Maulana Tunjuk Feriadi Jadi Plt Kadisperindag Kota Jambi!

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID — Wali Kota Jambi, Maulana menunjuk Feriadi sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Jambi setelah pejabat sebelumnya, Nella Ervina, menjadi tersangka dalam perkara dugaan korupsi belanja konsultansi pemutakhiran pajak daerah Tahun Anggaran 2024.

Penunjukan ini menempatkan Feriadi untuk sementara memimpin salah satu organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kota Jambi, sementara proses hukum terhadap Nella Ervina berjalan.

Maulana membenarkan penunjukan tersebut saat dikonfirmasi.

Ia menyebut Feriadi, yang sebelumnya menjabat Staf Ahli Bidang Ekonomi, Keuangan, dan Pembangunan Sekretariat Daerah Kota Jambi, kini juga mengemban tugas sebagai Plt Kepala Disperindag.

“Iya, benar Staf Ahli (Feriadi) Plt Kepala Disperindag Kota Jambi,” kata Maulana.

Ia menjelaskan, penunjukan Plt tidak memerlukan prosesi pelantikan. Pemerintah kota cukup menyerahkan tugas setelah keputusan tersebut ditandatangani.

“Tidak ada pelantikan, Plt-kan hanya penyerahan. Sudah saya tandatangani,” ujarnya.

Dengan penugasan ini, Feriadi tetap menjabat sebagai staf ahli sekaligus menjalankan tugas pimpinan sementara Disperindag Kota Jambi.

Ia sebelumnya juga pernah menjabat sebagai Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Jambi.

Kejaksaan Negeri Jambi menetapkan Nella Ervina sebagai tersangka pada Kamis 8 Oktober 2026 dalam perkara dugaan korupsi belanja konsultansi pemutakhiran pajak daerah Kota Jambi Tahun Anggaran 2024.

Perkara tersebut berkaitan dengan kegiatan yang memiliki pagu anggaran sekitar Rp1,8 miliar.

Penyidik menduga kegiatan konsultansi itu bersifat fiktif dan tidak memberikan manfaat sebagaimana mestinya.

Dalam penanganan perkara tersebut, dugaan kerugian keuangan negara mencapai Rp1.378.180.183 atau sekitar Rp1,38 miliar.

Besaran dugaan kerugian itu menjadi salah satu aspek penting dalam proses penyidikan.

Namun, penetapan tersangka dan dugaan penyimpangan anggaran tidak dengan sendirinya membuktikan kesalahan seseorang. Pembuktian perkara tetap mengikuti proses hukum yang berlaku.

Penunjukan Feriadi bertujuan memastikan tugas pemerintahan di lingkungan Disperindag Kota Jambi tetap berjalan setelah perubahan status hukum pejabat sebelumnya.

Sebagai Plt, Feriadi mengemban tanggung jawab kepemimpinan sementara di tengah berlangsungnya penanganan perkara yang melibatkan mantan kepala dinas tersebut.

Kelangsungan pelayanan dan program kerja Disperindag menjadi hal yang perlu dijaga, termasuk pelaksanaan urusan perindustrian dan perdagangan serta koordinasi dengan pelaku usaha dan instansi terkait.

Meski demikian, Pemerintah Kota Jambi belum menyampaikan rincian lebih lanjut mengenai pembagian tugas Feriadi dengan jabatan staf ahli yang tetap ia emban, maupun durasi penugasan sebagai Plt.

Penunjukan tersebut menjadi langkah administratif untuk menjaga kesinambungan pemerintahan.

Sementara itu, perkembangan perkara dugaan korupsi belanja konsultansi pemutakhiran pajak daerah tetap menunggu proses hukum lebih lanjut.(*)