Perlindungan Sosial Diperluas, 15 Ribu Warga Kota Jambi Masuk BPJS Ketenagakerjaan

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Pemerintah Kota Jambi terus memperkuat perlindungan sosial bagi pekerja rentan melalui perluasan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.

Tahun ini, Pemkot menargetkan lebih dari 15 ribu warga dari kelompok pekerja berisiko untuk mendapatkan jaminan sosial ketenagakerjaan.

Wali Kota Jambi, Maulana, mengatakan langkah tersebut merupakan bagian dari komitmen pemerintah daerah dalam memberikan perlindungan bagi masyarakat yang bekerja di sektor informal maupun pekerjaan dengan risiko tinggi.

Hal itu disampaikan Maulana usai memimpin rapat teknis bersama BPJS Ketenagakerjaan terkait penguatan program jaminan sosial ketenagakerjaan di Kota Jambi.

“Pemerintah Kota Jambi terus memperkuat perlindungan bagi pekerja rentan. Tahun ini kita sudah menganggarkan lebih dari 15 ribu peserta, termasuk sekitar 5 ribu yang berasal dari berbagai unsur masyarakat,” ujar Maulana.

Maulana menjelaskan, peserta program ini mencakup berbagai kelompok masyarakat seperti ketua dan sekretaris RT, penjaga rumah ibadah, pekerja OPBM, hingga pekerja sektor informal lainnya yang masuk kategori rentan.

Menurutnya, kelompok tersebut memiliki risiko kerja yang cukup tinggi namun belum sepenuhnya memiliki perlindungan ketenagakerjaan yang memadai.

“Kelompok ini sangat rentan dalam aktivitas sehari-hari. Karena itu mereka perlu mendapatkan perlindungan jaminan sosial agar memiliki kepastian apabila terjadi risiko kerja,” jelasnya.

Ia menegaskan, melalui program BPJS Ketenagakerjaan ini, peserta akan mendapatkan jaminan biaya pengobatan hingga santunan apabila mengalami kecelakaan kerja atau risiko kematian.

Pemerintah Kota Jambi mencatat hingga Februari 2026, realisasi manfaat program BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja rentan telah mencapai sekitar Rp3,46 miliar yang disalurkan kepada peserta.

Maulana menyebut angka tersebut menunjukkan bahwa program ini benar-benar memberikan dampak langsung bagi masyarakat penerima manfaat.

“Ini bukti bahwa program berjalan efektif dan manfaatnya dirasakan langsung oleh masyarakat,” katanya.

Program perlindungan pekerja rentan ini merupakan bagian dari kebijakan Kartu Bahagia yang menjadi salah satu program prioritas Pemkot Jambi.

Program tersebut menyasar pekerja informal seperti buruh harian lepas, pelaku UMKM, pengemudi ojek, hingga operator pengangkutan sampah berbasis masyarakat.

Pada tahun 2026, sebanyak 3.996 pekerja rentan kembali difasilitasi BPJS Ketenagakerjaan secara gratis melalui APBD Kota Jambi dan dana aspirasi DPRD.

Maulana menegaskan seluruh biaya kepesertaan ditanggung pemerintah daerah, sehingga masyarakat tidak perlu membayar iuran bulanan.

“Kalau terjadi kecelakaan kerja, biaya pengobatan dijamin sampai sembuh. Jika meninggal dunia, ahli waris menerima santunan sebesar Rp42 juta,” ujarnya.

Sebelumnya, Ketua DPRD Kota Jambi, Kemas Faried Alfarelly, mengapresiasi konsistensi Pemkot Jambi dalam memperluas perlindungan bagi pekerja rentan.

Menurutnya, kelompok pekerja informal memiliki peran penting dalam menggerakkan ekonomi daerah.

“Program ini sangat membantu masyarakat kecil karena manfaatnya langsung dirasakan,” katanya.

Sementara itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja, Koperasi dan UKM Kota Jambi, Liana Andriani, menyebut terdapat lebih dari 13 ribu pekerja rentan di Kota Jambi yang membutuhkan perlindungan sosial ketenagakerjaan.

Ia menjelaskan, seluruh penerima bantuan telah melalui proses verifikasi data agar penyaluran tepat sasaran.

Sejak 2025, Pemkot Jambi telah mulai memberikan perlindungan BPJS Ketenagakerjaan kepada sekitar 3.000 pekerja rentan dan terus memperluas cakupan program pada tahun berikutnya.(*)




Sistem TPS Dinilai Tak Relevan, Wali Kota Jambi Siapkan Diskusi Publik! Ini Jadwalnya

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Wali Kota Jambi, Maulana, membuka ruang dialog publik terkait kebijakan pengelolaan sampah di Kota Jambi.

Diskusi terbuka tersebut dijadwalkan berlangsung di Rumah Dinas Wali Kota Jambi, Sabtu 13 Juni 2026 pukul 08.00 WIB, dengan melibatkan media, akademisi, dan lembaga swadaya masyarakat (LSM).

Forum ini digelar sebagai respons atas meningkatnya sorotan publik terhadap sistem pengelolaan sampah yang saat ini diterapkan Pemerintah Kota Jambi.

Maulana menyebut, diskusi tersebut diharapkan menjadi ruang evaluasi bersama untuk menyempurnakan kebijakan yang ada.

“Saya mengundang media, LSM, dan para akademisi untuk hadir. Apa yang belum sempurna akan kita perbaiki bersama.

