Kasus 58 Kg Sabu di Jambi, Dua Terdakwa Dituntut Penjara Seumur Hidup

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Dua terdakwa kasus peredaran narkotika jenis sabu seberat 58 kilogram dituntut hukuman penjara seumur hidup oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jambi, Kamis 18 Juni 2026.
Tuntutan tersebut dibacakan dalam sidang lanjutan yang sebelumnya beberapa kali mengalami penundaan.
Dalam persidangan kali ini, JPU menegaskan bahwa kedua terdakwa terbukti terlibat dalam jaringan peredaran narkotika dalam jumlah besar.
“Menyatakan terdakwa bersalah dan dituntut pidana penjara seumur hidup,” ujar JPU di hadapan majelis hakim.
Dua terdakwa dalam perkara ini masing-masing adalah Agit Putra Ramadan alias Agit bin Yurnalis dan Juniardo alias Ardo bin Guntur (Alm).
Kuasa Hukum Siapkan Pembelaan
Menanggapi tuntutan tersebut, kuasa hukum terdakwa, Fatma Dewi Anggi, menyatakan pihaknya akan mengajukan pembelaan dalam persidangan berikutnya.
“Kami tim kuasa hukum akan melakukan pembelaan terhadap klien kami,” ujarnya singkat usai persidangan.
Dakwaan dan Pasal Berlapis
Dalam dakwaan sebelumnya, kedua terdakwa diduga kuat terlibat dalam tindak pidana narkotika sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan penyesuaian pidana yang berlaku.
Jaksa menyebut perkara ini termasuk dalam kategori kejahatan narkotika berat yang melibatkan jaringan terorganisir.
Barang Bukti 58 Kg Sabu dan Kendaraan Mewah
Dalam persidangan, sejumlah barang bukti turut dihadirkan dan disita dalam tahap II perkara tersebut.
Di antaranya 58 bungkus plastik berisi sabu dengan berat total mencapai 58.211,77 gram (netto).
Selain narkotika dalam jumlah besar, jaksa juga menyita sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas para terdakwa, antara lain beberapa unit telepon genggam berbagai merek seperti Oppo, Samsung, dan iPhone 11.
Barang bukti lainnya berupa satu koper berwarna biru dan hijau, serta dua unit kendaraan roda empat, yakni Toyota Fortuner berwarna putih dengan nomor polisi D 1208 UBM dan Toyota Innova Reborn hitam bernomor polisi B 2439 beserta STNK.
Sidang Dilanjutkan dengan Agenda Pembelaan
Majelis hakim dijadwalkan akan melanjutkan persidangan dengan agenda pembelaan dari pihak terdakwa sebelum memasuki tahapan putusan.
Kasus ini menjadi salah satu perkara narkotika terbesar yang disidangkan di Pengadilan Negeri Jambi dalam beberapa tahun terakhir, mengingat jumlah barang bukti yang mencapai puluhan kilogram sabu.(*)








