Pemprov Jambi Tunjuk Lion Group untuk Penerbangan Haji 2026, Ini Alasannya

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.IDPemerintah Provinsi Jambi melalui Biro Kesejahteraan Rakyat (Kesra) memastikan proses penunjukan maskapai untuk penerbangan haji tahun 2026 segera diselesaikan.

Lion Group menjadi satu-satunya pihak yang dinilai siap menangani keberangkatan jemaah haji asal Jambi.

Kepala Biro Kesra Setda Provinsi Jambi, Amrulsyah, mengungkapkan bahwa pemerintah akan menggunakan mekanisme penunjukan langsung.

Hal ini dilakukan setelah proses lelang sebelumnya tidak diikuti oleh maskapai mana pun.

Menurutnya, setelah dilakukan pendekatan lanjutan, hanya Lion Group yang menyatakan kesiapan, baik dari sisi teknis maupun non-teknis, untuk mengakomodasi penerbangan haji dalam jumlah besar.

Ia menjelaskan, kesiapan tersebut didukung oleh armada yang dimiliki Lion Group, termasuk Lion Air, Batik Air, dan Super Air Jet.

Selain armada, faktor risiko juga menjadi pertimbangan utama. Maskapai harus siap menghadapi kemungkinan keterlambatan penerbangan, termasuk skenario pemberangkatan langsung jemaah ke Tanah Suci jika terjadi kendala di daerah.

Sebanyak 3.306 jemaah haji asal Jambi dijadwalkan akan diberangkatkan melalui total 44 penerbangan pulang-pergi.

Untuk memastikan kelancaran operasional, setiap jadwal penerbangan akan didukung oleh tiga pesawat utama dan satu pesawat cadangan.

“Setiap hari akan disiapkan empat pesawat, tiga untuk keberangkatan dan satu standby sebagai antisipasi,” jelas Amrulsyah.

Dari sisi pembiayaan, Pemprov Jambi awalnya mengalokasikan anggaran sebesar Rp29,5 miliar.

Namun, terjadi peningkatan menjadi Rp41 miliar akibat kenaikan harga avtur, penambahan kuota jemaah, serta faktor risiko global.

Meski sempat mengalami kekurangan anggaran, Amrulsyah memastikan seluruh kebutuhan tetap terpenuhi berkat kebijakan dari Gubernur Jambi yang mengambil langkah untuk menutup kekurangan tersebut.

Pemerintah berharap seluruh proses pemberangkatan jemaah haji tahun 2026 dapat berjalan lancar, tepat waktu, dan aman hingga ke Tanah Suci.(*)




Bayar Pajak Kendaraan di Jambi Bisa Dapat Emas, Ini Cara Ikut Programnya

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Kabar menggembirakan bagi masyarakat Provinsi Jambi.

Pemerintah kembali menghadirkan program bertajuk Apresiasi Taat Pajak Berhadiah Emas sebagai bentuk penghargaan bagi wajib pajak kendaraan bermotor yang patuh.

Program ini berlangsung mulai 1 Maret hingga 30 Juni 2026 dan terbuka untuk seluruh masyarakat yang melakukan pembayaran pajak kendaraan dalam periode tersebut.

Peserta berkesempatan mendapatkan berbagai hadiah menarik, mulai dari emas hingga barang elektronik.

Kegiatan ini didukung oleh sejumlah instansi, di antaranya Pemerintah Provinsi Jambi, Ditlantas Polda Jambi, serta Jasa Raharja wilayah Jambi.

Pemerintah daerah melalui Gubernur dan Wakil Gubernur Jambi turut mengajak masyarakat untuk meningkatkan kesadaran dalam membayar pajak kendaraan tepat waktu sebagai kontribusi terhadap pembangunan daerah.

Adapun hadiah yang disiapkan cukup beragam, mulai dari sepeda motor, emas, hingga peralatan rumah tangga seperti kulkas, dispenser, dan rice cooker.

Pengumuman pemenang dijadwalkan akan dilakukan pada Agustus 2026.

Selain itu, kemudahan juga diberikan melalui layanan digital. Masyarakat kini dapat melakukan pembayaran pajak kendaraan secara online melalui aplikasi SIGNAL.

