Sinsen Gelar Promo Merdeka Bersama AHASS, Diskon Jasa Service 17 Persen

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID — Ada kabar menarik bagi pemilik sepeda motor Honda di Provinsi Jambi pada momentum HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia.

PT Sinar Sentosa Primatama (Sinsen) menghadirkan program “Merdeka Bersama AHASS” dengan potongan jasa service sebesar 17 persen.

Program ini berlangsung selama 10–31 Agustus 2026 dan dapat dimanfaatkan konsumen di seluruh jaringan AHASS yang tersebar di Provinsi Jambi.

Bukan hanya potongan harga, program tersebut dikemas dalam dua pilihan paket perawatan yang memungkinkan konsumen menyesuaikan layanan dengan kebutuhan sepeda motornya.

Dua Paket Perawatan yang Ditawarkan

Konsumen dapat memilih salah satu dari dua paket dalam program Merdeka Bersama AHASS.

Paket Merdeka 1 mencakup service lengkap, penggantian oli dan kampas rem.

Untuk paket tersebut, konsumen mendapatkan diskon jasa service 17 persen.

Sementara Paket Merdeka 2 terdiri dari service lengkap, ganti oli, filter udara dan busi, dengan diskon jasa service 17 persen.

General Manager Service & Part PT Sinar Sentosa Primatama, Erwin Susanto, mengatakan program tersebut menjadi bentuk apresiasi sekaligus upaya mendorong konsumen lebih rutin memperhatikan kondisi sepeda motornya.

“Program Merdeka Bersama AHASS kami hadirkan untuk memberikan lebih banyak keuntungan bagi konsumen. Cukup pilih paket perawatan sesuai kebutuhan dan nikmati diskon jasa service 17 persen selama periode promo,” ujar Erwin.

Menurutnya, momentum promo kemerdekaan dapat dimanfaatkan konsumen untuk melakukan perawatan kendaraan sebelum digunakan menunjang mobilitas sehari-hari.

Teknisi Terlatih dan Produk Resmi

Selain memperoleh potongan jasa service, konsumen yang melakukan perawatan di AHASS juga mendapatkan dukungan teknisi yang telah mendapatkan pelatihan.

Perawatan dilakukan dengan dukungan suku cadang serta produk resmi Honda sehingga kondisi sepeda motor dapat diperiksa dan dirawat sesuai standar layanan yang berlaku.

Bagi konsumen Honda di Jambi yang ingin memanfaatkan promo tersebut, layanan dapat diperoleh dengan mendatangi jaringan AHASS terdekat selama periode program berlangsung.

Dengan periode promo yang terbatas hingga 31 Agustus 2026, program Merdeka Bersama AHASS menjadi kesempatan bagi pemilik motor Honda untuk melakukan perawatan sekaligus mendapatkan penghematan biaya jasa service.

Merdeka Bersama AHASS: rawat motor lebih hemat, perjalanan pun lebih siap.(*)




Emas Antam Naik Lagi! Harga 1 Gram Kini Rp2,7 Juta

JAKARTA, SEPUCUKJAMBI.ID — Harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk (Antam) kembali mengalami kenaikan pada Kamis 13 Agustus 2026.

Harga emas Antam ukuran 1 gram kini mencapai Rp2.700.000, naik Rp20.000 dibandingkan harga sebelumnya yang berada di level Rp2.680.000 per gram.

Mengacu pada harga yang dipantau dari laman Logam Mulia pada Kamis sekitar pukul 09.27 WIB, kenaikan tersebut turut diikuti harga pembelian kembali atau buyback emas Antam.

Harga buyback kini berada di level Rp2.546.000 per gram.

Pergerakan harga ini membuat masyarakat yang hendak membeli emas batangan perlu kembali memperhatikan selisih harga beli dan harga jual kembali sebelum melakukan transaksi.

Harga emas Antam sendiri dapat berubah sewaktu-waktu mengikuti perkembangan pasar dan kebijakan harga yang berlaku.

Harga Emas Antam Terbaru

Selain ukuran 1 gram yang kini berada di angka Rp2,7 juta, harga emas Antam untuk berbagai pecahan juga mengalami perbedaan sesuai beratnya.

Berikut daftar harga dasar emas Antam:

  • 0,5 gram: Rp1.400.000
  • 1 gram: Rp2.700.000
  • 2 gram: Rp5.340.000
  • 3 gram: Rp7.985.000
  • 5 gram: Rp13.275.000
  • 10 gram: Rp26.495.000
  • 25 gram: Rp66.112.000
  • 50 gram: Rp132.145.000
  • 100 gram: Rp264.212.000
  • 250 gram: Rp660.265.000
  • 500 gram: Rp1.320.320.000
  • 1.000 gram: Rp2.640.600.000

Ada Potongan Pajak Saat Buyback

Investor yang berencana menjual kembali emas Antam juga perlu memperhitungkan ketentuan pajak.

Untuk transaksi buyback dengan nilai lebih dari Rp10 juta, dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 1,5 persen.

Pajak tersebut dipotong langsung dari nilai transaksi saat proses buyback.

Sementara itu, pembelian emas Antam dikenakan PPh sebesar 0,25 persen dari harga dasar yang tercantum pada laman resmi.

Dengan harga emas 1 gram yang telah menembus Rp2,7 juta, pergerakan harga emas Antam kembali menjadi perhatian masyarakat yang menjadikan emas sebagai instrumen investasi maupun aset lindung nilai.

Namun, harga emas dapat bergerak berubah sehingga investor tetap perlu mempertimbangkan harga pasar, biaya transaksi dan ketentuan pajak sebelum membeli maupun menjual kembali emas.(*)




Asap Karhutla Berpotensi Masuk Kota Jambi, Sekolah Bisa Diliburkan? Ini Kata BPBD

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID — Ancaman asap kebakaran hutan dan lahan (karhutla) mulai memunculkan kekhawatiran terhadap aktivitas sekolah di Kota Jambi.

Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Jambi menyebut opsi meliburkan sekolah dapat dibahas jika kualitas udara dan kondisi lingkungan menunjukkan risiko terhadap kesehatan siswa.

Namun, hingga Rabu 12 Agustus 2026, belum ada keputusan untuk menghentikan sementara kegiatan belajar mengajar di Kota Jambi.

Kepala BPBD Kota Jambi, Doni Sumatriadi, mengatakan pemerintah tidak dapat langsung memutuskan sekolah diliburkan hanya berdasarkan munculnya asap atau naiknya angka Indeks Standar Pencemar Udara (ISPU).