Kebijakan pasti ada pro dan kontra, tetapi yang terpenting adalah perbaikannya,” ujar Maulana di Gedung Bapperida Kota Jambi, Rabu 10 Juni 2026.

Soroti Sistem TPS Lama yang Dinilai Tak Lagi Relevan

Dalam pemaparannya, Maulana menyoroti sistem Tempat Pembuangan Sementara (TPS) yang selama ini ditempatkan di pinggir jalan.

Menurutnya, konsep tersebut merupakan kebijakan lama yang lahir saat jumlah penduduk Kota Jambi masih sekitar 400 ribu jiwa pada 2006.

Saat itu, terdapat sekitar 300 titik TPS yang dianggap mampu menampung kebutuhan pengelolaan sampah masyarakat.

Namun, seiring pertumbuhan penduduk dan meningkatnya aktivitas ekonomi, ia menilai sistem tersebut sudah tidak lagi ideal.

“Dulu mungkin sesuai zamannya. Tapi sekarang kondisi sudah berubah. Penduduk bertambah, aktivitas meningkat, termasuk layanan daring dan distribusi barang. Sistem lama perlu dievaluasi,” katanya.

Ia juga menyinggung dampak lingkungan dari TPS terbuka, seperti potensi pencemaran air lindi yang dinilai masih menjadi persoalan di sejumlah titik.

TPS3R dan OPBM Jadi Sorotan

Pemerintah Kota Jambi sebelumnya telah memperkenalkan konsep TPS3R (Reduce, Reuse, Recycle) sejak 2008 sebagai upaya pengelolaan sampah berbasis pemilahan dari sumber.

Namun, dari sejumlah fasilitas yang dibangun, saat ini hanya sekitar tujuh unit yang masih aktif beroperasi.

“Sejak 2008 kita dorong TPS3R, tapi yang bertahan hanya sekitar tujuh. Mengubah perilaku masyarakat memang tidak mudah,” ujarnya.

Saat ini, Pemkot Jambi juga menjalankan program Optimalisasi Pengelolaan Sampah Berbasis Masyarakat (OPBM) yang menurut Maulana merupakan pengembangan dari konsep TPS3R yang telah lebih dulu ada.

Namun, program tersebut sempat menuai sorotan publik, terutama terkait mekanisme iuran pengelolaan sampah di tingkat masyarakat yang dinilai sebagian pihak menimbulkan pro dan kontra.

Menanggapi hal itu, Maulana menegaskan bahwa sistem iuran bukan hal baru dalam pengelolaan sampah berbasis masyarakat.

“Kalau OPBM dianggap pungli karena ada iuran, maka TPS3R sejak dulu juga harus dianggap demikian. Padahal dana itu digunakan untuk operasional dan kembali ke masyarakat, bukan untuk pribadi,” tegasnya.

Polemik Pengadaan Bentor dan Gerakan Masyarakat

Maulana juga merespons kritik terkait pengadaan kendaraan roda tiga atau bentor dalam program pengelolaan sampah.

Ia menyebut bentor bukan barang baru, karena sebelumnya juga telah digunakan dalam berbagai program pemerintah.

Perbedaan saat ini, kata dia, terletak pada pola pengelolaan yang melibatkan masyarakat secara langsung.

“Bentor itu sudah lama ada. Yang kami ubah adalah konsep pengelolaannya menjadi berbasis masyarakat. Ini gerakan bersama, bukan hanya pemerintah,” jelasnya.

Ia juga membantah adanya tudingan keuntungan pribadi dalam pengadaan tersebut.

“Saya tidak pernah menerima keuntungan apa pun. Bahkan saya tidak mengenal pihak yang dituduhkan,” katanya.

Dorong Perubahan Perilaku Warga

Melalui forum diskusi publik yang akan digelar, Maulana berharap muncul masukan konstruktif dari berbagai pihak untuk memperbaiki sistem pengelolaan sampah di Kota Jambi.

Menurutnya, persoalan sampah tidak hanya soal infrastruktur, tetapi juga perubahan perilaku masyarakat dalam membuang dan mengelola sampah.

“Pertanyaannya, mau sampai kapan kota ini dipenuhi sampah di pintu masuknya? Ini soal kesadaran bersama. Kita ingin Kota Jambi lebih bersih dan sehat,” pungkasnya.(*)




UPTD-PPA Jambi Ungkap 56 Kasus Kekerasan, Ini Rinciannya

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di Provinsi Jambi masih menjadi perhatian serius.

Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD-PPA) Provinsi Jambi mencatat sebanyak 56 kasus hingga 21 Mei 2026.

Dari total kasus yang masuk, mayoritas korban merupakan anak-anak dengan jumlah 32 orang, sementara 23 lainnya adalah perempuan dewasa yang menjadi korban berbagai bentuk kekerasan.

Kepala UPTD-PPA Provinsi Jambi, Asi Noprini, mengatakan angka tersebut merupakan laporan yang berhasil dihimpun pihaknya hingga akhir Mei 2026.

“Per 21 Mei 2026 tercatat 56 kasus. Dari jumlah tersebut, 32 korban adalah anak-anak dan 23 korban perempuan,” ujarnya.

Menurut Asi, setiap laporan yang masuk langsung ditindaklanjuti sesuai kebutuhan korban.

