Ombudsman Buka Pengaduan Warga Terdampak Zona Merah Jambi! Bisakah Dugaan Maladministrasi Diperiksa?

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Ombudsman RI Perwakilan Jambi membuka ruang bagi masyarakat yang terdampak polemik zona merah untuk menyampaikan pengaduan terkait pelayanan pertanahan.

Langkah ini dilakukan untuk mengetahui secara konkret apakah terdapat dugaan maladministrasi dalam proses pelayanan yang dialami warga, termasuk persoalan pemblokiran sertifikat.

Ketua Ombudsman RI Perwakilan Jambi, Saiful Roswandi mengatakan hingga saat ini persoalan zona merah tersebut belum pernah dilaporkan secara resmi kepada Ombudsman.

Karena itu, ia meminta masyarakat yang merasa dirugikan atau mengalami kendala dalam pelayanan Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk menggunakan kanal pengaduan Ombudsman.

“Polemik tersebut belum pernah dilaporkan ke Ombudsman. Padahal kita terus mengimbau agar warga yang mengalami kendala layanan di BPN untuk melapor,” ujar Saiful.

Menurutnya, laporan masyarakat penting agar Ombudsman tidak hanya melihat persoalan dari pemberitaan atau informasi yang berkembang, tetapi dapat memeriksa kasus konkret, dokumen, proses pelayanan, serta pihak yang terlibat.

Dari laporan tersebut, Ombudsman dapat menilai apakah terdapat persoalan dalam penyelenggaraan pelayanan publik yang masuk dalam kewenangannya, termasuk apabila terdapat dugaan maladministrasi.

Polemik zona merah di Kota Jambi sebelumnya mencuat karena adanya sertifikat tanah masyarakat yang disebut terdampak pemblokiran.

Anggota Komisi III DPRD Kota Jambi sekaligus anggota Pansus Zona Merah, Joni Ismed, menyebut terdapat 5.506 sertifikat tanah warga yang terdampak pemblokiran.

Menurut Joni, kondisi tersebut berpengaruh terhadap sejumlah aktivitas masyarakat, seperti jual beli tanah, pemecahan sertifikat, pengurusan waris hingga penggunaan sertifikat sebagai agunan perbankan.

Di tengah persoalan tersebut, Ombudsman menempatkan mekanisme pengaduan sebagai pintu untuk mengetahui apakah terdapat persoalan dalam pelayanan publik yang diterima masyarakat.

Artinya, dugaan maladministrasi tidak serta-merta dapat disimpulkan hanya dari adanya pemblokiran sertifikat.

Ombudsman membutuhkan laporan dan dokumen untuk memeriksa proses pelayanan secara konkret.

“Polemik tersebut belum pernah dilaporkan ke Ombudsman,” kata Saiful.

Saiful mengatakan, masyarakat yang mengalami kendala layanan pertanahan dapat menyampaikan persoalan tersebut kepada Ombudsman.

Laporan tersebut akan menjadi dasar bagi Ombudsman untuk melihat bentuk pelayanan yang dipersoalkan dan menilai apakah persoalan tersebut berada dalam ruang lingkup pengawasan Ombudsman.

Dengan demikian, warga yang merasa pelayanan pertanahannya bermasalah memiliki jalur untuk membawa persoalan tersebut ke lembaga pengawas pelayanan publik.

Selain membuka ruang pengaduan, Ombudsman Jambi juga menyoroti pentingnya kejelasan mengenai objek dan batas tanah yang disebut masuk zona merah.

Saiful mengatakan penyebutan suatu kawasan sebagai zona merah harus diikuti dengan kejelasan bidang tanah yang masuk di dalamnya.

“Polemik zona merah tidak cukup hanya klaim kewilayahan saja. Harus ada patok merah yang ditentukan di tanah pada setiap diameter tanahnya,” ujarnya.

Menurut Saiful, kepastian batas tersebut penting agar masyarakat mengetahui secara konkret bidang tanah mana yang masuk dalam kawasan yang dipersoalkan.