Ada sejumlah indikator yang harus dipantau secara bersamaan sebelum kebijakan tersebut diambil.

“Kalau mengenai meliburkan sekolah, kita tidak bisa melihat satu indikator saja. Ada kekeringan, ISPU, karhutla dan kondisi permukiman yang harus diperhatikan,” kata Doni.

Dengan kata lain, kualitas udara menjadi salah satu pertimbangan penting, tetapi bukan satu-satunya dasar untuk menentukan apakah sekolah perlu diliburkan.

ISPU Sempat Masuk Kategori Tidak Sehat

Kekhawatiran tersebut bukan tanpa alasan. Kualitas udara di Kota Jambi sebelumnya sempat mengalami penurunan hingga masuk kategori tidak sehat.

Kondisi itu dipengaruhi potensi sebaran asap dari karhutla yang terjadi di sejumlah wilayah sekitar Kota Jambi maupun daerah lain yang terdampak pergerakan angin.

Meski pemantauan terbaru menunjukkan kualitas udara kembali membaik, BPBD tidak ingin masyarakat menganggap ancaman telah berakhir.

“Memang beberapa waktu lalu ISPU di Kota Jambi sempat masuk kategori tidak sehat. Tetapi sekarang sudah kembali normal,” ujar Doni.

Perubahan arah angin menjadi salah satu faktor yang terus dipantau karena dapat membawa asap menuju wilayah Kota Jambi.

BPBD pun telah menyampaikan nota dinas kepada Wali Kota Jambi mengenai perkembangan karhutla dan potensi dampaknya terhadap Kota Jambi.

Kapan Sekolah Bisa Diliburkan?

Doni menegaskan, keputusan mengenai sekolah akan melihat kondisi secara menyeluruh.

Pemerintah akan mempertimbangkan perkembangan ISPU, karhutla, kekeringan serta kondisi lingkungan permukiman.

Apabila indikator tersebut menunjukkan kondisi yang membahayakan masyarakat, termasuk pelajar, maka opsi penghentian sementara kegiatan belajar mengajar dapat dibahas.

“Kalau memang ada keputusan untuk meliburkan sekolah, tentu akan kita bicarakan bersama unsur Forkopimda. Kita melihat indikator dan perkembangan kondisi di lapangan,” jelasnya.

Artinya, belum ada keputusan sekolah di Kota Jambi diliburkan karena asap karhutla. Kebijakan tersebut masih bergantung pada perkembangan kondisi udara dan hasil pemantauan pemerintah.

Langkah ini juga menjadi penting agar keputusan tidak dibuat secara tergesa-gesa, tetapi berdasarkan data dan tingkat risiko yang benar-benar terjadi di lapangan.

Pemerintah Tak Tunggu Asap Memburuk

Untuk mengantisipasi kemungkinan kondisi kembali memburuk, BPBD Kota Jambi telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 17 Tahun 2026.

Surat tersebut meminta perangkat daerah, pelaku usaha dan masyarakat meningkatkan kewaspadaan terhadap ancaman kebakaran, kekeringan maupun dampak kesehatan akibat penurunan kualitas udara.

BPBD juga berkoordinasi dengan BMKG untuk memantau perkembangan cuaca, termasuk potensi hujan dan arah pergerakan angin.

Menurut Doni, informasi tersebut menjadi penting dalam menentukan potensi penyebaran asap dan langkah penanganan yang diperlukan.

Selain ancaman asap, pemerintah juga mempersiapkan antisipasi terhadap dampak musim kemarau terhadap ketersediaan air.

Koordinasi dilakukan dengan Perumdam Tirta Mayang untuk melihat kesiapan menghadapi kemungkinan penurunan debit sumber air.

Status Siaga Karhutla Belum Ditetapkan

Di tengah meningkatnya kewaspadaan tersebut, Pemkot Jambi hingga kini belum menetapkan status siaga karhutla.

Doni mengatakan penetapan status juga membutuhkan penilaian terhadap sejumlah indikator, bukan semata-mata karena terdapat kebakaran di wilayah sekitar.

“Kita terus pantau perkembangan di lapangan,” tegasnya.

Karena itu, kondisi sekolah untuk sementara masih berjalan seperti biasa.

Namun, kemungkinan perubahan kebijakan tetap terbuka apabila kualitas udara kembali memburuk dan hasil pemantauan menunjukkan risiko yang lebih tinggi terhadap kesehatan masyarakat.

BPBD mengimbau masyarakat, termasuk lingkungan sekolah, untuk tetap mengikuti perkembangan informasi resmi pemerintah dan tidak mengabaikan potensi gangguan kesehatan akibat paparan asap.

Di tengah musim kemarau dan masih berlangsungnya karhutla di sejumlah wilayah, pertanyaan apakah sekolah Kota Jambi akan diliburkan kini sangat bergantung pada satu hal utama: seberapa buruk kondisi udara dan seberapa besar risikonya bagi kesehatan siswa.(*)




Kota Jambi Belum Status Siaga Karhutla, BPBD Pantau ISPU hingga Ancaman Kekeringan

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID — Ancaman asap kebakaran hutan dan lahan (karhutla) mulai menjadi perhatian Pemerintah Kota Jambi.

Meski kualitas udara saat ini disebut telah membaik, pemerintah daerah belum menganggap situasi aman sepenuhnya karena arah angin dan perkembangan karhutla di wilayah sekitar dapat sewaktu-waktu mengubah kondisi udara di Kota Jambi.

Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Jambi telah menyampaikan nota dinas kepada Wali Kota Jambi terkait perkembangan karhutla yang terjadi di sejumlah wilayah sekitar Kota Jambi, termasuk kemungkinan asap terbawa angin masuk ke wilayah perkotaan.

Kepala BPBD Kota Jambi, Doni Sumatriadi, mengatakan pemantauan dilakukan secara berkelanjutan dengan melihat sejumlah indikator, mulai dari perkembangan titik kebakaran, kondisi cuaca, arah angin, tingkat kekeringan hingga kualitas udara.

Menurut Doni, kualitas udara Kota Jambi sebelumnya sempat masuk kategori tidak sehat. Namun, berdasarkan pemantauan terakhir, kondisi tersebut kembali membaik.

“Memang beberapa waktu lalu ISPU di Kota Jambi sempat masuk kategori tidak sehat. Tetapi sekarang sudah kembali normal,” kata Doni.

