Peserta BPJS Ketenagakerjaan Jambi Bertambah 8.660 Orang, Program Kartu Bahagia Diperluas

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Perluasan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan di Kota Jambi menunjukkan lonjakan signifikan sepanjang 2026.

Jumlah masyarakat yang mendapat perlindungan melalui Program Kartu Bahagia meningkat dari 7.080 orang pada 2025 menjadi 15.740 orang pada 2026.

Artinya, dalam satu tahun terjadi penambahan 8.660 peserta. Secara hitungan, jumlah peserta tersebut meningkat sekitar 122 persen dibandingkan tahun sebelumnya.

Lonjakan itu menjadi salah satu perkembangan utama dalam pelaksanaan Program Kartu Bahagia yang dijalankan Pemerintah Kota Jambi bersama BPJS Ketenagakerjaan Cabang Jambi.

Perluasan kepesertaan tidak hanya menyasar pekerja rentan.

Pemerintah Kota Jambi juga memasukkan sejumlah kelompok yang menjalankan fungsi pelayanan masyarakat ke dalam skema perlindungan tersebut.

Data penambahan peserta pada 2026 terdiri atas 1.000 pekerja rentan, 1.860 petugas keagamaan, 1.650 sekretaris RT, 1.000 petugas OPBM, serta 3.150 petugas rumah ibadah.

Dengan tambahan 8.660 peserta tersebut, cakupan perlindungan melalui Program Kartu Bahagia kini mencapai 15.740 orang.

Kenaikan jumlah peserta menjadi perhatian karena perluasan dilakukan dalam waktu satu tahun.

Pada 2025, jumlah peserta yang memperoleh perlindungan melalui program tersebut masih berada di angka 7.080 orang.

Setahun kemudian, jumlahnya telah mencapai 15.740 orang.

Pemerintah Kota Jambi menyebut perluasan tersebut sebagai bagian dari upaya memberikan perlindungan jaminan sosial kepada masyarakat yang menghadapi risiko dalam aktivitas pekerjaan maupun pelayanan di lingkungan masyarakat.

Wali Kota Jambi, Maulana mengatakan pemerintah daerah akan terus memperkuat sinergi dengan BPJS Ketenagakerjaan untuk memperluas cakupan kepesertaan.

Menurutnya, ketua RT, petugas keagamaan, petugas rumah ibadah, pekerja rentan, hingga kelompok pelayanan masyarakat memiliki aktivitas yang bersentuhan langsung dengan masyarakat sehingga perlindungan jaminan sosial menjadi bagian penting dari program pemerintah.

“Program Kartu Bahagia hadir untuk memberikan rasa aman dan perlindungan kepada masyarakat. Ketika terjadi risiko seperti meninggal dunia, keluarga yang ditinggalkan tetap mendapatkan manfaat perlindungan sehingga dapat membantu meringankan beban ekonomi,” ujar Maulana.

Perluasan kepesertaan tersebut juga terlihat manfaatnya dalam kasus almarhum Ahmadi, Ketua RT di Kelurahan Lingkar Selatan, Kecamatan Palmerah, Kota Jambi.

Ahmadi terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan melalui Program Kartu Bahagia. Setelah meninggal dunia, ahli warisnya menerima santunan program Jaminan Kematian (JKM).

Santunan diserahkan secara simbolis oleh Wali Kota Jambi, Maulana didampingi Wakil Wali Kota Jambi, Diza Hazra Aljosha di kediaman keluarga ahli waris, Kamis 24 September 2026.

Anak almarhum Ahmadi menerima santunan tersebut sebagai ahli waris.

Penyerahan ini menjadi salah satu contoh manfaat kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan ketika risiko kematian terjadi pada peserta yang telah mendapatkan perlindungan melalui program pemerintah daerah.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Jambi, Hendra Elvian mengatakan santunan JKM merupakan salah satu manfaat yang diberikan kepada ahli waris peserta sesuai ketentuan program.

Ia menilai kolaborasi dengan Pemerintah Kota Jambi menjadi bagian penting dalam memperluas perlindungan jaminan sosial, terutama kepada pekerja dan kelompok masyarakat yang belum seluruhnya terlindungi.

“Jaminan sosial ketenagakerjaan hadir untuk memberikan perlindungan ketika pekerja maupun peserta menghadapi risiko. Santunan yang diterima ahli waris diharapkan dapat membantu keluarga yang ditinggalkan dan memberikan kepastian manfaat dari program yang telah diikuti,” kata Hendra.

Menurut Hendra, BPJS Ketenagakerjaan terus mendorong perluasan kepesertaan, termasuk bagi pekerja informal dan masyarakat yang menjalankan aktivitas pelayanan publik.

Dengan penambahan 8.660 peserta pada 2026, Program Kartu Bahagia kini mencakup 15.740 masyarakat di Kota Jambi.

Angka tersebut menjadi indikator perluasan cakupan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan yang dilakukan Pemerintah Kota Jambi bersama BPJS Ketenagakerjaan.(*)