Penanganan dilakukan melalui berbagai layanan, mulai dari penerimaan pengaduan, pendampingan, konseling psikologis, hingga bantuan hukum bagi korban yang membutuhkan.

Ia menegaskan bahwa UPTD-PPA hadir sebagai lembaga layanan yang fokus memberikan perlindungan dan pemulihan bagi korban kekerasan, bukan hanya sekadar menerima laporan.

“Setiap kasus kami tangani sesuai kebutuhan korban. Ada layanan pengaduan, pendampingan, konseling, sampai bantuan hukum,” jelasnya.

Asi juga menegaskan bahwa seluruh layanan yang diberikan oleh UPTD-PPA Provinsi Jambi tidak dipungut biaya.

Karena itu, masyarakat diminta tidak ragu untuk melapor jika mengalami atau mengetahui adanya tindak kekerasan terhadap perempuan dan anak.

“Seluruh layanan gratis. Ini bagian dari pelayanan Pemerintah Provinsi Jambi untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat yang menjadi korban kekerasan,” katanya.

Selain layanan langsung di kantor, UPTD-PPA juga menyediakan kanal pengaduan digital melalui aplikasi Simayang Mobile yang dapat diakses selama 24 jam.

Layanan ini diharapkan dapat mempermudah masyarakat dalam melaporkan kasus kekerasan secara cepat dan aman.

Pihak UPTD-PPA berharap kesadaran masyarakat untuk melapor semakin meningkat, sehingga korban dapat segera memperoleh perlindungan dan penanganan yang tepat.

“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak takut melapor. Semakin cepat dilaporkan, semakin cepat pula korban mendapatkan pendampingan,” tutup Asi.(*)




Sidang Korupsi BOK Muaro Jambi, Ahli Ungkap Dugaan Pencatutan Nama dan Pemotongan TPP

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Fakta-fakta baru terungkap dalam sidang lanjutan perkara dugaan korupsi dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) di Puskesmas Kebon Sembilan, Kabupaten Muaro Jambi.

Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Jambi, Senin 8 Juni 2026, saksi ahli dari Inspektorat Provinsi Jambi membeberkan sejumlah temuan hasil audit yang menjadi dasar perhitungan kerugian negara.

Sidang menghadirkan dua terdakwa, yakni mantan Kepala Puskesmas Kebon Sembilan Dewi Lestari dan mantan Bendahara Puskesmas Lina Budiharti.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan saksi ahli Widi dari Inspektorat Provinsi Jambi untuk menjelaskan hasil pemeriksaan yang dilakukan terhadap penggunaan dana BOK.

Di hadapan majelis hakim, saksi ahli mengungkap adanya sejumlah ketidaksesuaian dalam pelaksanaan kegiatan yang dibiayai dana BOK.

Salah satunya terkait pembayaran honor kegiatan kepada pegawai yang tidak sesuai ketentuan.

Menurut Widi, ditemukan pegawai yang memiliki surat tugas dan melaksanakan kegiatan, namun tidak menerima haknya secara penuh sebagaimana yang telah diatur.

“Ada pegawai yang seharusnya menerima Rp100 ribu per kegiatan, tetapi yang dibayarkan hanya Rp70 ribu,” ujar Widi dalam persidangan.

Tak hanya itu, Inspektorat juga menemukan pegawai yang memiliki surat tugas dan menjalankan tugas lapangan, namun tidak menerima pembayaran sama sekali.

Di sisi lain, ditemukan pula kondisi sebaliknya. Beberapa pegawai yang tercatat memiliki surat tugas justru tidak melaksanakan kegiatan, tetapi tetap menerima sejumlah uang yang nilainya berkisar Rp30 ribu per kegiatan.

Temuan lain yang menjadi sorotan adalah dugaan praktik pencatutan nama atau titip nama dalam pelaksanaan kegiatan BOK.

Dalam skema tersebut, nama pegawai yang tidak memiliki surat tugas dan tidak ikut melaksanakan kegiatan dicantumkan dalam administrasi kegiatan serta menerima sejumlah dana.

“Praktik seperti ini tidak dibenarkan dan tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tegas saksi ahli.

Selain penggunaan dana BOK, Inspektorat juga mengungkap adanya temuan terkait Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) ASN di lingkungan Puskesmas Kebon Sembilan.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, TPP terlebih dahulu ditransfer ke rekening masing-masing pegawai.

Namun setelah dana diterima, para pegawai disebut menyerahkan kembali sejumlah uang kepada pihak puskesmas melalui bendahara.

“Kami melakukan konfirmasi kepada sejumlah pegawai dan mereka membenarkan adanya penyerahan kembali sebagian TPP tersebut,” kata Widi.

Namun, keterangan tersebut mendapat tanggapan langsung dari terdakwa Lina Budiharti. Mantan bendahara puskesmas itu membantah tudingan bahwa dirinya meminta setoran dari para pegawai.

“Saya tidak pernah meminta. Mereka sendiri yang memberikan kepada saya,” ujar Lina di hadapan majelis hakim.

Dalam surat dakwaan sebelumnya, jaksa mengungkap dugaan penyimpangan dana BOK dan TPP berlangsung saat Dewi Lestari menjabat sebagai Kepala Puskesmas Kebon Sembilan.

Jaksa menduga sejumlah ASN dipaksa menyerahkan sebagian dana perjalanan dinas yang bersumber dari anggaran BOK maupun TPP.