Meski demikian, membaiknya kualitas udara belum menjadi alasan bagi Pemkot Jambi untuk menurunkan kewaspadaan.

Perubahan arah angin dapat membuat asap dari wilayah lain bergerak menuju Kota Jambi, sementara aktivitas karhutla di sejumlah daerah masih berlangsung.

Status Siaga Belum Ditetapkan

Di tengah ancaman tersebut, Pemkot Jambi belum menetapkan status siaga karhutla.

Doni menjelaskan, keputusan mengenai status kebencanaan tidak bisa hanya didasarkan pada munculnya asap atau satu indikator tertentu.

Pemerintah perlu melihat sejumlah parameter secara bersamaan agar kebijakan yang diambil sesuai dengan kondisi sebenarnya.

Indikator tersebut meliputi tingkat kekeringan, indeks standar pencemar udara (ISPU), perkembangan karhutla hingga potensi kebakaran di kawasan permukiman.

“Untuk menetapkan status siaga, ada beberapa unsur yang harus kita lihat. Mulai dari kekeringan, ISPU, karhutla sampai kondisi permukiman,” jelasnya.

Artinya, meskipun ancaman asap mulai terasa dan karhutla terjadi di wilayah sekitar, kondisi Kota Jambi saat ini belum dinilai memenuhi seluruh indikator untuk menaikkan status menjadi siaga.

Sebagai langkah pencegahan, BPBD Kota Jambi telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 17 Tahun 2026.

Surat tersebut menjadi pengingat bagi perangkat daerah, pelaku usaha dan masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan selama musim kemarau.

Pemerintah mengingatkan potensi yang harus diantisipasi tidak hanya kebakaran, tetapi juga kekeringan serta gangguan kesehatan apabila kualitas udara kembali memburuk.

Sekolah Belum Diliburkan

Potensi memburuknya kualitas udara juga memunculkan pertanyaan mengenai kemungkinan penghentian sementara kegiatan belajar mengajar di Kota Jambi.

Namun, BPBD menegaskan kebijakan tersebut belum dapat diputuskan hanya karena adanya karhutla atau peningkatan ISPU pada satu waktu tertentu.

Doni mengatakan pemerintah akan terlebih dahulu melihat perkembangan berbagai indikator secara menyeluruh.

Jika kondisi memang menunjukkan risiko terhadap kesehatan dan keselamatan masyarakat, kebijakan mengenai aktivitas sekolah akan dibahas bersama Forkopimda Kota Jambi.

“Kalau mengenai meliburkan sekolah, kita tidak bisa melihat satu indikator saja. Ada kekeringan, ISPU, karhutla dan kondisi permukiman yang harus diperhatikan,” ujarnya.

Ia menambahkan, apabila diperlukan penghentian sementara kegiatan sekolah, keputusan tersebut akan dibahas bersama unsur Forkopimda berdasarkan kondisi aktual di lapangan.

“Kalau memang ada keputusan untuk meliburkan sekolah, tentu akan kita bicarakan bersama unsur Forkopimda. Kita melihat indikator dan perkembangan kondisi di lapangan,” katanya.

Pantau Arah Angin dan Ketersediaan Air

BPBD Kota Jambi juga memperkuat koordinasi dengan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) untuk memperoleh informasi mengenai perkembangan cuaca, potensi hujan serta arah angin.

Faktor arah angin menjadi penting karena kualitas udara Kota Jambi dapat dipengaruhi asap yang berasal dari kebakaran di wilayah lain.

Selain ancaman asap, pemerintah juga mulai mengantisipasi dampak musim kemarau terhadap ketersediaan air bersih.

BPBD berkoordinasi dengan Perumdam Tirta Mayang untuk memastikan kesiapan layanan apabila kemarau berkepanjangan menyebabkan penurunan debit sumber air.

Dengan sejumlah ancaman tersebut, pemerintah kini memilih memperkuat langkah pencegahan ketimbang menunggu kondisi memburuk.

Doni meminta masyarakat tidak melakukan aktivitas yang berpotensi memicu kebakaran, terutama di tengah kondisi cuaca yang relatif kering.

Masyarakat juga diminta segera melaporkan apabila menemukan titik api agar penanganan dapat dilakukan sedini mungkin.

“Yang paling penting sekarang adalah kewaspadaan. Kondisi memang belum masuk status siaga, tetapi bukan berarti kita lengah. Kita terus pantau perkembangan di lapangan,” tegas Doni.

Kondisi tersebut menunjukkan bahwa Kota Jambi saat ini berada dalam fase waspada terhadap dampak karhutla, tetapi belum menaikkan status kebencanaan.

Perubahan kualitas udara, arah angin, tingkat kekeringan dan perkembangan kebakaran di daerah sekitar akan menjadi faktor penting dalam menentukan langkah pemerintah selanjutnya.(*)




UPTD PPA Jambi Dampingi Guru SDN 64, Kondisi Psikologis Korban Jadi Kendala

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID — Penanganan terhadap guru SD Negeri 64 Kota Jambi yang diduga mengalami intimidasi dan perundungan di lingkungan sekolah memasuki tahap pendampingan psikologis.

Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Kota Jambi telah turun menangani guru berinisial EK tersebut.

Namun, proses pendampingan belum berjalan optimal karena kondisi psikologis korban masih belum stabil.

Kepala UPTD PPA Kota Jambi, Rosa Rosilawati, membenarkan pihaknya telah melakukan langkah awal untuk mendampingi korban.

“Memang benar kami sudah melakukan pendampingan. Hanya saja belum sepenuhnya bisa dilakukan,” ujar Rosa.

Menurut Rosa, kondisi korban menjadi tantangan utama dalam proses pendampingan.

Guru tersebut disebut belum memungkinkan untuk diajak berbicara secara langsung maupun menjalani sesi tatap muka secara intensif.

“Itu kendala kita, jadi belum ada pendampingan secara dekat, face to face,” katanya.

Keluarga Diminta Pantau Kondisi Korban

Dalam situasi tersebut, UPTD PPA tidak memaksakan proses wawancara atau pendampingan langsung.

Pihak keluarga diminta menjadi penghubung dengan petugas apabila kondisi korban sudah lebih memungkinkan.

Rosa mengatakan keluarga telah diminta segera menghubungi UPTD PPA ketika korban sudah mampu berkomunikasi.

