Komisi III DPR Dukung Larangan Vape, Cegah Penyalahgunaan Narkoba di Indonesia

JAKARTA, SEPUCUKJAMBI.ID – Pimpinan Komisi III DPR RI menyatakan dukungannya terhadap usulan Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) untuk melarang peredaran rokok elektrik atau vape di Indonesia.
Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni, menegaskan bahwa langkah tegas ini penting untuk menekan potensi penyalahgunaan narkoba, terutama generasi muda.
“Saya sangat setuju seribu persen atas usulan Kepala BNN Komjen Suyudi. Ini akan merusak bangsa kalau tidak ditindak tegas,” ujar Sahroni, Rabu (8/4/2026).
Menurutnya, vape kini kerap disalahgunakan sebagai media mengonsumsi narkotika jenis baru yang sulit terdeteksi.
“Karena kamuflase vape dijadikan tempat untuk menghisap narkoba jenis baru, yang sudah termasuk psikotropika bagian dari narkoba,” tambah Sahroni.
Politisi ini mendorong agar larangan vape dimasukkan ke dalam revisi Undang-Undang Narkotika yang saat ini tengah dibahas di DPR.
Sebelumnya, Kepala BNN, Komjen Suyudi Ario Seto, mengusulkan pelarangan vape setelah pihaknya menemukan kandungan zat berbahaya dalam cairan rokok elektrik.
Hasil uji laboratorium menunjukkan adanya zat narkotika seperti kanabinoid, methamphetamine, hingga etomidate.
Temuan ini memperkuat kekhawatiran bahwa vape bukan hanya alat konsumsi rokok elektrik, tetapi juga sarana penyalahgunaan narkoba yang berpotensi membahayakan masyarakat, khususnya anak muda.
Dengan dukungan dari DPR, wacana pelarangan vape kini berpeluang masuk dalam pembahasan regulasi resmi.
Pemerintah diharapkan dapat mengkaji kebijakan ini secara matang untuk memberikan perlindungan maksimal bagi masyarakat dari ancaman narkotika yang semakin beragam.(*)
