Antisipasi Dampak Musim Kemarau, Pemkot Jambi Keluarkan Surat Edaran Kesiapsiagaan Bencana

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Wali Kota Jambi Dr. H. Maulana, M.K.M. mengeluarkan kebijakan siaga menghadapi potensi bencana hidrometeorologi kering tahun 2026.
Melalui Surat Edaran (SE) Nomor 17 Tahun 2026, seluruh perangkat daerah, pelaku usaha hingga masyarakat diminta meningkatkan kewaspadaan terhadap ancaman kebakaran, kekeringan, serta dampak gangguan kesehatan selama musim kemarau.
Kebijakan tersebut diterbitkan sebagai tindak lanjut atas peringatan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) dan informasi prakiraan musim kemarau dari BMKG yang menunjukkan adanya potensi peningkatan risiko kebakaran lahan maupun permukiman.
Juru Bicara Pemerintah Kota Jambi, Saleh Ridha, mengatakan surat edaran tersebut menjadi langkah antisipatif agar seluruh elemen masyarakat memiliki kesiapsiagaan sejak dini.
“Pak Wali Kota menginstruksikan seluruh jajaran pemerintah daerah hingga masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi kebakaran, kekeringan, serta dampak kesehatan akibat musim kemarau. Langkah ini diambil sebagai bentuk mitigasi agar risiko bencana dapat ditekan,” ujarnya, Jumat 31 Juli 2026.
Dalam surat edaran tersebut, Pemerintah Kota Jambi menegaskan larangan melakukan pembakaran sampah, lahan, kebun maupun aktivitas lain yang berpotensi memicu kebakaran.
Selain itu, masyarakat juga diminta menggunakan air secara hemat serta menjaga sumber-sumber air bersih guna mengantisipasi kemungkinan terjadinya kekurangan pasokan selama musim kemarau.
“Penggunaan air harus lebih bijak. Kami juga mengingatkan masyarakat untuk tidak melakukan aktivitas pembakaran dalam bentuk apa pun karena berpotensi menimbulkan kebakaran yang lebih luas,” kata Saleh.
Tak hanya masyarakat, Wali Kota juga menginstruksikan seluruh camat dan lurah meningkatkan sosialisasi kepada warga mengenai potensi bencana serta langkah-langkah mitigasi yang harus dilakukan.
Koordinasi lintas wilayah diminta diperkuat agar setiap potensi kejadian dapat ditangani lebih cepat.
“Pemerintah kecamatan dan kelurahan harus aktif memberikan edukasi kepada masyarakat. Pencegahan menjadi langkah paling penting sebelum terjadi bencana,” ujarnya.
Di sisi lain, seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) yang berkaitan dengan penanggulangan bencana diminta menyiapkan personel, peralatan, serta sarana pendukung sesuai tugas masing-masing.
Instansi yang disiagakan meliputi Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan, Dinas Kesehatan, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Sosial, Dinas PUPR, Satpol PP, Perumdam Tirta Mayang, serta seluruh camat dan lurah di Kota Jambi.
Pemerintah Kota Jambi juga mengimbau masyarakat menjaga kesehatan dengan menggunakan masker apabila kualitas udara menurun akibat asap maupun debu, serta mengurangi aktivitas di luar ruangan saat kondisi tidak memungkinkan.
Untuk mempercepat penanganan keadaan darurat, masyarakat diminta segera melaporkan apabila terjadi kebakaran, kekeringan, maupun kondisi darurat lainnya melalui Call Center Bahagia 112 yang beroperasi selama 24 jam tanpa dipungut biaya.
Menurut Saleh Ridha, keterlibatan masyarakat menjadi kunci dalam mengurangi risiko bencana selama musim kemarau.
“Kami berharap seluruh masyarakat ikut berperan menjaga lingkungan, mematuhi imbauan pemerintah, dan segera melapor apabila menemukan potensi kebakaran maupun kondisi darurat lainnya,” pungkasnya.(*)








