BPN Kota Jambi Ungkap 27 Bidang Tanah untuk Kolam Retensi Kajang Lako, Dua Dihibahkan

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Jambi menuntaskan tahapan musyawarah penetapan bentuk ganti kerugian terhadap 25 bidang tanah untuk mendukung pembangunan Kolam Retensi Kajang Lako.
Proyek strategis pengendalian banjir tersebut menjadi salah satu upaya Pemerintah Kota Jambi mengatasi persoalan genangan dan banjir yang selama ini mengancam permukiman warga.
Kepala BPN Kota Jambi, Ridho Guna Ali, mengungkapkan bahwa terdapat 27 objek bidang tanah yang masuk dalam pendataan pengadaan tanah di kawasan tersebut.
Namun, dua pemilik tanah memilih menghibahkan lahannya secara sukarela untuk kepentingan umum tanpa meminta pembayaran ganti kerugian.
Dengan demikian, sebanyak 25 bidang tanah masuk dalam skema pembayaran ganti kerugian. Dari jumlah tersebut, 10 titik berada tepat di kawasan sepadan sungai.
Ridho menjelaskan, musyawarah yang berlangsung bersama Pemerintah Kota Jambi dan unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) tersebut merupakan tahapan lanjutan setelah proses penilaian oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP).
“Total ada 27 objek bidang tanah yang terdata. Namun, terdapat dua objek pemilik tanah yang dengan sukarela dan ikhlas menghibahkan tanahnya untuk kepentingan umum tanpa meminta ganti rugi penilaian. Sehingga, sisa objek yang masuk dalam skema pembayaran ganti rugi berjumlah 25 objek, di mana sebanyak 10 titik di antaranya berada tepat di kawasan sepadan sungai,” jelas Ridho.
Tahapan ini menjadi penting karena pengadaan tanah di kawasan sepadan sungai sebelumnya belum mendapatkan pembayaran ganti kerugian, menyusul penyesuaian Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Jambi.
Dengan selesainya musyawarah, proses administrasi pengadaan tanah diharapkan segera berlanjut sehingga pekerjaan fisik proyek dapat berjalan sesuai target.
Wali Kota Jambi, Maulana, yang hadir dalam musyawarah tersebut mengapresiasi kerja sama BPN, jajaran pemerintah daerah, dan pihak kejaksaan dalam mempercepat penyelesaian persoalan pertanahan.
Menurut Maulana, penyelesaian pengadaan tanah di kawasan sepadan sungai menjadi bagian penting dari tahapan pembangunan Kolam Retensi Lagas Kajang Lako.
Ia menyebut tahapan pertama dan kedua telah selesai pada tahun sebelumnya.
Sementara tahap ketiga secara khusus menyasar bidang tanah yang sebagian atau seluruhnya berada di kawasan sepadan sungai.
“Saya sangat bangga dengan tim, BPN, dan pihak kejaksaan. Penyelesaian sepadan sungai ini termasuk yang tercepat di Indonesia. Insya Allah, tahun ini fungsi utama pengendali banjir sudah bisa rampung,” ujar Maulana.
Pemkot Jambi, melalui pemerintah pusat telah menyiapkan anggaran ganti kerugian yang akan disalurkan melalui rekening masing-masing pemilik lahan menggunakan mekanisme perbankan resmi.
Setelah persoalan pengadaan tanah memasuki tahap penyelesaian, Pemkot Jambi menargetkan pekerjaan fisik Kolam Retensi Kajang Lako dapat dirampungkan pada Desember 2026.
Maulana menjelaskan, pembangunan tersebut mencakup penggalian kolam dan pengaturan pintu air untuk mengendalikan aliran serta debit air ketika musim hujan.
Pintu air nantinya akan dioperasikan secara bertahap untuk mengatur limpasan air dari kawasan Widuri menuju sungai sehingga risiko genangan di kawasan permukiman dapat ditekan.
Pemerintah kota juga merencanakan uji fungsi pada Januari hingga Februari mendatang.
Pengujian meliputi kapasitas tampung kolam, pengaturan debit air, dan standar operasional prosedur pengoperasian pintu air.
Tidak hanya sebagai infrastruktur pengendali banjir, kawasan Kajang Lako juga direncanakan berkembang menjadi ruang publik pada 2027.
Rencana penataan tersebut mencakup ruang terbuka hijau, fasilitas olahraga, serta ruang aktivitas kreatif bagi masyarakat.
Dengan percepatan penyelesaian pengadaan tanah dan pembangunan fisik, Kolam Retensi Kajang Lako diharapkan segera memberikan manfaat bagi masyarakat, khususnya warga yang selama ini menghadapi persoalan banjir berulang di Kota Jambi.(*)