Langkah tersebut dilakukan agar proses pendampingan tidak justru menambah beban psikologis korban yang saat ini masih dalam kondisi trauma.

Namun, UPTD PPA juga tidak akan menunggu tanpa batas waktu.

Jika dalam beberapa hari tidak terdapat perkembangan atau komunikasi dari keluarga, petugas berencana kembali mendatangi kediaman korban.

“Kami sudah meminta pihak keluarga untuk segera menghubungi kami jika yang bersangkutan sudah bisa diajak berbicara. Namun, jika tidak ada kabar beberapa hari lagi, kami akan ke sana lagi,” jelas Rosa.

Fakta Dugaan Intimidasi Masih Didalami

Pendampingan terhadap korban berjalan bersamaan dengan proses penelusuran dugaan intimidasi dan perundungan di lingkungan SDN 64 Kota Jambi.

Kondisi korban yang belum memungkinkan memberikan keterangan membuat proses pendalaman harus dilakukan secara hati-hati.

Keterangan korban nantinya menjadi salah satu bagian penting untuk melengkapi informasi yang telah diperoleh dari pihak lain.

Karena itu, pemerintah tidak hanya berfokus pada pengungkapan persoalan, tetapi juga memastikan proses pemeriksaan tidak mengabaikan kondisi psikologis guru tersebut.

UPTD PPA diharapkan dapat memberikan ruang pemulihan sekaligus perlindungan bagi korban hingga yang bersangkutan siap memberikan keterangan.

Penanganan kasus ini pun kini berjalan pada dua jalur: pemulihan kondisi psikologis korban dan pendalaman fakta mengenai dugaan intimidasi di lingkungan sekolah.

Hingga saat ini, dugaan intimidasi dan perundungan tersebut masih dalam proses penanganan dan belum dapat disimpulkan sebagai fakta pelanggaran sebelum seluruh pihak terkait memberikan keterangan.(*)




Polda Jambi dan TNI Tanam Bambu di RTH Putri Pinang Masak, Ini Pesan di Baliknya

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID — Penghijauan di Kota Jambi didorong tidak berhenti sebagai kegiatan seremonial.

Penanaman rumpun bambu dan pohon produktif yang digelar dalam rangka HUT ke-1 Kodam XX/Tuanku Imam Bonjol (TIB) diarahkan menjadi bagian dari upaya memperkuat ketahanan lingkungan dan mengurangi risiko bencana.

Kegiatan tersebut berlangsung di Ruang Terbuka Hijau (RTH) Putri Pinang Masak, Kecamatan Pasar, Kota Jambi, Rabu 12 Agustus 2026.

Penanaman dipimpin Danrem 042/Gapu Brigjen TNI Nyamin, S.I.P., M.M. Kegiatan turut dihadiri Wakapolda Jambi Brigjen Pol. K. Yani Sudarto, S.I.K., M.Si., bersama unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), TNI-Polri, pemerintah daerah, organisasi masyarakat, komunitas lingkungan, mahasiswa, Pramuka hingga masyarakat.

Bukan hanya penanaman pohon, kegiatan tersebut juga ditandai dengan penyerahan bibit secara simbolis kepada Babinsa Kodim 0415/Jambi, Bhabinkamtibmas Polresta Jambi, mahasiswa dan perwakilan Pramuka.

Bibit yang diserahkan kemudian ditanam secara bersama-sama.

Bambu Dipilih karena Punya Fungsi Ekologis

Pemilihan bambu dalam program tersebut bukan tanpa alasan. Tanaman ini memiliki sistem perakaran yang kuat dan dapat membantu memperkuat struktur tanah.

Dalam konteks mitigasi bencana, keberadaan bambu dinilai dapat membantu mengurangi potensi erosi, menjaga kawasan sekitar sumber mata air, memperkuat tebing serta berkontribusi dalam mengurangi risiko longsor dan banjir.

Sementara pohon produktif memiliki manfaat ganda. Selain membantu menjaga keseimbangan ekosistem dan menambah ruang hijau, tanaman produktif juga berpotensi memberikan nilai ekonomi bagi masyarakat ketika telah menghasilkan.

Karena itu, kombinasi tanaman bambu dan pohon produktif diharapkan tidak hanya menghasilkan kawasan yang lebih hijau, tetapi juga memberikan manfaat dalam jangka panjang.

Polda Jambi: Jangan Berhenti pada Seremoni

Polda Jambi menyatakan dukungannya terhadap gerakan penghijauan yang melibatkan berbagai unsur tersebut.

Kapolda Jambi Irjen Pol. Krisno H. Siregar melalui Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol. Erlan Munaji mengatakan keterlibatan lintas elemen menunjukkan bahwa menjaga lingkungan bukan hanya tanggung jawab satu institusi.

Menurutnya, penanaman tersebut harus dipandang sebagai investasi lingkungan yang manfaatnya baru akan semakin terasa dalam jangka panjang.

“Ini bukan sekadar kegiatan seremonial, tetapi merupakan investasi jangka panjang untuk menjaga keseimbangan ekosistem sekaligus memperkuat upaya mitigasi bencana,” ujar Erlan.

Ia menambahkan, kolaborasi TNI-Polri, pemerintah dan masyarakat menjadi modal penting dalam membangun wilayah yang lebih tangguh menghadapi ancaman bencana.

Ruang terbuka hijau juga memiliki fungsi strategis di tengah perkembangan kawasan perkotaan. Karena itu, keberadaan vegetasi perlu dipelihara agar manfaat ekologisnya dapat terus dirasakan masyarakat.

TNI-Polri Gandeng Masyarakat

Kegiatan tersebut sekaligus memperlihatkan pola kolaborasi yang melibatkan masyarakat secara langsung.

Babinsa dan Bhabinkamtibmas mendapat bagian dalam distribusi bibit, sementara mahasiswa dan Pramuka juga dilibatkan dalam proses penanaman.

Pelibatan kelompok masyarakat tersebut dinilai penting karena keberhasilan program penghijauan tidak hanya ditentukan oleh jumlah bibit yang ditanam.

Pemeliharaan, pengawasan dan keberlanjutan tanaman setelah kegiatan selesai menjadi faktor yang menentukan apakah program tersebut benar-benar memberikan dampak lingkungan.

“Menjaga lingkungan adalah tanggung jawab kita bersama. Dengan kolaborasi dan kepedulian yang kuat, kita dapat menciptakan ruang hijau, mengurangi risiko bencana, serta mewariskan lingkungan yang lebih baik bagi generasi mendatang,” kata Erlan.

