Waspada! Kasus Pencurian Meter Air Marak di Jambi, Tirta Mayang Minta Pelanggan Tingkatkan Pengamanan

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Tirta Mayang Kota Jambi mengeluarkan imbauan kepada seluruh pelanggan agar meningkatkan kewaspadaan terhadap aksi pencurian meter air yang belakangan mulai marak terjadi di sejumlah wilayah.

Fenomena hilangnya meter air pelanggan dinilai cukup meresahkan karena tidak hanya menimbulkan kerugian material, tetapi juga berpotensi mengganggu distribusi air bersih ke rumah-rumah warga.

Direktur Administrasi dan Keuangan Perumda Tirta Mayang, Andri Susanto, mengatakan pihaknya menerima laporan terkait kasus kehilangan meter air yang terjadi di beberapa lokasi.

Karena itu, pelanggan diminta untuk melakukan langkah antisipasi guna mengurangi risiko pencurian.

Menurut Andri, perhatian khusus perlu diberikan pada rumah, ruko, maupun bangunan yang dalam kondisi kosong atau ditinggalkan pemilik dalam waktu tertentu.

Lokasi seperti itu dinilai lebih rentan menjadi target pelaku pencurian.

“Kami mengimbau pelanggan agar memberikan pengamanan tambahan pada meter air. Pemasangan pelindung maupun peningkatan pengawasan lingkungan menjadi langkah sederhana yang dapat membantu mencegah tindak pencurian,” ujar Andri.

Ia menjelaskan, meter air merupakan bagian penting dari sistem pelayanan air bersih.

Kerusakan ataupun kehilangan perangkat tersebut dapat berdampak pada kelancaran pelayanan yang diterima pelanggan.

Selain pengamanan mandiri, Andri juga menilai pengawasan lingkungan memiliki peran penting dalam menekan angka kriminalitas.

Karena itu, keberadaan kamera pengawas atau CCTV di lingkungan permukiman diharapkan dapat menjadi salah satu solusi efektif.

Saat ini Pemerintah Kota Jambi tengah menjalankan Program Kampung Bahagia yang salah satu fokusnya adalah pemasangan CCTV di berbagai RT dan titik strategis.

Program tersebut dinilai dapat membantu masyarakat memantau lingkungan sekaligus mendukung upaya pencegahan tindak kejahatan.

“Dengan adanya CCTV, aktivitas mencurigakan dapat lebih mudah terdeteksi. Jika ditemukan indikasi tindak kriminal, masyarakat bisa segera melapor sehingga penanganan dapat dilakukan lebih cepat,” katanya.

Perumda Tirta Mayang juga meminta pelanggan yang mengalami kehilangan meter air agar tidak menunda pelaporan.

Masyarakat dapat menyampaikan pengaduan melalui layanan resmi Tirta Mayang di nomor 0821-2121-9692 agar segera ditindaklanjuti petugas.

Melalui kerja sama antara pelanggan, masyarakat, dan pihak perusahaan, Perumda Tirta Mayang berharap kasus pencurian meter air dapat ditekan sehingga pelayanan air bersih kepada masyarakat tetap berjalan optimal dan berkelanjutan.(*)




Keluhan Warga Ditindaklanjuti, Wawako Diza Pastikan Perbaikan Layanan Air Bersih Jambi

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Pemerintah Kota Jambi bergerak cepat merespons keluhan masyarakat terkait gangguan distribusi air bersih di wilayah Kenali Asam.

Wakil Wali Kota Jambi, Diza Hazra Aljosha, turun langsung ke lapangan meninjau kondisi warga RT 13, Kelurahan Kenali Asam, Kecamatan Kotabaru, Kamis (4/6/2026) siang.

Kunjungan tersebut dilakukan sebagai bentuk tindak lanjut atas laporan masyarakat yang sebelumnya diterima pemerintah daerah, sekaligus memastikan penyebab utama terganggunya layanan air bersih yang telah berlangsung cukup lama di kawasan tersebut.

Dalam peninjauan itu, Diza didampingi Direktur Utama Perumda Tirta Mayang Arianto, Camat Kotabaru, Lurah Kenali Asam, Ketua RT 13, serta sejumlah unsur terkait dan warga setempat.