Masyarakat juga dapat memanfaatkan layanan BPN untuk memastikan batas dan status bidang tanah masing-masing.

“Warga boleh menggunakan akses layanan BPN untuk memastikan diameter tanah mana saja yang masuk dalam objek polemik tersebut. Agar ketemu titik terangnya secara riil pada setiap sejengkal tanah yang diklaim merah,” katanya.

Dengan belum adanya laporan resmi, Ombudsman Jambi belum menyatakan terdapat maladministrasi dalam persoalan pemblokiran sertifikat yang dikaitkan dengan zona merah.

Lembaga tersebut menunggu masyarakat yang mengalami kendala untuk menyampaikan laporan beserta fakta dan dokumen yang dimiliki.

Dari laporan itu, Ombudsman dapat melihat secara lebih jelas apa bentuk pelayanan yang diberikan, bagaimana prosesnya, apa dasar tindakan administrasinya, serta apakah terdapat dugaan maladministrasi.

Di sisi lain, polemik yang menyangkut ribuan sertifikat membuat kepastian objek zona merah dan mekanisme pemblokiran menjadi persoalan yang terus mendapat perhatian.

Ombudsman pun membuka ruang bagi warga untuk membawa persoalan pelayanan pertanahan tersebut melalui mekanisme pengaduan agar dapat diperiksa berdasarkan fakta dan kasus konkret.(*)




Ombudsman Jambi Sentil Polemik Zona Merah: Jangan Cuma Klaim, Tunjukkan Batas Tanahnya

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Polemik zona merah yang berdampak terhadap ribuan sertifikat tanah warga di Kota Jambi kini mendapat sorotan Ombudsman RI Perwakilan Jambi.

Ombudsman menilai persoalan utama yang perlu diperjelas bukan hanya mengenai sebutan atau klaim suatu kawasan sebagai zona merah, tetapi juga batas konkret bidang tanah yang masuk dalam kawasan tersebut.

Ketua Ombudsman RI Perwakilan Jambi, Saiful Roswandi mengatakan, kejelasan objek menjadi penting agar masyarakat mengetahui secara pasti bidang tanah yang terdampak.

“Polemik zona merah tidak cukup hanya klaim kewilayahan saja. Harus ada patok merah yang ditentukan di tanah pada setiap diameter tanahnya,” ujar Saiful.

Menurut dia, kepastian batas di lapangan diperlukan agar status masing-masing bidang tanah tidak menjadi samar.

Dengan begitu, masyarakat dapat mengetahui apakah tanah mereka berada di dalam atau di luar kawasan yang sedang dipersoalkan.

Pernyataan Ombudsman tersebut muncul di tengah polemik pemblokiran ribuan sertifikat warga yang berkaitan dengan zona merah di Kota Jambi.

Anggota Komisi III DPRD Kota Jambi sekaligus anggota Pansus Zona Merah, Joni Ismed, sebelumnya menyebut terdapat 5.506 sertifikat tanah warga yang terdampak pemblokiran.

Kondisi tersebut disebut menghambat sejumlah aktivitas pertanahan, mulai dari jual beli, pemecahan sertifikat, pengurusan waris hingga penggunaan sertifikat sebagai agunan perbankan.

Pansus DPRD Kota Jambi juga menyoroti persoalan batas kawasan.

Dalam keterangan Joni yang diberitakan sebelumnya, terdapat perbedaan antara data aset Pertamina berupa 78 SHGB dengan luas sekitar 92 hektare dan peta yang disebut mencakup kawasan zona merah sekitar 600 hektare.

Perbedaan tersebut menjadi salah satu persoalan yang membutuhkan penjelasan lebih lanjut, terutama mengenai batas lahan dan bidang tanah mana saja yang sebenarnya masuk dalam kawasan yang dipersoalkan.

Untuk memperoleh kepastian mengenai bidang tanah masing-masing, Saiful meminta masyarakat memanfaatkan layanan pertanahan pada Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Menurutnya, masyarakat dapat meminta informasi dan memastikan batas serta status bidang tanah melalui mekanisme pelayanan yang tersedia.

