JAKARTA, SEPUCUKJAMBI.ID – Polres Metro Jakarta Barat mengungkap sindikat pencurian sepeda motor setelah menangkap sopir truk yang membawa 13 unit sepeda motor curian.
Sepeda motor tersebut rencananya akan dikirimkan ke Bengkulu.
Kapolsek Tambora, Kompol Muhammad Kukuh Islami, mengungkapkan bahwa pelaku berinisial AMR (45) menerima upah sebesar Rp500 ribu untuk setiap unit motor yang berhasil dikirimkan ke tujuan.
“AMR mengaku disewa untuk mengirimkan sepeda motor tanpa dokumen kendaraan kepada penerima yang ada di Bengkulu,” ujar Kukuh, Sabtu (7/3).
Penangkapan ini bermula pada Senin (24/2), sekitar pukul 09.00 WIB, ketika anggota Polsek Tambora yang sedang menyelidiki kasus pencurian kendaraan bermotor mencurigai sebuah truk dengan nomor polisi BD 8573 P.
Setelah dihentikan dan diperiksa, petugas menemukan 13 sepeda motor yang tersembunyi di bawah kardus berisi buku.
Ketika diperiksa, sopir truk AMR mengaku bahwa, dirinya disewa oleh seorang pelaku berinisial A, yang kini masih buron.
Sebagian besar motor yang ditemukan adalah merek Honda, seperti Vario, Scoopy, dan Beat, serta Yamaha Nmax.
Saat ini, pihak Polsek Tambora bersama Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya sedang memeriksa lebih lanjut nomor rangka dan mesin motor yang diamankan untuk memastikan asal-usulnya.
“Truk tersebut sedang dalam perjalanan untuk mengirimkan motor curian ke Bengkulu, dan petugas berhasil mengungkapnya sebelum sampai ke tujuan,” lanjut Kukuh.
Sopir truk AMR kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 480 KUHP tentang Penadahan, sementara dua pelaku lainnya yang terlibat, yaitu I dan A, masih dalam pengejaran pihak berwajib.
Pihak kepolisian terus bekerja untuk mengungkap jaringan lebih besar dari sindikat pencurian sepeda motor ini dan mengamankan barang bukti lainnya.(*)
Tinggalkan Balasan