Kronologi Penggelapan 35 Motor di Jambi, Bermula dari Kesepakatan Biaya Operasional Rp10 Juta

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Awalnya diminta mengumpulkan 80 unit sepeda motor milik perusahaan ke satu gudang, seorang pria berinisial D.I. (39) justru diduga menggadaikan 35 kendaraan tersebut kepada orang lain.

Kasus penggelapan ini akhirnya terbongkar setelah pihak perusahaan,PT Digital Sarana Legoas mengetahui sejumlah motor yang disimpan di gudang tidak lagi berada di tempat.

Polisi dari Tim Sidik 1 dan Unit Opsnal Polsek Kota Baru Polresta Jambi telah mengamankan D.I. di rumahnya di Kecamatan Kota Baru, Kota Jambi, Rabu 4 November 2026 sekitar pukul 19.00 WIB.

Berdasarkan hasil penyelidikan awal, dugaan penggelapan bermula ketika pihak perusahaan meminta D.I. mengumpulkan kendaraan yang berada di gudang Jambi dan gudang Tebo ke satu lokasi penyimpanan.

Untuk menjalankan tugas tersebut, perusahaan dan D.I. menyepakati biaya operasional sebesar Rp10 juta. Pihak perusahaan kemudian mentransfer uang tersebut kepada D.I.

Setelah menerima biaya operasional, D.I. berhasil mengumpulkan sebanyak 80 unit sepeda motor.

Seluruh kendaraan itu kemudian disimpan di sebuah gudang kawasan Talang Bakung selama kurang lebih tiga bulan.

Namun, penyimpanan kendaraan kembali berpindah setelah muncul persoalan terkait biaya sewa gudang.

D.I. kemudian memindahkan seluruh 80 sepeda motor tersebut ke gudang di Jalan Hutan Kota, Kelurahan Kenali Asam, Kecamatan Kota Baru, Kota Jambi.

Persoalan muncul setelah seluruh kendaraan berada di gudang kedua. Menurut hasil penyelidikan polisi, D.I.

kemudian diduga memiliki niat untuk menggadaikan sepeda motor milik perusahaan.

Dalam keterangannya, pelaku berdalih melakukan tindakan tersebut karena gajinya tidak dibayar.

Selama kurang lebih dua bulan, D.I. diduga menggadaikan kendaraan tersebut kepada sejumlah orang.

Dari total 80 motor yang sebelumnya berhasil dikumpulkan, sebanyak 35 unit diduga telah berpindah tangan melalui transaksi gadai.

Pihak perusahaan akhirnya mengetahui adanya dugaan penggelapan setelah mendapati sejumlah kendaraan di gudang tidak lagi berada di tempat.

Perusahaan kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kota Baru Polresta Jambi.

Setelah menerima laporan, Unit Reskrim Polsek Kota Baru bersama Tim Opsnal dan Tim Riksa 1 melakukan penyelidikan serta pemetaan keberadaan terduga pelaku.

Kanit Reskrim Polsek Kota Baru IPDA Bambang Rikhani bersama tim kemudian mengamankan D.I. di kediamannya.

Dalam pemeriksaan awal, D.I. mengakui telah menggadaikan 35 unit sepeda motor berbagai merek.

Polisi juga melakukan pengembangan untuk menelusuri keberadaan kendaraan yang telah digadaikan.

Hingga saat ini, petugas berhasil mengumpulkan 12 unit sepeda motor, terdiri dari 11 Honda Beat dan satu Honda Verza.

Selain kendaraan, polisi turut mengamankan 35 BPKB berbagai merek sepeda motor yang berkaitan dengan perkara tersebut.

Kapolsek Kota Baru, AKP Riko Saputra mengatakan, pihaknya masih memburu keberadaan 23 kendaraan lainnya yang belum berhasil dikumpulkan.

“Setelah pelaku diamankan, kami langsung melakukan pengembangan terkait keberadaan barang bukti. Sampai saat ini sudah berhasil kami amankan 12 unit kendaraan. Pengembangan terus kami lakukan untuk mengumpulkan 23 unit kendaraan lainnya yang masih tergadaikan,” ujar Riko.

Kapolresta Jambi Kombes Pol Ananto Herlambang mengapresiasi langkah cepat jajaran Polsek Kota Baru dalam mengungkap kasus tersebut.

Ia juga mengingatkan masyarakat agar tidak sembarangan membeli kendaraan yang berasal dari transaksi gadai tanpa kejelasan dokumen maupun asal-usul kepemilikannya.

“Terima kasih kepada jajaran Polsek Kota Baru yang telah berhasil mengungkap kasus penggelapan ini. Kami imbau kepada masyarakat agar tidak membeli kendaraan hasil gadai yang tidak jelas asal usulnya, dan segera laporkan jika mengetahui adanya kendaraan hasil kejahatan,” ujar Ananto.

Saat ini, penyidik masih memproses perkara terhadap D.I. di Polsek Kota Baru. Polisi juga melengkapi administrasi penyidikan, menelusuri sisa barang bukti, menyusun berkas perkara, serta berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri Jambi.