Praktik tersebut diduga menyebabkan kerugian keuangan negara mencapai sekitar Rp650 juta.

Atas perkara tersebut, Dewi Lestari didakwa melanggar ketentuan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta juncto Pasal 622 ayat (4) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.

Persidangan akan kembali dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi dan pembuktian untuk mengungkap secara menyeluruh dugaan penyimpangan dana BOK yang menyeret dua mantan pejabat Puskesmas Kebon Sembilan tersebut.(*)




Yamaha CLASSY Modifest 2026 Surabaya Pecah! Modifikasi Bertema Punk hingga Anime Curi Perhatian

SURABAYA, SEPUCUKJAMBI.ID – Kreativitas para pecinta skutik kembali mendapat panggung. Setelah sukses membuka rangkaian di Bali, Yamaha CLASSY Modifest 2026 melanjutkan perjalanannya ke Surabaya dan berhasil menyedot perhatian puluhan modifikator dari berbagai daerah.

Untuk pertama kalinya digelar di Kota Pahlawan, ajang khusus pengguna Yamaha Fazzio Hybrid dan Grand Filano Hybrid ini menghadirkan beragam karya modifikasi dengan karakter unik, mulai dari konsep retro klasik, adventure, sport, hingga tema pop culture dan anime yang tengah digemari generasi muda.

Antusiasme peserta terlihat dari banyaknya karya yang masuk tahap kurasi. Tak hanya mengutamakan tampilan visual, sebagian besar modifikasi juga tetap mempertahankan fungsi utama kendaraan untuk kebutuhan mobilitas sehari-hari.

Chief Yamaha Area Terr. IV, Tintan Gunawan, mengatakan Surabaya menghadirkan energi baru dalam gelaran Yamaha CLASSY Modifest tahun ini.

“Ini pertama kalinya Yamaha CLASSY Modifest hadir di Surabaya dan kami melihat kreativitas yang sangat luar biasa. Menariknya, Yamaha Fazzio Hybrid dan Grand Filano Hybrid tidak hanya dimodifikasi secara visual, tetapi benar-benar menjadi media ekspresi gaya hidup dan karakter pemiliknya,” ujarnya.

Konsep Titanium Jadi Juara di Kategori Fazzio Hybrid

Dari puluhan peserta yang ikut berkompetisi, sebanyak 20 motor terbaik dari masing-masing kategori Yamaha Fazzio Hybrid dan Grand Filano Hybrid berhasil masuk tahap penilaian akhir.

Pada kategori Yamaha Fazzio Hybrid, gelar Best of The Best berhasil diraih Adrian Setiadi lewat konsep modifikasi bertajuk “Titanium”.

Motor tersebut tampil mencolok dengan kombinasi gradasi warna pelangi yang diaplikasikan hampir di seluruh bagian bodi.

Sentuhan grafis api yang dibuat lebih halus menciptakan tampilan unik dengan konsep unfinished look yang tetap terlihat modern dan fungsional.

Menurut Adrian, Yamaha Fazzio Hybrid memberikan ruang yang luas untuk menuangkan kreativitas tanpa mengorbankan kenyamanan berkendara.

“Saya ingin motor ini tampil berbeda dan punya karakter sendiri, tetapi tetap nyaman digunakan untuk aktivitas sehari-hari,” katanya.

Grand Filano Hybrid Bertema Punk Raih Gelar Tertinggi

Persaingan tidak kalah menarik juga terjadi pada kategori Yamaha Grand Filano Hybrid.

Penghargaan Best of The Best berhasil dibawa pulang Christian Bobby Chandra asal Malang lewat konsep “Punk” yang terinspirasi dari Sid Vicious, bassist legendaris band punk rock asal Inggris.

Motor tersebut tampil dominan dengan warna hitam, efek karat, serta detail artwork bergaya tattoo yang dibuat secara manual.

Menariknya, konsep tersebut tetap mampu mempertahankan kesan elegan yang menjadi ciri khas Grand Filano Hybrid.

“Saya ingin Grand Filano tetap terlihat elegan, tetapi memiliki identitas yang kuat. Tema punk dipilih karena merepresentasikan keberanian untuk tampil berbeda,” ujar Christian.

Dari Budaya Bali hingga Gaya Urban Surabaya

Yamaha CLASSY Modifest 2026 sebelumnya juga sukses digelar di Bali dengan konsep modifikasi yang banyak mengangkat unsur budaya lokal melalui tema Balinese Style dan Classic Sporty Racing.

Sementara di Surabaya, tema modifikasi berkembang lebih luas dengan hadirnya konsep retro, adventure, sport, anime, hingga pop culture yang mencerminkan gaya hidup urban anak muda masa kini.

Keberagaman konsep tersebut menunjukkan bahwa Yamaha Fazzio Hybrid dan Grand Filano Hybrid tidak hanya berfungsi sebagai alat transportasi, tetapi juga menjadi media ekspresi bagi penggunanya untuk menunjukkan identitas, kreativitas, dan gaya hidup.

Yamaha menilai fenomena ini menjadi bukti bahwa tren modifikasi saat ini tidak lagi sekadar mengejar tampilan ekstrem, melainkan mengedepankan personalisasi yang tetap nyaman dan fungsional digunakan sehari-hari.

Setelah Bali dan Surabaya, Yamaha CLASSY Modifest 2026 akan melanjutkan rangkaiannya ke Bandung dan Makassar pada 13–14 Juni 2026.

