Abu Bakar Resmi Pimpin DPMPTSP Kota Jambi, Siap Genjot Investasi

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Mantan Kepala Dinas Kominfo Kota Jambi, Abu Bakar, kini resmi menjabat sebagai Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Jambi.

Pelantikan digelar di Aula Griya Mayang, Kamis, 2 Oktober 2025, dipimpin langsung oleh Wali Kota Jambi, dr. H. Maulana, M.K.M., bersama sejumlah pejabat pimpinan tinggi pratama lainnya.

Dalam keterangan usai pelantikan, Abu Bakar menegaskan komitmennya untuk menjalankan arahan Wali Kota, terutama dalam dua hal penting: meningkatkan daya saing investasi Kota Jambi dan mempercepat pelayanan publik yang prima.

“Bapak Wali Kota menekankan dua hal utama, yakni menjadikan Kota Jambi semakin kompetitif dalam menarik investor, serta memastikan masyarakat menikmati pelayanan yang cepat, transparan, dan profesional,” ujarnya.

Baca juga:  Rotasi Pejabat Pemkot Jambi, Berikut Daftar Lengkap Pejabat Eselon II yang Dilantik Walikota Maulana

Baca juga:  PAD Jadi Andalan Pembangunan, Wali Kota Maulana Instruksikan Lurah Gencarkan Sosialisasi Pajak

Menurut Abu Bakar, DPMPTSP memiliki peran vital sebagai ujung tombak penggerak ekonomi daerah.

Oleh karena itu, ia menyiapkan sejumlah langkah strategis yang akan segera dijalankan:

  • Memperluas promosi potensi investasi melalui forum bisnis, kolaborasi dengan pelaku usaha, hingga optimalisasi kanal digital.

  • Menciptakan iklim investasi yang kondusif, dengan memberikan kemudahan dan kepastian regulasi bagi investor.

  • Menguatkan pelayanan berbasis teknologi, memangkas birokrasi, serta menerapkan standar layanan prima untuk masyarakat.

Baca juga:  Wali Kota Maulana: Wakaf Uang Bukan Hanya Menjaga Nilai Pokok, Tapi Mengalirkan Manfaat Sepanjang Masa

Baca juga:  Wali Kota Maulana Perkuat Kolaborasi dengan Komisi II DPR RI, Dorong Dukungan Penanganan Banjir dan Zona Merah

“Kami ingin menghadirkan pelayanan publik yang benar-benar memberi kepuasan. Tidak sekadar cepat, tapi juga berkualitas dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat serta pelaku usaha,” tegasnya.

Dengan dukungan penuh dari seluruh jajaran DPMPTSP dan sinergi antarinstansi, Abu Bakar optimis target peningkatan realisasi investasi dapat tercapai dalam waktu dekat.

“Kota Jambi harus menjadi rumah yang ramah untuk investasi dan nyaman untuk warganya. Ini bagian dari visi besar Bapak Wali Kota,” tutup pejabat yang dikenal ramah ini.(*)




Selama Ramadan Jam Kerja ASN Pemkot Jambi Disesuaikan, Cek Informasinya di Sini

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Pemerintah Kota Jambi mengeluarkan Instruksi Walikota Jambi Nomor 03 Tahun 2025 terkait penyesuaian hari kerja dan jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) selama bulan Ramadan 1446 Hijriah.

Instruksi tersebut merujuk pada Surat Edaran Gubernur Jambi tentang jam kerja ASN pada bulan Ramadan, yang diharapkan dapat menyesuaikan dengan kebutuhan ibadah dan tetap menjaga kelancaran pelayanan publik.

Melalui pernyataan resmi yang disampaikan oleh Jubir Pemkot Jambi, Abu Bakar, Walikota Jambi Maulana menjelaskan bahwa, ada beberapa perubahan yang berlaku bagi ASN di lingkungan Pemerintah Kota Jambi selama bulan Ramadan.

“Seluruh perangkat daerah dan unit kerja Pemerintah Kota Jambi akan melaksanakan perubahan jam kerja yang disesuaikan dengan kondisi bulan Ramadan,” sebutnya.

baca juga: Paman dan Keponakan di Tanjab Timur Dibui, Bacok Tetangga hingga Luka Parah

Baca juga: Paman dan Keponakan di Tanjab Timur Dibui, Bacok Tetangga hingga Luka Parah

“Kami berharap perubahan ini dapat meningkatkan kenyamanan pegawai dalam menjalankan ibadah puasa tanpa mengganggu pelayanan publik yang tetap optimal,” jelas Abu Bakar.

Untuk perangkat daerah dan unit kerja yang memberlakukan 5 hari kerja, jam kerja di hari Senin hingga Kamis adalah pukul 07.30 WIB – 15.00 WIB, dengan waktu istirahat pukul 12.00 WIB – 12.30 WIB.

Kemudian pada hari Jumat, jam kerja dipangkas menjadi pukul 07.00 WIB – 11.30 WIB.

Sementara bagi unit kerja yang memberlakukan 6 hari kerja, jam kerja di hari Senin hingga Kamis adalah pukul 07.30 WIB – 13.30 WIB, dengan waktu istirahat pada pukul 12.00 WIB – 12.30 WIB.

Hari Jumat jam kerjanya tetap pada pukul 07.00 WIB – 11.30 WIB, dan tambahan kerja pada hari Sabtu mulai pukul 07.30 WIB – 13.30 WIB.

