Trafik Tol Jambi Naik Saat Libur Panjang, Hutama Karya Pastikan Perjalanan Aman

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID Volume kendaraan di ruas Tol Betung–Tempino–Jambi mengalami peningkatan selama libur panjang awal April 2026.

Kenaikan ini mencerminkan tingginya mobilitas masyarakat di wilayah Jambi dan sekitarnya.

PT Hutama Karya mencatat, sebanyak 9.724 kendaraan melintas di ruas Bayung Lencir–Tempino pada 3 April 2026.

Angka ini meningkat sekitar 15,8 persen dibandingkan kondisi lalu lintas normal.

Plt. EVP Sekretaris Perusahaan PT Hutama Karya, Hamdani, mengatakan peningkatan trafik ini dipicu oleh aktivitas masyarakat selama libur panjang, baik untuk perjalanan keluarga, wisata, maupun mobilitas antarwilayah.

“Peningkatan volume kendaraan ini merupakan tren yang biasa terjadi saat periode libur panjang. Kami terus melakukan pemantauan secara intensif, khususnya pada ruas-ruas strategis seperti Tol Jambi, guna memastikan perjalanan pengguna tetap aman dan lancar,” ujar Hamdani.

Secara keseluruhan, trafik di Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) juga menunjukkan kenaikan signifikan.

Total kendaraan yang melintas di berbagai ruas tol operasional mencapai 142.518 unit dalam satu hari, atau naik sekitar 42,85 persen dibandingkan hari biasa.

Hamdani menegaskan, Hutama Karya telah menyiapkan berbagai langkah antisipasi, mulai dari kesiapan petugas di lapangan hingga optimalisasi fasilitas pendukung.

Hal ini dilakukan untuk menjaga kualitas layanan selama lonjakan arus kendaraan.

“Kami mengimbau pengguna jalan untuk merencanakan perjalanan dengan baik, memastikan kondisi kendaraan prima, serta beristirahat di rest area jika merasa lelah. Keselamatan pengguna jalan tetap menjadi prioritas utama,” tambahnya.

Dengan peningkatan trafik ini, Hutama Karya memastikan operasional jalan tol tetap berjalan optimal sebagai bagian dari komitmen memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, khususnya di ruas strategis seperti Tol Jambi.(*)




Air Kelapa Bisa Redakan Panas Dalam? Ini Fakta yang Perlu Diketahui

SEPUCUKJAMBI.ID – Air kelapa kerap dijadikan solusi alami untuk meredakan “panas dalam” karena rasanya yang segar dan mudah diperoleh.

Namun, penting diketahui bahwa istilah panas dalam bukanlah diagnosis medis resmi.

Biasanya, keluhan ini merujuk pada gejala ringan seperti sariawan, bibir pecah-pecah, atau tenggorokan kering.

Secara medis, kondisi ini sering dikaitkan dengan dehidrasi, kekurangan nutrisi, atau iritasi ringan pada mulut dan tenggorokan.

Banyak orang memilih air kelapa karena kandungan elektrolitnya, seperti kalium dan natrium, vitamin, serta antioksidan, yang membantu menjaga keseimbangan cairan tubuh dan mendukung hidrasi.

“Air kelapa memang memberikan sensasi segar dan nyaman bagi tenggorokan, tetapi bukanlah obat utama untuk panas dalam. Manfaatnya lebih bersifat pendukung, membantu tubuh terhidrasi dan memberikan efek nyaman sementara,” kata pakar kesehatan.

Beberapa orang lebih menyukai air kelapa dalam kondisi dingin untuk efek menyegarkan yang lebih terasa.

Meski demikian, efeknya hanya sementara dan tidak menyembuhkan penyebab keluhan yang mendasar.

Konsumsi air kelapa juga perlu dilakukan dengan bijak. Terlalu banyak dapat menyebabkan gangguan pencernaan seperti kembung atau diare.

Kandungan kalium yang tinggi perlu diperhatikan bagi penderita gangguan ginjal. Minum air kelapa saat perut kosong juga dapat memicu rasa mual.

Disarankan memilih air kelapa murni tanpa tambahan gula agar manfaatnya optimal.

Kesimpulannya, air kelapa efektif sebagai penunjang hidrasi dan memberikan sensasi segar, tetapi bukan pengobatan utama panas dalam.

Jika gejala tidak membaik atau sering kambuh, sebaiknya konsultasikan ke dokter untuk penanganan yang tepat.(*)




Panduan Lengkap, Cara Efektif Menurunkan Berat Badan dengan Lari

SEPUCUKJAMBI.ID – Lari merupakan salah satu olahraga paling populer untuk membakar kalori dan membantu menurunkan berat badan.