Ajang ini diperkirakan kembali menghadirkan berbagai karya modifikasi kreatif yang merepresentasikan karakter unik dari masing-masing daerah.(*)




Transformasi Digital Makin Cepat, Nokia dan Indosat Kembangkan 5G Berbasis AI

JAKARTA, SEPUCUKJAMBI.ID – Transformasi digital Indonesia memasuki babak baru. Nokia dan Indosat Ooredoo Hutchison (IOH) resmi memperkuat kemitraan strategis untuk memodernisasi jaringan seluler nasional melalui pengembangan jaringan 5G berbasis kecerdasan buatan (AI).

Kerja sama ini tidak hanya berfokus pada peningkatan kualitas jaringan, tetapi juga menjadi langkah besar dalam membangun infrastruktur digital masa depan yang mengintegrasikan konektivitas dan kecerdasan buatan dalam satu ekosistem.

Dalam proyek tersebut, Nokia akan menjadi mitra teknologi utama yang mendukung implementasi 5G Radio Access Network (RAN) generasi terbaru di Indonesia, termasuk pemanfaatan spektrum frekuensi rendah dan frekuensi menengah untuk memperluas cakupan layanan.

Langkah ini diharapkan mampu meningkatkan kapasitas jaringan, memperkuat kualitas layanan digital, serta memberikan pengalaman internet yang lebih cepat, stabil, dan responsif bagi jutaan pelanggan Indosat di seluruh Indonesia.

Tak hanya itu, jaringan baru tersebut juga dirancang untuk mendukung berbagai layanan masa depan, mulai dari hiburan digital, gaming, layanan publik berbasis teknologi, hingga kebutuhan sektor industri dan korporasi yang semakin bergantung pada konektivitas berkecepatan tinggi.

AI dan 5G Disatukan dalam Satu Ekosistem

Salah satu aspek paling menarik dari kerja sama ini adalah pengembangan teknologi AI-RAN, sebuah konsep yang menggabungkan kecerdasan buatan langsung ke dalam infrastruktur jaringan telekomunikasi.

Dalam proyek ini, Nokia menggandeng NVIDIA untuk mengembangkan platform AI-RAN yang memungkinkan jaringan tidak hanya berfungsi sebagai sarana komunikasi, tetapi juga menjadi infrastruktur komputasi AI yang mampu menjalankan berbagai layanan cerdas secara real-time.

Ketiga perusahaan telah mencatat tonggak awal melalui keberhasilan panggilan AI-RAN pertama yang diperkenalkan pada Mobile World Congress 2026.

Tahap berikutnya adalah pelaksanaan uji coba lapangan di Indonesia yang dijadwalkan berlangsung pada akhir tahun 2026.

Melalui pengembangan tersebut, Nokia juga menyiapkan algoritma AI terbaru yang dirancang untuk meningkatkan efisiensi penggunaan spektrum frekuensi dan optimalisasi performa jaringan.

Fondasi AI Grid untuk Indonesia

Indosat menyebut pengembangan jaringan 5G dan AI-RAN ini menjadi bagian penting dalam pembangunan AI Grid nasional, yakni infrastruktur yang menghubungkan pusat data AI dengan jaringan telekomunikasi untuk memperluas pemanfaatan kecerdasan buatan di berbagai sektor.

Teknologi ini diharapkan mampu mempercepat transformasi digital pada bidang pendidikan, kesehatan, pertanian, layanan publik, hingga sektor ekonomi digital.

Pengembangan tersebut juga didukung keberadaan AI-RAN Innovation Center di Surabaya dan ekosistem NVIDIA AI Technology Center yang menjadi pusat kolaborasi pengembangan teknologi AI di Indonesia.

Presiden Direktur dan CEO Indosat Ooredoo Hutchison, Vikram Sinha, mengatakan transformasi jaringan yang sedang dibangun bertujuan menghadirkan pengalaman digital yang lebih relevan dan berkualitas bagi pelanggan.

Menurutnya, integrasi AI ke dalam jaringan telekomunikasi akan membuka peluang lahirnya inovasi digital baru sekaligus memperkuat upaya pemerataan akses teknologi di Indonesia.

“Melalui kolaborasi dengan Nokia dan NVIDIA, kami membangun fondasi jaringan terintegrasi AI yang mampu meningkatkan kualitas konektivitas sekaligus menghadirkan pengalaman digital yang lebih baik bagi masyarakat,” kata Vikram.

Sementara itu, Presiden dan CEO Nokia, Justin Hotard, menilai masa depan industri telekomunikasi akan ditentukan oleh kemampuan operator dalam menggabungkan konektivitas, kecerdasan buatan, dan efisiensi operasional dalam satu platform.

Menurutnya, investasi pada jaringan berbasis AI akan membuka peluang model bisnis baru sekaligus mempercepat pertumbuhan ekonomi digital.

Di sisi lain, Senior Vice President Telecoms NVIDIA, Ronnie Vasishta, menyebut Indonesia berpotensi menjadi salah satu contoh implementasi AI-RAN terbesar di kawasan.

Ia mengatakan pengembangan tersebut akan menghadirkan jaringan yang tidak hanya menyediakan layanan komunikasi, tetapi juga mampu menjalankan aplikasi berbasis AI secara langsung di dalam infrastruktur telekomunikasi.