Dengan memindai QR code yang tersedia, proses pembayaran bisa dilakukan tanpa harus datang langsung ke kantor Samsat.

Program ini diharapkan mampu mendorong peningkatan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan, sekaligus memberikan apresiasi nyata bagi wajib pajak yang disiplin.(*)




Dosen Cantik Tewas di Bungo, Sidang Kedua Hadirkan Saksi Kunci dan Bukti Baru

MUARABUNGO, SEPUCUKJAMBI.ID – Sidang lanjutan kasus pembunuhan terhadap dosen Erni Yuniati (37) kembali digelar di Pengadilan Negeri Muara Bungo, Rabu (22/4/2026).

Perkara yang menyita perhatian publik ini kini memasuki agenda pemeriksaan saksi dari pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Dalam persidangan yang berlangsung di ruang sidang Garuda tersebut, terdakwa Waldi dihadirkan dengan pengawalan ketat aparat keamanan.

Majelis hakim yang dipimpin Justiar Ronald bersama hakim anggota Muhammad Faisal dan Dyah Devina Maya memimpin jalannya sidang.

Dua orang saksi dihadirkan dalam persidangan, salah satunya Anis, adik kandung korban. Dalam keterangannya, Anis mengungkap bahwa dirinya awalnya tidak mengenal terdakwa.

Ia mengetahui kabar kematian kakaknya setelah mendapat informasi dari rekan korban melalui media sosial.

Korban ditemukan meninggal dunia pada 1 November 2025 di rumahnya yang berada di kawasan Perumahan Al Kautsar, Kecamatan Rimbo Tengah, Kabupaten Bungo.

Saat ditemukan, kondisi korban sudah tidak bernyawa di dalam kamar.

Anis juga mengungkap bahwa sebelum kejadian, korban sempat menjalin komunikasi intens dengan terdakwa melalui aplikasi pesan singkat.

Bahkan, hubungan keduanya disebut cukup dekat.

Selain itu, sejumlah barang berharga milik korban dilaporkan hilang, di antaranya perhiasan emas, dokumen penting seperti sertifikat rumah dan lahan, serta kendaraan pribadi.

Dalam kesaksiannya, Anis juga menyebut adanya dugaan sikap kasar dari terdakwa terhadap korban serta kemungkinan persoalan pribadi yang melatarbelakangi kasus ini.

Ia berharap majelis hakim menjatuhkan hukuman maksimal kepada terdakwa.

Saksi lainnya, Rosdiana yang merupakan rekan kerja korban, turut memberikan keterangan terkait kronologi penemuan jenazah.

Ia menyebut korban terakhir terlihat pada 30 Oktober 2025 dan sempat mengeluh sakit.

Karena korban tidak dapat dihubungi selama dua hari, warga bersama rekan kerja mendatangi rumah korban.

Pintu rumah terpaksa didobrak karena tidak ada respons dari dalam.

Saat masuk, kondisi rumah disebut dalam keadaan berantakan.

Korban ditemukan di dalam kamar dengan kondisi mengenaskan, termasuk adanya tanda lebam pada tubuh serta wajah yang tertutup bantal.

Setelah penemuan tersebut, pihak kepolisian langsung mengevakuasi korban ke rumah sakit untuk penanganan lebih lanjut.

Perwakilan JPU dari Kejaksaan Negeri Bungo, Ivan Day Iswandy, menyampaikan bahwa sidang kali ini merupakan bagian dari proses pembuktian dengan menghadirkan saksi-saksi kunci.

Ia menambahkan, persidangan akan terus berlanjut dengan agenda menghadirkan saksi tambahan guna mengungkap fakta secara menyeluruh.

Sidang berikutnya dijadwalkan kembali berlangsung pada Selasa, 28 April 2026.(*)




Fakta Sidang Perdana Korupsi SMA 6 Tanjabtim, Komite Sekolah Disebut Tak Dilibatkan

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Sidang perdana kasus dugaan korupsi proyek rehabilitasi prasarana di SMA Negeri 6 Tanjung Jabung Timur yang berlokasi di Kecamatan Sadu resmi digelar di Pengadilan Negeri Jambi, Kamis (23/4/2026).

Dalam persidangan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan surat dakwaan terhadap terdakwa berinisial K yang diketahui menjabat sebagai kepala sekolah.