Wawako Diza menegaskan bahwa kehadirannya di tengah masyarakat bukan hanya untuk mendengar keluhan, tetapi juga memastikan adanya solusi konkret yang dapat segera dirasakan warga.

“Hari ini kami turun langsung untuk melihat kondisi di lapangan. Dari aspirasi warga, distribusi air masih belum optimal, bahkan hanya mengalir beberapa jam dalam sehari. Ini tentu harus segera dibenahi,” ujar Diza.

Ia juga menyampaikan permohonan maaf atas belum optimalnya pelayanan air bersih di wilayah tersebut.

Menurutnya, pemerintah berkomitmen untuk mempercepat perbaikan agar masyarakat dapat kembali menikmati layanan air bersih secara lebih baik.

Berdasarkan hasil evaluasi bersama Perumda Tirta Mayang, distribusi air yang sebelumnya hanya sekitar enam jam per hari ditargetkan meningkat menjadi sekitar 20 jam per hari setelah proses perbaikan sistem selesai dilakukan.

“Target kita ke depan distribusi air bisa mencapai sekitar 20 jam per hari. Ini jauh lebih baik dibanding kondisi saat ini yang masih terbatas,” jelasnya.

Diza juga mengingatkan masyarakat untuk tidak ragu melaporkan gangguan layanan publik melalui kanal resmi pemerintah seperti Call Center 112, atau melalui RT, lurah, maupun camat agar dapat segera ditindaklanjuti.

Sementara itu, Direktur Utama Perumda Tirta Mayang Arianto menjelaskan bahwa pihaknya telah menemukan sumber utama gangguan distribusi air di kawasan tersebut, yang disebabkan oleh kerusakan pada pompa booster Kebun Daging.

Menurutnya, kerusakan tersebut berdampak pada terganggunya aliran air ke beberapa wilayah seperti Villa Kenali, Mayang Ujung, hingga sekitarnya.

“Masalah utama ada pada pompa booster Kebun Daging yang mengalami kerusakan. Untuk sementara, kami melakukan rekayasa jaringan dengan mengambil suplai dari Instalasi Pengolahan Air M. Kuku agar pelayanan tetap berjalan,” jelas Arianto.

Namun, kondisi tersebut membuat distribusi air harus dibagi dengan wilayah lain sehingga pelayanan menjadi tidak maksimal di sejumlah titik, termasuk RT 13 Kenali Asam.

Sebagai solusi jangka panjang, Perumda Tirta Mayang telah melakukan pengadaan pompa baru berkapasitas 100 liter per detik yang didatangkan dari Italia pada Mei 2026.

“Setelah pompa baru ini terpasang dan beroperasi penuh, kami menargetkan distribusi air kembali normal dengan pelayanan hingga 20 jam per hari,” ungkapnya.

Arianto juga memastikan bahwa kualitas air yang didistribusikan kepada masyarakat tetap memenuhi standar kesehatan, baik dari aspek kejernihan maupun parameter kelayakan lainnya.

Melalui peninjauan langsung ini, Pemerintah Kota Jambi berharap perbaikan sistem distribusi air bersih dapat segera rampung sehingga masyarakat di Kenali Asam dan sekitarnya dapat menikmati layanan yang lebih optimal, merata, dan berkelanjutan.(*)




DPRD Provinsi Jambi Bahas Ranperda Inisiatif dalam Paripurna, Ini Poin Pentingnya

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jambi menggelar Rapat Paripurna dengan agenda Penjelasan Pimpinan DPRD terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) inisiatif DPRD, Selasa (26/05/2026), di Ruang Rapat Utama Gedung DPRD Provinsi Jambi.

Rapat paripurna tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Provinsi Jambi, M. Hafiz Fattah, serta dihadiri unsur Forkopimda, Gubernur Jambi Al Haris, anggota dewan, dan kepala OPD di lingkungan Pemerintah Provinsi Jambi.

Dalam rapat tersebut, DPRD Provinsi Jambi secara resmi memaparkan latar belakang, urgensi, serta substansi Ranperda inisiatif yang diusulkan.

Regulasi ini disiapkan sebagai langkah penguatan dasar hukum dalam meningkatkan pelayanan publik serta mendukung pembangunan daerah.

