Perkuat Transparansi dan Akuntabilitas, DPMPTSP Kota Jambi Tetapkan SP dan SOP Terbaru

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Jambi terus memperkuat kualitas penyelenggaraan pelayanan publik dengan menetapkan Standar Pelayanan (SP) dan Standar Operasional Prosedur (SOP) pelayanan perizinan, perizinan berusaha dan nonperizinan tahun 2026.

Kepala DPMPTSP Kota Jambi, Abu Bakar, mengatakan penetapan SP dan SOP tersebut merupakan bagian dari upaya memberikan kepastian kepada masyarakat dalam memperoleh pelayanan yang mudah, jelas, transparan dan terukur.

“SP dan SOP ini menjadi pedoman bagi kami dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. Yang paling penting adalah masyarakat mendapatkan kepastian mengenai persyaratan, waktu proses, biaya, prosedur serta akses informasi,” ujar Abu Bakar, Senin 17 Agustus 2026.

Untuk Standar Pelayanan, DPMPTSP Kota Jambi menetapkannya melalui Keputusan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Jambi Nomor 50 Tahun 2026 tentang Penetapan Standar Pelayanan Perizinan Berusaha, Perizinan dan Nonperizinan.

Keputusan tersebut ditetapkan di Jambi pada 3 Agustus 2026 dan ditandatangani Kepala DPMPTSP Kota Jambi Abu Bakar.

SP tersebut menggantikan Keputusan Kepala Dinas Nomor 62 Tahun 2023 yang sebelumnya berlaku.

Dalam dokumen tersebut terdapat 18 standar pelayanan, mulai dari Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) berusaha dan nonberusaha, layanan lingkungan hidup, Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), Sertifikat Laik Fungsi, perizinan berusaha berdasarkan tingkat risiko, hingga layanan perizinan praktik tenaga medis dan tenaga kesehatan melalui Mal Pelayanan Publik Digital, perizinan pendidikan, klinik, dokter hewan dan surat keterangan penelitian.

Selain menetapkan standar pelayanan, DPMPTSP Kota Jambi juga menetapkan Standar Operasional Prosedur (SOP) melalui Keputusan Kepala Dinas Nomor 51 Tahun 2026 tentang Penetapan Standar Operasional Prosedur Pelayanan Perizinan Berusaha, Perizinan dan Nonperizinan Terintegrasi pada DPMPTSP Kota Jambi.

SOP tersebut ditetapkan pada 3 Agustus 2026 dan menjadi acuan dalam pelaksanaan, penilaian serta pengukuran kinerja dan kualitas penyelenggaraan pelayanan perizinan.

SOP ini sekaligus mencabut dan menggantikan Keputusan Kepala DPMPTSP Kota Jambi Nomor 16 Tahun 2024.

Abu Bakar menjelaskan, penyusunan SOP dilakukan untuk memastikan setiap tahapan pelayanan memiliki alur kerja yang jelas, termasuk pembagian tugas petugas, proses verifikasi, validasi, penandatanganan hingga penerbitan dokumen layanan.

“Dengan SOP ini, setiap petugas memiliki alur dan tanggung jawab yang jelas. Ini penting agar pelayanan berjalan konsisten, terukur dan dapat dipertanggungjawabkan,” katanya.

Penerapan standar tersebut juga didukung dengan sistem pelayanan berbasis digital.

Sejumlah layanan menggunakan sistem OSS, Silancar, SIMBG maupun Mal Pelayanan Publik Digital sesuai karakteristik layanan masing-masing.

Dalam standar pelayanan yang ditetapkan, DPMPTSP juga mencantumkan sarana dan prasarana pendukung pelayanan, mekanisme pengawasan internal, kanal pengaduan masyarakat, jaminan pelayanan serta evaluasi kinerja melalui Survei Kepuasan Masyarakat (SKM).

Masyarakat dapat menyampaikan pengaduan dan masukan melalui WhatsApp 089519997759, email dpmptspkoja@gmail.com, website MPP Kota Jambi, SP4N-LAPOR, kotak pengaduan, maupun petugas pengaduan.

Untuk pengaduan yang membutuhkan kajian lebih lanjut, penyelesaiannya dilakukan sesuai prosedur yang berlaku.

“Evaluasi akan terus dilakukan. Kami ingin standar yang sudah ditetapkan ini tidak hanya menjadi dokumen, tetapi benar-benar diterapkan dalam pelayanan sehari-hari dan dirasakan manfaatnya oleh masyarakat,” kata Abu Bakar.

Penetapan SP dan SOP 2026 ini menjadi bagian dari komitmen DPMPTSP Kota Jambi dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik, memperkuat transparansi dan akuntabilitas, serta memberikan kepastian pelayanan bagi masyarakat dan pelaku usaha di Kota Jambi.(*)