Usai pembacaan dakwaan, pihak terdakwa memilih untuk tidak mengajukan eksepsi atau keberatan.

JPU Okto mengungkapkan bahwa berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Jambi, ditemukan kerugian negara mencapai sekitar Rp318 juta dalam proyek tersebut.

Perkara ini berkaitan dengan pekerjaan rehabilitasi prasarana sekolah yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Dinas Pendidikan Provinsi Jambi tahun anggaran 2022 dengan total nilai mencapai Rp2,7 miliar.

Dalam dakwaan dijelaskan bahwa proyek tersebut seharusnya dilaksanakan melalui mekanisme swakelola, di mana pihak sekolah bersama Komite Sekolah bertanggung jawab penuh atas pelaksanaan kegiatan.

Namun dalam praktiknya, Komite Sekolah disebut tidak dilibatkan sama sekali. Seluruh pekerjaan, termasuk pengelolaan anggaran, diduga diambil alih sepenuhnya oleh terdakwa.

JPU menilai tindakan tersebut menyimpang dari ketentuan yang berlaku dalam pelaksanaan proyek swakelola, yang seharusnya melibatkan pihak terkait secara transparan dan akuntabel.

Dalam proses penyidikan, aparat juga telah menyita uang sebesar Rp100 juta dari terdakwa yang dijadikan sebagai barang bukti dalam perkara ini.

Atas perbuatannya, terdakwa dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, khususnya Pasal 2 dan Pasal 3.

Sementara itu, kuasa hukum terdakwa, Rita, menyampaikan bahwa pihaknya tidak akan mengajukan keberatan atas dakwaan yang dibacakan.

Ia memastikan bahwa proses persidangan akan langsung berlanjut ke tahap pembuktian.

Menurutnya, pihak terdakwa akan mengikuti seluruh proses hukum yang berjalan dan menyampaikan pembelaan pada tahap berikutnya sesuai dengan agenda persidangan.(*)




Muhamad Yasir Pimpin HKTI Kota Jambi, Siap Perjuangkan Petani dan Distribusi Pangan

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Konsolidasi besar organisasi petani di Provinsi Jambi resmi dimulai melalui pelantikan Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Himpunan Kerukunan Tani Indonesia (HKTI) se-Provinsi Jambi yang digelar di Hotel Grand Jambi, Senin (20/4/2026).

Agenda ini menjadi momentum strategis dalam memperkuat peran petani sebagai pilar utama ketahanan pangan sekaligus mendorong peningkatan kesejahteraan di sektor pertanian.

Pelantikan tersebut dihadiri Sekretaris Jenderal DPN HKTI, Abdul Karding, serta Ketua DPD HKTI Provinsi Jambi, Sutan Adil Hendra, yang secara langsung memimpin pengukuhan pengurus dari seluruh kabupaten dan kota.

Dalam sambutannya, Abdul Karding menegaskan bahwa penguatan struktur organisasi hingga tingkat daerah merupakan langkah penting untuk memastikan program pertanian berjalan efektif dan berkelanjutan.

Ia menilai, sinergi antara pusat dan daerah menjadi kunci dalam menghadapi tantangan sektor pertanian, termasuk peningkatan produktivitas dan stabilitas pangan nasional.

Sementara itu, Sutan Adil Hendra menekankan bahwa terbentuknya kepengurusan HKTI yang lengkap di seluruh wilayah Jambi membuka peluang besar untuk memperkuat ekonomi berbasis pertanian.

Menurutnya, HKTI harus mampu hadir sebagai solusi nyata bagi petani, mulai dari akses pembiayaan, penerapan teknologi, hingga perluasan pasar hasil pertanian.

Sorotan utama dalam pelantikan ini tertuju pada Muhamad Yasir yang resmi dipercaya memimpin DPC HKTI Kota Jambi periode 2026–2031.

Penunjukan tersebut menjadi bagian dari upaya memperkuat kepemimpinan di sektor pertanian, sekaligus mendorong peran aktif daerah dalam menjaga ketahanan pangan.

Dalam pernyataannya, Muhamad Yasir menegaskan komitmennya untuk menjadikan HKTI sebagai motor penggerak pembangunan pertanian yang lebih modern dan berdaya saing.

