Menanggapi capaian tersebut, Penjabat (Pj) Wali Kota Jambi Sri Purwaningsih menyampaikan rasa syukur dan apresiasinya.
“Alhamdulillah, ini sebuah pencapaian yang sangat luar biasa. Kami mampu melakukan lompatan besar mengakselerasi peningkatan indeks Smart City dan SPBE Kota Jambi yang setiap tahunnya terus meningkat,” ujarnya, kepada wartawan, Sabtu (04/01/2025).
Kata Sri, proses itu tak lepas dari peran Kepala Perangkat Daerah, karena keterpaduan dan kolaborasi antar Perangkat Daerah merupakan pondasi dari penerapan SPBE itu.
“Kuncinya dalam SPBE adalah keterpaduan dan kolaborasi antar Perangkat Daerah yang integratif dan dinamis dalam menerapkan 4 domain SPBE itu,” katanya.
Lebih lanjut, Sri juga menyebut, kompetensi SDM pengelola SPBE dan penerapan strategi yang konsisten, berkesinambungan dalam pemenuhan dan penyediaan data dukung Smart City dan SPBE juga tidak kalah pentingnya.
“Kompetensi SDM yang berkualitas khususnya tim Diskominfo yang mengawal pemenuhan dan penyediaan data dukung Smart City dan SPBE juga menjadi hal yang sangat penting,” lanjut Sri.
Pj Wali Kota Jambi itu juga mengapresiasi Tim dan Asesor Kementerian Kominfo (Kementerian Komdigi) dan Kementerian PANRB yang telah melakukan pendampingan dan penilaian Smart City dan SPBE di Kota Jambi.
“Kami juga memberikan apresiasi yang tinggi kepada Kementerian dan Asesor yang tergabung dalam Tim Penilai Smart City dan SPBE Nasional yang telah melakukan melakukan serangkaian penilaian yang telah banyak memberikan input perbaikan hingga capaian predikat itu berhasil kami raih,” tambahnya.
Kata Sri, peningkatan indeks Smart City dan SPBE itu bermuara pada meningkatnya kinerja pemerintah dalam memberikan layanan kepada masyarakat.
“Capaian ini tentunya bermuara pada peningkatan kinerja pemerintah dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, transparan, akuntabel serta pelayanan publik yang berkualitas dan terpercaya,” pungkas Pj Wali Kota Jambi itu.
Sebagaimana diketahui, SPBE adalah penyelenggaraan pemerintahan yang memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk memberikan layanan kepada pengguna SPBE. Hal ini seperti yang tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik.
Tinggalkan Balasan