Setahun Lebih Setelah MoU, DPRD Jambi Soroti Minimnya Progres Kerja Sama PT Regen

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID — Persoalan pengelolaan sampah di Kota Jambi kembali memasuki titik krusial.
Di tengah timbulan sampah yang disebut mencapai sekitar 450 ton per hari, DPRD Kota Jambi mempertanyakan realisasi kerja sama Pemkot Jambi dengan PT Regen Bioteknologi Solusi Indonesia di TPA Talang Gulo.
Sorotan itu muncul setelah Komisi III DPRD Kota Jambi melakukan peninjauan langsung ke TPA Talang Gulo pada 15 September 2026.
Dari kunjungan tersebut, DPRD mengaku belum melihat aktivitas pengerjaan yang menurut mereka menunjukkan progres proyek PT Regen.
Ketua Komisi III DPRD Kota Jambi, Umar Faruk, mengatakan kondisi tersebut perlu segera mendapat penjelasan dari pemerintah daerah.
“Kami dari dewan kan tidak dilibatkan untuk kerja sama dengan pihak PT Regen tersebut,” kata Faruk.
Kerja sama Pemkot Jambi dengan PT Regen sebelumnya dituangkan melalui MoU yang ditandatangani pada 28 Mei 2025.
Pemerintah kota ketika itu menyatakan kerja sama diarahkan untuk mengembangkan sistem pengelolaan sampah berbasis teknologi di TPA Talang Gulo.
Namun, menurut Faruk, ketika DPRD melihat kondisi lapangan pada September 2026, aktivitas yang menunjukkan perkembangan proyek tersebut belum terlihat.
DPRD Pertanyakan Batas Waktu Kerja Sama
Faruk mengatakan DPRD kemudian meminta informasi dari organisasi perangkat daerah terkait mengenai status kerja sama tersebut.
Ia menyebut masa kerja sama yang diketahui DPRD berakhir pada September 2026. Karena itu, DPRD meminta adanya kepastian sebelum masa kerja sama berakhir.
“Kami tunggu itu. Tapi saat kami turun ke lapangan di TPA Talang Gulo, di sana tidak ada pengerjaan oleh pihak PT Regen. Sedangkan ini sudah bulan September,” ujarnya.
Persoalan tersebut menjadi semakin penting karena proyek yang direncanakan bukan sekadar pembangunan fasilitas baru, tetapi bagian dari upaya mengurangi beban TPA melalui pengolahan sampah yang lebih modern.
Pada Juni 2025, Pemkot Jambi menyampaikan bahwa kerja sama dengan PT Regen telah memasuki tahap persiapan pembangunan dan teknologi yang direncanakan ditargetkan mampu mengurangi beban sampah secara signifikan.
Saat itu, Pemkot menyebut volume sampah yang masuk TPA berada pada kisaran 300–400 ton per hari.
Ada Rencana Teknologi, tetapi DPRD Minta Bukti di Lapangan
Kerja sama tersebut juga sempat diproyeksikan sebagai bagian dari transformasi pengelolaan sampah Talang Gulo.
Dalam informasi yang dipublikasikan pemerintah kota, pengembangan pengelolaan sampah bernilai ekonomis melalui kerja sama pihak ketiga disebut sebagai salah satu agenda ke depan.
Sementara itu, pihak Regen dalam publikasinya menyebut Pemkot Jambi melalui Dinas Lingkungan Hidup telah menandatangani kerja sama dengan PT Regen Bioteknologi Solusi Indonesia pada Januari 2026 untuk mendorong pengelolaan sampah berbasis bioteknologi di Talang Gulo.
Perbedaan antara rencana, tahapan kerja sama dan kondisi yang terlihat DPRD di lapangan inilah yang kini menjadi persoalan.
Bagi DPRD, kesepakatan pengelolaan sampah harus berujung pada hasil yang dapat diukur, bukan berhenti pada dokumen kerja sama.
Umar Dorong Evaluasi Jika Tak Ada Progres
Faruk mendorong Pemkot Jambi mengevaluasi kerja sama tersebut apabila sampai masa berakhirnya kontrak tidak terdapat perkembangan yang dapat dipertanggungjawabkan.
“Kami berharap kontrak kerja sama dengan pihak PT Regen ini diputus karena tidak ada progres juga,” tegasnya.
Namun, Faruk juga membuka kemungkinan kerja sama tetap dilanjutkan apabila perusahaan mampu menunjukkan kemampuan merealisasikan rencana yang telah disepakati.
“Kalau dia tidak mampu, ya sudah. Kalau mereka mampu, ya kita serahkan. Tapi kita tidak bisa menunggu larut-larut dan makan janji terus-menerus,” katanya.
Pernyataan tersebut menunjukkan persoalan utama DPRD bukan semata-mata keberadaan kerja sama, melainkan kepastian apakah program tersebut dapat menghasilkan solusi konkret terhadap persoalan sampah Kota Jambi.
Diminta Siapkan Alternatif
Faruk mengatakan DPRD juga mengetahui adanya pihak lain yang berminat membantu menangani persoalan sampah di Kota Jambi.
Karena itu, ia meminta Wali Kota Jambi Maulana membahas langkah selanjutnya setelah masa kerja sama dengan PT Regen berakhir.
“Solusinya, ada juga pihak yang ingin menyelesaikan persoalan sampah ini. Jadi kami ingin Wali Kota Jambi duduk bersama untuk membuat kontrak baru setelah pihak PT Regen selesai,” ujarnya.
Dorongan tersebut datang ketika kapasitas pengelolaan sampah menjadi semakin mendesak. DPRD menyebut timbulan sampah yang masuk ke Talang Gulo kini sekitar 450 ton setiap hari.
Sebelumnya, DPR RI juga menyoroti kesenjangan antara volume sampah yang masuk dan kapasitas pengolahan di Kota Jambi.
Dalam kunjungan ke TPA Talang Gulo pada 2025, Komisi XII DPR RI menyebut volume sampah hampir 400 ton per hari, sementara sampah yang diolah saat itu belum mencapai 10 ton per hari.
Persoalan Talang Gulo Tak Bisa Menunggu
Faruk menilai situasi tersebut membuat Pemkot perlu segera menentukan arah kebijakan pengelolaan sampah berikutnya.
Jika teknologi dan kerja sama yang direncanakan mampu direalisasikan, pemerintah dapat melanjutkannya sesuai ketentuan.
Sebaliknya, apabila tidak berjalan, pemerintah perlu memiliki alternatif agar pengelolaan sampah tidak kembali tertunda.
“Jadi kami turun waktu itu belum juga ada progres dan pengerjaan. Kalau kita menunggu sampai kapan? Sedangkan persoalan sampah semakin menumpuk dan semrawut,” tegas Faruk.
Kini, perhatian DPRD tertuju pada langkah Pemkot Jambi setelah masa kerja sama tersebut.
Yang ditunggu bukan hanya jawaban mengenai status PT Regen, tetapi juga kepastian bagaimana sekitar ratusan ton sampah yang masuk setiap hari ke TPA Talang Gulo akan ditangani secara berkelanjutan.
PT Regen dalam publikasinya menyebut telah ada kerja sama formal pada Januari 2026, sedangkan DPRD menyoroti belum terlihatnya progres pengerjaan di lapangan.
Karena itu, status pelaksanaan dan capaian proyek perlu dikonfirmasi lebih lanjut kepada Pemkot Jambi dan PT Regen sebelum disimpulkan sebagai wanprestasi. (*)