Namun, menurunkan berat badan bukan hanya soal seberapa sering berlari, melainkan juga tergantung pada pola makan, intensitas latihan, dan keseimbangan kalori yang masuk dan keluar.

Menurut para ahli kebugaran, aktivitas lari dapat membakar kalori dalam jumlah signifikan.

Semakin lama durasi lari dan semakin tinggi intensitasnya, semakin besar energi yang digunakan, sehingga tercipta defisit kalori yang penting untuk penurunan berat badan.

Selain membakar kalori, lari juga meningkatkan aktivitas fisik harian. Tubuh yang rutin bergerak akan membakar lebih banyak kalori sepanjang hari.

Olahraga ini juga efektif mengurangi lemak tubuh, termasuk lemak perut, terutama bila dilakukan secara konsisten dengan variasi intensitas, seperti kombinasi lari santai dan sprint (interval).

Meski begitu, defisit kalori tetap menjadi faktor utama. Jika asupan kalori lebih tinggi daripada yang dibakar, berat badan tidak akan turun, meski rutin berlari.

Rasa lapar pasca-lari juga bisa memicu makan berlebihan, sehingga penting menjaga pola makan sehat.

Durasi dan intensitas lari yang disarankan adalah sekitar 150 menit per minggu dengan intensitas sedang.

Mengombinasikan lari santai dengan latihan intensitas tinggi dapat meningkatkan pembakaran kalori dan kebugaran tubuh secara optimal.

Beberapa tips agar hasil diet dengan lari maksimal:

  1. Kombinasikan lari dengan pola makan sehat dan seimbang, perbanyak protein, serat, dan karbohidrat kompleks.
  2. Variasikan latihan agar tubuh tidak cepat beradaptasi.
  3. Tambahkan latihan kekuatan untuk meningkatkan massa otot, sehingga pembakaran kalori meningkat meski sedang istirahat.
  4. Pantau perkembangan melalui berat badan, lingkar tubuh, atau catatan latihan.

Kesimpulannya, lari bisa menjadi cara efektif menurunkan berat badan, namun kombinasi olahraga, pola makan, dan konsistensi latihan adalah kunci utama untuk hasil yang optimal dan berkelanjutan.(*)




Kerugian Capai Rp5 Miliar, Tiga Orang Ditetapkan Tersangka Dugaan Korupsi PDAM Tirta Pengabuan

KUALATUNGKAL, SEPUCUKJAMBI.ID – Kejaksaan Negeri Kabupaten Tanjung Jabung Barat secara resmi mengumumkan tiga tersangka dugaan korupsi dana PDAM Tirta Pengabuan pada Kamis malam (2/4/2026).

Tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka yakni mantan Direktur PDAM Tirta Pengabuan, UB; Kabag Keuangan PDAM Tirta Pengabuan, SM; serta Direktur CV Jambi Tirta Persada, MJ.

Kerugian negara yang ditimbulkan diduga mencapai Rp5 miliar dari total anggaran subsidi PDAM senilai Rp18 miliar selama 2019–2021.

Kepala Kejaksaan Negeri Tanjabbar, Anton Rahmanto, menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari dana subsidi PDAM yang seharusnya dialokasikan untuk pelanggan.

Namun sebagian diduga digunakan untuk pengadaan penjernih air dan tawas melalui pihak ketiga tanpa melalui mekanisme lelang.

“Proses pengadaan dilakukan tanpa lelang, harga barang juga berbeda dari harga standar. Kasus ini terjadi pada 2019, 2020, dan 2021 dengan total anggaran Rp18 miliar, kerugian negara diperkirakan Rp5 miliar,” ujar Anton, didampingi Kasi Pidsus, Kasi Intel, Kasi Datun, dan Kasi Barang Bukti.

Anggaran subsidi tiap tahun yakni Rp6 miliar (2019), Rp5 miliar (2020), dan Rp7 miliar (2021).

Kejari Tanjabbar menegaskan, pemeriksaan masih berlanjut dan tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka tambahan.

Para tersangka dijerat dengan pasal korupsi berlapis, yakni Pasal 603 KUHP jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, dan Pasal 20 huruf a dan c UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Anton menambahkan bahwa pihaknya terus mendalami kasus ini untuk memastikan semua pihak yang terlibat dapat diproses sesuai hukum.(*)




Bebas Bersyarat untuk Napi Sakit Kanker Usus, Lapas Jambi Tegaskan Perlindungan Hak Asasi

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID Kondisi kesehatan seorang warga binaan di Lapas Jambi, Said Anwar, menjadi perhatian serius.