Ia menyoroti pentingnya peningkatan produktivitas, distribusi pangan yang efisien, serta akses pembiayaan yang lebih luas bagi petani.

“Ketahanan pangan adalah fondasi utama kedaulatan bangsa. HKTI harus mampu memberikan solusi konkret bagi petani di semua lini,” tegasnya.

Pelantikan ini turut melibatkan kepengurusan dari berbagai daerah seperti Tanjung Jabung Barat, Tanjung Jabung Timur, Muaro Jambi, Batanghari, Bungo, Tebo, Sarolangun, Merangin, Kerinci hingga Sungai Penuh.

Tak sekadar seremoni, kegiatan ini juga menjadi wadah konsolidasi untuk memperkuat jaringan petani serta mempercepat transformasi sektor pertanian di Provinsi Jambi.

Dengan struktur organisasi yang semakin solid, HKTI diharapkan mampu menjadi ujung tombak dalam meningkatkan produktivitas pertanian, memperkuat ketahanan pangan, serta mendorong kemandirian ekonomi daerah.(*)




BREAKING NEWS: Kecelakaan Maut di Unja Mendalo, Pengendara Motor Tewas di Tempat

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.iD – Kecelakaan lalu lintas fatal terjadi di kawasan Universitas Jambi Mendalo pada Rabu (22/4/2026), yang mengakibatkan satu orang meninggal dunia di lokasi kejadian.

Berdasarkan keterangan warga sekitar, insiden bermula saat seorang remaja diduga tengah mencoba atau menguji sepeda motor matic miliknya di area tersebut.

Namun, kendaraan yang dikendarainya diduga hilang kendali.

Akibatnya, pengendara tersebut menabrak seorang penjual kerupuk yang berada di sekitar lokasi.

Beruntung, pedagang tersebut dilaporkan selamat dan tidak mengalami luka serius.

Setelah insiden pertama, sepeda motor tersebut kembali melaju tanpa kendali hingga akhirnya menghantam sebuah mobil yang sedang melintas di jalan kawasan kampus.

Warga menyebutkan bahwa setelah terjadi tabrakan, mobil yang terlibat langsung meninggalkan lokasi kejadian.

Sementara itu, pengendara motor mengalami luka berat dan dinyatakan meninggal dunia di tempat.

Hingga kini, pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan untuk memastikan kronologi lengkap kejadian, termasuk mengidentifikasi korban serta kendaraan yang terlibat dalam kecelakaan tersebut.(*)




Stadion Persijam Memprihatinkan, Komisi IV DPRD Kota Jambi Minta Renovasi Total

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.IDDPRD Kota Jambi melalui Komisi IV bersama Dinas Pemuda dan Olahraga Kota Jambi (Dispora) dan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Jambi (PUTR) melakukan peninjauan langsung ke Stadion Persijam pada Senin (20/4/2026).

Dari hasil inspeksi tersebut, ditemukan sejumlah persoalan yang cukup krusial. Mulai dari kondisi lapangan yang belum layak, kualitas rumput yang tidak merata, hingga fasilitas pendukung yang membutuhkan perhatian serius.

Kepala Dispora Kota Jambi, Erwandi, menyampaikan bahwa pihaknya bersama Komisi IV dan PUTR telah menyepakati perlunya pembenahan menyeluruh terhadap stadion tersebut.

Menurutnya, perbaikan kemungkinan akan diusulkan dalam anggaran tahun 2027.

Ia menjelaskan bahwa meskipun stadion masih digunakan untuk berbagai kegiatan olahraga seperti kompetisi lokal, kondisi lapangan dinilai belum optimal, terutama pada bagian rumput yang menjadi elemen utama pertandingan.

Tidak hanya itu, pembenahan juga akan mencakup infrastruktur pendukung seperti akses jalan di bagian depan stadion yang saat ini dinilai rusak dan membutuhkan pengaspalan ulang.

Sementara itu, perwakilan PUTR Kota Jambi, Amriyanto, mengungkapkan bahwa pihaknya telah melakukan pendataan terhadap berbagai kebutuhan perbaikan di kawasan stadion.

Ia menyebutkan bahwa sejumlah aspek yang menjadi prioritas meliputi lapangan utama, bangunan sekitar stadion, serta fasilitas lainnya.

