Polisi Gerebek Transaksi Sabu di Muara Bulian, 2 Warga Desa Aro Ditangkap

MUARABULIAN, SEPUCUKJAMBI.ID – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Batang Hari berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu dan mengamankan dua orang pria yang diduga sebagai pengedar di wilayah Kecamatan Muara Bulian, Kabupaten Batang Hari.

Penangkapan dilakukan pada Senin (2/6/2026) di Desa Aro, berdasarkan informasi masyarakat yang resah dengan adanya aktivitas transaksi narkoba di wilayah tersebut.

Dua tersangka yang diamankan masing-masing berinisial AG (34), warga RT 005 Desa Aro, dan ZM (35), warga RT 003 Desa Muara Singoan. Keduanya diketahui berprofesi sebagai wiraswasta.

Kapolres Batang Hari AKBP Arya Tesa Brahmana melalui Kasat Resnarkoba AKP Safrizal, S.H., M.H. membenarkan penangkapan tersebut.

Ia mengatakan pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas peredaran narkoba di Desa Sungai Baung dan Desa Aro.

Menindaklanjuti informasi itu, Tim Opsnal Kuda Hitam langsung melakukan penyelidikan di lapangan hingga akhirnya berhasil mengamankan kedua tersangka di lokasi berbeda.

“AG diamankan di dalam kamar rumah, sementara ZM ditangkap di luar rumah,” ujar AKP Safrizal.

Saat dilakukan penggeledahan yang disaksikan Ketua RT 005 Desa Aro, petugas menemukan barang bukti pada ZM berupa satu kotak permen berisi kaca pirek yang berisi sabu dengan berat bruto 1,54 gram.

Sementara dari penggeledahan di kamar AG, polisi menemukan barang bukti berupa 8 paket plastik klip berisi sabu dengan berat bruto 7,39 gram, satu unit timbangan digital, tiga unit handphone, uang tunai Rp180.000 yang diduga hasil penjualan, serta alat hisap sabu (bong).

Dalam pemeriksaan awal, AG mengakui bahwa barang haram tersebut diperoleh dari seseorang berinisial AR yang berada di Kota Jambi.

Saat ini, polisi masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan di atasnya.

“Kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Batang Hari untuk proses hukum lebih lanjut,” tambahnya.

Atas perbuatannya, AG dan ZM dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, jo Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Sementara itu, masyarakat Desa Aro melalui Ketua RT setempat menyampaikan apresiasi kepada Polres Batang Hari dan Tim Opsnal Kuda Hitam yang dinilai aktif dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah mereka.

Di sisi lain, Polres Batang Hari menegaskan komitmennya untuk terus melakukan pemberantasan narkotika serta mengajak masyarakat berperan aktif memberikan informasi terkait aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.

Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat, khususnya generasi muda dan pelajar, untuk menjauhi narkoba karena dapat merusak masa depan dan menghambat cita-cita bangsa.(*)




Lakukan Patroli Rutin, Polres Kerinci Sasar Lokasi Miras dan Titik Rawan Kejahatan

KERINCI, SEPUCUKJAMBI.ID – Untuk memastikan keamanan dan ketertiban di wilayah hukum Polres Kerinci, Tim Patko Elang Kota Sat Samapta Polres Kerinci menggelar patroli rutin pada Selasa malam (25/2/2025).

Kegiatan ini bertujuan untuk memantau situasi Kamtibmas serta mengawasi potensi gangguan keamanan di wilayah tersebut.

Kapolres Kerinci, AKBP Arya Tesa Brahmana, menjelaskan bahwa patroli tersebut juga menindaklanjuti laporan masyarakat Desa Karangpandan mengenai dugaan peredaran minuman keras (miras) jenis tuak.

Tim patroli segera melakukan pengecekan dan penggeledahan di lokasi yang diduga sebagai tempat penjualan miras, namun hasilnya tidak ditemukan barang mencurigakan.

Baca juga: Kasus Korupsi PJU 2023, Kejari Sungai Penuh Amankan Dokumen Penting dari Dishub Kerinci

Baca juga: DPRD Kerinci Masih Tunggu Petunjuk Pusat Terkait Gaji PPPK Paruh Waktu

“Personel kami telah melakukan pengecekan di lokasi yang dilaporkan, tetapi tidak ditemukan miras atau barang mencurigakan lainnya,” ujar Kapolres Kerinci.

Selain itu, patroli juga dilakukan di sejumlah titik lainnya, seperti Jembatan Sandaran Agung, Jembatan Layang, dan sepanjang Jalan Koto Imam.

Hasil patroli menunjukkan bahwa tidak ada aktivitas mencurigakan, dan situasi keamanan di lokasi tersebut tetap terkendali dengan baik.

“Patroli rutin ini akan terus kami lakukan untuk memantau dan menjaga situasi Kamtibmas di wilayah hukum Polres Kerinci,” tambahnya.

Kapolres Kerinci juga mengimbau kepada masyarakat untuk terus menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan sekitar.

Ia berharap, masyarakat segera melaporkan aktivitas yang mencurigakan agar bisa segera ditindaklanjuti oleh pihak kepolisian.

“Keamanan adalah tanggung jawab bersama. Kami mengajak masyarakat untuk selalu waspada dan melapor jika melihat atau mendengar sesuatu yang tidak wajar,” pungkasnya.

Dengan upaya patroli yang rutin, Polres Kerinci berkomitmen untuk menjaga situasi Kamtibmas tetap aman dan kondusif bagi seluruh warga di wilayahnya.(*)