Dengan demikian, momentum HUT ke-1 Kodam XX/Tuanku Imam Bonjol tidak hanya diisi dengan kegiatan peringatan, tetapi juga dimanfaatkan untuk memperkuat kepedulian terhadap lingkungan di Kota Jambi.(*)




Sidang Sucolite PDAM Tirta Mayang Memanas, JPU Soroti Aliran Uang ke PT DHS

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID — Perkara dugaan korupsi pengadaan bahan kimia Sucolite di PDAM Tirta Mayang Kota Jambi kembali bergulir di Pengadilan Negeri Jambi, Selasa 11 Agustus 2026.

Sidang kali ini mempertemukan dua sudut pandang berbeda.

Jaksa Penuntut Umum menyoroti keterangan saksi terkait aliran pembayaran dari PDAM Tirta Mayang kepada PT Definite Hue of Solutions (DHS).

Di sisi lain, tim penasihat hukum terdakwa menilai fakta persidangan justru menunjukkan pembayaran berjalan melalui prosedur administrasi dan tidak membuktikan adanya mark up.

Lima saksi dari lingkungan PDAM Tirta Mayang dihadirkan JPU dalam persidangan tersebut.

Mereka antara lain Kurniawan selaku Manajer Aset sekaligus tim PPHP, Feraningsih selaku Manajer Keuangan, serta Fikri, Helda dan Sardaini.

Perkara ini menjerat tiga terdakwa, yakni Hery Fitriadi yang saat itu menjabat Manajer Pengadaan PDAM Tirta Mayang, Mustazal Khomidi selaku Direktur Teknik PDAM Tirta Mayang periode 2021–2026, serta Rusdi Wahab selaku Kepala Cabang PT DHS.

Harga Satuan Disebut Dibentuk Direksi

Salah satu keterangan yang mendapat perhatian dalam persidangan berasal dari Manajer Keuangan PDAM Tirta Mayang, Feraningsih.

Di hadapan majelis hakim dan jaksa, Feraningsih menjelaskan bahwa penyusunan harga satuan berada dalam mekanisme yang melibatkan sejumlah departemen.

Direksi juga menunjuk personel tertentu, termasuk dari bagian keuangan, untuk masuk dalam tim penyusun.

Namun, ia mengaku tidak mengetahui secara rinci metode yang digunakan dalam menentukan harga tersebut.

Menurut Feraningsih, bagian keuangan lebih banyak menjalankan proses administrasi berdasarkan surat atau instruksi yang diterima dari direksi.

“Kalau di sini enggak ada, Pak. Kami tidak menyusun. Bagian keuangan hanya menerima surat dari direksi untuk kemudian menjalankan proses administrasi,” ujarnya dalam persidangan.

Keterangan tersebut menjadi bagian penting karena proses penentuan harga merupakan salah satu aspek yang berkaitan dengan pengadaan Sucolite.

Bahan kimia tersebut sendiri digunakan PDAM Tirta Mayang dalam kurun 2021 hingga 2024.

JPU: Ada Aliran Uang ke PT DHS

Usai persidangan, JPU Kukuh Prima mengatakan keterangan para saksi pada sidang kali ini terutama memperkuat fakta mengenai adanya pembayaran dari PDAM Tirta Mayang kepada PT DHS.

Menurut Kukuh, aspek tersebut menjadi bagian yang ingin didalami dalam rangkaian pembuktian perkara.

“Keterangan hari ini hanya menjelaskan ada aliran uang dari PDAM ke DHS. Yang kita butuhkan hanya keterangan itu saja. Kalau pengadaan kan sudah kita dengar dari sidang sebelumnya,” katanya.

Keterangan dari bagian keuangan dinilai penting karena berkaitan dengan proses administrasi pembayaran kepada perusahaan penyedia.

Namun, keberadaan aliran pembayaran itu sendiri menjadi titik yang ditafsirkan berbeda oleh pihak jaksa dan penasihat hukum terdakwa.

Pengacara: Pembayaran Sesuai Kontrak

Penasihat hukum terdakwa Rusdi Wahab, Holim Kimsu dan Aswandi, menilai keterangan saksi justru tidak menunjukkan adanya intervensi klien mereka dalam proses pengadaan.

Holim mengatakan pembayaran kepada PT DHS telah melewati sejumlah tahapan administrasi sebelum dilakukan.

“Sistem pembayaran atau dokumen yang dibutuhkan melewati beberapa tahapan, dari staf hingga direksi. Dan dokumen PT DHS tidak ada masalah dari 2021 sampai 2024,” ujarnya.

Ia juga membantah adanya pembayaran yang melebihi nilai kontrak.

Menurutnya, pembayaran termasuk kewajiban perpajakan telah dilakukan sesuai mekanisme yang berlaku.

“Di situ kita simpulkan tidak ada mark up atau penyimpangan dana yang terjadi,” kata Holim.

Penasihat hukum juga menilai penggunaan Sucolite selama periode tersebut memberikan dampak terhadap kualitas air yang diproduksi PDAM Tirta Mayang.

Soroti Sumber Dana Pembayaran

Aswandi kemudian menyoroti aspek lain yang menurutnya penting dalam perkara tersebut, yakni sumber dana yang digunakan untuk membayar PT DHS.

Ia menyebut pembayaran berasal dari pendapatan operasional PDAM yang bersumber dari pembayaran pelanggan, bukan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

“Pembayaran itu murni dari uang pelanggan atau hasil penjualan air, bukan dari uang APBD,” ujarnya.

Menurut pihak penasihat hukum, selama periode penggunaan Sucolite tersebut juga tidak terdapat keluhan masyarakat yang berkaitan dengan tarif maupun pelayanan air PDAM.

Argumentasi itu digunakan untuk memperkuat pandangan mereka bahwa keterangan saksi dalam persidangan belum menunjukkan adanya penyimpangan sebagaimana didakwakan kepada para terdakwa.

Audit Keuangan PDAM Turut Dipersoalkan

Persidangan juga mengungkap mekanisme pengawasan keuangan PDAM Tirta Mayang.

Feraningsih menerangkan bahwa laporan keuangan PDAM setiap tahun diaudit oleh Kantor Akuntan Publik (KAP) yang terdaftar.

Sementara Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) melakukan evaluasi terhadap kinerja perusahaan.

Menurutnya, pada periode sebelumnya BPKP memang pernah melakukan audit laporan keuangan.