Salah satu persoalan utama yang ditemukan adalah genangan air akibat belum tersedianya sistem drainase yang memadai.

Selain itu, kondisi jalan berlubang di sekitar stadion juga menjadi perhatian, termasuk rencana pelebaran jalan, pengecatan area, serta pembangunan kanopi untuk menunjang kenyamanan pengunjung.

Namun demikian, pelaksanaan perbaikan masih menunggu kepastian anggaran yang saat ini tengah dalam tahap perhitungan sebelum diajukan kepada Wali Kota Jambi.

Di sisi lain, anggota Komisi IV DPRD Kota Jambi, Saiful, menilai kondisi Stadion Persijam saat ini cukup memprihatinkan.

Ia menyoroti banyaknya genangan air baik di dalam maupun di luar area stadion yang mengganggu aktivitas.

Ia juga menekankan pentingnya perawatan rutin, termasuk pembersihan area pagar yang saat ini ditumbuhi rumput liar.

Saiful meminta pihak terkait, termasuk KONI dan Dispora, untuk lebih serius dalam menjaga fasilitas olahraga tersebut.

Ia juga mendesak PUTR segera mengatasi persoalan drainase dan memperbaiki akses jalan yang rusak.

Selain itu, ia mendorong adanya peningkatan kualitas rumput lapangan serta perbaikan tribun stadion agar masyarakat dapat menikmati fasilitas olahraga yang lebih layak.

Menurutnya, kondisi stadion yang masih digunakan untuk pertandingan namun tampak tidak terawat menjadi perhatian serius, bahkan menimbulkan rasa tidak nyaman sebagai wakil rakyat.(*)




Kasus Penyuntikan LPG 3 Kg Terungkap di Muaro Jambi, Polisi Kejar Pelaku Lain

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.IDPolda Jambi melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) mengungkap kasus penyalahgunaan gas LPG subsidi dalam konferensi pers yang digelar di Lobby Gedung B, Rabu (22/4/2026).

Kegiatan tersebut dipimpin oleh Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol. Erlan Munaji, didampingi Dirreskrimsus Kombes Pol Taufik Nurmandia bersama jajaran Subdit I Indagsi, serta dihadiri sejumlah awak media.

Dalam penjelasannya, Erlan Munaji mengungkap bahwa kasus ini terkuak setelah adanya laporan masyarakat terkait praktik ilegal pemindahan isi tabung gas LPG 3 kilogram bersubsidi ke tabung non-subsidi ukuran 5,5 kg dan 12 kg.

Menindaklanjuti laporan tersebut, tim melakukan penyelidikan dan menemukan aktivitas mencurigakan di Desa Pematang Gajah, Kecamatan Jaluko, Kabupaten Muaro Jambi.

Petugas kemudian bergerak ke lokasi dengan berjalan kaki sejauh kurang lebih lima kilometer.

Setibanya di lokasi, polisi mendapati tiga orang tengah melakukan aktivitas pemindahan isi gas secara ilegal.

Dalam operasi tersebut, tiga orang pelaku berinisial RA, RS, dan HA teridentifikasi.

Namun saat hendak diamankan, dua pelaku berhasil melarikan diri, sementara satu orang berhasil ditangkap di tempat kejadian.

Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku yang diamankan mengaku menjalankan aktivitas tersebut atas perintah seseorang berinisial DS.

Polisi kemudian melakukan pengembangan kasus untuk mengungkap jaringan yang terlibat.

Dalam proses lanjutan, petugas berhasil mengamankan seorang pria berinisial MPS yang diduga berperan sebagai pemasok tabung gas LPG subsidi ke lokasi penyuntikan.

Pihak kepolisian menegaskan bahwa praktik penyalahgunaan distribusi gas subsidi ini tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga merugikan masyarakat luas, terutama kelompok yang berhak menerima subsidi.

Melalui Kabid Humas, Kapolda Jambi menegaskan komitmen institusinya dalam memberantas segala bentuk penyimpangan distribusi barang bersubsidi.

Ia juga mengingatkan bahwa tindakan semacam ini berdampak langsung pada ketersediaan gas bagi masyarakat kurang mampu.

