SPBE Kota Jambi Diuji KemenPANRB! Pemkot Masih Punya Kesempatan Perbaiki Dokumen

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID — Evaluasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) Kota Jambi tahun 2026 mencatat nilai sementara 1,29.
Angka tersebut terpaut cukup jauh dari hasil penilaian mandiri Pemerintah Kota Jambi yang sebelumnya mencapai 2,81.
Perbedaan nilai tersebut menjadi salah satu pembahasan dalam sesi interview evaluasi SPBE 2026 bersama Tim Asesor Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB).
Wakil Wali Kota Jambi, Diza Hazra Aljosha, menjelaskan perbedaan tersebut antara lain berkaitan dengan kelengkapan dan waktu penyampaian dokumen serta bukti pendukung yang menjadi dasar penilaian.
Menurut Diza, dokumen terakhir yang diunggah tim teknis Pemkot Jambi dilakukan pada 12 Agustus 2026.
Dalam proses verifikasi, masih terdapat sejumlah dokumen yang belum terverifikasi secara penuh. Sebagian bukti pendukung juga belum memenuhi kriteria indikator yang dinilai.
“Dokumen dan bukti dukung terakhir yang diunggah oleh tim teknis kami tercatat pada 12 Agustus 2026. Berdasarkan inventarisasi dan temuan kami di lapangan, terdapat beberapa berkas yang belum berhasil terverifikasi secara penuh atau nilai kriteria indikatornya belum sesuai karena keterbatasan waktu submisi,” ujar Diza.
Selain persoalan dokumen, beberapa indikator dalam evaluasi SPBE masih menjadi perhatian Pemkot Jambi.
Di antaranya menyangkut tingkat kematangan manajemen layanan digital pemerintah serta kapasitas sumber daya manusia (SDM) yang mengelola pemerintahan digital.
Persoalan administratif juga muncul pada aspek Jaringan Informatika Pemerintah (JIG). Penilaian pada bagian tersebut disebut terkendala keterlambatan proses pendaftaran.
Meski demikian, Pemkot Jambi memiliki capaian pada indikator kepuasan pengguna layanan digital pemerintah. Indikator tersebut memiliki bobot 15 persen dalam keseluruhan penilaian.
Di sisi lain, Kota Jambi tercatat sebagai salah satu dari tujuh daerah yang ditetapkan sebagai proyek percontohan atau pilot project dalam aspek keterpaduan layanan digital.
Sejumlah aplikasi layanan pemerintah daerah juga telah terintegrasi.
Beberapa di antaranya yakni Simpatti milik Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD), SiLancar pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), serta SiPaduko milik Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil).
Namun, capaian integrasi tersebut masih harus berjalan beriringan dengan pemenuhan indikator dan bukti pendukung yang dipersyaratkan dalam evaluasi SPBE.
Pemkot Jambi juga masih menghadapi persoalan kelengkapan sejumlah dokumen evaluasi yang berasal dari instansi pemerintah pusat.
Dokumen yang disebut belum terbit hingga batas waktu pengunggahan pada Agustus antara lain hasil penilaian keamanan informasi dari Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), evaluasi Satu Data Indonesia (SDI) Kota Jambi dari Bappenas, serta hasil Evaluasi Penyelenggaraan Statistik Sektoral (EPSS) dari BPS Pusat.
Pemkot Jambi kini berkoordinasi dengan BPS Kota Jambi dan instansi terkait untuk melengkapi kebutuhan dokumen tersebut.
Perbedaan antara nilai mandiri dan nilai sementara hasil asesmen belum menjadi akhir dari proses evaluasi.
Dalam sesi interview, Tim Asesor KemenPANRB yang dipimpin Faisal Fahmi memberikan kesempatan kepada Pemkot Jambi untuk melakukan submisi susulan maupun menyampaikan bukti pendukung tambahan.
Kesempatan tersebut akan digunakan Pemkot Jambi untuk melengkapi dokumen yang belum terverifikasi sekaligus memperkuat bukti pada sejumlah indikator yang masih menjadi catatan.
Pemkot Jambi selanjutnya akan melakukan koordinasi lintas organisasi perangkat daerah (OPD) agar dokumen tambahan yang disampaikan benar-benar sesuai dengan indikator dan ketentuan evaluasi SPBE 2026.
Dengan demikian, angka 1,29 yang tercatat saat ini masih berada dalam proses evaluasi, sementara Pemkot Jambi masih memiliki ruang untuk melengkapi bukti pendukung sebelum proses penilaian SPBE 2026 berlanjut.(*)








