DLH Kota Jambi Jelaskan Alasan Penutupan TPS, Sistem Baru Diklaim Lebih Efektif Atasi Sampah

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Jambi menegaskan kebijakan penutupan sejumlah Tempat Pembuangan Sampah (TPS) merupakan bagian dari upaya reformasi sistem pengelolaan sampah yang selama ini dinilai tidak lagi efektif menghadapi peningkatan volume sampah perkotaan.

Penjelasan itu disampaikan Sekretaris DLH Kota Jambi, Pahlewi, saat menghadiri rapat dengar pendapat (RDP) bersama Komisi III DPRD Kota Jambi dan perwakilan Gerakan Rakyat Menggugat (GERAM) Jambi, Selasa 9 Juni 2026.

Menurut Pahlewi, selama bertahun-tahun banyak TPS mengalami kelebihan kapasitas sehingga memicu penumpukan sampah, menurunkan kualitas lingkungan, hingga memunculkan titik-titik pembuangan liar di berbagai lokasi.

“Kami ingin mengubah pola pengelolaan sampah yang selama ini bertumpu pada TPS menjadi pengelolaan dari sumbernya, yaitu rumah tangga. Sampah diangkut langsung menuju depo atau titik pengumpulan yang telah disiapkan sebelum dibawa ke TPA,” ujarnya.

DLH menjelaskan, sistem baru tersebut dijalankan melalui Operator Pengumpulan Berbasis Masyarakat (OPBM) yang dibentuk di tingkat lingkungan.

Melalui pola ini, sampah tidak lagi menumpuk di TPS terbuka, melainkan dijemput langsung dari rumah warga menggunakan armada pengangkut yang dikelola masyarakat.

Pahlewi menyebut hingga saat ini puluhan unit OPBM telah terbentuk di berbagai wilayah Kota Jambi.

“Dari OPBM yang sudah terbentuk, sebagian telah aktif beroperasi dan terus diperluas agar mampu menjangkau lebih banyak lingkungan permukiman,” katanya.

Ia menegaskan penutupan TPS tidak dilakukan secara serentak, melainkan bertahap sesuai kesiapan wilayah yang telah memiliki layanan pengangkutan sampah berbasis masyarakat.

Meski demikian, implementasi sistem baru masih memunculkan sejumlah keluhan dari masyarakat.

Dalam forum tersebut, Ketua Komisi III DPRD Kota Jambi Umar Faruq mengingatkan agar perubahan sistem tidak menimbulkan kesulitan bagi warga.

Menurutnya, pemerintah harus memastikan seluruh wilayah memperoleh pelayanan yang sama sebelum seluruh TPS ditutup.

“DPRD mendukung upaya perbaikan sistem pengelolaan sampah. Namun pelayanan kepada masyarakat harus menjadi prioritas utama sehingga tidak menimbulkan kebingungan atau keresahan,” ujar Umar Faruq.

Ia juga menilai sosialisasi kepada masyarakat perlu diperkuat agar warga memahami mekanisme pengelolaan sampah yang baru.

Sementara itu, perwakilan GERAM Jambi, Abdullah Az, menyampaikan sejumlah aspirasi masyarakat terkait kebijakan tersebut.

Menurutnya, masih ada warga yang mengeluhkan belum meratanya layanan pengangkutan sampah setelah TPS di lingkungan mereka ditutup.

Selain itu, masyarakat juga mempertanyakan besaran iuran pengangkutan sampah yang dinilai berbeda-beda di setiap wilayah RT.

“Kami meminta pemerintah memastikan seluruh fasilitas pendukung berjalan maksimal agar masyarakat tidak kesulitan dalam mengelola sampah rumah tangga,” katanya.

Menanggapi berbagai masukan tersebut, DLH Kota Jambi memastikan evaluasi akan terus dilakukan selama masa transisi sistem pengelolaan sampah berlangsung.

Pemerintah juga berkomitmen mempercepat pembentukan dan penguatan OPBM di berbagai wilayah agar pelayanan semakin merata.

DLH berharap sistem baru ini tidak hanya mampu mengurangi penumpukan sampah di TPS, tetapi juga mendorong keterlibatan masyarakat dalam menjaga kebersihan lingkungan secara berkelanjutan.

Dengan semakin luasnya jangkauan OPBM, Pemerintah Kota Jambi menargetkan pengelolaan sampah berbasis masyarakat dapat menjadi solusi jangka panjang untuk mengatasi persoalan sampah yang selama ini menjadi tantangan di Kota Jambi.(*)




Umar Faruq Soroti Polemik Sampah di Kota Jambi, Minta Pemkot Pastikan Layanan Merata

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Ketua Komisi III DPRD Kota Jambi, Umar Faruq, menegaskan pihaknya akan terus mengawal kebijakan pengelolaan sampah yang saat ini diterapkan Pemerintah Kota Jambi.

Menurutnya, perubahan sistem yang sedang berjalan harus mampu memberikan pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat dan tidak menimbulkan keresahan di tengah warga.