Selain itu, masyarakat diimbau untuk aktif melaporkan apabila menemukan praktik serupa di lingkungan sekitar. Kepolisian memastikan setiap laporan akan ditindaklanjuti secara profesional.(*)




Nama Wakil Ketua DPRD Kota Jambi Dicatut untuk Penipuan, Muhammad Yasir Tegaskan Tak Terlibat

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Munculnya dugaan penipuan yang mencatut nama Wakil Ketua DPRD Kota Jambi dari Fraksi Partai Gerindra, Muhammad Yasir, menjadi perhatian serius.

Sejumlah laporan menyebutkan adanya oknum tidak bertanggung jawab yang menggunakan identitas pejabat tersebut untuk melakukan aksi yang merugikan masyarakat.

Menanggapi hal tersebut, Muhammad Yasir dengan tegas membantah keterlibatannya dalam praktik tersebut.

Ia menegaskan tidak pernah memberikan izin kepada pihak mana pun untuk menggunakan namanya dalam bentuk aktivitas yang berkaitan dengan permintaan bantuan, proyek, maupun kepentingan pribadi.

Ia juga mengingatkan bahwa tindakan pencatutan nama pejabat publik untuk kepentingan penipuan merupakan hal yang merugikan masyarakat luas dan dapat menimbulkan keresahan.

Yasir mengimbau masyarakat agar lebih waspada dan tidak mudah percaya terhadap pihak yang mengaku sebagai dirinya atau membawa nama dirinya dalam berbagai urusan.

“Saya mengingatkan kepada masyarakat agar tidak tertipu oleh oknum yang mengatasnamakan saya. Meskipun sudah ada yang tertipu,” kata dia.

“Jika ada pihak yang mengaku dari saya, mohon tidak langsung percaya dan segera lakukan pengecekan terlebih dahulu,” ujarnya.

Selain itu, ia meminta masyarakat untuk selalu melakukan verifikasi melalui saluran resmi atau langsung menghubungi pihak terkait apabila menerima informasi yang mencurigakan.

Menurutnya, kehati-hatian masyarakat sangat penting untuk mencegah terjadinya tindak penipuan yang dapat menimbulkan kerugian finansial maupun non-finansial.

Ia juga berharap aparat terkait dapat menindak tegas pelaku yang memanfaatkan nama pejabat untuk kepentingan ilegal.(*)




Kasus Dugaan Penguasaan Pabrik PT PAL, Kejati Jambi Siapkan Langkah Penegakan Hukum

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi menegaskan akan mengambil langkah tegas dalam penanganan dugaan penguasaan dan pengelolaan pabrik kelapa sawit PT PAL yang disebut-sebut dikelola oleh PT Mayang Mangurai Jambi (MMJ).

Pihak Kejati menyatakan bahwa proses hukum akan terus dipantau secara intensif, terutama berdasarkan perkembangan fakta yang muncul dalam persidangan.

Setiap temuan di ruang sidang akan menjadi bahan penting dalam menentukan arah penegakan hukum selanjutnya.

Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Jambi, Adam Ohailed, menegaskan bahwa institusinya akan mengedepankan prinsip kehati-hatian dan profesionalitas dalam setiap langkah hukum yang diambil.

Ia menyebut bahwa seluruh fakta persidangan akan dianalisis secara menyeluruh sebelum diputuskan menjadi dasar tindakan lanjutan oleh kejaksaan.

Di sisi lain, Asisten Intelijen Kejati Jambi, Muhammad Husaini, menyampaikan bahwa pihaknya juga melakukan pemantauan langsung terhadap kondisi di lapangan.

Pengawasan ini dilakukan untuk memastikan seluruh proses berjalan sesuai aturan serta situasi tetap kondusif.

Selain pengawasan, Kejati Jambi juga berencana melakukan pengecekan langsung ke lokasi pabrik.

Langkah ini dilakukan untuk melihat secara faktual kondisi operasional, penguasaan aset, serta pengelolaan objek yang tengah menjadi sengketa hukum.

Kejaksaan menegaskan bahwa seluruh proses penanganan perkara akan dilakukan secara transparan dan akuntabel.

Hal ini bertujuan untuk memastikan kepastian hukum sekaligus menjaga kepentingan negara dalam perkara yang sedang berjalan.

“Kami akan mengambil langkah tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegas pihak Kejati Jambi.(*)