Napi yang menderita kanker usus ini terlihat semakin kurus dan lemah, menyoroti tantangan berat yang dihadapi saat menjalani hukuman di tengah penyakit serius.

Kalapas Jambi, Syahroni Ali, melalui Kasubsi Bimkemaswat Pandega menegaskan bahwa kesehatan warga binaan menjadi prioritas utama.

Said Anwar telah mendapat perawatan rutin di Klinik Lapas, dan akhirnya dirujuk ke RSUD Raden Mattaher untuk mendapatkan penanganan medis lebih optimal.

“Kondisi napi sangat memprihatinkan. Tubuhnya tampak kurus dan memang membutuhkan perhatian khusus. Kami pastikan seluruh hak kesehatannya tetap terpenuhi,” kata Pandega, Sabtu 4 April 2026, di RSUD Raden Mattaher, di tengah keluarga pasien.

Selain pelayanan medis, pendekatan kemanusiaan menjadi bagian penting dalam proses pembinaan.

Said Anwar, yang telah menjalani hukuman selama 1 tahun 2 bulan dari total vonis 2 tahun 3 bulan, akhirnya memperoleh hak bebas bersyarat bertepatan dengan momentum Hari Raya Idulfitri.

Langkah ini memungkinkan Said melanjutkan pengobatan secara intensif bersama keluarga di luar lapas, sementara pemasyarakatan tetap mengedepankan perlindungan hak asasi manusia.

Bastanta Sena, Kasubsi Registrasi Bimbingan Klien Dewasa dari Balai Pemasyarakatan, menekankan bahwa pengawasan dan pembimbingan tetap berjalan meski pasien telah bebas bersyarat.

“Wajib lapor tetap dilakukan melalui WhatsApp atau telepon. Petugas juga mendatangi rumah sakit untuk verifikasi agar tidak terjadi maladministrasi, sekaligus memastikan proses pemulihan tetap optimal,” jelas Bastanta Sena.

Saat ini, Said Anwar dirawat di RSUD Raden Mattaher dengan pendampingan keluarga dan pemeriksaan berkala oleh dokter.

Kasus ini menjadi bukti bahwa sistem pemasyarakatan Indonesia tetap menempatkan nilai kemanusiaan di atas segalanya, termasuk bagi warga binaan dengan kondisi kesehatan serius.(*)




Pasca Hujan Lebat, Damkar Kota Jambi Berhasil Evakuasi Bangunan Roboh

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Dampak hujan deras yang mengguyur Kota Jambi pada Sabtu (3/4/2026) menyebabkan sebuah bangunan milik Dinas Provinsi Jambi roboh di Jalan Ade Irma Suryani, Kelurahan Telanaipura, Kecamatan Telanaipura.

Bangunan yang ditempati Zulkifli (50) beserta satu keluarga mengalami kerusakan, namun tidak ada korban jiwa dalam insiden ini.

Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Kota Jambi, Mustari Affandy, menyatakan bahwa timnya bergerak cepat setelah menerima laporan pukul 07.29 WIB melalui layanan WA dan call center Damkar Kota Jambi.

Tim tiba di lokasi sekitar pukul 07.48 WIB, menempuh jarak 4,2 kilometer.

“Tim langsung berkoordinasi dengan PLN untuk memutus aliran listrik agar aman, kemudian merobohkan bangunan secara terkendali menggunakan armada tempur dan sling. Alhamdulillah, evakuasi berjalan aman dan lancar tanpa menimbulkan korban,” ujar Mustari Affandy.

Operasi ini melibatkan enam personel Damkar dengan pimpinan operasi Danki M. Hafiz, didukung Danton dan Danru pleton 1.

Proses evakuasi berlangsung sekitar 2 jam 30 menit, berpedoman pada standar SPM Sub Urusan Kebakaran Daerah sesuai Permendagri No. 114 Tahun 2018.

Selain Damkar, tim respons bencana turut melibatkan Polsek Telanaipura, Camat dan Lurah Telanaipura, Kasi Trantib, serta PLN Kota Jambi.

Tindakan dilakukan dengan prinsip 5T: Terencana, Terukur, Terarah, Terlayani, dan Tuntas, guna memastikan keselamatan warga sekitar.

Mustari Affandy menekankan pentingnya koordinasi cepat dan mitigasi risiko saat menghadapi dampak hujan deras.