Namun, sejak sekitar 2011, audit laporan keuangan dilakukan oleh KAP, sedangkan BPKP menjalankan fungsi evaluasi kinerja.

“Namanya evaluasi kinerja, bukan audit,” kata Feraningsih.

Keterangan mengenai audit tersebut kemudian menjadi perhatian tim penasihat hukum terdakwa Mustazal Khomidi.

Kuasa hukum Mustazal, Rahman, menilai keterangan saksi tidak menunjukkan adanya intervensi maupun penyimpangan dalam pengelolaan keuangan perusahaan.

Rahman juga menyebut laporan keuangan PDAM telah melalui proses audit KAP dan memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).

Menurut dia, kondisi tersebut perlu dilihat secara proporsional ketika majelis hakim menilai dugaan penyimpangan dalam pengadaan Sucolite.

Pembuktian Masih Berjalan

Perbedaan penafsiran tersebut menunjukkan bahwa, perkara dugaan korupsi pengadaan Sucolite belum hanya berkutat pada ada atau tidaknya transaksi antara PDAM Tirta Mayang dan PT DHS.

Jaksa masih harus membuktikan apakah transaksi dan proses pengadaan tersebut mengandung penyimpangan sebagaimana didakwakan.

Sementara pihak terdakwa berupaya menunjukkan bahwa seluruh pembayaran telah melalui mekanisme administrasi dan sesuai nilai kontrak.

Keterangan mengenai penyusunan harga, mekanisme pembayaran, sumber dana, hingga hasil audit keuangan menjadi bagian dari rangkaian fakta yang akan dipertimbangkan majelis hakim.

Perkara tersebut masih dalam tahap persidangan dan belum terdapat putusan berkekuatan hukum tetap terhadap ketiga terdakwa.(*)




Dugaan Intimidasi Guru SDN 64 Jambi Disorot DPRD, Fahrul Minta Semua Pihak Diperiksa

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID — Penanganan dugaan intimidasi dan pelecehan verbal terhadap seorang guru SDN 64 Kota Jambi memasuki perhatian baru.

Anggota DPRD Kota Jambi, Fahrul Ilmi, turun langsung menemui keluarga guru berinisial EK yang disebut mengalami tekanan hingga trauma.

Fahrul mendatangi kediaman EK setelah menerima informasi dari suami guru tersebut.

Pertemuan itu, kata dia, dilakukan untuk mendengar penjelasan keluarga sekaligus melihat secara langsung kondisi guru yang tengah menjadi perhatian dalam persoalan tersebut.

Bagi Fahrul, kondisi korban menjadi salah satu alasan mengapa persoalan ini tidak cukup hanya ditangani melalui laporan administratif.

“Sebagai wakil rakyat, saya merasa perlu turun langsung mendengarkan keterangan korban dan keluarganya agar persoalan ini tidak hanya berhenti pada laporan semata,” kata Fahrul.

DPRD Minta Pemeriksaan Tak Hanya Satu Arah

Fahrul meminta Dinas Pendidikan Kota Jambi memperluas proses penelusuran dengan meminta keterangan dari seluruh pihak yang berkaitan dengan persoalan tersebut.

Kepala sekolah juga diminta memberikan penjelasan mengenai apa yang terjadi di lingkungan SDN 64 Kota Jambi.

Menurut Fahrul, pemeriksaan menyeluruh diperlukan agar persoalan tidak berkembang menjadi kesimpulan sepihak.

Keterangan korban penting, tetapi informasi dari pihak sekolah maupun pihak lain yang mengetahui kejadian juga harus diperiksa.

“Kami ingin persoalan ini diusut secara objektif. Semua pihak harus didengar keterangannya agar kebenaran bisa terungkap dan korban mendapatkan perlindungan yang semestinya,” tegasnya.

Sikap tersebut sekaligus menempatkan kasus ini pada dua kepentingan yang harus berjalan bersamaan: perlindungan terhadap guru yang diduga mengalami tekanan dan proses pencarian fakta yang adil terhadap seluruh pihak.

Korban Disebut Masih Mengalami Trauma

Sebelumnya, Dinas Pendidikan Kota Jambi menyatakan guru tersebut belum berada dalam kondisi yang memungkinkan untuk berkomunikasi secara normal.

Kondisi psikologis itu membuat pemeriksaan terhadap korban belum dapat dilakukan secara maksimal. Disdik pun menyiapkan pendampingan melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Perempuan dan Perlindungan Anak (DPMPPA) serta UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kota Jambi.

Tenaga psikolog disiapkan untuk membantu proses pemulihan.

Pendampingan juga dapat dilakukan di kediaman korban apabila kondisi yang bersangkutan belum memungkinkan untuk datang langsung ke fasilitas pelayanan.

Langkah ini dinilai penting agar proses pencarian fakta tidak justru menambah beban psikologis korban.

Dugaan Intimidasi Belum Menjadi Kesimpulan

Di sisi lain, Dinas Pendidikan Kota Jambi belum menyatakan bahwa dugaan intimidasi, perundungan ataupun pelecehan verbal tersebut telah terbukti.

Kepala Disdik Kota Jambi Sugiono sebelumnya menyampaikan bahwa tim telah mendatangi sekolah dan kediaman guru serta mengumpulkan keterangan dari sejumlah pihak.

Namun, belum adanya keterangan langsung dari guru yang bersangkutan membuat Disdik belum dapat menyimpulkan secara utuh persoalan yang terjadi.

“Kita juga sudah mendapatkan beberapa keterangan dari pihak sekolah, namun belum bisa mengambil kesimpulan karena guru korban belum bisa diajak berkomunikasi,” ujar Sugiono.

Karena itu, proses pemeriksaan masih berjalan.

Dalam tahap ini, setiap pihak memiliki ruang untuk menyampaikan keterangan dan menjelaskan situasi berdasarkan apa yang mereka ketahui.

Dengan demikian, dugaan yang beredar tidak serta-merta menjadi vonis terhadap pihak tertentu.

DPRD Tekankan Perlindungan dan Objektivitas

Fahrul menilai perlindungan terhadap guru yang sedang mengalami kondisi psikologis tidak boleh dipisahkan dari kebutuhan untuk mengungkap fakta.

Menurutnya, apabila dugaan tekanan terhadap tenaga pendidik nantinya terbukti, persoalan tersebut harus ditangani secara serius.

Namun, proses tersebut tetap harus didasarkan pada pemeriksaan yang objektif.