Polisi masih memiliki pekerjaan untuk menemukan 23 sepeda motor yang belum terkumpul sekaligus menelusuri pihak-pihak yang menerima gadai kendaraan tersebut.(*)




Dalih Gaji Tak Dibayar, Pria di Jambi Diduga Gadaikan 35 Motor Milik Perusahaan

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Kasus dugaan penggelapan puluhan sepeda motor milik perusahaan terbongkar di Kota Jambi.

Tim Sidik 1 bersama Unit Opsnal Polsek Kota Baru, Polresta Jambi, mengamankan seorang pria berinisial D.I. (39) yang diduga menggadaikan 35 unit sepeda motor tanpa hak.

Polisi menangkap D.I. di rumahnya di Kecamatan Kota Baru, Kota Jambi, Rabu 4 November 2026 sekitar pukul 19.00 WIB.

Dalam pemeriksaan awal, pria tersebut mengakui telah menggadaikan 35 sepeda motor berbagai merek.

Dari jumlah itu, polisi baru berhasil mengumpulkan 12 unit kendaraan, sedangkan 23 unit lainnya masih dalam pencarian.

Kapolsek Kota Baru, AKP Riko Saputra mengatakan, tim penyidik terus mengembangkan kasus tersebut untuk menelusuri keberadaan kendaraan yang belum ditemukan.

“Setelah pelaku diamankan, kami langsung melakukan pengembangan terkait keberadaan barang bukti. Sampai saat ini sudah berhasil kami amankan 12 unit kendaraan. Pengembangan terus kami lakukan untuk mengumpulkan 23 unit kendaraan lainnya yang masih tergadaikan,” ujar Riko.

Kasus ini bermula ketika pihak perusahaan menghubungi D.I. dan menyampaikan bahwa unit kendaraan telah diambil alih oleh perusahaan.

Pelapor kemudian meminta D.I. mengumpulkan kendaraan yang berada di gudang Jambi dan Tebo ke satu lokasi penyimpanan.

Keduanya sempat membicarakan biaya operasional pengumpulan kendaraan. Dalam kesepakatan tersebut, perusahaan menyetujui biaya sebesar Rp10 juta dan mentransfer uang itu kepada D.I.

Setelah menerima dana operasional, D.I. berhasil mengumpulkan 80 unit sepeda motor.

Seluruh kendaraan tersebut awalnya tersimpan di sebuah gudang kawasan Talang Bakung selama sekitar tiga bulan.

Namun, karena persoalan biaya sewa gudang, D.I. kemudian memindahkan seluruh kendaraan ke gudang di Jalan Hutan Kota, Kelurahan Kenali Asam, Kecamatan Kota Baru, Kota Jambi.

Di lokasi penyimpanan kedua inilah, menurut hasil penyelidikan polisi, muncul dugaan penggelapan.

Setelah seluruh kendaraan berpindah gudang, D.I. diduga mulai menggadaikan sepeda motor milik perusahaan kepada sejumlah orang.

Berdasarkan keterangan dalam penyelidikan, tindakan tersebut berlangsung selama sekitar dua bulan. D.I. disebut berdalih bahwa perusahaan belum membayar gajinya.

Dari total 80 kendaraan yang semula terkumpul, sebanyak 35 unit diduga telah digadaikan tanpa sepengetahuan atau persetujuan perusahaan.

Pihak perusahaan mengetahui adanya persoalan setelah mendapati sejumlah kendaraan di gudang tidak lagi berada di tempat.

Pelapor kemudian melaporkan dugaan penggelapan tersebut ke Polsek Kota Baru.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi mencatat sejumlah barang bukti yang berhasil dikumpulkan, yakni:

  • 35 BPKB berbagai merek sepeda motor yang berkaitan dengan kendaraan yang digadaikan.
  • 11 unit sepeda motor Honda Beat.
  • 1 unit sepeda motor Honda Verza.

Dengan demikian, polisi telah mengamankan sementara 12 unit sepeda motor roda dua di Polsek Kota Baru.

Sementara itu, keberadaan 23 kendaraan lainnya masih menjadi fokus pengembangan penyidikan.

Polisi menelusuri pihak-pihak yang menerima gadai maupun lokasi penyimpanan kendaraan tersebut.

Kapolresta Jambi Kombes Pol Ananto Herlambang mengapresiasi jajaran Polsek Kota Baru yang mengungkap kasus tersebut.

Ia juga mengingatkan masyarakat agar lebih berhati-hati ketika membeli atau menerima kendaraan yang berasal dari transaksi gadai dengan asal-usul tidak jelas.

“Terima kasih kepada jajaran Polsek Kota Baru yang telah berhasil mengungkap kasus penggelapan ini. Kami imbau kepada masyarakat agar tidak membeli kendaraan hasil gadai yang tidak jelas asal usulnya, dan segera laporkan jika mengetahui adanya kendaraan hasil kejahatan,” ujar Ananto.

Saat ini, penyidik masih melanjutkan proses hukum terhadap D.I. di Polsek Kota Baru.

Polisi juga berupaya melengkapi administrasi penyidikan, mencari sisa barang bukti, menyusun berkas perkara, serta berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri Jambi.

Pengungkapan ini masih menyisakan pekerjaan bagi penyidik, terutama menemukan 23 sepeda motor yang belum berhasil dikumpulkan dan menelusuri pihak-pihak yang menerima gadai kendaraan tersebut.(*)