Pemkot Jambi Siapkan Hibah Aset untuk Madrasah, 28.659 Siswa Jadi Perhatian

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Pemerintah Kota Jambi mulai memperkuat dukungan terhadap pendidikan keagamaan, tidak hanya melalui pembangunan fasilitas, tetapi juga dengan membenahi tata kelola lembaga serta mendorong kepastian hukum bagi guru dan kepala madrasah.

Komitmen tersebut disampaikan Wali Kota Jambi, Dr. dr. H. Maulana, M.K.M., saat bertemu dengan para kepala madrasah dalam Rapat Koordinasi Kepala Madrasah se-Kota Jambi di Aula Graha Siginjai, Kantor Wali Kota Jambi, Jumat 2 Oktober 2026.

Pertemuan itu diikuti 138 kepala madrasah dari jenjang Raudhatul Athfal (RA), Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs), hingga Madrasah Aliyah (MA).

Hadir pula jajaran Kantor Kementerian Agama Kota Jambi, kepala KUA, serta unsur Kejaksaan dan Kepolisian.

Besarnya pemerintah daerah perlu memastikan pendidikan berbasis keagamaan memiliki ruang yang cukup untuk berkembang.

Menurutnya, madrasah dan pondok pesantren tidak hanya berperan dalam pendidikan agama, tetapi juga memiliki potensi menghasilkan lulusan yang mampu bers jumlah lembaga dan peserta didik membuat penguatan pendidikan madrasah menjadi isu yang tidak kecil.

Data Kemenag Kota Jambi mencatat terdapat 28.659 siswa yang saat ini menempuh pendidikan di madrasah dengan dukungan 2.483 guru dan tenaga kependidikan.

Dari jumlah tenaga pendidik tersebut, sebanyak 557 merupakan PNS, 76 PPPK dan 1.589 guru non-ASN. Sementara 1.214 guru telah memiliki sertifikasi profesi.

Hibah Tanah hingga Fasilitas Pendidikan

Maulana mengatakan pemerintah daerah perlu memastikan pendidikan berbasis keagamaan memiliki ruang yang cukup untuk berkembang.

Menurutnya, madrasah dan pondok pesantren tidak hanya berperan dalam pendidikan agama, tetapi juga memiliki potensi menghasilkan lulusan yang mampu bersaing di bidang sains dan pendidikan umum.

Ia mencontohkan sejumlah alumni madrasah di Kota Jambi yang berhasil melanjutkan pendidikan ke perguruan tinggi favorit.

Sebagai bagian dari dukungan tersebut, Pemkot Jambi telah mengalokasikan sejumlah aset untuk mendukung kebutuhan pendidikan dan layanan keagamaan.

Kepala Kantor Kemenag Kota Jambi, Habibi, menyebut dukungan tersebut mencakup hibah gedung Asrama Haji, kendaraan operasional, hingga tanah untuk kebutuhan kantor KUA.

Sejumlah lokasi juga disiapkan untuk mendukung pembangunan KUA baru, di antaranya di Kecamatan Pal Merah, Bagan Pete dan Danau Sipin.

Pemkot Jambi juga menyiapkan rencana hibah tanah untuk mendukung kebutuhan MAN 1 Kota Jambi.

Bagi Kemenag, dukungan aset tersebut menjadi salah satu fondasi untuk meningkatkan kualitas layanan pendidikan dan keagamaan di Kota Jambi.

Guru Madrasah Juga Disorot dari Sisi Hukum

Rakor tersebut tidak hanya membicarakan soal gedung, tanah dan fasilitas. Aspek perlindungan hukum bagi kepala madrasah dan guru turut menjadi perhatian.

Kehadiran unsur Kejaksaan dan Kepolisian dalam forum tersebut diarahkan untuk memberikan pemahaman mengenai tata kelola serta aspek hukum yang perlu diperhatikan dalam penyelenggaraan pendidikan.

Langkah itu dinilai penting karena kepala madrasah dan guru menjalankan berbagai aktivitas administratif maupun edukatif yang bersinggungan dengan aturan dan kebijakan pemerintah.

Dengan melibatkan aparat penegak hukum sejak tahap edukasi, pengelola madrasah diharapkan memiliki pemahaman lebih baik mengenai batas kewenangan, tata kelola serta prosedur dalam menjalankan tugas.

Tantangan Berikutnya Bukan Sekadar Menambah Fasilitas

Dengan jumlah siswa yang mencapai puluhan ribu, dukungan terhadap pendidikan madrasah tidak cukup berhenti pada penyediaan aset.

Peningkatan mutu pembelajaran, kualitas tenaga pendidik, tata kelola lembaga, hingga kesinambungan dukungan pemerintah menjadi pekerjaan lanjutan yang perlu dikawal bersama.

Rakor antara Pemkot Jambi, Kemenag, pengelola madrasah dan aparat penegak hukum tersebut menjadi ruang untuk menyatukan langkah agar pengembangan pendidikan keagamaan tidak berjalan sendiri-sendiri.

Pemkot Jambi berharap sinergi tersebut dapat memperkuat kualitas pendidikan madrasah sekaligus memastikan kebutuhan peserta didik dan tenaga pendidik mendapat perhatian dalam kebijakan pembangunan daerah.(*)