Penyertaan Modal Rp10 Miliar ke Bank Jambi Disorot, DPRD Minta Nilai Aset Dihitung Ulang

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID — Rencana penyertaan modal Pemerintah Kota Jambi senilai Rp10 miliar kepada Bank Jambi menghadapi persoalan yang perlu dituntaskan sebelum prosesnya berlanjut, kepastian nilai bangunan yang menjadi bagian dari penyertaan modal tersebut.
Ketua DPRD Kota Jambi, Kemas Faried Alfarelly, meminta pemerintah menghitung kembali nilai aset dengan memperhitungkan penyusutan.
Hasil perhitungan itu perlu menjadi dasar dalam penyempurnaan peraturan daerah (Perda) agar nilai penyertaan modal memiliki landasan yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.
Persoalan ini penting karena nilai bangunan saat ini berpotensi berbeda dari nilai yang tercantum dalam rencana penyertaan modal.
Jika nilai aset tidak mencukupi target yang ditetapkan, pemerintah perlu memperjelas mekanisme pemenuhan sisa kewajiban sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kalau kemarin kan seperti diketahui bahwa penyertaan modal kita berupa aset. Betul ya, bangunan sekarang ini yang sampai hari ini kan masih menunggu perhitungan penyusutannya berapa dan harus ada dituangkan dalam peraturan daerah yang baru, lagi direvisi,” ujar Kemas Faried.
Kemas Faried menjelaskan, pemerintah perlu memastikan nilai penyusutan bangunan melalui perhitungan yang akurat.
Proses tersebut membutuhkan koordinasi dengan perangkat daerah terkait, termasuk bagian yang menangani urusan hukum.
Menurut dia, hasil penilaian akan menentukan apakah nilai aset masih memenuhi besaran penyertaan modal yang direncanakan atau justru menyisakan kekurangan yang harus ditangani pemerintah.
“Karena kalau lihat dari penyusutan, ya plotting-nya memang kewajibannya Rp10 miliar, tapi kekurangan yang tadi kalau penyusutannya dari bangunannya tinggal Rp7 miliar atau Rp5 miliar, berarti kita punya utang terhadap penyetoran modal ke depannya,” jelasnya.
Pernyataan tersebut menggambarkan risiko yang perlu diantisipasi.
Jika nilai bangunan setelah memperhitungkan penyusutan hanya mencapai Rp7 miliar atau Rp5 miliar, pemerintah perlu menjelaskan cara memenuhi selisih terhadap target Rp10 miliar.
Namun, besaran kekurangan yang sebenarnya belum dapat dipastikan sebelum pemerintah menyelesaikan perhitungan nilai aset.
Angka Rp7 miliar dan Rp5 miliar dalam pernyataan tersebut merupakan ilustrasi, bukan nilai akhir yang telah ditetapkan.
Kepastian ini menjadi penting agar publik dapat membedakan nilai aset yang diserahkan, target penyertaan modal, dan kemungkinan kewajiban lanjutan yang muncul dari hasil penilaian.
DPRD Kota Jambi menekankan bahwa penyertaan modal melalui aset tidak cukup hanya memenuhi angka dalam dokumen perencanaan.
Pemerintah perlu memastikan kesesuaian nilai aset, dasar hukum, mekanisme penyerahan, serta pencatatan keuangan yang menyertainya.
Penyusutan bangunan menjadi salah satu aspek yang perlu diperhitungkan karena kondisi dan nilai aset dapat berubah seiring waktu.
Oleh sebab itu, pemerintah perlu menjelaskan metode penilaian yang digunakan, dasar penetapan nilai, dan hasil penghitungan yang menjadi acuan dalam revisi Perda.
Kejelasan regulasi juga diperlukan untuk menentukan tindak lanjut apabila nilai aset tidak mencapai target penyertaan modal.
Tanpa penjelasan tersebut, pemerintah berisiko menghadapi ketidakjelasan mengenai pemenuhan sisa kewajiban dan pencatatan transaksi dalam laporan keuangan daerah.
DPRD mendorong pemerintah menyelesaikan seluruh tahapan secara transparan sebelum mengambil keputusan lebih lanjut.
Persoalan penilaian aset ini berkaitan dengan pembahasan terdahulu mengenai rencana penyertaan modal kepada Bank Jambi yang mencakup aset senilai sekitar Rp13,1 miliar.
Dalam pembahasan tersebut, DPRD meminta kejelasan legalitas dan penilaian independen terhadap aset sebelum memberikan persetujuan.
Langkah itu bertujuan memastikan nilai kekayaan daerah memiliki dasar penilaian yang dapat diuji dan dipertanggungjawabkan.
Meski sama-sama berkaitan dengan penyertaan modal, angka Rp10 miliar dalam pembahasan terbaru dan nilai sekitar Rp13,1 miliar dalam pembahasan sebelumnya perlu dijelaskan konteks serta cakupannya oleh pemerintah.
Penjelasan tersebut penting agar masyarakat memahami apakah kedua angka merujuk pada tahapan, komponen, atau penilaian aset yang berbeda.
Kepastian mengenai hubungan kedua angka itu juga dapat membantu mencegah kesalahpahaman dalam membaca perkembangan kebijakan penyertaan modal Pemkot Jambi.
Bagi DPRD, penyertaan modal harus mempertimbangkan manfaat kebijakan sekaligus risiko keuangan yang mungkin muncul.
Pemerintah perlu menjaga agar proses pengalihan aset berlangsung sesuai ketentuan, menggunakan nilai yang dapat dipertanggungjawabkan, dan tidak menimbulkan kewajiban yang tidak diperhitungkan sejak awal.
Karena itu, hasil penghitungan penyusutan, dasar penilaian aset, dan penyempurnaan Perda menjadi bagian penting dalam proses pengambilan keputusan.
Pemerintah Kota Jambi juga perlu memberikan penjelasan mengenai nilai aset yang akan diserahkan, metode penilaian yang digunakan, serta langkah yang akan ditempuh jika hasil penilaian tidak mencapai target Rp10 miliar.
Keterangan tersebut diperlukan agar masyarakat dapat menilai kebijakan berdasarkan data yang jelas, bukan sekadar angka penyertaan modal yang tercantum dalam dokumen perencanaan.
Penyertaan modal kepada Bank Jambi pada akhirnya bukan hanya persoalan memenuhi target investasi pemerintah daerah.
Kebijakan tersebut juga menuntut kepastian nilai aset, kepatuhan terhadap regulasi, dan akuntabilitas pengelolaan kekayaan publik agar tidak memunculkan persoalan keuangan di kemudian hari.(*)








