JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Pemerintah Kota Jambi memberikan kabar baik bagi warganya.
Di bawah kepemimpinan Wali Kota Dr. dr. H. Maulana, M.K.M., Pemkot Jambi mengumumkan kebijakan baru terkait Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun 2025, yang berdampak langsung pada pengurangan beban pajak masyarakat.
Dari total lebih dari 182 ribu Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) yang diterbitkan tahun ini, sekitar 115 ribu SPPT atau 67 persen di antaranya mengalami penurunan nilai dibandingkan tahun sebelumnya.
“Alhamdulillah, sekitar 67 persen warga merasakan penurunan PBB tahun ini. Ini adalah bentuk keberpihakan kami kepada masyarakat,” kata Maulana, belum lama ini.
Sementara itu, sekitar 49 ribu SPPT (29 persen) tercatat mengalami kenaikan, yang menurut Maulana disebabkan oleh adanya pembangunan baru atau kenaikan nilai objek pajak.
Kenaikannya pun terbilang ringan, rata-rata hanya 1,8 persen. Adapun sisanya, sekitar 6 ribu SPPT (4 persen), tidak mengalami perubahan nilai.
Kebijakan fiskal ini merupakan kelanjutan dari pendekatan pro-rakyat yang konsisten dijalankan Pemkot Jambi.
Sebelumnya, pada April 2025, Pemkot juga menurunkan tarif Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) melalui formula baru yang lebih fleksibel.
Skema tersebut tidak hanya mengacu pada Zona Nilai Tanah (ZNT), tetapi juga mempertimbangkan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP).
Langkah ini membawa hasil signifikan. Jumlah transaksi properti di Kota Jambi melonjak dari 500 menjadi 1.500 transaksi per bulan, atau meningkat hingga 300 persen.
Efek domino lainnya adalah peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sebelumnya Rp 5–6 miliar menjadi Rp 7–8 miliar per bulan.
“Dampaknya sangat positif. Tarif kita turunkan, tetapi pendapatan daerah justru meningkat. Ini bukti bahwa kebijakan yang berpihak pada rakyat bisa tetap menjaga kinerja fiskal,” jelas Maulana.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa kebijakan ini sejalan dengan program pemerintah pusat dalam mempercepat aktivitas ekonomi di daerah.
Salah satunya adalah dengan mempercepat layanan BPHTB, yang kini dapat selesai dalam waktu 2×24 jam.
“Ini adalah bagian dari upaya kami untuk mendorong kesejahteraan masyarakat Jambi melalui kemudahan transaksi dan pengurangan beban pajak,” tutup Maulana.(*)
Tinggalkan Balasan