Ia juga mengingatkan warga untuk melaporkan bangunan yang rawan roboh agar tim tanggap bencana dapat bertindak cepat.(*)




Kisah Pencurian Kabel PLN di Jambi: Pelaku Terinspirasi Teman, Tapi Malah Apes dan Terluka

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Aksi nekat seorang pria berujung sial saat mencoba mencuri kabel di gardu milik PLN.

Pelaku tersengat aliran listrik hingga terpental dan jatuh dari ketinggian sekitar 4 meter, Kamis (2/4/2026) pagi, di RT 04, Kelurahan Pinang Merah, Kecamatan Alam Barajo.

Pelaku diketahui bernama Reyhan Firmansyah. Saat berusaha menggunting kabel di dalam gardu, ia tiba-tiba tersengat listrik, terpental, sempat tergantung, dan akhirnya jatuh ke tanah.

Warga yang mendengar teriakan Reyhan segera mendatangi lokasi dan merekam detik-detik insiden sebelum pelaku diamankan oleh pihak Polsek Kotabaru.

Kapolsek Kotabaru, Kompol Helrawaty Siregar, mengatakan bahwa saat petugas tiba, pelaku sudah tergeletak di tanah. “Untuk kemanusiaan, kita bawa ke RS Abdul Manap untuk perawatan,” ujarnya.

Akibat sengatan listrik, Reyhan mengalami luka bakar sekitar lima persen di bagian dada serta luka lecet di wajah dan kaki.

Polisi terus memantau kondisi pelaku dan siap merawatnya kembali jika kesehatannya memburuk.

Pelaku mengaku aksi pencurian ini baru pertama kali dilakukan. Reyhan nekat meniru temannya yang pernah berhasil mencuri kabel PLN.

Atas perbuatannya, ia dijerat Pasal 477 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan.(*)




Kejari Merangin Terapkan Sanksi Sosial untuk Pelaku Anak, Bersihkan Masjid 14 Hari

BANGKO, SEPUCUKJAMBI.ID – Kejaksaan Negeri Merangin menerapkan sanksi sosial terhadap seorang anak dengan inisial RE.

Sanksi tersebut berupa kerja sosial membersihkan salah satu masjid di Desa Lantak Seribu, Kabupaten Merangin, yang harus dijalani selama 14 hari.

Kepala Kejaksaan Negeri Merangin, Yusmanelly, Rabu (1/4/2026), memantau langsung pelaksanaan sanksi sosial ini untuk memastikan proses pembinaan berjalan sesuai prinsip Restorative Justice.

Berdasarkan pemantauan, Anak RE menunjukkan sikap kooperatif, disiplin, dan mematuhi seluruh ketentuan selama masa kerja sosial.

Selain aktif membersihkan masjid, RE juga tercatat tidak melakukan pelanggaran hukum lainnya selama proses pembinaan.

“Pelaksanaan sanksi sosial ini merupakan bentuk pendekatan humanis Kejaksaan Negeri Merangin dalam menangani perkara anak. Kami mengedepankan pemulihan, pembinaan karakter, serta penanaman tanggung jawab sosial di tengah masyarakat,” jelas Yusmanelly.

Melalui mekanisme Restorative Justice, Kejari Merangin berharap RE dapat mengambil pelajaran dari perbuatannya, memperbaiki perilaku, dan kembali tumbuh menjadi pribadi yang lebih baik serta bermanfaat bagi lingkungan sekitar.

Sementara itu, Kasi Penkum Kejati Jambi, Nolly Wijaya, menegaskan bahwa Kejaksaan Negeri Merangin terus memastikan mekanisme Restorative Justice berjalan efektif, terutama bagi anak yang berhadapan dengan hukum dalam perkara penyalahgunaan narkotika.

“Serta memberikan nilai pembinaan yang penting bagi perkembangan anak, agar dapat kembali menjadi anggota masyarakat yang bertanggung jawab,” tambahnya.(*)




Terdakwa Terancam Hukuman Mati! Sidang Perdana Kurir 58 Kg Sabu di Jambi

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Sidang perdana kasus peredaran narkotika dalam jumlah besar, yakni 58 kilogram sabu, digelar di Pengadilan Negeri Jambi, Kamis (2/4/2026).

Dalam persidangan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan surat dakwaan dengan ancaman hukuman maksimal berupa pidana mati.

Dua terdakwa dalam perkara ini adalah Agit Putra Ramadan (24) dan Juniardo (30), yang diketahui merupakan warga Provinsi Riau.