Target 80 Persen Jaringan Terjangkau 5G Menengah

Sebagai bagian dari modernisasi jaringan, Nokia akan menerapkan perangkat radio generasi terbaru Habrok dan Pandion, baseband Levante, Centralized RAN, serta sistem otomasi jaringan berbasis AI.

Dalam rencana pengembangannya, layanan 5G frekuensi rendah akan diterapkan secara luas di seluruh jaringan Indosat.

Sementara cakupan 5G frekuensi menengah ditargetkan menjangkau sekitar 80 persen jaringan dalam tiga setengah tahun mendatang.

Selain meningkatkan kualitas layanan, teknologi tersebut juga dirancang untuk menghemat konsumsi energi dan meningkatkan efisiensi operasional sehingga mendukung transformasi digital yang lebih berkelanjutan.

Kolaborasi Nokia, Indosat, dan NVIDIA menjadi salah satu proyek teknologi terbesar yang saat ini dikembangkan di Indonesia.

Proyek ini diyakini akan menjadi fondasi penting dalam mempercepat adopsi AI dan memperluas akses konektivitas digital bagi masyarakat di berbagai wilayah Indonesia.(*)




Al Haris Desak Relaksasi Belanja Pegawai 30 Persen, Perjuangkan Nasib PPPK dan Honorer di Daerah

JAKARTA, SEPUCUKJAMBI.ID – Gubernur Jambi Al Haris kembali menyuarakan aspirasi daerah terkait nasib Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan tenaga honorer.

Di hadapan Komisi II DPR RI, Menteri PAN-RB, serta Menteri Dalam Negeri, Al Haris meminta agar pemerintah pusat memberikan relaksasi terhadap batas maksimal belanja pegawai sebesar 30 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Usulan tersebut disampaikan Al Haris dalam Rapat Kerja, Rapat Dengar Pendapat (RDP), dan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi II DPR RI yang berlangsung di Gedung Nusantara DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin 8 Juni 2026.

Menurut Al Haris, kebijakan relaksasi diperlukan agar pemerintah daerah memiliki ruang fiskal yang cukup untuk mengakomodasi kebutuhan pegawai, termasuk PPPK yang jumlahnya terus bertambah pasca kebijakan penataan tenaga non-ASN.

“Kami sependapat dengan Mendagri, Menpan RB dan Komisi II DPR RI agar kebijakan batas 30 persen belanja pegawai dapat direlaksasi. Daerah membutuhkan ruang untuk menyesuaikan kondisi fiskal masing-masing,” ujar Al Haris.

Selain relaksasi belanja pegawai, Al Haris juga menyoroti pentingnya memberi kesempatan kepada pemerintah daerah untuk menggali sumber-sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) baru guna memperkuat kemampuan pembiayaan daerah.

Menurutnya, perubahan kondisi fiskal saat ini juga perlu diikuti dengan penyesuaian dokumen perencanaan pembangunan daerah, termasuk revisi Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) yang sebelumnya disusun berdasarkan asumsi anggaran yang berbeda.

“Daerah perlu diberikan fleksibilitas untuk menyesuaikan RPJMD dengan kondisi APBD saat ini sehingga program pembangunan dan janji politik kepala daerah tetap dapat dijalankan secara realistis,” katanya.

Sementara itu, Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda, mengatakan pembahasan utama dalam rapat tersebut berfokus pada dua isu strategis, yakni penataan PPPK dan honorer serta relaksasi aturan belanja pegawai daerah.

Menurut Rifqinizamy, meskipun pemerintah telah memiliki kebijakan penghapusan tenaga honorer, praktik penggunaan tenaga non-ASN masih ditemukan di berbagai daerah karena kebutuhan pelayanan publik yang tinggi.

“Pertama, kami membahas persoalan ASN PPPK dan tenaga honorer yang hingga kini masih menjadi perhatian daerah. Kedua, terkait relaksasi kebijakan belanja pegawai yang melebihi 30 persen APBD sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022,” ujarnya.

Ia mengungkapkan, Komisi II DPR RI sebelumnya telah meminta Kementerian PAN-RB, Kementerian Dalam Negeri, dan Kementerian Keuangan mencari formula terbaik untuk mengatasi persoalan belanja pegawai di daerah tanpa mengorbankan kepastian kerja jutaan PPPK di Indonesia.

Hasil koordinasi tiga kementerian tersebut, kata dia, telah menghasilkan skema relaksasi yang diharapkan mampu memberikan solusi bagi pemerintah daerah yang selama ini kesulitan memenuhi ketentuan batas maksimal belanja pegawai.

“Kami mendapatkan laporan bahwa pemerintah telah menemukan formula relaksasi terhadap ketentuan 30 persen belanja pegawai. Ini menjadi kabar baik bagi daerah karena berkaitan langsung dengan keberlanjutan pengangkatan PPPK dan pengelolaan APBD,” katanya.

Rifqinizamy menambahkan, pemerintah pusat juga akan memperkuat pola pembinaan dan pengawasan kepada pemerintah daerah agar proses penataan ASN, PPPK, dan tenaga non-ASN dapat berjalan sesuai regulasi serta tidak membebani keuangan daerah di masa mendatang.

Isu relaksasi belanja pegawai menjadi perhatian banyak kepala daerah karena berhubungan langsung dengan kemampuan daerah dalam membayar gaji PPPK, menjaga kualitas pelayanan publik, dan menjalankan program pembangunan yang telah direncanakan.

