Komisi III DPR Dukung Larangan Vape, Cegah Penyalahgunaan Narkoba di Indonesia

JAKARTA, SEPUCUKJAMBI.ID – Pimpinan Komisi III DPR RI menyatakan dukungannya terhadap usulan Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) untuk melarang peredaran rokok elektrik atau vape di Indonesia.

Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni, menegaskan bahwa langkah tegas ini penting untuk menekan potensi penyalahgunaan narkoba, terutama generasi muda.

“Saya sangat setuju seribu persen atas usulan Kepala BNN Komjen Suyudi. Ini akan merusak bangsa kalau tidak ditindak tegas,” ujar Sahroni, Rabu (8/4/2026).

Menurutnya, vape kini kerap disalahgunakan sebagai media mengonsumsi narkotika jenis baru yang sulit terdeteksi.

“Karena kamuflase vape dijadikan tempat untuk menghisap narkoba jenis baru, yang sudah termasuk psikotropika bagian dari narkoba,” tambah Sahroni.

Politisi ini mendorong agar larangan vape dimasukkan ke dalam revisi Undang-Undang Narkotika yang saat ini tengah dibahas di DPR.

Sebelumnya, Kepala BNN, Komjen Suyudi Ario Seto, mengusulkan pelarangan vape setelah pihaknya menemukan kandungan zat berbahaya dalam cairan rokok elektrik.

Hasil uji laboratorium menunjukkan adanya zat narkotika seperti kanabinoid, methamphetamine, hingga etomidate.

Temuan ini memperkuat kekhawatiran bahwa vape bukan hanya alat konsumsi rokok elektrik, tetapi juga sarana penyalahgunaan narkoba yang berpotensi membahayakan masyarakat, khususnya anak muda.

Dengan dukungan dari DPR, wacana pelarangan vape kini berpeluang masuk dalam pembahasan regulasi resmi.

Pemerintah diharapkan dapat mengkaji kebijakan ini secara matang untuk memberikan perlindungan maksimal bagi masyarakat dari ancaman narkotika yang semakin beragam.(*)




Sahroni Kembali ke Komisi III, Sorotan Publik Menguat

JAKARTA, SEPUCUKJAMBI.ID – Politikus Partai NasDem, Ahmad Sahroni, resmi kembali menjabat sebagai Wakil Ketua Komisi III DPR RI setelah menyelesaikan masa penonaktifan selama enam bulan.

Penetapan tersebut dilakukan dalam rapat pleno pimpinan Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (19/2/2026).

Proses pengesahan dipimpin oleh Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, yang meminta persetujuan anggota komisi.

Seluruh anggota yang hadir menyatakan setuju atas pengangkatan kembali Sahroni.

Sahroni mengisi posisi yang sebelumnya ditinggalkan oleh Rusdi Masse Mappasessu setelah mengundurkan diri dari Partai NasDem dan kursi DPR.

Penunjukan tersebut didasarkan pada surat resmi Fraksi Partai NasDem kepada pimpinan DPR RI.

Sebelumnya, Sahroni dinonaktifkan berdasarkan putusan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI karena dinilai melanggar kode etik anggota dewan.

Sanksi enam bulan itu membuatnya dicopot dari jabatan pimpinan Komisi III dan dipindahkan menjadi anggota biasa di Komisi I DPR RI.

Usai kembali dilantik, Sahroni menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan anggota DPR yang kembali memberinya kepercayaan.

Ia juga menyebut pengalaman selama masa nonaktif sebagai pembelajaran penting.

“Terima kasih untuk Pimpinan MKD yang telah menyidangkan saya dan mudah-mudahan saya menjadi lebih baik ke depannya,” ujar Sahroni di Kompleks Parlemen Senayan.

Komisi III DPR RI sendiri membidangi hukum, hak asasi manusia, dan keamanan nasional sektor strategis yang tengah menghadapi sejumlah agenda legislasi penting.

Kembalinya Sahroni ke jajaran pimpinan komisi turut menjadi perhatian publik, mengingat kasus yang membuatnya dinonaktifkan sempat memicu perdebatan politik dan sorotan media.

Namun Fraksi NasDem menegaskan bahwa pengangkatan kembali tersebut telah sesuai mekanisme internal DPR dan keputusan MKD.

Dengan jabatan yang kembali diemban, Sahroni diharapkan dapat berperan aktif dalam pembahasan serta pengawasan isu-isu hukum dan keamanan nasional menjelang agenda paripurna DPR RI mendatang.(*)