Dengan pendekatan itu, penanganan kasus di SDN 64 Kota Jambi diharapkan tidak berhenti pada persoalan siapa yang dilaporkan atau siapa yang menjadi terlapor, tetapi mampu menjawab apa yang sebenarnya terjadi di lingkungan sekolah.

Di saat yang sama, kegiatan belajar mengajar di SDN 64 Kota Jambi tetap harus berjalan.

Pemerintah sebelumnya memastikan persoalan internal tersebut tidak boleh mengganggu hak siswa untuk memperoleh pendidikan.

Untuk saat ini, penanganan kasus masih berada pada tahap pendampingan psikologis dan pengumpulan keterangan.

Belum ada kesimpulan resmi mengenai dugaan intimidasi maupun pelecehan verbal tersebut.

Hasil pemeriksaan seluruh pihak nantinya menjadi dasar untuk menentukan langkah selanjutnya.(*)




Trauma hingga Sulit Diajak Bicara, Guru SDN 64 Jambi Akan Dapat Pendampingan Psikolog

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID — Dinas Pendidikan Kota Jambi mengambil langkah khusus untuk menangani kondisi seorang guru SD Negeri 64 Kota Jambi yang diduga mengalami tekanan dan intimidasi di lingkungan sekolah.

Guru berinisial EK tersebut dilaporkan mengalami trauma hingga belum memungkinkan memberikan keterangan secara normal.

Kondisi itu membuat proses pendalaman terhadap dugaan persoalan yang dialaminya belum dapat dilakukan secara utuh.

Kepala Dinas Pendidikan Kota Jambi, Sugiono, mengatakan pihaknya kini memprioritaskan pemulihan kondisi psikologis guru tersebut dengan melibatkan Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Perempuan dan Perlindungan Anak (DPMPPA) serta UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kota Jambi.

Langkah ini diambil agar penanganan tidak hanya berfokus pada mencari tahu persoalan yang terjadi, tetapi juga memastikan kondisi korban mendapat perhatian.

“Di DPMPPA itu punya psikolog, mereka akan mempersiapkan psikolog untuk guru kita,” ujar Sugiono.

Belum Bisa Diajak Berkomunikasi

Sugiono menjelaskan, pendampingan psikologis akan menyesuaikan kondisi EK.

Jika guru tersebut belum siap datang ke fasilitas pelayanan, tenaga psikolog dapat melakukan pendampingan dengan mendatangi kediamannya.

Menurutnya, pendekatan tersebut penting agar proses penanganan tidak justru menambah tekanan psikologis yang sedang dialami.

Di sisi lain, Disdik Kota Jambi belum menyimpulkan bahwa telah terjadi intimidasi, perundungan ataupun pelecehan verbal terhadap guru tersebut.

Pemeriksaan masih berlangsung dengan mengumpulkan informasi dari berbagai pihak.

Tim Disdik telah mendatangi sekolah dan kediaman guru serta meminta keterangan dari sejumlah pihak terkait.

Persoalannya, salah satu sumber informasi utama belum dapat memberikan keterangan.

“Kita juga sudah mendapatkan beberapa keterangan dari pihak sekolah, namun belum bisa mengambil kesimpulan karena guru korban belum bisa diajak berkomunikasi,” jelas Sugiono.

Kondisi tersebut membuat Disdik harus berhati-hati dalam menarik kesimpulan.

Keterangan dari korban nantinya diperlukan untuk menguji dan mencocokkan informasi yang telah diperoleh dari pihak lain.

Disdik Tak Ingin Terburu-buru Menyimpulkan

Sugiono menegaskan proses pemeriksaan harus dilakukan secara menyeluruh dan tidak boleh didasarkan pada satu versi informasi.

Sikap tersebut diperlukan karena persoalan yang sedang didalami menyangkut hubungan di lingkungan sekolah dan berpotensi berdampak terhadap sejumlah pihak.

Karena itu, Disdik memilih memberikan ruang pemulihan bagi guru bersangkutan sembari melanjutkan pengumpulan informasi.

Pada tahap ini, belum ada kesimpulan resmi mengenai siapa yang bertanggung jawab ataupun bentuk pelanggaran yang terjadi.

“Yang jelas, kita masih mendalami,” kata Sugiono.

Pendekatan tersebut sekaligus menunjukkan bahwa penanganan perkara tidak hanya berkaitan dengan aspek administratif di lingkungan pendidikan, tetapi juga kondisi psikologis tenaga pendidik yang bersangkutan.

Kepala Sekolah Enggan Beri Keterangan

Sementara itu, Kepala SDN 64 Kota Jambi, Ansori, memilih tidak memberikan penjelasan rinci mengenai dugaan persoalan tersebut.

Ia mengatakan seluruh hal yang diketahuinya telah disampaikan kepada Kepala Disdik Kota Jambi.

Ansori mengaku khawatir keterangannya kepada media justru dipersepsikan sebagai upaya membela diri atau membela pihak sekolah.

“Segala hal sudah saya jelaskan ke Kadis. Saya diarahkan Kadisdik untuk konfirmasi langsung ke beliau. Kalau saya yang menjawab nanti takutnya hanya pembelaan,” katanya.

Meski tidak menjelaskan substansi persoalan, Ansori menegaskan perhatian pribadinya saat ini tertuju pada kondisi kesehatan guru tersebut.

“Tapi saya pribadi fokusnya pada kesehatan ibu itu,” ujarnya.

Guru EK diketahui berstatus sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan telah mengajar di SDN 64 Kota Jambi selama kurang lebih tiga tahun.

Proses Belajar Siswa Tetap Berjalan

Di tengah penanganan persoalan tersebut, Disdik Kota Jambi memastikan kegiatan belajar mengajar di SDN 64 tetap berjalan.

Sugiono mengatakan persoalan internal yang sedang ditangani tidak boleh mengorbankan hak siswa untuk mendapatkan pendidikan.

“Untuk saat ini fokus kita adalah memastikan kegiatan belajar mengajar terus berjalan dan tidak terganggu,” katanya.

Dengan demikian, terdapat dua agenda yang berjalan bersamaan: pemulihan kondisi guru yang diduga mengalami tekanan serta pemeriksaan untuk mengungkap fakta mengenai persoalan yang terjadi di lingkungan sekolah.

Disdik juga masih harus memastikan bahwa setiap langkah pemeriksaan dilakukan secara adil, termasuk dengan memberikan ruang kepada seluruh pihak untuk menyampaikan keterangan.