Dalam rapat tersebut turut hadir sejumlah gubernur dari berbagai provinsi di Indonesia, perwakilan Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (APKASI), serta Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (APEKSI). Sementara kepala daerah lainnya mengikuti rapat secara daring.(*)




Dituding Tak Transparan, Pemprov Jambi Beberkan Alasan Seleksi KI Belum Dibuka

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Provinsi Jambi, Ariansyah, membantah anggapan bahwa proses seleksi Komisi Informasi (KI) Provinsi Jambi dilakukan secara tertutup atau tidak transparan.

Menurut Ariansyah, hingga saat ini tahapan seleksi calon anggota KI Provinsi Jambi periode berikutnya sebenarnya belum dimulai.

Karena itu, ia menilai kritik terkait transparansi proses seleksi masih terlalu dini.

“Perlu kami sampaikan bahwa seleksi Komisi Informasi Provinsi Jambi belum dimulai. Seleksi baru berjalan setelah tim seleksi melaksanakan rapat persiapan,” ungkapnya.

“Jadi bukan berarti ada upaya menutup-nutupi proses seleksi, melainkan memang tahapan tersebut belum dilaksanakan,” kata Ariansyah.

Ia menjelaskan, Komisi Informasi memang telah menyampaikan surat kepada Gubernur Jambi terkait berakhirnya masa jabatan komisioner pada September 2025.

Namun saat itu pemerintah daerah belum dapat memulai proses seleksi karena tahapan dan mekanisme yang diperlukan belum memasuki jadwal pelaksanaan.

Ariansyah mengungkapkan bahwa Surat Keputusan (SK) Tim Seleksi sebenarnya telah ditandatangani Gubernur Jambi.

Akan tetapi, hingga kini masih terdapat penyesuaian komposisi keanggotaan tim seleksi, khususnya unsur perwakilan dari Komisi Informasi Pusat.

“Seharusnya tim seleksi sudah melaksanakan rapat. Namun karena masih ada perubahan terkait perwakilan dari Komisi Informasi Pusat, maka susunan tim seleksi perlu disesuaikan terlebih dahulu,” sebutnya.

“Kami harus memastikan bahwa perwakilan yang ditunjuk benar-benar memiliki legitimasi dan tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari,” ujarnya.

Menurut dia, kehati-hatian diperlukan agar proses seleksi tidak berbenturan dengan regulasi maupun memunculkan konflik kepentingan.

Terlebih saat ini Komisi Informasi Pusat juga sedang menjalankan proses seleksi komisioner di tingkat nasional.

“Karena masih berproses, kami belum bisa menyampaikan secara rinci kepada publik. Informasi akan disampaikan ketika seluruh mekanisme dan susunan tim seleksi benar-benar final serta dapat dipertanggungjawabkan,” katanya.

Terkait perpanjangan masa jabatan Komisioner KI Provinsi Jambi periode 2022–2026, Ariansyah menegaskan langkah tersebut diambil untuk menghindari kekosongan kelembagaan sekaligus memberikan kepastian hukum terhadap berbagai perkara sengketa informasi yang masih berjalan.

“Proses seleksi membutuhkan waktu. Sementara masih banyak agenda dan sidang sengketa informasi yang harus diselesaikan,” kata dia.

“Karena itu pemerintah memandang perlu memberikan perpanjangan masa jabatan agar pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan dan seluruh tugas yang sedang ditangani Komisi Informasi dapat diselesaikan dengan baik,” tegasnya.(*)




Komisioner KI Jambi Diperpanjang, Seleksi Anggota Baru Masih Berproses

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Masa jabatan Komisioner Komisi Informasi (KI) Provinsi Jambi periode 2022–2026 secara resmi berakhir pada 25 Mei 2026.

Namun, untuk memastikan pelayanan keterbukaan informasi publik tetap berjalan, Pemerintah Provinsi Jambi memperpanjang masa tugas para komisioner hingga terpilihnya anggota KI periode berikutnya.

Ketua Komisi Informasi Provinsi Jambi, Ahmad Taufiq Helmi, mengatakan pihaknya telah jauh hari mengingatkan Pemerintah Provinsi Jambi mengenai berakhirnya masa jabatan komisioner.

Pemberitahuan tersebut disampaikan melalui surat resmi pada Agustus 2025 atau sekitar sembilan bulan sebelum masa jabatan berakhir.

Menurut Taufiq, langkah tersebut dilakukan agar proses seleksi calon komisioner baru dapat dipersiapkan lebih awal, termasuk aspek penganggaran dan pembentukan tim seleksi.

“Kami telah menyampaikan pemberitahuan kepada Pemerintah Provinsi Jambi terkait berakhirnya masa jabatan komisioner. Selanjutnya gubernur telah memberikan disposisi agar proses seleksi dan kebutuhan anggarannya dipersiapkan pada tahun 2026,” ujarnya.

Meski masa jabatan komisioner telah berakhir, proses seleksi anggota Komisi Informasi periode selanjutnya hingga kini masih berlangsung.

Kondisi tersebut membuat pemerintah mengambil langkah administratif untuk menjamin pelayanan publik tetap berjalan tanpa kekosongan kelembagaan.

Untuk itu, Gubernur Jambi menerbitkan Surat Keputusan Nomor 414/KEP.GUB/DISKOMINFO.3.1/2026 tentang Perpanjangan Masa Jabatan Anggota Komisi Informasi Periode 2022–2026.

