Masih 1.324 Warga Belum Rekam e-KTP, Disdukcapil Tebo Gencarkan Jemput Bola

MUARATEBO, SEPUCUKJAMBI.ID – Menjelang pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak tahun 2026, Disdukcapil Kabupaten Tebo mempercepat layanan perekaman KTP elektronik (e-KTP) melalui program jemput bola ke sejumlah desa.

Langkah ini dilakukan untuk memastikan seluruh warga yang sudah masuk kategori wajib KTP dapat menggunakan hak pilihnya pada Pilkades mendatang, khususnya di wilayah desa pemekaran.

Kepala Disdukcapil Kabupaten Tebo, Sardi, menyebutkan bahwa berdasarkan data per 20 April 2026, masih terdapat 1.324 warga di 54 desa yang belum melakukan perekaman e-KTP.

“Ini menjadi perhatian serius karena mereka sudah masuk kategori wajib KTP dan berpotensi tidak dapat menggunakan hak pilih jika belum melakukan perekaman,” ujarnya.

Hingga saat ini, Disdukcapil Tebo telah melaksanakan perekaman di 15 desa pemekaran.

Namun dalam pelaksanaannya, tidak semua warga yang terdata dapat hadir saat layanan berlangsung.

Sebagian warga diketahui sedang berada di luar daerah untuk sekolah, termasuk di pondok pesantren, sehingga belum sempat melakukan perekaman data kependudukan.

Sardi menjelaskan bahwa kendala utama di lapangan adalah ketidakhadiran sebagian warga pada saat jadwal perekaman berlangsung.

Hal ini menyebabkan masih adanya selisih data warga yang belum terekam meskipun layanan sudah menjangkau banyak desa.

Untuk mengatasi hal tersebut, Disdukcapil Tebo tetap membuka layanan perekaman e-KTP secara luas di beberapa titik pelayanan.

Warga dapat melakukan perekaman di kantor kecamatan, Mal Pelayanan Publik (MPP), maupun langsung di kantor Disdukcapil Kabupaten Tebo.

“Kami membuka layanan seluas-luasnya agar masyarakat tidak terkendala dalam mengurus dokumen kependudukan,” kata Sardi.

Disdukcapil Tebo juga mengimbau masyarakat di 54 desa yang akan melaksanakan Pilkades agar segera melakukan perekaman e-KTP.

Hal ini penting agar warga tidak kehilangan hak suara, terutama mereka yang sudah terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT).

Dengan program jemput bola yang terus digencarkan, Disdukcapil Tebo berharap seluruh warga yang telah memenuhi syarat dapat memiliki e-KTP sebelum hari pemungutan suara Pilkades 2026.

Upaya ini diharapkan mampu mendukung kelancaran proses demokrasi di tingkat desa serta memastikan hak pilih masyarakat tetap terjamin.(*)




Bukan Sekadar Angka, Ini Arti 16 Digit pada Nomor Induk Kependudukan

SEPUCUKJAMBI.ID – Tahukah kamu bahwa deretan 16 angka pada Nomor Induk Kependudukan (NIK) bukan sekadar nomor identitas biasa?

Angka-angka tersebut menyimpan informasi penting yang berkaitan langsung dengan data diri setiap warga negara dan digunakan dalam berbagai keperluan administrasi.

NIK tetap melekat pada pemiliknya meskipun berpindah tempat tinggal ke daerah lain.

Perubahan hanya terjadi pada elemen data kependudukan, seperti alamat, status perkawinan, dan pekerjaan.

Setiap perubahan tersebut wajib dilaporkan ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil sesuai dengan domisili terbaru.

Ketentuan mengenai Nomor Induk Kependudukan (NIK) diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan yang kemudian diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013.

Regulasi tersebut mewajibkan pemerintah untuk memberikan NIK kepada setiap penduduk sebagai identitas resmi.

Tidak hanya berfungsi sebagai nomor identitas, NIK juga dirancang dengan susunan angka yang memiliki makna tertentu.

Setiap digit dalam NIK disusun secara sistematis untuk merekam informasi penting mengenai pemiliknya.

pertama, 6 digit pertama adalah kode wilayah dimana NIK pertama kali didaftarkan (2 digit pertama untuk kode provinsi, 2 digit kedua untuk kode kabupaten/kota, dan 2 digit ketiga untuk kode kecamatan).

Kedua, 6 digit berikutnya adalah tanggal lahir pemilik NIK (2 digit untuk tanggal, 2 digit untuk bulan, dan 2 digit untuk tahun).

Untuk penduduk berjenis kelamin perempuan, ditambahkan angka 40 pada tanggal lahir.

Ketiga, 4 digit selanjutnya adalah nomor urut yang ditentukan secara sistem.

Dengan memahami makna 16 digit Nomor Induk Kependudukan, masyarakat diharapkan semakin menyadari pentingnya peran NIK dalam kehidupan sehari-hari.

NIK tidak hanya berfungsi sebagai identitas pribadi, tetapi juga menjadi nomor identitas tunggal untuk seluruh urusan pelayanan publik.

Nomor ini digunakan sebagai dasar penerbitan berbagai dokumen di instansi pemerintah maupun swasta, sehingga keakuratan dan pemahaman terhadap NIK menjadi hal yang sangat penting.