Satpol PP Kota Jambi Buka Suara soal Anggota yang Ditangkap BNNP

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Pelaksana Harian (Plh) Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Jambi, Beni Handoko, membenarkan adanya salah seorang anggota Satpol PP Kota Jambi yang diamankan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jambi dalam pengungkapan kasus dugaan peredaran gelap narkotika.

Beni mengatakan pihaknya telah menerima informasi terkait penangkapan tersebut.

Meski demikian, Satpol PP Kota Jambi menyerahkan sepenuhnya proses penanganan perkara kepada aparat penegak hukum (APH).

“Ya, ada informasinya. Selanjutnya kami menyerahkan sepenuhnya proses penanganan perkara ini kepada aparat penegak hukum dan mengikuti seluruh ketentuan hukum yang berlaku,” kata Beni, yang juga menjabat sebagai Sekretaris Satpol PP Kota Jambi, Rabu 29 Juli 2026.

Ia menegaskan, Satpol PP Kota Jambi menghormati proses hukum yang tengah dilakukan BNNP Jambi dan tidak akan melakukan intervensi terhadap penanganan kasus tersebut.

Perkuat Pengawasan Internal

Menurut Beni, kasus yang melibatkan salah seorang anggotanya menjadi perhatian serius bagi jajaran Satpol PP Kota Jambi.

Karena itu, pihaknya akan memperkuat pembinaan serta pengawasan terhadap seluruh personel agar tidak terjerumus dalam penyalahgunaan maupun peredaran narkotika.

“Kami terus memberikan pemahaman, pembinaan, dan penekanan kepada seluruh anggota agar menjauhi penyalahgunaan obat-obatan terlarang maupun segala bentuk pelanggaran hukum. Jangan sampai ada anggota yang terlibat dalam penyalahgunaan narkoba,” ujarnya.

Ia berharap kasus tersebut menjadi pelajaran bagi seluruh personel untuk selalu menjaga integritas, disiplin, dan nama baik institusi.

BNNP Amankan Sembilan Tersangka

Sebelumnya, BNNP Jambi mengungkap jaringan peredaran narkotika yang beroperasi di Kota Jambi dan Kabupaten Muaro Jambi melalui operasi yang digelar pada 27–28 Juli 2026.

Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan sembilan orang tersangka, termasuk seorang anggota Satpol PP Kota Jambi berinisial RIF (39).

Dari pengungkapan itu, BNNP Jambi menyita barang bukti berupa 146,59 gram sabu yang diduga narkotika jenis sabu, 766 butir diduga ekstasi, uang tunai sebesar Rp7,52 juta, kendaraan bermotor, telepon genggam, timbangan digital, plastik klip, buku catatan transaksi, serta sejumlah barang lain yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran gelap narkotika.

Saat ini, kasus tersebut masih dalam penanganan BNNP Jambi untuk kepentingan penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.(*)