10 Terdakwa Korupsi PJU Kerinci Mohon Hukuman Ringan di Persidangan

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Sepuluh terdakwa kasus dugaan korupsi proyek Penerangan Jalan Umum (PJU) Dinas Perhubungan Kabupaten Kerinci Tahun Anggaran 2023 memohon hukuman yang seringan-ringannya kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jambi.
Permohonan itu disampaikan melalui kuasa hukum masing-masing terdakwa saat sidang pembacaan nota pembelaan (pledoi), Selasa (3/3/2026).
Kuasa hukum Heri Cipta, mantan Kepala Dishub Kerinci, menyatakan kliennya menolak seluruh dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan meminta majelis hakim mempertimbangkan fakta hukum yang terungkap selama persidangan.
“Kami memohon agar Majelis Hakim menjatuhkan hukuman yang serendah-rendahnya. Apabila berpendapat lain, kami meminta putusan yang seadil-adilnya,” ujar kuasa hukumnya.
Selain itu, terdakwa menolak tuntutan pembayaran uang pengganti sebesar Rp500 juta. Menurut pihak terdakwa, terdapat perbedaan perhitungan kerugian negara antara Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Terdakwa berharap penetapan uang pengganti mempertimbangkan fakta persidangan dan rasa keadilan.
Permohonan serupa disampaikan sembilan terdakwa lainnya. Mereka menekankan agar majelis hakim menjatuhkan putusan seringan-ringannya sesuai fakta hukum yang terungkap.
Dalam perkara ini, proyek PJU awalnya diusulkan dengan anggaran Rp476 juta, namun setelah pembahasan di Badan Anggaran (Banggar) meningkat menjadi Rp3,4 miliar.
Para terdakwa didakwa bersama-sama melakukan perbuatan yang merugikan keuangan negara. Hasil audit menunjukkan kerugian negara sekitar Rp2,7 miliar.
Sepuluh terdakwa dalam kasus ini adalah: Heri Cipta (mantan Kadishub Kerinci), Nel Edwin (PPK Dishub Kerinci), Fahmi (Direktur PT WTM), Amri Nurman (Direktur CV TAP), Sarpano Markis (Direktur CV GAW), Gunawan (Direktur CV BS), Jefron (Direktur CV AK), Reki Eka Fictoni (guru PPPK Kecamatan Kayu Aro), Helmi Apriadi (ASN Kantor Kesbangpol Kerinci), dan Yuses Alkadira Mitas (PNS UKPBJ/ULP Kerinci).
Sidang akan dilanjutkan dengan agenda replik dari Jaksa Penuntut Umum sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan.(*)