“Warga boleh menggunakan akses layanan BPN untuk memastikan diameter tanah mana saja yang masuk dalam objek polemik tersebut. Agar ketemu titik terangnya secara riil pada setiap sejengkal tanah yang diklaim merah,” katanya.

Langkah tersebut dinilai penting karena persoalan zona merah telah bersinggungan langsung dengan layanan administrasi pertanahan yang diterima masyarakat.

Di sisi lain, Ombudsman Jambi menyatakan hingga kini belum menerima laporan resmi masyarakat terkait dugaan maladministrasi dalam proses pelayanan pertanahan yang dikaitkan dengan pemblokiran sertifikat akibat polemik zona merah.

Saiful mengatakan, masyarakat yang mengalami kendala dalam layanan BPN dapat menyampaikan laporan kepada Ombudsman.

“Polemik tersebut belum pernah dilaporkan ke Ombudsman. Padahal kita terus mengimbau agar warga yang mengalami kendala layanan di BPN untuk melapor,” ujarnya.

Dengan adanya laporan, Ombudsman dapat memeriksa persoalan berdasarkan dokumen dan fakta pelayanan yang dialami masyarakat.

Pemeriksaan tersebut diperlukan untuk melihat apakah terdapat persoalan dalam penyelenggaraan pelayanan publik yang masuk dalam kewenangan Ombudsman.

Ombudsman sendiri merupakan lembaga yang menjalankan fungsi pengawasan terhadap penyelenggaraan pelayanan publik.

Perwakilan Ombudsman Jambi juga menyediakan kanal pengaduan bagi masyarakat.

Polemik zona merah kini memiliki beberapa lapisan persoalan, mulai dari status aset, batas kawasan, pemblokiran sertifikat hingga dampaknya terhadap aktivitas pertanahan warga.

Karena itu, kejelasan mengenai objek dan batas tanah menjadi salah satu titik penting yang perlu dijawab.

Bagi masyarakat yang sertifikatnya terdampak, kepastian mengenai bidang tanah yang masuk kawasan zona merah juga berkaitan langsung dengan kemampuan mereka mengakses layanan pertanahan.

Sementara dari sisi pengawasan pelayanan publik, Ombudsman baru dapat menilai ada atau tidaknya dugaan maladministrasi apabila terdapat laporan dan fakta pelayanan yang dapat diperiksa.

Saiful kembali mengimbau warga yang mengalami kendala dalam pelayanan BPN untuk menggunakan mekanisme pengaduan.

Dengan laporan tersebut, persoalan dapat diperiksa berdasarkan kasus konkret, dokumen, serta proses pelayanan yang dialami masing-masing warga.(*)




Bawa Batu Nisan dan Kibarkan Bendera Kuning, Warga Kota Jambi Desak BPN Buka Blokir 5.506 Sertifikat

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID — Persoalan pemblokiran sertifikat tanah warga yang terdampak penetapan Zona Merah di Kota Jambi kembali memicu ketegangan.

Sejumlah warga kembali mendatangi dan menduduki Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Jambi, Kamis 3 September 2026, menuntut kepastian atas status sertifikat yang mereka klaim telah diterbitkan secara sah oleh negara.

Aksi kali ini berlangsung dengan simbol protes yang mencolok. Warga membawa batu nisan dan mengibarkan bendera kuning sebagai gambaran kekecewaan terhadap persoalan yang hingga kini belum menemukan titik terang.

Yang menjadi tuntutan utama bukan sekadar penjelasan, melainkan kepastian kapan pemblokiran sertifikat tersebut dapat dibuka dan apa dasar hukum yang digunakan untuk melakukan pemblokiran.

Ketegangan sempat mereda ketika warga masuk ke ruang dialog bersama pihak BPN. Namun, pertemuan itu tidak berlangsung lama.

Warga memilih keluar dari ruang dialog dan kembali menggelar aksi karena menilai belum memperoleh jawaban konkret mengenai nasib sertifikat mereka.