Ketua DPRD Provinsi Jambi, M. Hafiz Fattah, menegaskan bahwa Ranperda yang diusulkan merupakan hasil kajian terhadap kebutuhan nyata di lapangan yang dinilai sudah mendesak untuk segera diatur dalam regulasi daerah.

Ia menjelaskan, dua fokus utama yang menjadi perhatian dalam Ranperda tersebut adalah penguatan ketersediaan air bersih serta perlindungan hak kekayaan intelektual bagi pelaku usaha dan perusahaan di Provinsi Jambi.

“Poin-poin yang kami usulkan ini bersifat prioritas karena menyangkut kebutuhan dasar masyarakat dan perlindungan dunia usaha di daerah,” ujarnya.

M. Hafiz menambahkan, DPRD akan memproses pembahasan Ranperda sesuai tata tertib yang berlaku dengan mengedepankan skala prioritas agar hasil regulasi benar-benar berdampak langsung bagi masyarakat.

Sementara itu, Gubernur Jambi Al Haris yang turut hadir dalam rapat tersebut memberikan apresiasi atas inisiatif DPRD Provinsi Jambi yang dinilai proaktif dalam menghadirkan regulasi strategis.

Al Haris menegaskan bahwa Pemerintah Provinsi Jambi siap bersinergi dan membahas Ranperda tersebut secara mendalam bersama DPRD dan seluruh pemangku kepentingan.

“Kami menyambut baik Ranperda inisiatif DPRD ini dan siap membahasnya agar benar-benar sesuai kebutuhan masyarakat,” ujar Al Haris.

Rapat paripurna kemudian ditutup dengan penyerahan dokumen Ranperda inisiatif DPRD kepada Gubernur Jambi untuk dipelajari lebih lanjut sesuai mekanisme peraturan perundang-undangan.(*)




900 Hektare Kawasan Kumuh Muncul Lagi di Kota Jambi, Perkim Bergerak Cepat

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Pemerintah Kota Jambi melalui Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) saat ini tengah melakukan sinkronisasi dan pemutakhiran data kawasan kumuh di wilayah kota.

Kepala Dinas Perkim Kota Jambi, Mahruzar, mengungkapkan bahwa luas Kota Jambi mencapai sekitar 17.500 hektare, dengan populasi lebih dari 700 ribu jiwa.

Sekitar 65 persen wilayah telah menjadi kawasan permukiman, dan 968 hektare di antaranya dikategorikan sebagai kawasan kumuh berdasarkan SK Wali Kota tahun 2016.

“Kawasan kumuh ini tersebar di 61 kelurahan. Hanya Kelurahan Pasar yang tidak ditemukan zona kumuh,” ungkap Mahruzar.

Sejak program penanganan dimulai sekitar enam tahun lalu, luas kawasan kumuh sempat berhasil ditekan hingga 120 hektare.

Namun, saat ini angka tersebut kembali melonjak menjadi 900 hektare.

“Permukiman lama yang sudah dibenahi kembali jadi kumuh karena tidak dilakukan pemeliharaan rutin. Selain itu, kawasan baru terus bermunculan,” katanya.

Faktor utama yang memicu kembalinya kawasan kumuh adalah keterbatasan anggaran, minimnya infrastruktur dasar, serta rendahnya penerapan PHBS (Perilaku Hidup Bersih dan Sehat) oleh masyarakat.

Masalah akses air bersih juga masih menjadi keluhan warga di beberapa titik.

Dijelaskan Mahruzar, indikator kawasan kumuh meliputi kerapatan bangunan, sistem pembuangan sampah, ketersediaan air bersih, hingga sarana darurat seperti pemadam kebakaran.

Berdasarkan UU Nomor 23 Tahun 2014, penanganan kawasan kumuh dibagi menurut luas wilayah:

  • Di atas 15 hektare → Kewenangan pemerintah pusat

  • 10–15 hektare → Kewenangan pemerintah provinsi

  • Di bawah 10 hektare → Tanggung jawab pemerintah kota/kabupaten

Pemkot Jambi menargetkan sinkronisasi data rampung dalam waktu dekat agar perencanaan intervensi pembangunan lebih akurat dan berkelanjutan.(*)