengajak perwakilan warga untuk berdiskusi mencari solusi terbaik.

Ia menegaskan komitmennya untuk memperjuangkan hak masyarakat Kota Jambi hingga ke pemerintah pusat.

“Saya berpihak kepada masyarakat Kota Jambi yang tertindas,” kata Kemas Faried.

Aksi ini menjadi sorotan publik terkait transparansi dan kepastian hukum atas status zona merah di wilayah Kota Jambi, sekaligus menekankan pentingnya perlindungan hak masyarakat.(*)




Warga Geruduk Pertamina EP Kenali Asam Bawah Jambi Tuntut Penjelasan Zona Merah SHM

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID Puluhan warga menggeruduk kantor Pertamina EP Kenali Asam Bawah di Jambi untuk menuntut penjelasan terkait penetapan status zona merah atau blokir Sertifikat Hak Milik (SHM) yang dinilai dilakukan sepihak tanpa melibatkan masyarakat.

Menurut warga, penetapan zona merah membuat tanah mereka tidak bisa diagunkan di bank, sulit diwariskan, dan terhambat dalam berbagai urusan administratif.

Warga menuntut Pertamina menghapus status zona merah dan mendesak Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) untuk membuka blokir SHM mereka di Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Mereka menilai blokir SHM tersebut tidak memiliki dasar hukum yang jelas dan sangat merugikan.

Selain itu, warga memberikan tenggat waktu 7 hari kepada Pertamina dan pihak terkait untuk memberikan jawaban resmi.

Warga menegaskan, jika tidak ada kepastian dalam batas waktu tersebut, mereka akan menggelar aksi lanjutan dengan jumlah massa lebih besar.(*)




Warga Jambi Blokir Jalan Nasional, Tolak Pembangunan Stockpile Batubara PT SAS!

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Penolakan terhadap proyek pembangunan stockpile batubara kembali mengemuka di Provinsi Jambi.

Kali ini, penolakan datang dari warga Kelurahan Aur Kenali dan Mendalo Darat, yang didampingi oleh Barisan Perjuangan Rakyat (BPR) serta Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Jambi.

Massa menggelar aksi protes menolak pembangunan stockpile dan jalan khusus milik PT Sinar Anugrah Sentosa (PT SAS), anak perusahaan dari RMKE Group.

Lokasi proyek dinilai berada terlalu dekat dengan kawasan pemukiman padat, sehingga dianggap melanggar hak masyarakat atas lingkungan yang sehat, aman, dan bebas dari pencemaran.

Sebagai bentuk perlawanan, warga memblokir jalan nasional di depan kantor Balai Wilayah Sungai Sumatera (BWSS) Jambi. Aksi ini menyebabkan lalu lintas di kawasan tersebut lumpuh total karena tidak satu pun kendaraan dapat melintas.

WALHI Jambi menilai proyek ini telah mengabaikan prinsip keadilan ekologis dan melanggar Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Terutama, Pasal 65 ayat (1) yang menjamin hak masyarakat atas lingkungan hidup yang baik dan sehat, serta Pasal 67 yang mewajibkan setiap orang menjaga kelestarian fungsi lingkungan.

Selain itu, WALHI juga mengungkap bahwa pembangunan stockpile tersebut bertentangan dengan Peraturan Daerah Kota Jambi Nomor 5 Tahun 2024 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

Dalam aturan itu, kawasan proyek dikategorikan sebagai wilayah permukiman, bukan area industri. Hal ini membuat proyek PT SAS dianggap sebagai pelanggaran serius terhadap tata ruang daerah.

“Pembangunan stockpile di tengah kawasan pemukiman adalah bentuk nyata pelanggaran hukum tata ruang dan pembangkangan terhadap negara. Ini bukan sekadar proyek industri, tapi perampasan ruang hidup warga yang berpotensi membahayakan kesehatan publik. Negara seharusnya hadir untuk melindungi rakyat, bukan menjadi alat korporasi,” tegas Direktur WALHI Jambi, Oscar Anugrah.

Ketua BPR, Rahmat, juga menyuarakan penolakan keras terhadap proyek tersebut. Ia menekankan bahwa perjuangan ini adalah upaya kolektif masyarakat dalam menjaga ruang hidup dan kesehatan generasi mendatang.

“Suara rakyat tidak bisa dibungkam. Kami akan terus menolak segala bentuk pembangunan yang mengorbankan masyarakat. Ini adalah perjuangan untuk kehidupan yang layak bagi semua,” ujar Rahmat.

Dalam aksi tersebut, warga mendesak agar seluruh aktivitas proyek dihentikan dan meminta Gubernur Jambi, Al Haris, serta Wali Kota Jambi untuk turun langsung menemui massa.

Mereka juga menuntut adanya dialog terbuka dan kebijakan yang berpihak kepada kepentingan rakyat.

Hingga berita ini diturunkan, pemblokiran jalan nasional di Aur Kenali masih berlangsung dan warga bersikeras menunggu respons langsung dari pihak pemerintah provinsi.(*)