Selain itu, selama bulan Ramadan, apel Senin dan apel pagi akan ditiadakan sementara waktu, kecuali pada upacara hari besar nasional yang telah ditentukan.

Pegawai juga diwajibkan mengenakan pakaian dinas harian (PDH) yang telah ditentukan, dengan tambahan bagi pegawai pria untuk memakai peci hitam (kopiah), sementara wanita diwajibkan mengenakan tutup kepala atau jilbab.

Walaupun jam kerja dipersingkat, Walikota Jambi menegaskan bahwa, jumlah jam kerja efektif bagi pegawai tetap akan mencapainya minimal 32,5 jam per minggu.

Pihaknya juga memastikan bahwa penyesuaian ini tidak akan mengganggu produktivitas ASN dan kinerja organisasi di Pemerintah Kota Jambi.

“Langkah ini diambil untuk menjaga keseimbangan antara pelaksanaan ibadah selama Ramadan dan tetap mempertahankan kelancaran pelayanan publik,” kata dia.

“Kami meminta kepada seluruh jajaran ASN untuk tetap menjaga profesionalisme dan kedisiplinan dalam menjalankan tugas,” tambah Abu Bakar.

Dengan adanya penyesuaian ini, diharapkan pelaksanaan tugas ASN di lingkungan Pemerintah Kota Jambi tetap berjalan efektif dan optimal.

Serta dapat memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, meskipun dalam kondisi bulan Ramadan.(*)




Masyarakat dan Pelaku Usaha Wajib Tahu, Ini Aturan yang Berlaku di Kota Jambi Selama Ramadan Mendatang

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Melalui Surat Edaran Nomor 03 Tahun 2025, Pemkot Jambi mengeluarkan ketentuan terkait pelaksanaan kegiatan usaha dan ibadah selama Bulan Suci Ramadhan 1446 Hijriah/2025 Masehi di Kota Jambi.

Surat Edaran ini bertujuan untuk menjaga ketertiban dan menghormati ibadah umat Muslim yang sedang menjalankan puasa di bulan Ramadan.

Adaoun Ketentuan Utama dalam Surat Edaran:

1. Penghentian Kegiatan Hiburan Malam

 Segala bentuk kegiatan hiburan malam seperti bar, diskotik, panti pijat, dan tempat karaoke akan dihentikan mulai H-3, yaitu pada tanggal 26 Februari 2025, atau tiga hari sebelum puasa dimulai.

Baca juga: Dedikasi Majukan Kota Jambi, Ini Catatan Singkat Kinerja Sri Purwaningsih

Baca juga: Megawati Instruksikan Kader PDI-P Tunda Keikutsertaan dalam Retreat di Magelang 

Kegiatan ini baru dapat dibuka kembali pada H+3, yaitu pada 3 April 2025, tiga hari setelah perayaan Idul Fitri.

2. Pakaian Muslim di Tempat Kerja

Pemilik pusat perbelanjaan, seperti mall, supermarket, dan mini market, diminta untuk tidak melarang karyawan/karyawati Muslim mengenakan peci bagi pria serta selendang dan kerudung bagi wanita selama bulan Ramadan.

3. Restoran dan Warung Kopi

Restoran, rumah makan, kedai, dan warung kopi diperbolehkan tetap beroperasi selama Ramadan.

Namun, pengusaha wajib menutup tempat makan dengan tirai sehingga aktivitas makan tidak terlihat dari luar, untuk menghormati bulan suci tersebut.

4. Pembatasan Waktu Tadarus

Kegiatan tadarus di masjid dan musholla dapat menggunakan pengeras suara, namun dibatasi hingga pukul 22.00 WIB.

Setelah jam tersebut, tadarus masih dapat dilanjutkan tanpa pengeras suara.

5. Larangan Makan, Minum, dan Merokok di Tempat Umum

Masyarakat diimbau untuk tidak makan, minum, atau merokok di tempat umum atau area terbuka selama siang hari.

Hal ini bertujuan untuk menjaga kesucian bulan Ramadan bagi umat Muslim yang sedang berpuasa.

Juru Bicara Pemerintah Kota Jambi, Abu Bakar, menyampaikan, penerapan Surat Edaran ini diharapkan dapat menjaga keharmonisan di Kota Jambi selama bulan Ramadan.

“Kami berharap masyarakat dan pelaku usaha dapat bekerjasama dengan baik untuk menciptakan suasana yang penuh berkah dan saling menghormati,” kata dia.

Abu Bakar yang juga menjabat sebagai Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Jambi menambahkan, bahwa pihaknya terus mengimbau kepada seluruh lapisan masyarakat agar mematuhi ketentuan ini demi kenyamanan dan kelancaran ibadah selama bulan suci Ramadan.

“Melalui pengaturan ini, kita berharap Kota Jambi dapat menjadi kota yang harmonis dan penuh berkah di bulan Ramadan,” tambahnya.

Surat Edaran ini berlaku selama bulan Ramadan tahun 2025 dan diharapkan dapat dijalankan dengan baik oleh seluruh pelaku usaha dan masyarakat Kota Jambi untuk menciptakan suasana yang kondusif serta penuh berkah selama bulan suci.

Surat Edaran ini ditetapkan dan ditandatangani di Kota Jambi pada tanggal 21 Februari 2025, secara elektronik oleh Wali Kota Jambi, Dr. dr. H. Maulana, M.K.M.(*)