“Kami datang bukan untuk membuat keributan. Kami hanya ingin kepastian. Sertifikat kami ada, diterbitkan negara, tetapi sekarang diblokir. Kami ingin tahu apa alasannya dan kapan bisa dibuka kembali,” ujar salah seorang warga.

Bagi warga, ketidakjelasan tersebut membuat persoalan kepemilikan tanah semakin berlarut.

Mereka pun menyatakan siap bertahan di Kantor BPN Kota Jambi jika tidak ada keputusan yang memberikan kepastian.

“Kalau memang belum ada penyelesaian, kami siap bertahan di sini. Tiga hari tiga malam pun kami siap tidur di kantor BPN sampai ada kepastian mengenai sertifikat kami,” tegasnya.

5.506 Sertifikat Disebut Terdampak

Persoalan ini sebelumnya telah menjadi agenda Forum Warga Tolak Zona Merah. Pada Kamis 27 Agustus 2026, warga menggelar aksi di Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jambi serta Kantor BPN Kota Jambi.

Aksi tersebut bahkan berlanjut dengan warga bertahan dan menginap di lokasi.

Protes kemudian meningkat hingga terjadi penyegelan Kantor BPN Kota Jambi sebagai bentuk kekecewaan atas belum tuntasnya persoalan sertifikat.

Ketua Tim Advokasi Forum Warga Tolak Zona Merah, Suhatman Pisang, menyebut persoalan ini memiliki cakupan jauh lebih besar daripada sengketa yang melibatkan beberapa pemilik tanah.

Menurut data yang dihimpun forum, sekitar 5.506 Sertifikat Hak Milik (SHM) warga terdampak pemblokiran.

“Ada sekitar 5.506 sertifikat warga yang terdampak. Ini bukan persoalan satu atau dua orang, tetapi menyangkut ribuan warga dan hak kepemilikan mereka,” kata Suhatman.

Angka tersebut membuat pemblokiran sertifikat menjadi salah satu titik penting dalam polemik Zona Merah di Kota Jambi.

Sebab, persoalan yang dihadapi warga bukan hanya menyangkut status kawasan, tetapi juga kepastian terhadap dokumen hak atas tanah yang mereka pegang.

Forum warga kini mendesak BPN Kota Jambi membuka secara terang dasar hukum pemblokiran tersebut, termasuk alasan, proses, serta mekanisme yang harus ditempuh warga apabila ingin mendapatkan kembali kepastian atas sertifikatnya.

Menurut forum, jika terdapat persoalan mengenai status atau peruntukan tanah, penyelesaiannya tetap harus dilakukan melalui prosedur yang jelas dan transparan serta tidak mengabaikan hak masyarakat yang telah memegang sertifikat.

“Kami meminta BPN memberikan kepastian. Kalau sertifikat diblokir, harus jelas dasar dan prosesnya. Jangan sampai masyarakat yang sudah memiliki sertifikat justru tidak mendapatkan kepastian atas tanahnya sendiri,” tegas Suhatman.

Aksi pada Rabu 2 September 2026bkembali menunjukkan bahwa persoalan pemblokiran sertifikat belum mereda.

Warga masih menunggu penjelasan BPN Kota Jambi mengenai langkah konkret yang akan ditempuh untuk menyelesaikan persoalan tersebut.

Di sisi lain, tuntutan warga kini semakin terfokus pada dua hal kejelasan dasar pemblokiran dan kepastian kapan status sertifikat dapat dipulihkan atau diselesaikan melalui mekanisme hukum yang berlaku.

Dengan jumlah sertifikat yang disebut mencapai 5.506 SHM, persoalan tersebut berpotensi terus menjadi perhatian publik apabila belum ada kejelasan dari pihak terkait.

Untuk saat ini, warga menyatakan tetap akan memperjuangkan kepastian atas sertifikat mereka dan bahkan siap bertahan di Kantor BPN Kota Jambi apabila tuntutan tersebut belum memperoleh jawaban.(*)