Pernyataan tersebut disampaikan Umar Faruq saat memimpin rapat dengar pendapat (RDP) bersama perwakilan Gerakan Rakyat Menggugat (GERAM) Jambi, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Jambi, serta sejumlah unsur masyarakat di Gedung DPRD Kota Jambi, Selasa 9 Juni 2026.

Dalam forum itu, berbagai keluhan masyarakat terkait pengelolaan sampah mengemuka, mulai dari penutupan Tempat Pembuangan Sampah (TPS), belum meratanya layanan Operator Pengumpulan Berbasis Masyarakat (OPBM), hingga persoalan iuran pengangkutan sampah.

Umar Faruq menilai perubahan sistem pengelolaan sampah harus dibarengi dengan sosialisasi yang menyeluruh kepada masyarakat.

Menurutnya, warga berhak mengetahui secara jelas alasan perubahan kebijakan, mekanisme pelayanan, hingga pola pembiayaan yang diterapkan.

Ia mengingatkan bahwa selama ini masyarakat juga telah membayar retribusi persampahan yang dipungut melalui tagihan pelanggan air bersih.

“Program pemerintah tentu harus didukung apabila tujuannya baik. Namun masyarakat juga harus mendapatkan informasi yang jelas agar tidak muncul kebingungan ataupun persepsi yang berbeda-beda di lapangan,” kata Umar Faruq.

Menurut politisi Gerindra tersebut, persoalan sampah bukan hanya soal kebersihan lingkungan, tetapi juga berkaitan langsung dengan pelayanan publik yang menyentuh kebutuhan sehari-hari masyarakat.

Dalam hearing tersebut, perwakilan GERAM Jambi menyampaikan sejumlah aspirasi masyarakat yang belakangan mengeluhkan dampak penutupan TPS di beberapa wilayah.

Koordinator GERAM Jambi, Abdullah Az, mengatakan warga mempertanyakan kebijakan penutupan TPS yang dinilai dilakukan ketika layanan pengganti belum tersedia secara merata.

Selain itu, masyarakat juga meminta kejelasan terkait besaran iuran pengangkutan sampah yang saat ini berbeda-beda di setiap lingkungan RT.

“Kami hanya menyampaikan apa yang menjadi keresahan masyarakat. Banyak warga yang masih mempertanyakan kesiapan sistem baru yang sedang diterapkan,” ujarnya.

Menanggapi berbagai masukan tersebut, Umar Faruq menegaskan bahwa pemerataan layanan harus menjadi perhatian utama pemerintah.

Ia meminta jangan sampai ada wilayah yang telah kehilangan akses TPS, namun belum mendapatkan layanan pengangkutan sampah yang memadai.

Menurutnya, keberhasilan program pengelolaan sampah tidak hanya diukur dari penutupan TPS, tetapi juga dari sejauh mana masyarakat memperoleh kemudahan dalam membuang dan mengelola sampah rumah tangga.

“Kami ingin memastikan seluruh masyarakat mendapatkan pelayanan yang sama. Jangan sampai ada warga yang kesulitan karena sistem yang sedang bertransisi,” tegasnya.

Sementara itu, Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup Kota Jambi, Pahlewi, menjelaskan bahwa sistem baru pengelolaan sampah merupakan bagian dari Program Kampung Bahagia yang mengedepankan pengelolaan sampah dari sumbernya melalui OPBM.

Menurutnya, kebijakan tersebut lahir dari evaluasi terhadap sistem lama yang dianggap tidak lagi efektif menghadapi peningkatan jumlah penduduk dan volume sampah di Kota Jambi.

DLH menyebut saat ini puluhan unit OPBM telah terbentuk dan sebagian telah aktif beroperasi.

Penutupan TPS dilakukan secara bertahap pada wilayah yang dinilai telah memiliki kesiapan layanan pengangkutan sampah.

Di akhir rapat, Umar Faruq memastikan DPRD Kota Jambi akan terus mengawasi pelaksanaan kebijakan tersebut dan membuka ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan berbagai masukan.

Ia berharap pemerintah dapat mempercepat pemerataan layanan serta memastikan sistem baru benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat.

“Kami ingin solusi terbaik. Tujuan akhirnya bukan sekadar perubahan sistem, tetapi bagaimana pelayanan kepada masyarakat menjadi lebih baik dan persoalan sampah di Kota Jambi dapat terselesaikan secara berkelanjutan,” pungkasnya.(*)




DPRD Kota Jambi Dalami Keluhan Sampah, Dasar Hukum Iuran Jadi Sorotan

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Persoalan pengelolaan sampah kembali menjadi perdebatan di Kota Jambi.

Dalam rapat dengar pendapat (RDP) yang digelar Komisi III DPRD Kota Jambi, Selasa 9 Juni 2026, sejumlah perwakilan masyarakat menyampaikan berbagai keluhan terkait penerapan sistem pengelolaan sampah baru yang tengah dijalankan Pemerintah Kota Jambi.

