Kronologi Penggelapan 35 Motor di Jambi, Bermula dari Kesepakatan Biaya Operasional Rp10 Juta

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Awalnya diminta mengumpulkan 80 unit sepeda motor milik perusahaan ke satu gudang, seorang pria berinisial D.I. (39) justru diduga menggadaikan 35 kendaraan tersebut kepada orang lain.
Kasus penggelapan ini akhirnya terbongkar setelah pihak perusahaan,PT Digital Sarana Legoas mengetahui sejumlah motor yang disimpan di gudang tidak lagi berada di tempat.
Polisi dari Tim Sidik 1 dan Unit Opsnal Polsek Kota Baru Polresta Jambi telah mengamankan D.I. di rumahnya di Kecamatan Kota Baru, Kota Jambi, Rabu 4 November 2026 sekitar pukul 19.00 WIB.
Berdasarkan hasil penyelidikan awal, dugaan penggelapan bermula ketika pihak perusahaan meminta D.I. mengumpulkan kendaraan yang berada di gudang Jambi dan gudang Tebo ke satu lokasi penyimpanan.
Untuk menjalankan tugas tersebut, perusahaan dan D.I. menyepakati biaya operasional sebesar Rp10 juta. Pihak perusahaan kemudian mentransfer uang tersebut kepada D.I.
Setelah menerima biaya operasional, D.I. berhasil mengumpulkan sebanyak 80 unit sepeda motor.
Seluruh kendaraan itu kemudian disimpan di sebuah gudang kawasan Talang Bakung selama kurang lebih tiga bulan.
Namun, penyimpanan kendaraan kembali berpindah setelah muncul persoalan terkait biaya sewa gudang.
D.I. kemudian memindahkan seluruh 80 sepeda motor tersebut ke gudang di Jalan Hutan Kota, Kelurahan Kenali Asam, Kecamatan Kota Baru, Kota Jambi.
Persoalan muncul setelah seluruh kendaraan berada di gudang kedua. Menurut hasil penyelidikan polisi, D.I.
kemudian diduga memiliki niat untuk menggadaikan sepeda motor milik perusahaan.
Dalam keterangannya, pelaku berdalih melakukan tindakan tersebut karena gajinya tidak dibayar.
Selama kurang lebih dua bulan, D.I. diduga menggadaikan kendaraan tersebut kepada sejumlah orang.
Dari total 80 motor yang sebelumnya berhasil dikumpulkan, sebanyak 35 unit diduga telah berpindah tangan melalui transaksi gadai.
Pihak perusahaan akhirnya mengetahui adanya dugaan penggelapan setelah mendapati sejumlah kendaraan di gudang tidak lagi berada di tempat.
Perusahaan kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kota Baru Polresta Jambi.
Setelah menerima laporan, Unit Reskrim Polsek Kota Baru bersama Tim Opsnal dan Tim Riksa 1 melakukan penyelidikan serta pemetaan keberadaan terduga pelaku.
Kanit Reskrim Polsek Kota Baru IPDA Bambang Rikhani bersama tim kemudian mengamankan D.I. di kediamannya.
Dalam pemeriksaan awal, D.I. mengakui telah menggadaikan 35 unit sepeda motor berbagai merek.
Polisi juga melakukan pengembangan untuk menelusuri keberadaan kendaraan yang telah digadaikan.
Hingga saat ini, petugas berhasil mengumpulkan 12 unit sepeda motor, terdiri dari 11 Honda Beat dan satu Honda Verza.
Selain kendaraan, polisi turut mengamankan 35 BPKB berbagai merek sepeda motor yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Kapolsek Kota Baru, AKP Riko Saputra mengatakan, pihaknya masih memburu keberadaan 23 kendaraan lainnya yang belum berhasil dikumpulkan.
“Setelah pelaku diamankan, kami langsung melakukan pengembangan terkait keberadaan barang bukti. Sampai saat ini sudah berhasil kami amankan 12 unit kendaraan. Pengembangan terus kami lakukan untuk mengumpulkan 23 unit kendaraan lainnya yang masih tergadaikan,” ujar Riko.
Kapolresta Jambi Kombes Pol Ananto Herlambang mengapresiasi langkah cepat jajaran Polsek Kota Baru dalam mengungkap kasus tersebut.
Ia juga mengingatkan masyarakat agar tidak sembarangan membeli kendaraan yang berasal dari transaksi gadai tanpa kejelasan dokumen maupun asal-usul kepemilikannya.
“Terima kasih kepada jajaran Polsek Kota Baru yang telah berhasil mengungkap kasus penggelapan ini. Kami imbau kepada masyarakat agar tidak membeli kendaraan hasil gadai yang tidak jelas asal usulnya, dan segera laporkan jika mengetahui adanya kendaraan hasil kejahatan,” ujar Ananto.
Saat ini, penyidik masih memproses perkara terhadap D.I. di Polsek Kota Baru. Polisi juga melengkapi administrasi penyidikan, menelusuri sisa barang bukti, menyusun berkas perkara, serta berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri Jambi.
Polisi masih memiliki pekerjaan untuk menemukan 23 sepeda motor yang belum terkumpul sekaligus menelusuri pihak-pihak yang menerima gadai kendaraan tersebut.(*)
