Kejari Bungo Musnahkan Sabu 1,1 Kg dan Barang Bukti 52 Perkara, Nilainya Rp1 Miliar

MUARABUNGO, SEPUCUKJAMBI.ID — Kejaksaan Negeri (Kejari) Bungo memusnahkan barang bukti dari 52 perkara tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah.
Dalam kegiatan untuk periode Juni hingga Oktober 2026 itu, kejaksaan memusnahkan narkotika dan obat-obatan yang diperkirakan bernilai sekitar Rp1 miliar.
Barang bukti narkotika tersebut terdiri dari sabu dengan berat bersih 1.136,8 gram, ganja seberat 2,74 gram, dan ekstasi seberat 3,47 gram. Pemusnahan berlangsung di Kantor Kejari Bungo.
Plt. Kasi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan (PAPBB) Kejari Bungo, Ivan Day Iswandy, S.H., mengatakan barang bukti itu berasal dari perkara yang telah memperoleh putusan Pengadilan Negeri Bungo.
Selain narkotika, kejaksaan turut memusnahkan barang bukti dari perkara pencurian, pelanggaran Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, serta tindak pidana umum lainnya.
Barang bukti lain meliputi timbangan digital, senjata tajam, pakaian, peralatan mesin, dan sejumlah benda yang berkaitan dengan tindak pidana.
Ivan menyebut perkara narkotika masih mendominasi penanganan tindak pidana umum di wilayah hukum Kejari Bungo.
Kondisi tersebut, menurutnya, membutuhkan perhatian serius dari aparat, pemerintah daerah, dan masyarakat.
Ia mengajak seluruh elemen masyarakat meningkatkan pengawasan serta mengambil peran dalam mencegah peredaran narkoba di Kabupaten Bungo.
“Harapannya, semoga angka peredaran narkoba dapat berkurang di Kabupaten Bungo,” ujar Ivan.
Pemusnahan barang bukti menjadi salah satu tahapan dalam pelaksanaan putusan perkara yang telah berkekuatan hukum tetap.
Namun, upaya menekan peredaran narkotika juga membutuhkan pencegahan, pengawasan, penindakan, dan keterlibatan masyarakat secara berkelanjutan.
Dalam kegiatan tersebut, petugas memusnahkan barang bukti dengan metode berbeda sesuai jenisnya.
Petugas melarutkan sabu ke dalam air yang dicampur sabun cair, kemudian mengaduk campuran tersebut sebelum membuangnya ke selokan.
Petugas membakar ganja, sementara mereka memotong senjata tajam hingga tidak dapat digunakan kembali.
Pakaian dan sejumlah barang bukti lainnya juga dimusnahkan dengan cara dibakar.
Ivan menjelaskan, barang bukti narkotika sebelumnya menjalani pengujian menggunakan alat deteksi khusus saat penyidik menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada penuntut umum.
Pengujian tersebut bertujuan membantu memastikan keaslian barang bukti.
Pemusnahan barang bukti dari 52 perkara menunjukkan tindak lanjut penanganan perkara yang telah melewati proses peradilan.
Meski demikian, banyaknya barang bukti narkotika yang dimusnahkan juga menjadi pengingat pentingnya upaya pencegahan peredaran narkoba di daerah.
Kejari Bungo berharap kegiatan tersebut mendukung penegakan hukum sekaligus memberikan efek pencegahan terhadap tindak pidana, terutama peredaran narkotika.
Ke depan, penanganan persoalan narkoba memerlukan kerja bersama antara aparat penegak hukum, pemerintah daerah, keluarga, lembaga pendidikan, dan masyarakat agar pencegahan tidak hanya bergantung pada penindakan.(*)