Forum yang dipimpin Ketua Komisi III DPRD Kota Jambi, Umar Faruq, itu menghadirkan perwakilan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Jambi serta massa dari Gerakan Rakyat Menggugat (GERAM) Jambi yang membawa aspirasi warga dari sejumlah wilayah.

Dalam hearing tersebut, isu utama yang mencuat adalah penutupan sejumlah Tempat Pembuangan Sampah (TPS) yang dinilai dilakukan saat fasilitas pengganti belum sepenuhnya siap beroperasi.

Perwakilan GERAM Jambi, Abdullah Az, mengatakan banyak warga masih mengalami kesulitan setelah TPS di lingkungan mereka ditutup.

Menurutnya, masyarakat dipaksa beradaptasi dengan sistem baru berbasis Operator Pengumpulan Berbasis Masyarakat (OPBM), sementara layanan pengangkutan sampah belum menjangkau seluruh kawasan.

“Kami tidak menolak perubahan. Tetapi masyarakat mempertanyakan mengapa TPS ditutup ketika sarana pendukungnya belum tersedia secara merata. Akibatnya banyak warga kebingungan membuang sampah rumah tangga,” ujarnya dalam forum tersebut.

Selain persoalan layanan, GERAM juga menyoroti munculnya iuran pengangkutan sampah yang besarannya berbeda-beda di setiap lingkungan RT.

Mereka mempertanyakan dasar hukum penarikan iuran tersebut serta meminta adanya standar yang jelas agar tidak menimbulkan polemik baru di masyarakat.

Dalam hearing itu, GERAM meminta Pemerintah Kota Jambi mempertimbangkan kembali penutupan TPS yang telah dilakukan.

Menurut mereka, TPS sementara masih diperlukan hingga seluruh sistem pengelolaan sampah berbasis masyarakat benar-benar berjalan efektif dan menjangkau seluruh wilayah.

“Kami meminta pemerintah mengevaluasi kebijakan ini. Jika memang layanan belum siap sepenuhnya, TPS sementara bisa difungsikan kembali agar masyarakat tidak kesulitan,” tegas Abdullah.

Menanggapi berbagai masukan tersebut, Ketua Komisi III DPRD Kota Jambi Umar Faruq menilai persoalan sampah merupakan isu yang menyangkut kepentingan masyarakat luas sehingga harus ditangani secara serius.

Ia mengingatkan bahwa selama ini masyarakat juga telah membayar retribusi persampahan melalui tagihan pelanggan air bersih.

Karena itu, perubahan sistem pengelolaan sampah harus disertai sosialisasi yang jelas agar tidak menimbulkan kebingungan maupun persepsi negatif di tengah masyarakat.

“DPRD ingin memastikan kebijakan yang diterapkan pemerintah benar-benar dipahami masyarakat dan berjalan sesuai tujuan. Yang paling penting adalah pelayanan kepada warga tetap terjamin,” katanya.

Menurut Umar, pemerataan layanan pengangkutan sampah juga harus menjadi perhatian utama agar tidak terjadi kesenjangan antarwilayah.

Sementara itu, Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup Kota Jambi, Pahlewi, menjelaskan bahwa sistem baru merupakan bagian dari Program Kampung Bahagia yang mengedepankan pengelolaan sampah dari sumbernya melalui OPBM.

Menurutnya, kebijakan tersebut lahir setelah pemerintah mengevaluasi sistem lama yang dinilai tidak lagi mampu mengimbangi pertumbuhan penduduk dan peningkatan volume sampah di Kota Jambi.

Dalam sistem baru, sampah rumah tangga diangkut langsung oleh operator berbasis masyarakat menggunakan armada pengangkut menuju depo atau titik pengumpulan sebelum dibawa ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA).

“Kami ingin pengelolaan sampah dimulai dari rumah tangga. Tujuannya mengurangi penumpukan sampah di TPS sekaligus menciptakan lingkungan yang lebih bersih dan tertata,” jelasnya.

Pahlewi juga mengungkapkan banyak TPS yang selama ini sudah tidak mampu menampung volume sampah sehingga memicu persoalan kebersihan dan munculnya titik-titik pembuangan liar.

Meski demikian, DLH mengakui proses transisi masih berlangsung. Saat ini puluhan unit OPBM telah terbentuk, namun belum seluruhnya aktif beroperasi.

Pemerintah menyebut penutupan TPS dilakukan secara bertahap dan hanya diterapkan pada wilayah yang dinilai telah memiliki kesiapan layanan pengangkutan sampah berbasis masyarakat.

Namun sejumlah peserta hearing meminta percepatan pembentukan dan pemerataan OPBM agar perubahan sistem tidak justru membebani masyarakat.

Di akhir rapat, Komisi III DPRD Kota Jambi memastikan akan terus mengawal implementasi kebijakan tersebut.

DPRD menegaskan evaluasi akan dilakukan secara berkala agar sistem pengelolaan sampah yang diterapkan benar-benar mampu menjawab kebutuhan warga sekaligus menjaga kebersihan Kota Jambi.(*)