Dalam sidang yang dipimpin majelis hakim tersebut, JPU menguraikan bahwa kedua terdakwa berperan sebagai kurir dalam pengiriman sabu lintas provinsi dengan jumlah fantastis.

Kasus ini bermula ketika keduanya diperintahkan oleh dua orang yang masih buron, yakni Okta dan Dewi, untuk berangkat ke Medan pada 4 Oktober 2025 guna menjemput narkotika jenis sabu.

Sesampainya di Medan, mereka diarahkan untuk bertemu dengan jaringan lain, yakni Alung dan Deka.

Dari sana, sabu seberat 58 kilogram diambil dari wilayah Tanjung Balai untuk kemudian dibawa menuju Pulau Jawa.

Dalam menjalankan aksinya, para pelaku menggunakan dua unit mobil.

Satu kendaraan berfungsi sebagai pengintai yang dikendarai Alung dan Deka, sementara mobil lainnya yang membawa barang bukti dikendarai oleh kedua terdakwa.

Kedua kendaraan tersebut sempat melintasi Jambi. Di kota ini, para pelaku bahkan membeli koper dan tas di sebuah pusat perbelanjaan untuk menyamarkan penyimpanan sabu sebelum melanjutkan perjalanan.

Namun, rencana tersebut akhirnya terendus aparat. Tim Ditresnarkoba Polda Jambi berhasil menangkap salah satu pelaku, Alung, di wilayah Jambi.

Berdasarkan hasil pengembangan, petugas kemudian melakukan pengejaran terhadap kendaraan yang membawa barang bukti hingga ke wilayah Bayung Lencir, Sumatera Selatan.

Di lokasi tersebut, kedua terdakwa berhasil diamankan bersama barang bukti 58 bungkus sabu, masing-masing seberat satu kilogram.

Ketiga pelaku sempat dibawa ke Mapolda Jambi untuk pemeriksaan.

Namun, Alung dilaporkan melarikan diri dari ruang pemeriksaan, yang kemudian berbuntut pada sanksi etik terhadap salah satu pejabat kepolisian terkait.

Dalam dakwaannya, JPU menjerat kedua terdakwa dengan pasal berlapis, di antaranya Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) dengan ancaman pidana mati, serta pasal lain dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup.

Sidang akan kembali dilanjutkan pada 9 April 2026 dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi dari pihak kepolisian.(*)




Dendam Kasus Narkoba Berujung Bacok! Seorang Pria di Danau Teluk Diserang Parang Saat Duduk Santai

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Aksi pembacokan menggegerkan warga di Kelurahan Tanjung Raden, Kecamatan Danau Teluk, Kota Jambi.

Peristiwa ini diduga dipicu motif dendam terkait kasus narkoba.

Insiden tersebut terjadi pada Jumat (27/2/2026) sekitar pukul 14.00 WIB di RT 08.

Korban, Mustaqim (43), saat itu sedang duduk santai di teras rumah tetangganya sebelum tiba-tiba didatangi pelaku.

Pelaku yang diketahui bernama Raden Andiko Makadino (30) langsung melakukan penyerangan menggunakan senjata tajam jenis parang.

Kanit Reskrim Polsek Danau Teluk, Ipda KGS M Ali, menjelaskan bahwa pelaku tanpa banyak bicara langsung mengayunkan parang ke arah korban.

“Pelaku datang dan langsung menyerang korban hingga mengenai bagian lengan belakang sebelah kiri,” ujarnya, Jumat (3/4/2026).

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka dan segera melaporkan peristiwa itu ke pihak kepolisian.

Dari hasil penyelidikan, polisi mengungkap bahwa aksi nekat tersebut dilatarbelakangi rasa dendam.

Pelaku menuduh korban sebagai pihak yang memberikan informasi kepada polisi saat dirinya ditangkap dalam kasus narkoba sebelumnya.

“Pelaku merasa sakit hati dan menuduh korban sebagai informan dalam penangkapan dirinya,” jelasnya.

Setelah dilakukan penyelidikan, tim Unit Reskrim Polsek Danau Teluk akhirnya berhasil mengamankan pelaku pada Selasa (31/3/2026) sekitar pukul 11.00 WIB.

Pelaku ditangkap di kawasan Jalan Depati Parbo, RT 11, Kelurahan Buluran Kenali, Kecamatan Telanaipura.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu bilah parang, pakaian korban, serta hasil visum.

Saat ini, pelaku telah diamankan di Polsek Danau Teluk dan dijerat dengan Pasal 466 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan.(*)