Melalui keputusan tersebut, para komisioner yang saat ini menjabat tetap melaksanakan tugas dan kewenangannya sejak berakhirnya masa jabatan hingga ditetapkannya anggota Komisi Informasi yang baru melalui mekanisme seleksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Taufiq menegaskan bahwa proses seleksi calon anggota KI Jambi sepenuhnya menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi Jambi melalui panitia seleksi yang dibentuk.

Komisi Informasi, kata dia, tidak memiliki peran dalam tahapan seleksi tersebut.

“Seluruh mekanisme seleksi merupakan kewenangan pemerintah daerah melalui tim seleksi. Kami menghormati proses yang sedang berjalan dan siap mengikuti seluruh ketentuan yang berlaku apabila kembali mendaftarkan diri sebagai calon komisioner,” katanya.

Ia menilai perpanjangan masa jabatan menjadi langkah penting agar pelayanan penyelesaian sengketa informasi publik tidak terganggu.

Sebab, keberadaan Komisi Informasi memiliki peran strategis dalam menjamin hak masyarakat untuk memperoleh informasi dari badan publik.

Selain menangani sengketa informasi, KI juga berfungsi mengawasi implementasi keterbukaan informasi publik di lingkungan pemerintah daerah, lembaga publik, hingga badan yang menggunakan anggaran negara.

“Kami memastikan seluruh layanan Komisi Informasi Provinsi Jambi tetap berjalan normal selama masa perpanjangan jabatan ini. Masyarakat maupun badan publik tetap dapat mengakses layanan sebagaimana mestinya,” tegas Taufiq.

Dengan belum rampungnya proses seleksi komisioner baru, keberlanjutan tugas KI Jambi dinilai menjadi faktor penting untuk menjaga kepastian layanan publik, khususnya di bidang keterbukaan informasi yang merupakan hak dasar setiap warga negara.(*)




Revitalisasi Pasar Sijimat Dimulai, Kios Kosong dan Melanggar Aturan Ditindak

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Pemerintah Kota Jambi mulai mengambil langkah tegas dalam penataan kawasan Pasar Sijimat, yang berlokasi di Jalan WR Supratman, Kecamatan Pasar, Kota Jambi.

Sejumlah kios dan lapak yang dinilai melanggar aturan ditertibkan oleh tim gabungan yang dipimpin Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Jambi, A Ridwan, pada Rabu 10 Juni 2026 pagi.

Penertiban dilakukan setelah pemerintah mengklaim telah menjalankan berbagai tahapan pembinaan, mulai dari sosialisasi, pemberian teguran hingga peringatan tertulis kepada pemilik kios.

Namun, sebagian pedagang disebut tidak mengindahkan aturan yang telah ditetapkan.

A Ridwan mengatakan, tindakan tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk mengembalikan fungsi kawasan pasar agar lebih tertata dan nyaman bagi masyarakat.

“Hari ini tim melakukan penertiban, pembersihan, dan pembenahan di sejumlah titik Pasar Sijimat,” kata dia.

“Beberapa kios yang ditindak sebelumnya sudah melalui tahapan sesuai regulasi, termasuk pemberian surat teguran. Karena tidak ada tindak lanjut dari pemilik kios, maka penertiban harus dilakukan,” ujarnya di lokasi.

Selain menindak kios yang dianggap melanggar ketentuan, Pemkot Jambi juga berencana memperbaiki sejumlah bangunan kios yang sudah lama terbengkalai dan tidak lagi dimanfaatkan oleh pedagang.

Menurut Ridwan, kondisi sejumlah kios yang kosong bertahun-tahun membuat kawasan pasar terlihat semrawut dan kurang produktif.

Karena itu, revitalisasi akan dilakukan sebagai bagian dari penataan kawasan perdagangan tradisional di pusat Kota Jambi.

Di sisi lain, pemerintah memastikan para pedagang yang terdampak tidak akan dibiarkan tanpa solusi.

Pendataan akan dilakukan untuk mengetahui kebutuhan serta kemungkinan relokasi ke lokasi yang sesuai dengan aturan dan kapasitas yang tersedia.

“Pemerintah akan mendata para pedagang dan mencarikan alternatif penempatan yang memungkinkan,” jelasnya.

“Namun, setiap pedagang tetap harus mematuhi aturan yang berlaku agar kawasan pasar dapat tertata dengan baik,” katanya.

Penertiban ini juga menjadi sinyal bahwa Pemkot Jambi mulai memperketat pengawasan terhadap pemanfaatan aset dan fasilitas pasar.

Selama ini, pemerintah mengaku lebih mengedepankan pendekatan persuasif melalui sosialisasi dan pembinaan sebelum mengambil langkah penegakan aturan.

Meski demikian, kebijakan penertiban di kawasan pasar kerap menjadi perhatian karena menyangkut aktivitas ekonomi masyarakat.

Oleh sebab itu, proses pendataan dan penempatan ulang pedagang menjadi faktor penting agar penataan kawasan tidak mengganggu keberlangsungan usaha mereka.

Pemkot Jambi berharap langkah pembenahan Pasar Sijimat dapat menciptakan lingkungan perdagangan yang lebih tertib, bersih, aman, serta memberikan kenyamanan bagi pedagang maupun masyarakat yang beraktivitas di kawasan tersebut.(*)