Untuk sementara, fokus pemerintah adalah memastikan guru mendapatkan dukungan psikologis yang diperlukan, sementara dugaan intimidasi maupun perundungan masih berstatus dugaan dan belum memperoleh kesimpulan resmi.(*)




Isu Pokir Naim untuk Kepentingan Pribadi Dibantah, Warga: Ini Usulan Lama

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID — Sorotan terhadap besaran anggaran pokok-pokok pikiran (pokir) anggota DPRD Kota Jambi belum berhenti.

Di tengah perdebatan mengenai potensi kepentingan pribadi dalam penganggaran pokir, warga di salah satu lokasi kegiatan justru memberikan penjelasan berbeda.

Pembangunan dan pelebaran drainase di RT 09, Kelurahan Lingkar Selatan, Kecamatan Paal Merah, yang masuk dalam pokir anggota DPRD Kota Jambi Naim, disebut warga berangkat dari persoalan lingkungan yang telah mereka hadapi selama bertahun-tahun.

Ketua RT 09 Kelurahan Lingkar Selatan, Zamroni, mengatakan persoalan drainase bukan kebutuhan yang baru muncul setelah program pokir masuk.

Warga, kata dia, telah lama mengeluhkan saluran air yang tidak mampu menampung debit ketika hujan deras.

“Usulan ini sudah lama. Drainase di depan itu tidak tertampung, sehingga air mengalir ke rumah warga. Kalau hujan deras, ada sekitar tiga rumah yang terdampak genangan,” ujar Zamroni.

Menurut Zamroni, persoalan tersebut bukan sekadar saluran yang terlihat rusak. Kapasitas drainase yang terbatas membuat air mudah meluap ketika hujan dengan intensitas tinggi.

Kondisi itu bahkan sempat diatasi warga secara swadaya dengan membuat parit kecil. Namun, langkah tersebut belum mampu menghilangkan persoalan genangan.

“Awalnya parit kecil itu kami buat secara swadaya. Tapi kalau hujan deras tetap tergenang. Parit yang lama memang sudah lama dan kondisinya tidak bagus,” katanya.

Warga Klaim Usulan Sudah Lama Disampaikan

Zamroni menegaskan, pembangunan drainase tersebut tidak muncul secara tiba-tiba.

Menurut dia, kebutuhan perbaikan telah disampaikan warga sebelum akhirnya ditampung melalui jalur aspirasi anggota DPRD.

“Sudah lama kami usulkan. Baru kemudian ditampung lewat Pak Dewan, sekalian dilakukan pelebaran,” ujarnya.

Keterangan tersebut menjadi penting di tengah polemik mengenai pokir DPRD Kota Jambi.

Sebab, salah satu perdebatan yang muncul adalah bagaimana membedakan program yang benar-benar lahir dari kebutuhan masyarakat dengan program yang berpotensi menguntungkan kepentingan tertentu.

Dalam kasus drainase di RT 09, warga menyatakan kebutuhan tersebut berkaitan langsung dengan persoalan lingkungan yang mereka alami.

Namun, keterangan warga tersebut tidak dengan sendirinya membuktikan seluruh proses penganggaran telah sesuai ketentuan.

Asal-usul usulan, proses verifikasi, besaran anggaran, hingga pelaksanaan pekerjaan tetap menjadi bagian yang perlu dilihat dalam dokumen perencanaan dan penganggaran pemerintah daerah.

Tiga Rumah Disebut Terdampak Genangan

Bagi warga, ukuran keberhasilan program tersebut sederhana: air tidak lagi masuk ke rumah ketika hujan deras.

Zamroni mengatakan setidaknya terdapat sekitar tiga rumah yang selama ini terdampak ketika saluran tidak mampu menampung aliran air.

“Harapannya setelah diperbaiki dan dilebarkan, air bisa mengalir dengan baik dan tidak lagi masuk ke rumah warga,” katanya.

Masalah drainase seperti ini juga memiliki dimensi pelayanan publik. Infrastruktur lingkungan yang tidak memadai dapat meningkatkan risiko genangan dan mengganggu aktivitas warga, terutama ketika hujan dengan intensitas tinggi.

Karena itu, warga berharap pekerjaan yang direalisasikan melalui pokir benar-benar menyelesaikan persoalan yang menjadi dasar pengusulan.

Pokir Bukan Anggaran Pribadi Dewan

Polemik pokir DPRD Kota Jambi sebelumnya mencuat setelah besaran alokasi yang melekat pada sejumlah unsur pimpinan DPRD menjadi perhatian publik.

Besaran tersebut kemudian memunculkan pertanyaan mengenai mekanisme penentuan kegiatan, distribusi anggaran, hingga sejauh mana program yang masuk benar-benar merepresentasikan kebutuhan masyarakat.

Secara prinsip, pokir merupakan bagian dari proses perencanaan pembangunan daerah yang bersumber dari aspirasi masyarakat yang dihimpun anggota DPRD.

Usulan tersebut tetap harus melewati mekanisme pembahasan, verifikasi dan penganggaran pemerintah daerah.

Artinya, keberadaan nama anggota DPRD dalam suatu program tidak serta-merta berarti anggaran tersebut merupakan dana pribadi anggota dewan atau dapat digunakan secara bebas.

Di sisi lain, transparansi tetap menjadi kunci agar publik dapat mengetahui dari mana sebuah usulan berasal, bagaimana prosesnya masuk ke perencanaan, berapa nilai anggarannya, siapa pelaksananya, serta apa hasil yang diterima masyarakat.

Dalam konteks RT 09 Lingkar Selatan, warga menilai substansi persoalannya bukan terletak pada siapa yang membawa aspirasi tersebut ke jalur penganggaran.

“Yang kami butuhkan memang pembangunan drainase karena ini masalah warga. Kalau hujan deras, rumah warga terdampak,” ujar Zamroni.

Bagi masyarakat, program tersebut baru benar-benar dapat disebut berhasil apabila pelebaran drainase mampu meningkatkan kapasitas aliran air dan mengurangi genangan.

Pada akhirnya, polemik mengenai pokir tidak cukup dinilai hanya berdasarkan besar kecilnya angka dalam dokumen APBD.

Yang tidak kalah penting adalah apakah program tersebut benar-benar menjawab persoalan warga, bagaimana proses pengadaannya berlangsung, dan apakah manfaatnya dapat dibuktikan di lapangan.(*)